Pages

Jika anak dibesarkan dengan celaan, ia belajar memaki. Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, ia belajar berkelahi. Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baik perlakuan, ia belajar keadilan. Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang & persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan

Minggu, 29 Januari 2012

Soal Jawab : Hukum Menyimpan Uang di Bank Ribawi


Soal jawab tentang menaruh uang di bank ribawi

Soal:


Bagaimana hukumnya menaruh uang di bank konvensional, yakni bank ribawi.? Selama ini kami memahami bahwa jika bunganya tidak diambil dan membiarkan tetap pada pokok hartanya, maka hukumnya tidak sampai haram. Pemahaman ini didasarkan kepada kitab al-Nidzam al-Ijma’i mengenai syubhat, yang di dalamnya disebutkan tentang contoh perbuatan syubhat adalah menaruh dana sebagai titipan di bank ribawi yang melakukan akad ribawi. 
Jawab:

Terkait dengan apa yang disebutkan dalam an-Nizham al-Ijtimâ’iy seputar Syubhat, yaitu menaruh wadhi’ah (titipan) di bank, yakni menaruh uang di bank sebagai amanah tanpa bunga ribawi... Maka menaruh harta tersebut merupakan amanah, atau yang sekarang disebut rekening tabungan, hingga meski Anda menaruhnya tanpa bunga ribawi. Akan tetapi di sana terdapat syubhat lantaran bank akan menggunakannya dalam rekening-rekening ribawinya. Dalam keadaan tersebut, Anda boleh menaruh uang sebagai amanah di bank tanpa bunga ribawi. Namun demikian, yang lebih utama adalah tidak menaruhnya.

Sedangkan menaruh uang dengan bunga ribawi di bank bukan termasuk dalam perkara syubhat. Namun menaruh uang dengan riba pada kondisi ini adalah haram, bukan syubhat.

Ini adalah teks yang ada dalam al-Nizhâm al-Ijtimâ’iy tentang syubhat ini: “Yang kedua: baginya samar (syubhat) dia akan terjerumus ke dalam keharaman karena perbuatannya yang mubah disebabkan kedekatan perbuatan mubah itu kepada yang haram, dan karena diduga akan mengantarkan kepada yang haram itu, seperti menempatkan harta sebagai amanah di bank yang bertransaksi dengan riba …” selesai. Yaitu, harta itu merupakan amanah yang Anda taruh tanpa bunga ribawi di sebuah bank yang bermuamalah dengan riba. Maka dalam keadaan demikian merupakan syubhat.

Adapun jika Anda menaruhnya dengan adanya bunga ribawi, maka itu adalah haram, bukan syubhat. Oleh karena itu, janganlah menaruh harta Anda di bank dengan bunga ribawi. Jika semua bank di negeri Anda disertai dengan bunga ribawi, maka simpanlah harta Anda dengan sarana-sarana yang tepat.

Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa:
  1. Hukum menyimpan uang di rekening bank ribawi yang dalam akadnya terdapat akad riba adalah haram, baik riba tersebut diambil atau tidak. Sedangkan jika dalam akadnya tidak terdapat riba, maka menyimpan uang di rekening bank ribawi tersebut merupakan perkara syubhat. Dalam perkara syubhat, sebaiknya ditinggalkan.
  2. Oleh karena itu, bagi yang memiliki rekening di bank ribawi untuk segera menutup rekeningnya. Untuk berbagai kebutuhan dipersilahkan membuka rekening di bank yang dapat menghapus item riba atau nisbah (istilah yang biasa digunakan bank syariah untuk menyebut bagi hasil). Sekadar informasi: beberapa bank yang bisa menghapusnya adalah Bank Muamalat, BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri. Untuk menghapus item nisbah tersebut, nasabah bisa meminta formulir kepada petugas bank-bank tersebut yang berisi permohonan untuk tidak memasukkan nisbah ke dalam rekeningnya.
Semoga Allah Swt membersihkan harta kita dari perkara haram dan memberkahinya. (al-khilafah.org)

1 komentar:

Nur mengatakan...

Assalamu'alaikum
Ada yang ingin sy sampaikan kepada pengelola blog
mohon email ke saya di admin@al-khilafah.org
atau bisa melalui inbox ke facebook saya di www.facebook.com/cahmbudur

Syukron

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...