1. Liberalisasi Ekonomi
Sebagaimana mana sudah
sangat difahami, bahwa kebijakan di bidang Energi khususnya BBM, bukanlah
kebijakan yang berdiri sendiri. Dengan beroperasinya perusahaan asing
jelas ini berkaitan erat dengan pengejawantahan kebijakan liberalisasi ekonomi.
Terhadap kebijakan
peniadaan subsidi BBM, ini pun berkaitan dengan kebijakan uang ketat yang
merupakan bagian dari pelaksanaan agenda Konsensus Washington sebagaimana
diperintahkan oleh IMF. DimanaKonsensus Washington ini membuat kebijakan peniadaan
subsidi BBM, dengan tujuan untuk memperbesar peranan mekanisme
pasar dalam
penyelenggaraan perekonomian Indonesia.
Simak kebijakan
unbundling PT Pertamina, dalam Undang Undang (UU) Minyak dan Gas No. 22/2001,
yang salah satunya membuka keran bagi investor dengan memberikan insentif bagi
para investor pertambangan untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.
Dalam Pasal 2 UU terkait
disebutkan, Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan,
dan Niaga secara akuntabel
yang diselenggarakan melalui mekanisme
persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
“Kegiatan Usaha Hulu dan
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2
dapat dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah;
koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta (Pasal 9).”
PP No. 31/2003 tentang
Pengalihan Bentuk Pertamina Menjadi Persero.Tujuan utama persero adalah
mendapatkan keuntungan (Pasal 2) dan keputusan tertinggi ada pada RUPS.
(Tahun 2011 anak Perusahaan Pertamina PT Pertamina Hulu Energy direncanakan
akan melakukan Initial Public Offering [IPO] di bursa saham)
Perpres No. 5 2006
Tentang Kebijakan Energi Nasional Pasal 3c: “Penetapan
kebijakan harga energi ke
arah harga keekonomian,
dengan tetap mempertimbangkan
bantuan bagi rumah tangga miskin dalam jangka waktu tertentu.”
Juga dengan terbitnya UU
Pertambangan Minyak dan Gas No. 44 Prp/ 1960 dan UU Perusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi Negara No. 8/1971, perusahaan-perusahaan multinasional tersebut
hanya diperkenankan berperan sebagai kontraktor dalam proses eksplorasi minyak
dan gas di Indonesia.
Ditambah dengan Blue
Print Pengembangan Energi Nasional 2006-2025 Kementerian ESDM: Program utama
(1) Rasionalisasi harga BBM (dengan alternatif) melakukan penyesuaian harga BBM
dengan harga internasional
Road Map Pengurangan
Subsidi BBM Kementerian ESDM: Konversi minyak ke gas dan pembatasan subsidi BBM
Secara jelas dari hulu
sampai ke hilir, Asing melalui lembaga swasta sudah menguasai hulu sampai ke
hilir pengelolaan BBM ini.
2. Beban Utang
Bila melihat
perkembangan utang dalam struktur APBN, maka kita bisa mencatat beberapa hal
sebagai berikut.
Sampai saat ini utang
menjadi elemen utama untuk membiayai defisit APBN.Yang beralih adalah
bentuknya, sejak tahun 2005 utang dalam negeri menjadi instrumen pengganti
utang luar negeri.Pemerintah telah menarik utang dalam negeri sebesar Rp. 23
triliun.Keadaan ini masih berlangsung sampai tahun 2009. Tahun 2008 paling
mencengangkan, dari defisit APBN sebesar Rp. 4 triliun, pemerintah mendulang
utang dalam negeri sebesar Rp. 86 triliun. Dan dalam APBN 2009 (realisasi),
utang dalam negeri sebesar Rp. 99 triliun untuk membiayai defisit Rp. 87
triliun. membengkaknya defisit dan sangat beratnya beban anggaran negara, pada
dasarnya tidak dapat begitu saja dikaitkan dengan membengkaknya subsidi BBM.
(http://www.theprakarsa.org/uploaded/New%20Folder/Utang%20dan%20keberlanjutan%20fiskal.pdf)
Pembengkakan defisit dan
sangat beratnya beban APBN terutama dipicu oleh sangat besarnya pengeluaran
negara untuk membayar angsuran pokok dan bunga utang dalam dan luar negeri
setiap tahunnya.
Perlu ditambahkan,
pembayaran angsuran pokok dan bunga utang dalam negeri pada dasarnya adalah
subsidi terselubung yang dikeluarkan pemerintah untuk para pemilik deposito
dengan volume terkecil Rp 5 miliar, yang hanya dimiliki oleh sekitar 14.000
orang, sebagaimana saya kemukakan tadi.
Artinya, masyarakat
memang perlu menolak kenaikan harga BBM, sebab secara de facto, relatif
terhadap PDB, selama beberapa tahun belakangan ini, subsidi BBM telah terus
menerus mengalami penurunan. Sebab itu, subsidi BBM sama sekali tidak dapat
dijadikan sebagai kambing hitam membengkaknya defisit APBN. Beban berat
anggaran negara terutama disebabkan oleh sangat besarnya subsidi terselubung
yang diberikan pemerintah terhadap sektor perbankan dan sangat besarnya beban
angsuran pokok dan bunga utang dalam negeri setiap tahunnya.
3.Kebijakan Ekonomi
Manfaat subsidi BBM
terhadap anggota masyarakat golongan mampu dan orang kaya sangat erat dengan
kebijakan ekonomi yang dianut. Saat ini kebijakan ekonomi berkutat pada
golongan menengah keatas, sehingga hamper seluruh subsidi diserap oleh golongan
mapan ini.
Sebab itu, bila dikaji
lebih mendalam baik itu subsidi BBM, subsidi pendidikan, subsidi kesehatan, dan
bahkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang sudah dibuat ,lebih banyak untuk
kepentingan Industri, kepentingan yang akan dinikmati oleh golongan mampu
dan orang kaya daripada oleh anggota masyarakat golongan bawah dan orang
miskin.
4. Kebijakan Negara.
Melihat Potensienergy
Indonesia dan sumberdaya lain yang begitu melimpah, sehingga banyak pihak asing
yang tergiur untuk berinvestasi di Indonesia. Harusnya pemerintah menyadari
bahwa potensi tersebut dapat dimanfaatkan unutk kepentingan negeri sendiri.
Dengan melimpahnya
piotensi energy negeri ini, tidak diimbangi dengan pengelolaan Negara yang baik
dan benar, yang ditujukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.
Dengan kebijakan luar
negeri dan dalam negeri yang terkontaminasi Utang, berdampak pada kemandirian
kebijakan.Dimana seharusnya pemerintah meningkatkan dan mengefisienkan
manajemen dan pengelolaan segala sumber pemasukan.Bukan dengan jalan
privatisasi atau swastanisasi.Sehingga pendapatan dan potensi tersebut yang
seharusnya terserap oleh Negara menjadi keuntungan swasta, baik itu swasta
asing maupun domestic.
Hal lain adalah,
kebocoran akut, akibat kebijakan politik demokrasi yang amburadul. Kasus gayus,
kasus pemilihan ketua PD, kasus project Olahraga, mengindikasikan adanya
permainan dan kebijakan Negara yang permisif terhadap kebocopran pengelolaan
kekayaan Negara.
Sehingga pada akhirnya
Rakyat yang dikorbankan akibat ketidakmampuan Pemerintah mengelola Negara.
5.
Mis-management Pengelolaan Negara
Berbagai macam kasus
yang terjadi di Negara ini, sebetulnya bukan hanya warisan.Namun arah
pengelolaan yang makin tidak jelas memperburuk kondisi Negara.Hampir 8 Tahun
kesempatan sudah diberikan kepada Pemerintah, baik PD maupun koalisi.Alih-alih
menuju arah yang jelas, malah makin ketahuan belang dan karut marutnya
pengelolaan Negara.
§
Kasus
korupsi; baik Gayus, Century, Wisma Atlet, dan lain-lain merupakan bukti Negara
sudah tidak mampu menanganinya.
§
Kasus
Hukum; dari prita, sandal jepit, Mesuji, dan korupsi juga tidak kunjung
berpihak kepada keadilan.
§
Kasus
criminal; dari mulai premanisme, perkosaan, pembunuhan sampai pengelolaan
sengketa maupun kenyamanan dan keamanan bagi rakyat merupakan gambaran utuh
karut marutnya negri ini.
§
Kasus
Pemilihan Kepala Daerah yang koruptif dan tingginya biaya, merupakan kasus yang
special karena menguras harta Negara.
§
Kasus
kasus di bidang industry dan distribusi, dengan penglolaan yang acakadut,
menambah biaya tinggi di masyarakat
§
Kasus
Kisruh politik dan social juga menjadi biaya tinggi karena ketikabecuan Negara
dalam pengelolaannya.
6.
Sikap Umat Islam.
a.
Menolak Privatisasi karena bertentangan dengan Islam
§
Syariat
melarang Individu Menguasai Barang Tambang Yang Depositnya Melimpah, seperti
tambang garam, migas, nikel, dan barang-barang tambang lain yang depositnya
melimpah.
“Sesungguhnya, Abyad bin Hammal mendatangi Rasulullah saw, dan meminta beliau saw agar memberikan tambang garam kepadanya. Ibnu al-Mutawakkil berkata,”Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.” Nabi saw pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika, Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikat kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal)“. [HR. Imam Abu Dawud]
“Sesungguhnya, Abyad bin Hammal mendatangi Rasulullah saw, dan meminta beliau saw agar memberikan tambang garam kepadanya. Ibnu al-Mutawakkil berkata,”Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.” Nabi saw pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika, Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikat kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal)“. [HR. Imam Abu Dawud]
§
Kaum
Muslim memiliki hak, andil, dan bagian yang sama terhadap tambang minyak dan
gas bumi.
§
Menguasakan
atau memberi hak istimewa kepada individu atau perusahaan swasta untuk mengolah
dan mendistribusikan harta milik umum, sama artinya telah merampas hak, andil,
dan kesetaraan pihak lain.
§
Imam
Ahmad dan Imam Abu Dawud menuturkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah saw
bersabda:
“Manusia
itu berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan
api”. [HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasaaiy, dll)
§
Para
ulama juga sepakat mengenai larangan menjual kelebihan air (fadllu al-maa`).
§
Hadits-hadits
yang menuturkan tentang larangan menjual kelebihan air, menunjukkan bahwa
seorang Muslim dilarang mencegah orang lain untuk mengakses barang-barang yang
sudah menjadi hajat hidup orang banyak, yang mana pencegahan itu bisa
menimbulkan madlarrah bagi kehidupan masyarakat.
§
Dari
sinilah dapat dipahami bahwa mengalihkan harta kepemilikan umum kepada individu
atau perusahaan swasta yang menyebabkan masyarakat tidak mampu mengakses harta
kepemilikan tersebut adalah tindakan haram
§
Sesungguhnya
Nabi saw melarang menjual kelebihan air." [HR Lima kecuali Ibn Majah dan
disahihkan al-Tirmidziy].
§
Di
dalam riwayat lain, dituturkan dari Jabir ra, bahwasanya ia berkata:”Rasulullah
saw melarang menjual kelebihan air”.[HR. Imam Muslim dan lain-lain]
§
“Dua
hadits di atas menunjukkan haramnya menjual kelebihan air. Yakni, kelebihan air
dari kecukupan pemiliknya. Dzahir hadits tersebut menunjukkan tidak ada
perbedaan antara air yang terdapat di tanah yang mubah, atau tanah yang telah dimiliki;
dan sama saja apakah air itu untuk minum, atau untuk yang lainnya, dan sama
saja apakah air itu untuk (memenuhi) kebutuhan hewan gembalaan atau untuk
pertanian, dan sama saja apakah ada di dataran, atau tempat lain”. [Imam Asy
Syaukani, Nail al-Authar, juz 8/183]
§
Adanya
hadits yang berbicara tentang kepemilikan umum atas harta benda yang secara
tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki secara pribadi.
§
Dari
‘Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda:”Kota Mina menjadi tempat mukim
siapa saja yang lebih dahulu sampai di sana”. [HR Imam Tirmidziy, Ibn Majah,
dan al-Hakim dari ‘Aisyah ra].
§
Hadits
tersebut menyatakan bahwa Mina dapat ditinggali siapa pun yang terlebih dahulu
datang.
§
Hadits
tersebut menunjukkan bahwa seluruh kaum Muslim memiliki hak yang sama atas
Mina. Pasalnya, jika Mina menjadi milik individu, niscaya orang yang datang
terlebih dahulu tidak berhak mendiami Mina.
b.
Kebijakan Liberalisasi Migas Menjadi Jalan Bagi Orang Kafir Menguasai Kaum
Muslim
§
“Dan
sekali-kali Allah tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir
untuk menguasai kaum Mukmin”.[TQS An Nisaa` (4):141]
c.
Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Adalah Kebijakan Diskriminatif dan
Mendzalimi Rakyat
§
“Barangsiapa
menyempitkan (urusan orang lain), niscaya Allah akan menyempitkan urusannya
kelak di hari kiamat”.[HR. Imam Bukhari]
§
“Yaa
Allah, barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia
menyempitkan mereka, maka sempitkanlah dirinya; dan barangsiapa memiliki hak
untuk mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik,
maka perlakukanlah dirinya dengan baik”.[HR. Imam Ahmad dan Imam Muslim]
§
“Hadits
ini pencegahan yang paling jelas dari perbuatan menyempitkan urusan manusia,
sekaligus dorongan yang sangat besar untuk berbuat lemah lembut kepada manusia.
Hadits-hadits yang semakna dengan hadits ini sangatlah banyak”.[Imam An
Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 6/299]
d.
Kebijakan Liberalisasi Migas Adalah Kebijakan yang Lahir dari
Sekulerisme-Liberalisme bukan Dari Islam.
مَنْ عَمِلَ عَمَلالَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا
فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa saja yang
mengerjakan suatu perbuatan yang tidak atas perintah kami, maka perbuatan itu
tertolak”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Pendek kata, masyarakat
perlu menolak pengurangan subsidi dan kenaikan harga BBM, sebab alasan
pemerintah adalah keliru dan tidak sesuai dengan Ajaran Islam.
Wallahu a’lam bishawab.[
] Abee Ramadhani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar