Tahun 2012 segera akan berlalu. Banyak
peristiwa telah terjadi. Terhadap 10 (sepuluh) peristiwa atau topik
penting baik menyangkut ekonomi, politik maupun sosial budaya di
sepanjang tahun 2012, Hizbut Tahrir Indonesia memberikan catatan.
Sejak diundangkannya UU Migas Nomer 22 Tahun 2001, liberalisasi migas di Indonesia berjalan kokoh. Sejak saat itu, hampir tiap tahun publik disuguhi dengan berbagai informasi kisruh mengenai pengelolaan migas di negeri ini. Menurut BP Migas ada 29 blok dari 72 Minyak dan Gas (Migas) di tanah air yang akan habis masa kontrak hingga 2021 mendatang.
Diantaranya, Blok Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia
yang akan habis tahun 2013; Blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur)
dengan operator Total E&P Indonesia (2017), Blok Sanga-sanga
(Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang
dikelola CNOOC (2018).
Di Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez (2019), Blok South Jambi B
yang dikelola Conoco Phillips (2020), dan Blok Muriah (Jawa Tengah)
yang dikelola Petronas ( 2021).
Kebijakan pemerintah selama ini selalu
berpihak kepada perusahaan swasta baik lokal maupun asing, sehingga
banyak menimbulkan reaksi dari masyarakat.
Pada tahun 2012 ini ada 3 kasus yang menjadi perhatian publik akibat
kebijakan pemerintah yang pro asing tersebut, diantaranya Kasus Blok
Siak di Riau yang akhirnya diminta dikelola oleh BUMD, kasus Blok
Tangguh di Papua yang ditukar dengan “Gelar Kstaria Salib” dan yang
paling heboh kasus Blok Mahakam sampai menimbulkan ancaman
“disintegrasi” dari masyarakat Kalimantan Timur untuk memisahkan diri
dari Indonesia jika Blok Mahakam tetap diberikan kepada Asing.