Pages

Jika anak dibesarkan dengan celaan, ia belajar memaki. Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, ia belajar berkelahi. Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baik perlakuan, ia belajar keadilan. Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang & persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan

Selasa, 27 Maret 2012

Alasan Menolak kenaikan Harga BBM



1. Liberalisasi Ekonomi
Sebagaimana mana sudah sangat difahami, bahwa kebijakan di bidang Energi khususnya BBM, bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Dengan beroperasinya  perusahaan asing jelas ini berkaitan erat dengan pengejawantahan kebijakan liberalisasi ekonomi.
Terhadap  kebijakan peniadaan subsidi BBM, ini pun berkaitan dengan kebijakan uang ketat yang merupakan bagian dari pelaksanaan agenda Konsensus Washington sebagaimana diperintahkan oleh IMF. DimanaKonsensus Washington ini membuat kebijakan peniadaan subsidi BBM, dengan tujuan untuk memperbesar peranan mekanisme
pasar dalam penyelenggaraan perekonomian Indonesia.
Simak kebijakan unbundling PT Pertamina, dalam Undang Undang (UU) Minyak dan Gas No. 22/2001, yang salah satunya membuka keran bagi investor dengan memberikan insentif bagi para investor pertambangan untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.
Dalam Pasal 2 UU terkait disebutkan,  Pengolahan,  Pengangkutan, Penyimpanan,   dan   Niaga   secara   akuntabel   yang   diselenggarakan   melalui   mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
“Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta (Pasal 9).”
PP No. 31/2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina Menjadi Persero.Tujuan utama persero adalah mendapatkan keuntungan (Pasal 2) dan keputusan tertinggi ada pada RUPS.  (Tahun 2011 anak Perusahaan Pertamina PT Pertamina Hulu Energy direncanakan akan melakukan Initial Public Offering [IPO] di bursa saham)
Perpres No. 5 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional Pasal 3c: “Penetapan   kebijakan   harga   energi   ke   arah   harga keekonomian,     dengan     tetap     mempertimbangkan bantuan bagi rumah tangga miskin dalam jangka waktu tertentu.”
Juga dengan terbitnya UU Pertambangan Minyak dan Gas No. 44 Prp/ 1960 dan UU Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara No. 8/1971, perusahaan-perusahaan multinasional tersebut hanya diperkenankan berperan sebagai kontraktor dalam proses eksplorasi minyak dan gas di Indonesia.
Ditambah dengan Blue Print Pengembangan Energi Nasional 2006-2025 Kementerian ESDM: Program utama (1) Rasionalisasi harga BBM (dengan alternatif) melakukan penyesuaian harga BBM dengan harga internasional
Road Map Pengurangan Subsidi BBM Kementerian ESDM: Konversi minyak ke gas dan pembatasan subsidi BBM
Secara jelas dari hulu sampai ke hilir, Asing melalui lembaga swasta sudah menguasai hulu sampai ke hilir pengelolaan BBM ini.
http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/03/unbundling.jpg
2. Beban Utang
Bila melihat perkembangan utang dalam struktur APBN, maka kita bisa mencatat beberapa hal sebagai berikut.
Sampai saat ini utang menjadi elemen utama untuk membiayai defisit APBN.Yang beralih adalah bentuknya, sejak tahun 2005 utang dalam negeri menjadi instrumen pengganti utang luar negeri.Pemerintah telah menarik utang dalam negeri sebesar Rp. 23 triliun.Keadaan ini masih berlangsung sampai tahun 2009. Tahun 2008 paling mencengangkan, dari defisit APBN sebesar Rp. 4 triliun, pemerintah mendulang utang dalam negeri sebesar Rp. 86 triliun. Dan dalam APBN 2009 (realisasi), utang dalam negeri sebesar Rp. 99 triliun untuk membiayai defisit Rp. 87 triliun. membengkaknya defisit dan sangat beratnya beban anggaran negara, pada dasarnya tidak dapat begitu saja dikaitkan dengan membengkaknya subsidi BBM. (http://www.theprakarsa.org/uploaded/New%20Folder/Utang%20dan%20keberlanjutan%20fiskal.pdf)
http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/03/beban-utang.jpg
Pembengkakan defisit dan sangat beratnya beban APBN terutama dipicu oleh sangat besarnya pengeluaran negara untuk membayar angsuran pokok dan bunga utang dalam dan luar negeri setiap tahunnya.
Perlu ditambahkan, pembayaran angsuran pokok dan bunga utang dalam negeri pada dasarnya adalah subsidi terselubung yang dikeluarkan pemerintah untuk para pemilik deposito dengan volume terkecil Rp 5 miliar, yang hanya dimiliki oleh sekitar 14.000 orang, sebagaimana saya kemukakan tadi.
Artinya, masyarakat memang perlu menolak kenaikan harga BBM, sebab secara de facto, relatif terhadap PDB, selama beberapa tahun belakangan ini, subsidi BBM telah terus menerus mengalami penurunan. Sebab itu, subsidi BBM sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai kambing hitam membengkaknya defisit APBN. Beban berat anggaran negara terutama disebabkan oleh sangat besarnya subsidi terselubung yang diberikan pemerintah terhadap sektor perbankan dan sangat besarnya beban angsuran pokok dan bunga utang dalam negeri setiap tahunnya.
3.Kebijakan Ekonomi
Manfaat subsidi BBM terhadap anggota masyarakat golongan mampu dan orang kaya sangat erat dengan kebijakan ekonomi yang dianut. Saat ini kebijakan ekonomi berkutat pada golongan menengah keatas, sehingga hamper seluruh subsidi diserap oleh golongan mapan ini.
Sebab itu, bila dikaji lebih mendalam baik itu subsidi BBM, subsidi pendidikan, subsidi kesehatan, dan bahkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang sudah dibuat ,lebih banyak untuk kepentingan Industri, kepentingan yang  akan dinikmati oleh golongan mampu dan orang kaya daripada oleh anggota masyarakat golongan bawah dan orang miskin.
4. Kebijakan Negara.
Melihat Potensienergy Indonesia dan sumberdaya lain yang begitu melimpah, sehingga banyak pihak asing yang tergiur untuk berinvestasi di Indonesia. Harusnya pemerintah menyadari bahwa potensi tersebut dapat dimanfaatkan unutk kepentingan negeri sendiri.
http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/03/realisasi-energi-primer.jpg
Dengan melimpahnya piotensi energy negeri ini, tidak diimbangi dengan pengelolaan Negara yang baik dan benar, yang ditujukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.
Dengan kebijakan luar negeri dan dalam negeri yang terkontaminasi Utang, berdampak pada kemandirian kebijakan.Dimana seharusnya pemerintah meningkatkan dan mengefisienkan manajemen dan pengelolaan segala sumber pemasukan.Bukan dengan jalan privatisasi atau swastanisasi.Sehingga pendapatan dan potensi tersebut yang seharusnya terserap oleh Negara menjadi keuntungan swasta, baik itu swasta asing maupun domestic.
Hal lain adalah, kebocoran akut, akibat kebijakan politik demokrasi yang amburadul. Kasus gayus, kasus pemilihan ketua PD, kasus project Olahraga, mengindikasikan adanya permainan dan kebijakan Negara yang permisif terhadap kebocopran pengelolaan kekayaan Negara.
Sehingga pada akhirnya Rakyat yang dikorbankan akibat ketidakmampuan Pemerintah mengelola Negara.
5.      Mis-management Pengelolaan Negara
Berbagai macam kasus yang terjadi di Negara ini, sebetulnya bukan hanya warisan.Namun arah pengelolaan yang makin tidak jelas memperburuk kondisi Negara.Hampir 8 Tahun kesempatan sudah diberikan kepada Pemerintah, baik PD maupun koalisi.Alih-alih menuju arah yang jelas, malah makin ketahuan belang dan karut marutnya pengelolaan Negara.
§  Kasus korupsi; baik Gayus, Century, Wisma Atlet, dan lain-lain merupakan bukti Negara sudah tidak mampu menanganinya.
§  Kasus Hukum; dari prita, sandal jepit, Mesuji, dan korupsi juga tidak kunjung berpihak kepada keadilan.
§  Kasus criminal; dari mulai premanisme, perkosaan, pembunuhan sampai pengelolaan sengketa maupun kenyamanan dan keamanan bagi rakyat merupakan gambaran utuh karut marutnya negri ini.
§  Kasus Pemilihan Kepala Daerah yang koruptif dan tingginya biaya, merupakan kasus yang special karena menguras harta Negara.
§  Kasus kasus di bidang industry dan distribusi, dengan penglolaan yang acakadut, menambah biaya tinggi di masyarakat
§  Kasus Kisruh politik dan social juga menjadi biaya tinggi karena ketikabecuan Negara dalam pengelolaannya.
6.     Sikap Umat Islam.
a.       Menolak Privatisasi karena bertentangan dengan Islam
§  Syariat melarang Individu Menguasai Barang Tambang Yang Depositnya Melimpah, seperti tambang garam, migas, nikel, dan barang-barang tambang lain yang depositnya melimpah.
“Sesungguhnya, Abyad bin Hammal mendatangi Rasulullah saw, dan meminta beliau saw agar memberikan tambang garam kepadanya. Ibnu al-Mutawakkil berkata,”Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.” Nabi saw pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika, Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikat kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal)“. [HR. Imam Abu Dawud]
§  Kaum Muslim memiliki hak, andil, dan bagian yang sama terhadap tambang minyak dan gas bumi.
§  Menguasakan atau memberi hak istimewa kepada individu atau perusahaan swasta untuk mengolah dan mendistribusikan harta milik umum, sama artinya telah merampas hak, andil, dan kesetaraan pihak lain.
§  Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud menuturkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
“Manusia itu berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api”. [HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasaaiy, dll)
§  Para ulama juga sepakat mengenai larangan menjual kelebihan air (fadllu al-maa`).
§  Hadits-hadits yang menuturkan tentang larangan menjual kelebihan air, menunjukkan bahwa seorang Muslim dilarang mencegah orang lain untuk mengakses barang-barang yang sudah menjadi hajat hidup orang banyak, yang mana pencegahan itu bisa menimbulkan madlarrah bagi kehidupan masyarakat.
§  Dari sinilah dapat dipahami bahwa mengalihkan harta kepemilikan umum kepada individu atau perusahaan swasta yang menyebabkan masyarakat tidak mampu mengakses harta kepemilikan tersebut adalah tindakan haram
§  Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kelebihan air." [HR Lima kecuali Ibn Majah dan disahihkan al-Tirmidziy].
§  Di dalam riwayat lain, dituturkan dari Jabir ra, bahwasanya ia berkata:”Rasulullah saw melarang menjual kelebihan air”.[HR. Imam Muslim dan lain-lain]
§  “Dua hadits di atas menunjukkan haramnya menjual kelebihan air. Yakni, kelebihan air dari kecukupan pemiliknya. Dzahir hadits tersebut menunjukkan tidak ada perbedaan antara air yang terdapat di tanah yang mubah, atau tanah yang telah dimiliki; dan sama saja apakah air itu untuk minum, atau untuk yang lainnya, dan sama saja apakah air itu untuk (memenuhi) kebutuhan hewan gembalaan atau untuk pertanian, dan sama saja apakah ada di dataran, atau tempat lain”. [Imam Asy Syaukani, Nail al-Authar, juz 8/183]
§  Adanya hadits yang berbicara tentang kepemilikan umum atas harta benda yang secara tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki secara pribadi.
§  Dari ‘Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda:”Kota Mina menjadi tempat mukim siapa saja yang lebih dahulu sampai di sana”. [HR Imam Tirmidziy, Ibn Majah, dan al-Hakim dari ‘Aisyah ra].
§  Hadits tersebut menyatakan bahwa Mina dapat ditinggali siapa pun yang terlebih dahulu datang.
§  Hadits tersebut menunjukkan bahwa seluruh kaum Muslim memiliki hak yang sama atas Mina. Pasalnya, jika Mina menjadi milik individu, niscaya orang yang datang terlebih dahulu tidak berhak mendiami Mina.
b.      Kebijakan Liberalisasi Migas Menjadi Jalan Bagi Orang Kafir Menguasai Kaum Muslim
§  “Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin”.[TQS An Nisaa` (4):141]
c.       Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Adalah Kebijakan Diskriminatif dan Mendzalimi Rakyat
§  “Barangsiapa menyempitkan (urusan orang lain), niscaya Allah akan menyempitkan urusannya kelak di hari kiamat”.[HR. Imam Bukhari]
§  “Yaa Allah, barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia menyempitkan mereka, maka sempitkanlah dirinya; dan barangsiapa memiliki hak untuk mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik, maka perlakukanlah dirinya dengan baik”.[HR. Imam Ahmad dan Imam Muslim]
§  “Hadits ini pencegahan yang paling jelas dari perbuatan menyempitkan urusan manusia, sekaligus dorongan yang sangat besar untuk berbuat lemah lembut kepada manusia. Hadits-hadits yang semakna dengan hadits ini sangatlah banyak”.[Imam An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 6/299]
d.      Kebijakan Liberalisasi Migas Adalah Kebijakan yang Lahir dari Sekulerisme-Liberalisme bukan Dari Islam.
مَنْ عَمِلَ عَمَلالَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa saja yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak atas perintah kami, maka perbuatan itu tertolak”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Pendek kata, masyarakat perlu menolak pengurangan subsidi dan kenaikan harga BBM, sebab alasan pemerintah adalah keliru dan tidak sesuai dengan Ajaran Islam.
Wallahu a’lam bishawab.[ ] Abee Ramadhani

Tidak ada komentar:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...