Oleh Muhammad Abduh Tuasikal
Alhamdulillahi robbil ‘alamin, wa shalaatu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?
Sudah
sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang
dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan
selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum
muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka
dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca:
cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal
kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’).
Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan
atau dianjurkan.
Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya.
Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya.
Mereka
bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun
sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang
sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun
jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak
mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai
jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu-
Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.
Fatwa Pertama: Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama
Berikut
adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al
Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau
(Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.
Beliau rahimahullah pernah ditanya,
“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”
“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”
Beliau rahimahullah menjawab:
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
Contohnya
adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti
mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau
dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau
memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun
dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari
raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat
atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini
lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih
dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang
yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat
pada maksiat lainnya.
Banyak
orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang
semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat.
Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang
berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan
kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim
rahimahullah-
Dari
penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat
pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya,
ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho
dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang
tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak
diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran
atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah
Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika
kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia
tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur,
niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Qs. Az Zumar [39]: 7)
Allah Ta’ala juga berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Qs. Al Maidah [5]: 3)
Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?
Memberi
ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan,
baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan
selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena
itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak
diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang
dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya
tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus
dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.
Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa
mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan
diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang
yang rugi.” (Qs. Ali Imron [3]: 85)
Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?
Adapun
seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini
diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada
cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka.
Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut
berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.
Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?
Begitu
pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan
mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau
membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa
clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen)
atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal).
Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim
mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa
menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka
lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka
karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum
muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam-
Barangsiapa
yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia
melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin
mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan
seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi
korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan
mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.
Fatwa Kedua: Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka
Masih
dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari
Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Syaikh
rahimahullah ditanya: Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur
(pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk
menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?
Beliau rahimahullah menjawab:
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)
Adapun
dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat
orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena Yahudi
tersebut dulu ketika kecil pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk
Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin
perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang
Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang
bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk
menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal
ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.
Fatwa Ketiga: Merayakan Natal Bersama
Fatwa
berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal
Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no.
8848.
Pertanyaan:
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?
Jawaban:
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah [5]: 2)
Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Saatnya Menarik Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan:
Pertama,
Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir
termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini
telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat
dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.
Kedua,
Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang
Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin
sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum
muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’
ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ
يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى
وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى
وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan
barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan
mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia
leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan
ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Qs. An Nisa’ [4]: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.
Oleh
karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang
mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang
keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan
ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits.
Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat
115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.
Ketiga,
jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena
itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak
diridhoi oleh Allah Ta’ala.
Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.
Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Keenam,
diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan
pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan
permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari
tersebut.
Demikianlah
beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi
taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga
Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita
dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.
Sourece: www.muslim.or.id