Pages

Jika anak dibesarkan dengan celaan, ia belajar memaki. Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, ia belajar berkelahi. Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baik perlakuan, ia belajar keadilan. Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang & persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan

Rabu, 05 Desember 2012

Hubungan Agama dan Negara

sebuah tinjauan filosofis dalam perspektif Aqidah Islam 

Hubungan agama dan negara telah lama menjadi bahan polemik. Apakah agama dan negara harus dipisahkan ataukah justru harus disatukan? Jika keduanya disatukan maka apakah negara yang berhak mengatururusan agama ataukah justru agama yang mengatur urusan negara? Apakahagama dan negara harus dianggap setara dan berdaulat dalam domainnya masing-masing ataukah salah satu menjadi sub-ordinat bagi yang lain?Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi simpul perdebatan dalam pokok bahasan ini, yaitu bagaimanakah bentuk hubungan yang ideal antara agama dan negara.

Pemisahan Agama dari Negara = Sekularisasi Negara 

Dalam tradisi kristen, terkait dengan hubungan antara agama dan negara ini, kita mengenal eksistensi dua kekuasaan yang mengurus dua “wilayah” yurisdiksi yang berbeda. Paus, yang memimpin gereja, memegang otoritas dalam urusan spiritual-keagamaan. Di sisi lain, raja, yang memimpin negara, memegang otoritas dalam urusan politik-keduniaan. Pemisahan antara kepengurusan agama dan negara atau antara otoritas spiritual (secerdotium) dan otoritas politik keduniaan (regnum) inilah yang kemudian dikenal dengan doktrin dua pedang atau doktrin Gelasian.[1] Pemisahan kekuasaan agama dan negara ini menemukan dalilnya di salah satu ungkapan yang ada dalambibel (Markus), Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada tuhan apa yang wajib kamu berikan kepada tuhan.
Terlepas dari justifikasi normatif yang ada dalam sumber ajaran kristen-barat tersebut, pemisahan antara agama dan negara sebenarnya lebih dilatarbelakangi oleh persepsi awal bahwa urusan agama dan negaramerupakan dua perkara yang berbeda. Peresepsi itu menghantarkan mereka kepada kepercayaan bahwa keduanya harus ditangani oleh dua otoritas yang berbeda pula. Memang, terdapat anggapan bahwa dengan adanya dua kekuasaan ini bukan berarti bahwa urusan keduanya sepenuhnya terpisah, bahkan keduanya harus bekerjasama dan saling melengkapi. Namun, pemisahan itu sendiri, minimal, mengungkap secara jelas bahwa mereka menganggap urusan dunia berbeda karakter dengan urusan agama, seolah keduanya berada dalam dua ruang dimensi yang berbeda.
Masyarakat Barat memiliki persepsi bahwa urusan agama adalah urusan manusia dengan Tuhan-nya, yaitu urusan yang berkaitan dengan masalah-masalah keakhiratan, alam spiritual yang sakral dan adi-duniawi (transenden).Sedangkan urusan negara terkait dengan masalah-masalah yang muncul akibat interaksi sosial antar manusia di dunia, seperti kriminalitas, persengketaan perdata, ekonomi masyarakat, kekuasaan, perang, dll. Urusan agama terkait dengan masalah jiwa (spirit), sedangkan urusan negara terkait dengan urusan raga. Oleh karena itu, kedua urusan ini tidak boleh disatukan, agama dan negara harus dipisahkan karena memiliki bidang garap yang berbeda.
Belakangan, pemahaman seperti itu ternyata mulai merambah ke dalam tubuh kaum muslimin. Pada tahun 1925, seorang ulama al-Azhar Mesir, Syaikh Ali Abdur Raziq, mengungkapkan pemahaman yang tidak jauh berbeda. Dalam bukunya, al-Islam wa Ushulul Hukm, dia menyatakan,“kekuasaan (wilayah) Rasul saw atas kaumnya merupakan kekuasaan ruhaniyah yang bersumber dari keimanan dalam hati. Ketundukannya bersifat tulus dan sempurna yang kemudian diikuti oleh ketundukan anggota badan. Sementara itu kekuasaan negara merupakan kekuasaan materiil (madiyah), ia bergantung pada ketundukan fisik tanpa ada kaitannya dengan hati. Kekuasaan yang itu (agama) merupakan kekuasaan hidayah menuju Allah serta petunjuk kepadaNya, sedangkan kekuasaan yang ini (negara) adalah pemeliharaan kemaslahatan hidup dan kemakmuran dunia. Yang itu adalah agama (diin), sedangkan yang ini adalah dunia. Yang itu untuk Allah, sedangkan yang ini untuk manusia. Yang itu adalah kepemimpinan agama, sedangkan yang ini adalah kepemimpinan politik. Duhai alangkah  jauhnya jarak antara politik (siyasah) dengan agama (diin).”[2]
Ir. Soekarno malah lebih jauh dari itu. Dia memandang alasan perlunyapemisahan agama dari negara bukan hanya karena domain dari keduanya yang ada di dua wilayah yang berbeda, namun juga karena apabila  dipisahkan maka keduanya akan menemukan kebebasannya masing-masing. Sebaliknya, apabila keduanya disatukan maka masing-masing akan menjadi belenggu bagi yang lain. Tatkala membela proyek pemisahan agama dari negara yang digulirkan oleh Kemal Ataturk, Soekarno berkata, “maksud pemimpin-pemimpin Turki-muda itu bukanlah maksud jahat akan menindas agama Islam, merugikan agama Islam, mendurhakai agama Islam, tetapi ialah justru akan menyuburkan agama Islam itu, atau setidak-tidaknya, memerdekakan agama Islam itu dari ikatan-ikatan yang menghalangi ia punya kesuburan, yakni ikatan-ikatan negara, ikatan-ikatannya pemerintah, ikatan-ikatannya pemegang kekuasaan yang zalim dan sempit fikirannya. Dan sebaliknya pun, maka kemerdekaan agama dari ikatan negara itu berarti juga kemerdekaan negara dari ikatan anggapan-anggapan agama yang jumud, yakni kemerdekaan negara dari hukum-hukum tradisi dan faham-faham Islam kolot yang sebenarnya bertentangan dengan jiwanya Islam sejati, tetapi nyata selalu menjadi rintangan bagi gerak-geriknya negara ke arah kemajuan dan kemodernan. Islam dipisahkan dari negara, agar supaya islam menjadi merdeka dan negara pun menjadi merdeka. Agar supaya Islam berjalan sendiri. Agar supaya Islam subur, dan negara pun subur pula.”[3] Konsep negara yang dipisahkan dari agama inilah yang disebut konsep negara sekuler.

Urusan Negara Dalam Kacamata Aqidah Islam 

Jika pemisahan antara otoritas agama dan dunia (agama dan negara)itu didasari oleh anggapan bahwa urusan agama (keakheratan)dan urusan duniaitu berbeda dan terpisah, maka ini merupakan suatu pemahaman yang tidak bisa dimengerti oleh Islam. Pasalnya, dalam pandangan Aqidah Islam, urusan dunia dan akhirat bukan dua hal yang terpisah sedikit pun. Bahkan, keadaan manusia di akhirat tiada lain ditentukan oleh bagamana keadaan dia di dunia.Bahagia atau sengsaranya manusia di akhirat, apakah mendapat nikmat atau justru siksa, ditentukan oleh bagamana dia mengelola seluruh hidupnya di dunia ini. Benang merah yang menghubungkan antara dunia dan akhirat adalah: (1) seluruh amal perbuatan manusia yang telah dilakukan; (2) perhitungan (hisab) dan penimbangan atas seluruh amal-perbuatan tersebut, serta (3) ajaran Islam yang wajib digunakan sebagai aturan hidup di dunia sekaligus sebagai tolak ukur dalam menilai seluruh amal-perbuatan manusia pada hari perhitungan nanti. Oleh karena itu, yang akan menjadi urusan kita di akhirat itu tiada lain adalah segala urusan yang kita jalani di dunia ini, artinya, segala urusan dunia ini akan menjadi urusan di akhirat, dan urusan akhirat tiada lain adalah pertanggungjawaban atas segala urusan yang kita jalani di dunia. Jadi keduanya adalah satu. Allah berfirman, yang kurang-lebih terjemahannya:
Dan diletakkanlah kitab (catatan amal) itu, maka kamu lihat orang-orang yang berbuat dosa dirundung ketakutan melihat apa yang tertulis padanya, dan mereka berkata, “Kitab apakah ini; ia tidak meninggalkan perkara yang kecil ataupun yang besar kecuali ia perhitungkan juga.” Mereka dapati segala yang pernah mereka lakukan tertulis di sana. Dan Rabbmu tidak akan berbuat zalim kepada siapapun. (TQS. al-Kahfi: 49)
Dan Kami letakkan timbangan-timbangan keadilan pada hari kiamat, maka tidak ada satu jiwa pun yang akan terzalimi sedikit pun. Meskipun kebaikan itu hanya sekecil biji sawi, maka Kami akan tetap mendatangkannya, dan cukuplah Kami sebagai penghisabnya.(TQS. al-Anbiya’: 47)
Demi Rabbmu, Kami pasti akan menanyai mereka semuanya tentang segala yang pernah mereka amalkan -di dunia-. (TQS. al-Hijr: 92-93)
Dr. Abdul Qadir ‘Audah menggambarkan hubungan ini dengan sangat tepat:
hukum-hukum Islam dengan segala jenis dan macamnya diturunkan untuk kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, setiap aktivitas duniawi selalu memiliki aspek ukhrowi. Maka aktivitas ibadah, sosial kemasyarakatan, persanksian, perundang-undangan atau pun kenegaraan semuanya memiliki pengaruh yang dapat dirasakan di dunia … akan tetapi, perbuatan yang memiliki pengaruh di dunia ini juga memiliki pengaruh lain di akhirat, yaitu pahala dan sanksi akhirat.[4]

Kebutuhan Mutlak Masyarakat Terhadap Pemerintahan 

Di sisi lain, kita semua menyadari bersama bahwa manusia adalah makhluk sosial yang tidak mungkin bisa hidup tanpa bermasyarakat, sementara kehidupan masyarakat tidak mungkin dapat berjalan dengan baik kecuali dengan keberadaan institusi politik (negara) yang mengatur mereka, sebagaimana pernyataan Ibnu Taimiyah, “karena sesungguhnya kemaslahatan umat manusia tidak akan terpenuhi secara sempurna kecuali dengan adanya interaksi di antara mereka mengingat bahwa mereka saling membutuhkan satu sama lain, sementara itu, tatkala berinteraksi, mereka mutlak membutuhkan pemimpin”[5]. Senada dengan itu, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa kekuasaan merupakan suatu perangkat yang lazim (tabi’at alami) bagi umat manusia[6].

Islam: Semua Urusan, Termasuk Politik, Harus Dijalankan Dengan Islam 

Ketika kepemimpinan politik merupakan kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan soaial masyarakat, maka pertanyaan yang kemudian timbul adalah: apakah perkara-perkara yang menjadi urusan negara, yang tidak bisa lepas dari kehidupan sosial manusia ini, juga akan menjadi bagian dari urusan yang dihisab oleh Allah pada hari akhir? Jika jawabnya “ya”, maka bukankah urusan dunia yang menjadi domain negara itu juga harus dijalankan sesuai standar yang digunakan oleh Allah dalam menghisab? Jika “ya”, maka apabila manusia ingin selamat bukankah segala urusan negara itu juga harus dijalankan menurut aturan Allah? Jika jawabnya “ya”, maka bukankah urusan negara ini juga merupakan bagian dari urusan agama? Jika jawabnya “ya”, maka akankah kita masih mengatakan bahwa urusan agama dan urusan politik keduniaan itu terpisah? Tentu saja tidak. Ibnu Taimiyah menyatakan, ”ketahuilah bahwa kekuasaan dalam mengatur kepentingan masyarakat merupakan salah satu dari kewajiban agama yang paling besar, bahkan agama dan dunia tidak bisa tegak kecuali dengan keberadaannya.[7]
Maka, sangat naif jika ada anggapan bahwa urusan politik adalah urusan kotor dan duniawi sehingga tidak relevan dengan tabiat agama yang suci dan transenden. Tapi di sisi lain, mereka juga percaya bahwa manusia tidak mungkin hidup tanpa adanya otoritas politik yang mengatur kehidupan masyarakat. Politik dan kekuasaan dianggap kotor dan tidak boleh dikaitkan dengan agama, tetapi, pada saat yang sama, ia juga dianggap mutlak dibutuhkan dan pasti dijalankan. Jelas pemahaman seperti ini hadir dari luar Islam, karena Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu terikat dengan Islam dalam seluruh urusan yang mereka jalankan di dunia ini. Islam adalah diin yang diturunkan oleh Allah agar menjadi petunjuk bagi manusia dalam mengatur segala urusan dunia mereka demi kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat, Islam bukan agama ritual belaka yang harus dibatasi ruang tertentu dan disingkirkan dari sebagian urusan kehidupan yang dijalankan oleh manusia.(titok Priastomo /www.globalmuslim.web.id)

[1] Lihat: Henry J. Schmandt, Filsafat Politik, kajian historis dari zaman Yunani kuno sampai zaman modern (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002) hal.169-188
[2] Ali Abdur Raziq. Al Islam wa Ushulul Hukm (tp: Mathba’ah Mishr, 1925) halaman 69
[3] Soekarno, Apa Sebab Turki Memisahkan Agama Dari Negara, dalam Di Bawah Bendera Revolusi jilid I (Jakarta: Panitya Penerbit Dibawah Bendera Revolusi, 1964) hal. 405
[4] Abdul Qodir ‘Audah, Al Islam baina Jahli Abna’ihi wa ‘Ajzi ‘Ulama’ihi (tt: al Itihad al Islami al ‘Alami lil Munadhomat ath thulabiyah, 1985) hal.8
[5] Ibnu Taimiyah. as Siyasah asy Syar’iyyah fii Ishlah ar Ra’iy wa ar Ra’iyyah(Beirut: Dar al Afaq al Jadidah, 1983) halaman 138
[6] Ibnu Khaldun, Muqaddimah (Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2006) hal. 238
[7] ibid

Tidak ada komentar:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...