Pages

Jika anak dibesarkan dengan celaan, ia belajar memaki. Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, ia belajar berkelahi. Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baik perlakuan, ia belajar keadilan. Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang & persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan

Sabtu, 24 September 2011

Syarat-Syarat Penguasa Negara Islam


Pengantar

Dalam Telaah Kitab sebelumnya telah dijelaskan bahwa penguasa (al-hâkim) adalah ulil amri yang memiliki otoritas untuk mengurusi semua urusan, baik meliputi seluruh wilayah kekuasaan negara maupun hanya di sebagian wilayah saja. Yang termasuk penguasa dalam Negara Islam adalah Khalifah, Mu’âwin tafwîdh, Wali dan Amil.

Telaah kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam pasal 19, tentang syarat-syarat penguasa Negara Islam, yang berbunyi: “Tidak dibenarkan seorang pun berkuasa atau menduduki jabatan apa saja yang berkaitan dengan kekuasaan, kecuali orang itu laki-laki, merdeka, balig, berakal, adil, memiliki kemampuan dan beragama Islam.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 96).



Pengertian Syarat

Syarat menurut bahasa adalah al-‘alâmah al-lâzimah, tanda yang harus ada. Adapun menurut istilah, syarat adalah: mâ yalzamu min ‘adamihi al-‘adamu wa lâ yalzamu min wujûdihi wujûdu (sesuatu yang tidak adanya mengharuskan tidak ada dan adanya tidak mengharuskan ada). Thaharah, misalnya, adalah syarat shalat. Shalat dinyatakan tidak ada apabila thaharah tidak ada. Akan tetapi, sekalipun thaharah ada, shalat belum tentu ada (Utsman, Al-Kâmûs al-Mubayyan fi Ishtilahât al-Ushûliyyîn, hlm. 186; An-Nabhani, asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, III/51).

Syarat harus sudah ada sebelum masuk ke dalam perkara yang disyaratkan (masyrûth). Sehubungan dengan syarat penguasa Negara Islam, maka syarat itu harus telah ada sebelum seseorang menjadi penguasa. Namun, sekalipun syarat telah ada, belum tentu ia menjadi penguasa, apalagi jika syaratnya tidak ada.

Syarat Penguasa Negara Islam

Berdasarkan Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam pasal 19 di atas diketahui bahwa syarat penguasa Negara Islam adalah: Pertama, penguasa harus Muslim; tidak boleh (haram) dijabat oleh non-Muslim seperti orang Kristen, Yahudi, atau siapa saja yang tidak beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan Hari Akhir. Dalilnya adalah firman Allah SWT (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 141). Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa ulama telah menjadikan ayat ini sebagai dalil larangan menjual budak Muslim kepada orang kafir (Ibnu Katsir, Tafsîr Ibnu Katsîr, 2/386). Artinya, diharamkan menjadikan seorang Muslim, sekalipun ia budak, ada di bawah kekuasaan orang kafir. Jika budak Muslim saja dilarang berada di bawah kekuasaan orang kafir, apalagi kaum Muslim yang merdeka, tentu lebih diharamkan. Pemerintahan (kekuasaan) merupakan jalan yang paling kuat untuk menguasai orang-orang yang diperintah. Karena itu, menjadikan orang kafir sebagai penguasa atas orang Muslim, artinya memberikan jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang Muslim. Hal ini sangat dilarang oleh Allah SWT. Sebab, penggunaan huruf “lan” yang menunjukkan pengertian selamanya (lit ta’bîd), merupakan qarînah(indikasi) tentang larangan keras orang kafir menjadi penguasa atas kaum Muslim (An-Nabhani,Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 96; Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 22).

Kedua, penguasa harus laki-laki; tidak boleh (haram) dijabat oleh perempuan. Ini berdasarkan pada hadis dari Abi Bakrah ra. yang berkata, ketika sampai kepada Rasulullah saw. bahwa rakyat Persia menjadikan putri Kisra sebagai penguasa mereka, maka beliau bersabda:

«لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلََّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً»

Sekali-kali tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang perempuan (HR al-Bukhari).

Hadis riwayat al-Bukhari ini menunjukkan bahwa syariah melarang tegas perempuan menjadi penguasa negara. Sekalipun hadis itu datang dalam bentuk khabar (berita), karena disertai dengan celaan, maka ini merupakan bentuk larangan. Adapun penggunaan huruf lan yang menunjukkan pengertian selamanya (lit ta’bîd) ini benar-benar telah menafikan keberuntungan dari mereka yang menjadikan perempuan sebagai penguasa negara. Dengan demikian ini menjadi qarînah (indikasi) yang menunjukkan tuntutan meninggalkan secara tegas. Dengan demikian, perempuan menjadi penguasa negara hukumnya haram (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 97; Al-Khalidi, Qawâid Nizâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 296).

Bahkan Ibnu Hazm berkata, “Semua kelompok Ahlul Qiblah (mereka yang masih mengakui dan membenarkan apa yang dibawa Rasulullah saw.), tidak seorang pun dari mereka yang membolehkan kepemimpinan seorang perempuan.” (Ibnu Hazm, Al-Fashl fi al-Milal, IV/110).

Ketiga, penguasa harus seorang yang telah balig sehingga tidak boleh anak kecil menjadi penguasa. Dalam hal ini, semua ulama sepakat tentang larangan anak kecil menjadi penguasa. Hanya kaum Rafidhah yang membolehkan anak kecil menjadi penguasa, bahkan janin yang masih dalam kandungan sekalipun. Pendapat meeka ini tidak benar, sebab anak kecil belum mendapat taklîf (beban hukum), sementara seorang penguasa di-taklîf (diberi beban hukum) untuk menjalankan agama (Ibnu Hazm, Al-Fashl fi al-Milal, IV/110).

Rasulullah saw. bersabda:

« رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ المَعْتُوْهِ حَتَّى يَبْرَأَ »

Telah diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan: dari anak kecil hingga ia balig; dari orang yang tidur hingga ia bangun; dan dari orang yang kurang akalnya hingga ia sempurna (HR Abu Dawud).

Siapa saja yang tidak mendapat taklîf (beban hukum), maka secara syar’i ia tidak sah mengelola urusan. Jika mengelola urusan dirinya saja tidak sah, tentu lebih tidak sah lagi mengurusi urusan orang lain (An-Nabhani,Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 97; Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 24).

Bahkan Rasulullah saw. pernah menolak dibaiat anak kecil sebab anak kecil belum mengerti maksud pemerintahan, sistem negara, dan konsep-konsep politik. Ini sebagaimana hadis riwayat al-Bukhari dari Abdullah bin Hisyam ra. Ketika itu ia telah mengenal Nabi saw. Kemudian ibunya Zainab bintu Humaid ra. membawa dia kepada Rasululllah saw. Lalu ibunya berkata, “Terimalah baiatnya.” Nabi Saw bersabda, “Ia masih kecil.” Kemudian, beliau mengusap kepalanya dan mendoakan kebaikan untuknya.

Jika anak kecil baiatnya dianggap tidak sah, tentu lebih tidak sah lagi ia dibaiat menjadi Khalifah, atau diangkat untuk menduduki jabatan penguasa lainnya (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 297).

Keempat, penguasa harus orang yang berakal; orang gila tidak boleh menjadi penguasa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., Telah diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan:” Di antaranya beliau bersabda:

« عَنِ المَجْنُونِ المَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ »

…dari orang yang gila/kurang waras akalnya hingga ia sembuh (HR Abu Dawud).

Akal merupakan manâth at-taklîf (tempat pembebanan hukum), bahkan ia sebagai syarat sahnya pengaturan urusan. Penguasa adalah orang yang akan menjalankan urusan-urusan pemerintahan dan menerapkan kewajiban-kewajiban syariah. Orang yang rusak akalnya (gila) tidak boleh menjadi penguasa. Sebab, orang gila tidak sah mengatur urusan dirinya, apalagi mengatur urusan orang lain (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 99; Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fil Islâm, hlm. 298).

Kelima, penguasa Negara Islam harus orang yang adil, bukan orang fasik. Allah SWT berfirman:

وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ

Persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian (QS ath-Thalaq [65]: 2).


Dalam ayat ini Allah SWT mensyaratkan sifat adil bagi seorang saksi agar kesaksiannya bisa diterima. Jika saksi saja disyaratkan harus adil, apalagi kedudukan yang lebih besar dan lebih tinggi dari hanya sekadar saksi, yaitu sebagai penguasa Negara Islam. Adil di sini artinya, ia adalah seorang yang menjaga agama, harta dan kehormatan dirinya; tidak melakukan dosa besar; tidak sering melakukan dosa kecil; dan selalu menjaga muru’ah (Al-Baghdadi, Al-Farq bayna al-Firaq, hal. 271). Muru’ah adalah meninggalkan segala bentuk perbuatan yang bisa merusak kewibawaan, sekalipun perbuatan itu mubah.

Keenam, penguasa harus orang yang merdeka, bukan budak. Sebab, seorang hamba sahaya (budak) adalah milik tuannya. Dengan demikian, ia tidak memiliki kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri. Jika mengatur urusannya sendiri saja tidak memiliki kewenangan, apalagi kewenangan mengatur urusan orang lain, bahkan masyarakat luas, maka penguasa harus orang yang merdeka (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 98; Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 24; Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 298).

Ketujuh, penguasa harus orang yang memiliki kemampuan. Sebab, kemampuan merupakan keharusan yang dituntut dalam baiat bagi Khalifah, dan tuntutan akad pelimpahan kekuasaan bagi para mu’âwin tafwîdh, wali dan amil. Sebab, orang yang lemah tidak akan mampu menjalankan urusan-urusan rakyat berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah, yang dengan keduanya ia dibaiat, atau sesuai dengan akad pelimpahan kekuasaan yang diserahkan kepadanya.

Dalil terkait hal ini adalah: Pertama, hadis riwayat Muslim dari jalan Abu Dzar ra. bahwa ia berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa Anda tidak menjadikan aku sebagai amil?” Mendengar itu, lalu beliau menepuk pundakku dengan tangannya. Kemudian beliau bersabda:

«يَا أَبَا ذَرٍّ إنَّكَ ضَعِيفٌ، وَإنَّهَا أَمَانَةٌ، وَإنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ. إلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا»

Wahai Abu Dzar, sesungguhnya kamu lemah, sementara kekuasaan itu amanah. Kekuasaan itu kelak pada Hari Kiamat akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali orang mengambilnya dengan benar (berhak) dan menunaikan apa yang menjadi kewajibannya.(HR Muslim).

Hadis ini melarang orang yang tidak berhak, tidak layak dan tidak mampu (lemah) menjalankan kewajibannya untuk menduduki kekuasaan; sebab hal itu kelak pada Hari Kiamat akan menjadi kehinaan dan penyesalan bagi dirinya.

Kedua, hadits riwayat al-Bukhari dari jalur Abu Hurairah ra. bahwa Rasululah saw. bersabda: “Apabila amanah telah disia-siakan maka tunggulah saat-saat kehancuran.” Beliau ditanya, “Bagaimana (bentuk) penyia-nyiaan amanah itu?” Beliau bersabda:

«إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلىَ غَيرِْ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَاعَةَ»

Jika urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya (tidak layak) maka tunggulah saat-saat kehancuran(HR al-Bukhari).

Hadis ini melarang suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya (tidak layak), yakni orang yang tidak mampu menjalankan amanah dan kewajibannya. Dengan demikian, penguasa harus orang yang memiliki kemampuan untuk menjalankan amanah kekuasaan.

Adapun mekanisme melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang membutuhkan penelitian mendalam terhadap obyek, baik yang terkait dengan penyakit fisik, penyakit mental, atau yang lainnya, maka hal ini diserahkan kepada Mahkamah Mazhalim untuk menetapkan jenis-jenis kelemahan yang tidak boleh ada pada diri para penguasa, serta menetapkan siapa saja di antara para kandidat yang telah memenuhi persyaratan (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 100; Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 25).

Dengan undang-undang ini, sekalipun manusia tidak ma’shûm (bebas dari kesalahan), termasuk para penguasa Negara Islam, kemungkinan tampilnya para penguasa yang tidak amanah sangat kecil sekali.WalLâhu a’lam bish-shawâb. [] Muhammad Bajuri

Daftar Bacaan

Al-Baghdadi, al-Imam Abdul Qahir bin Thahir bin Muhammad, Al-Farq bayna al-Firaq (Beirut: Dal al-Kutub al-Ilmiyah), Cetakan IV, 2009.
Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah (Beirut: Darul Ummah), Cetakan I, 2005.
Ibnu Hazm, Abu Muhammad bin Ahmad azh-Zhahiri, Al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwâ’ wa an-Nihal (Beirut: Dar al-Ma’rifah), Cetakan II, 1975.
Al-Khalidi, Dr. Mahmud, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm (Beirut:Maktabah al-Muhtasib), Cetakan II, 1983.
An-Nabhani, Asy-Syaikh Taqiyuddin, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.
Ustman, Dr. Mahmud Hamid, Al-Kâmûs al-Mubayyan fi Ishtilahât al-Ushûliyyîn, (Riyadh: Dar az-Zahim), Cetakan I, 2002.

Inilah Kekayaan Pemimpin Badan Anggaran

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bakal memeriksa rekening anggota Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk pimpinan Badan Anggaran, yang kini tengah dikorek keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pimpinan Badan Anggaran, yang terdiri atas empat orang, itu diperiksa KPK dalam kaitan dengan dugaan kasus suap pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi. Kekayaan mereka termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
1. Melchias Marcus Mekeng
Jabatan: Ketua Badan Anggaran
Asal partai: Partai Golkar
Periode laporan: 7 Desember 2006-21 Januari 2010
Jumlah: Rp 16,63 miliar dan US$ 18.068 (2006) menjadi Rp 19,93 miliar dan US$ 917 (2010)
Perincian: tanah (naik dari Rp 2,28 miliar menjadi Rp 4,43 miliar), delapan mobil (Rp 1,26 miliar), dan surat berharga (Rp 14,49 miliar)
2. Mirwan Amir
Jabatan: Wakil Ketua
Asal partai: Partai Demokrat
Periode laporan: 27 Desember 2003
Jumlah: Rp 27,72 miliar
Perincian: harta tidak bergerak (Rp 860 juta), mobil (Rp 1 miliar), dan surat berharga (Rp 25 miliar).
3. Olly Dondokambey
Jabatan: Wakil Ketua
Asal partai: PDI Perjuangan
Periode laporan: 18 Desember 2003 dan 30 November 2009
Jumlah: Rp 2,04 miliar (2003) menjadi Rp 8,49 miliar (2009)
Perincian: tanah dan bangunan di Jakarta, Minahasa, dan Manado (Rp 5,64 miliar), enam mobil (Rp 1,1 miliar), usaha peternakan, pertanian, dan perkebunan (Rp 1,4 miliar), serta surat berharga (Rp 315 juta)
4. Tamsil Linrung
Jabatan: Wakil Ketua
Asal partai: Partai Keadilan Sejahtera
Periode laporan: 22 Desember 2003
Jumlah: Rp 1,73 miliar.
Perincian: tanah dan bangunan di Makassar dan Tangerang (Rp 1,51 miliar), satu mobil dan dua sepeda motor (Rp 160 juta), logam dan batu mulia (Rp 35,7 juta), serta surat berharga (Rp 26 juta)
Sumber: KPK

Panduan Cara Setir Mobil (Tanpa Perlu Kursus)

TEKNIK DASAR SETIR MOBIL

Artikel saya ini sengaja saya susun untuk mengingat pengalaman saya belajar setir mobil beberapa tahun yang lalu, saya menulis ini juga untuk menyemangati diri agar segera bisa memiliki "Mobil Keluarga Terbaik Di Indonesia".

Ok, langsung saja kita mulai pelajaran setir mobil sendiri tanpa kursus:



Posisi:
- Urutan pedal : Kopling (selalu kaki kiri yang menginjaknya), Rem dan Gas (pakai kaki kanan secara bergantian)

1. Siapkan mobil dan surat-suratnya

2. Menghidupkan mobil dalam keadaan kopling di gigi nol
1) Pasang tali / sabuk pengaman
2) Putar kunci untuk menghidupkan mesin
3) Hidupkan AC
4) Turunkan Rem Tangan
5) Injak kopling habis, pindahkan gigi ke gigi 1
6) Angkat kopling pelan2
7) sambil Injak gas sedikit demi sedikit sampai terasa mobil bergerak

3. Memundurkan mobil
1) Injak kopling habis, pindahkan gigi ke gigi R
2) Angkat kopling pelan2. Rasakan sampai mobil terasa bergerak mundur. Atur bergerak mundurnya mobil dengan cara menginjak dan mengangkat kopling sekuku sampai dengan � kopling (jangan lebih dan jangan mengangkat terlalu cepat agar mesin tidak mati)

4. Ganti gigi pada saat mobil berjalan (kaki kanan masih menginjak gas)
1) Injak kopling habis
2) Angkat gas
3) Pindahkan gigi ke posisi yang dikendaki
4) Angkat kopling pelan2
5) Injak gas pelan2, sampai terasa jalannya mobil stabil sesuai dengan kecepatan seharusnya
6) Lepaskan kaki dari kopling, atur jalannya mobil hanya dengan menginjak dan mengkat gas saja

5. Melalui polisi tidur
1) Angkat gas, tempel pedal rem
2) Injak kopling habis, pindahkan ke gigi 1
3) Angkat kopling pelan2, mobil dijalankan hanya dengan mengangkat kopling sekuku sampai setengah kopling atau kopling tak usah diinjak, biarkan saja mobil bergerak memakai lumpsum nya.
4) jika dirasa polisi tidur terlalu tinggi, Injak gas sedikit sampai dirasa mobil bisa melewati polisi tidur
5) Setelah dapat melewati polisi tidur injak gas pelan2

6. Menambah/mengurangi gigi
1) Injak kopling habis
2) Angkat gas
3) Pindahkan gigi ke gigi yang dikehendaki
3) Tempel gas
4) Angkat kaki dari kopling pelan2

7. Menghentikan mobil tiba2 dalam keadaan mobil sedang berjalan cepat
1) Injak rem pelan2 sampai terasa mobil berhenti
2) Injak kopling habis
3) Pindahkan gigi ke gigi 0
4) Angkat rem tangan

8. Menghadapi macet di lampu merah menggunakan rem
1) Injak kopling habis
2) Tempelkan kaki di rem (mainkan sesuai keadaan jalan)
3) Pindahkan gigi ke gigi 1
3) Angkat kopling sedikit demi sedikit untuk menjalankan mobil merayap atau injak saja kopling habis biarkan mobil berjalan menggunakan lumpsump nya

9. Menghadapi macet di lampu merah tanpa menggunakan rem, atau ketika hendak keluar dari gang ke jalan raya
1) Injak kopling habis
2) Tempelkan kaki di rem
3) Pindahkan gigi ke gigi 1
3) Angkat kopling sedikit demi sedikit untuk menjalankan mobil merayap
4) atau injak saja kopling habis biarkan mobil berjalan menggunakan lumpsump nya
5) Tempel kaki di gas

10. Berhentikan mobil: Angkat kopling sekuku dan injak rem sedikit (tempel rem)

Read more: Panduan Cara Setir Mobil (Tanpa Perlu Kursus) | Blog.Wahyu-Winoto.Com http://wbw-wbw.blogspot.com/2010/10/panduan-cara-setir-mobil-tanpa-perlu.html#ixzz1YvF5Hkhr

Kanker Mesothelioma




Mesothelioma adalah jenis kanker langka, kanker tersebut terjadi pada jaringan tipis yang melapisi sebagian besar organ dalam (mesothelium). Dokter ahli saat ini membagi mesothelioma kedalam beberapa jenis berdasarkan bagian mana kanker ini terjadi. Antara lain:

- Pleural malignant mesothelioma, Terjadi pada jaringan yang melapisi sekitar paru-paru dan merupakan jenis yang paling umum.
- Mesothelioma of the tunica vaginalis, terjadi pada lapisan di sekitar testikel.
- Pericardial mesothelioma, terjadi pada jaringan yang melapisi disekitar jantung.
- Peritoneal mesothelioma, terjadi pada jaringan yang melapisi bagian perut.
GEJALA Mesothelioma

Tanda dan gejala mesothelioma bervariasi berdasarkan tempat di mana kanker tersebut terjadi.
Pleural mesothelioma, tanda dan gejalanya antara lain:

Batuk kering
Hilang berat badan secara tiba-tiba
Benjolan yang tidak biasa pada dada di bawah lapisan kulit
Napas pendek
Sakit ketika bernapas
Sakit ketika batuk
Sakit di bagian bawah tulang rusuk
Peritoneal mesothelioma, tanda dan gejalanya antara lain:
Hilang berat badan secara tiba-tiba
Benjolan pada jaringan di daerah perut
Nyeri pada daerah perut
Perubahan pada pergerakan usus, seperti menjadi lebih sering mengalami diare atau konstipasi
Bengkak pada daerah perut

Bentuk lain mesothelioma

Tanda dan gejala pericardial mesothelioma dan tunica vaginalis tidak jelas. Tidak ada informasi lengkap mengenai hal ini. Pericardial mesothelioma memiliki tanda dan gejala yang dapat berupa sulit bernapas atau nyeri pada dada. Sementara mesothelioma of the tunica vaginalis dapat terdeteksi pertama kali oleh membesarnya testikel.

Penyebab & Faktor Risiko Mesothelioma

Penyebab


Secara umum kanker terjadi ketika sel DNA mengalami mutasi. Mutasi ini membuat sel tetap tumbuh dan berkembang sementara sel normal lain memiliki siklus hidup dan mati. Akumulasi sel kanker ini dapat membentuk tumor yang ganas.

Tidak jelas apa penyebab awal mutasi genetik yang memicu mesothelioma meskipun ilmuan mengidentifikasi faktor yang dapat meningkatkan risiko. Kanker mungkin saja terjadi akibat kombinasi beberapa faktor, seperti keturunan, lingkungan, kondisi kesehatan dan gaya hidup.
Pleural mesothelioma jinak

Tumor jinak yang terbentuk di dada terkadang disebut benign (jinak) mesothelioma. Tetapi istilah ini menyesatkan. Benign mesothelioma tidak dimulai pada sel yang sama di mana kanker terbentuk. Dan pada sebagian kacil kasus, benign mesothelioma dapat menjadi sangat agresif. Untuk alasan ini, saat ini beberapa dokter lebih suka menyebut tumor ini sebagai solitary fibrous tumor.

Solitary fibrous tumor biasanya tidak menyebabkan tanda dan gejala. Tidak jelas apa yang menyebabkan solitary fibrous tumor, tetapi tumor ini berkaitan dengan pencemaran polutan asbes. Pengobatan untuk solitary fibrous tumor biasanya termasuk prosedur operasi.

Faktor risiko

- Terkena polutan asbestos (faktor risiko primer)
Asbes adalah mineral yang banyak ditemukan di lingkungan sekitar. Serat asbes kuat dan tahan terhadap panas membuatnya sangat berguna untuk diaplikasikan ke berbagai kebutuhan. Orang yang bekerja di lingkungan yang banyak tercemar serat asbes memiliki risiko yang lebih besar terkena mesothelioma.

Ketika asbes terpecah – seperti ketika proses pembuatan – debu asbes terbentuk. Jika debu ini terhirup atau tertelan maka serat asbes akan mengendap di paru-paru atau di dalam perut dan dapat menyebabkan iritasi yang menyebabkan mesothelioma.

Beberapa orang yang selama bertahun-tahun terkena polusi asbes dapat tidak mengalami mesothelioma, sementara yang lain sebaliknya. Hal ini mengindikasikan faktor lain yang mungkin terkait, yaitu faktor keturunan apakah anda memiliki sejarah keluarga dengan kanker yang pada sebagian orang merupakan kondisi yang meningkatkan risiko.

Faktor risiko yang mungkin

Faktor risiko yang dapat meningkatkan risiko mesothelioma antara lain:

Sejarah keluarga dengan mesothelioma
Radiasi sinar X
Terkena polusi debu serat asbes
Merokok
Tinggal dengan seseorang yang bekerja di lingkungan dengan asbes (serat asbes menempel pada pakaian atau kulit mereka)
Virus SV40 yang banyak ditemukan pada hewan primata

Pencegahan

Waspada jika anda bekerja di lingkungan dengan asbestos
Banyak orang yang mengalami mesothelioma terkena serat asbes saat bekerja pada tempat-tempat antara lain:
Pabrik komponen elektronik
Pekerja pabrik
Tambang
Pembuatan rel
Mekanik
Pembuatan kapal
Pekerja konstruksi

Untuk itu dapat dilakukan pencegahan dengan:

Jangan gunakan benda yang mengandung asbestos di lingkungan anda
Mengikuti regulasi standar keselamatan kerja.

Harian The Independent Sebut Makkah Hanya untuk Orang Kaya dan 'Disulap' Mirip Vegas


hotel-berbintang-mengepung-makkah-_110924111304-132.jpg (360×260)

MAKKAH - Dalam 10 tahun ini, Makkah mengalami transformasi yang luar biasa; lokasi Masjidil Haram ditata ulang, dan bermunculan gedung-gedung pencakar langit dan hotel berbintang berkelas internasional.


dalam sebuah tulisan ficer, harian The Independentmengupas sisi dalam Kota Suci. "Meski Nabi Muhammad datang untuk menekankan kesetaraan, Makkah berubah menjadi taman bermain bagi kaum kaya dimana kapitalisme secara kasat mata mengaburkan nilai spiritualitas kota," tulis mereka, mengutip kata-kata seorang kritikus.

Harian ini menyoroti, betapa demi membangun kota yang kini 'serupa Las Vegas', bangak bangunan bersejarah yang dikorbankan. "Tak ada yang memperjuangkan dari aksi vandalisme budaya ini," kata Dr Irfan al-Alawi, direktur eksekutif The Islamic Heritage Research Foundation. "Kami sudah kehilangan 400-500 situs bersejarah. Saya harap belum terlambat untuk menyelamatkan yang tersisa."

Sami Angawi, pakar arsitektur Islam Arab saudi, sama-sama prihatin. "Ini adalah kontradiksi mutlak untuk sifat Makkah dan kesucian rumah Allah," katanya kepada kantor berita Reuters awal tahun ini. "Kedua kota [Mekkah dan Madinah] secara historis hampir punah. Anda tidak menemukan apa-apa kecuali gedung pencakar langit."

Kekhawatiran dr Alawi yang paling mendesak adalah ekspansi yang direncanakan senilai miliaran dolar AS dari Masjidil Haram, situs paling suci dalam Islam dimana Kabah berada. Konstruksi resmi dimulai awal bulan ini. Menteri Kehakiman, Mohammed al-Eissa, berseru bahwa proyek ini akan menghormati "kesucian dan kemuliaan dari Masjid Suci, dan demi kepentingan jamaah."

Area perluasan sekitar 400 ribu meter persegi tengah dibangun untuk mampu meningkatkan daya tampung 1,2 juta jamaah lagi tiap Musim Haji tiba. Pembangunan ini, menurut The Islamic Heritage Research Foundation, bukan tanpa risiko. Lembaga ini menyusun daftar situs sejarah yang terancam diratakan dengan tanah akibat pembangunan ini, termasuk bangunan sisa-sisa peninggalan era Usmaniyah dan Abbasiyah. Termasuk dalam bangunan yang terancam dihancurkan adalah rumah di mana Nabi Muhammad dilahirkan dan rumah pamannya, Hamzah, tumbuh.

Argumen yang selalu dikemukakan, tulis The Independent, adalah bahwa Makkah dan Madinah sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur. Dua belas juta peziarah mengunjungi kedua kota ini setiap tahun dengan jumlah yang diperkirakan meningkat menjadi 17 juta pada tahun 2025.

Tetapi para kritikus khawatir bahwa keinginan untuk memperluas situs ziarah telah memungkinkan pihak berwenang untuk menginjak-injak warisan budaya di daerah itu. Lembaga yang dipimpin Alawi mencatat setidaknya 95 persen bangunan bersejarah yang berusia ratusan tahun telah dibongkar dalam dua dekade terakhir saja.

Kehancuran telah disokong oleh paham Wahabisme.Dengan alasan takut menjadi ajang sirik, bangunan bersejarah diratakan.

Sedikit catatan dari The Independent: Untuk membangun kota pencakar langit di Makkah, sebuah gunung didinamit dan diratakan, menghancurkan Benteng Ajyad di era usmaniyah yang berdiri di atasnya. Lalu, rumah Khadijah istri pertama Nabi telah berubah menjadi blok toilet masjidil Haram, sedang rumah tempat lahirnya bahkan diratakan begitu saja.

Alawi berharap masyarakat internasional 'terbangun dari tidurnya' dan melihat apa yang terjadi terhadap warisan sejarah Islam di Makkah. "Kami tidak akan mengizinkan seseorang pun untuk menghancurkan Piramida, jadi mengapa kita membiarkan sejarah Islam lenyap?" katanya.

Siapakah Ulil Amri?

Soal:
Siapa sebenarnya ulil amri yang keputusannya layak ditaati? Dalam hal apa ulil amri wajib ditaati? Dalam hal apa pula ulil amri tidak boleh ditaati?
Jawab:
Secara harfiah, frasa ulil amri (uli al-amr) dan wali al-amr mempunyai konotasi yang sama, yaitu al-hakim (penguasa). Jika wali adalah bentuk mufrad (tunggal) maka uliadalah jamak (plural). Namun demikian, kata uli bukan jamak dari kata wali. Al-Quran menggunakan frasa ulil amri dengan konotasi dzawi al-amr, yaitu orang-orang yang mempunyai (memegang) urusan.[1]
Ini berbeda dengan frasa wali al-amr, yang hanya mempunyai satu makna harfiah, yaitu al-hakim (penguasa).[2] Karena itu, frasa ulil amri bisa disebut musytarak (mempunyai banyak konotasi). Imam al-Bukhari memaknai frasa tersebut dengan dzawi al-amr (orang-orang yang mempunyai dan memegang urusan). Ini juga merupakan pendapat Abu Ubaidah. Adapun Abu Hurairah ra. memaknai frasa tersebut dengan al-umara’ (para penguasa); Maimun bin Mahran dan Jabir bin Abdillah memaknainya dengan ahl al-’ilm wa al-khayr (ahli ilmu dan orang baik); Mujahid, ‘Atha’, Abi al-Hasan dan Abi al-’Aliyah memaknainya dengan al-’ulama’ (ulama’). Dalam riwayat lain, Mujahid menyatakan bahwa mereka adalah Sahabat. Bahkan Ikrimah menyebutkan lebih spesifik, mereka adalah Abu Bakar dan Umar.[3]
Imam ar-Razi telah mengumpulkan pendapat para mufassir dalam kitabnya tentang makna frasa ini. Beliau menyatakan, bahwa ulil amri mempunyai banyak konotasi.Pertama: Khulafaur Rasyidin. Kedua: Komandan detasemen. Ketiga: para ulama’ yang mengeluarkan fatwa hukum syariah serta mengajarkan agama kepada masyarakat.Keempat: pendapat Syiah Rawafidh, bahwa mereka adalah imam yang maksum.[4]
Terkait ulil amri, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah, taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu urusan, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian memang mengimani Allah dan Hari Akhir. Itu lebih baik dan merupakan sebaik-baik penjelasan (QS an-Nisa’ [4]: 59).
Konotasi kata ulil amri di sini, menurut Ibn Abbas, adalah al-umara’ wa al-wullat (para penguasa). Konteks ayat ini juga turun berkaitan dengan kewajiban untuk menaati penguasa.[5] Karena itu, ulil amri dengan konotasi penguasa dalam konteks ini jelas lebih tepat ketimbang konotasi ulama atau yang lain. Dengan demikian, ayat ini jelas memerintahkan agar menaati penguasa. Namun, penguasa seperti apa?
Sayyidina Ali bin Abi Thalib-karrama-Llahu wajhah-menjelaskan, bahwa seorang imam/kepala negara wajib memerintah berdasarkan hukum yang diturunkan oleh Allah, serta menunaikan amanah. Jika dia melakukan itu maka rakyat wajib untuk mendengarkan dan menaatinya.[6] Karena itu, konteks menaati ulil amri dalam surat an-Nisa’ [4]: 59 di atas tidak berlaku mutlak, sebagaimana menaati Allah dan Rasul-Nya yang maksum; tetapi terikat dengan ketaatan ulil amri tersebut kepada perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya. Sebab, dengan tegas Nabi saw. bersabda:
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
Tidak boleh ada sedikit pun ketaatan kepada makhluk dalam melakukan maksiat kepada Khaliq (Allah SWT) (HR Ahmad).
Hukum dan perundang-undangan yang diterapkan penguasa bisa diklasifikasikan menjadi dua. Pertama: hukum dan perundang-undangan yang bersifat syar’i (al-ahkam wa al-qawanin al-ijra’iyyah). Kedua: hukum dan perundang-undangan yang bersifat administratif (al-ahkam wa al-qawanin al-ijra’iyyah). Hukum dan perundang-undangan yang pertama seperti sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, politik luar negeri, atau hukum-hukum syariah yang lain, seperti penentuan awal/akhir Ramadhan. Dalam hal ini, tidak boleh seorang pun penguasa atau seorang Muslim mengkaji atau mengambil dari sumber lain, selain syariah Islam. Adapun hukum dan perundang-undangan kedua seperti peraturan lalu lintas, KTP, SIM, Paspor dan sejenisnya. Dalam hal ini, penguasa atau seorang Muslim bisa mempelajari atau mengambil dari sumber manapun, selama tidak bertentangan dengan syariah Islam.[7]
Karena itu, konteks perintah ketaatan di dalam surat an-Nisa’ [04]: 59 di atas berlaku untuk: Pertama, penguasa Muslim yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. Kedua, penguasa Muslim yang menerapkan syariah Islam secara parsial; dia wajib ditaati dalam konteks syariah yang dia terapkan, seperti peradilan agama Islam (mahkamah syariah) yang mengatur kawin, cerai dan sebagainya, termasuk ketika seorang penguasa menyerukan jihad untuk melawan pendudukan negara kafir penjajah. Ketiga, penguasa Muslim yang tidak menerapkan syariah Islam, baik secara kaffah maupun parsial. Dalam hal ini, dia hanya ditaati dalam konteks hukum dan perundang-undangan yang bersifatijra’i saja. Lebih dari itu, hukum menaati penguasa tersebut bukan saja tidak wajib, tetapi justru tidak dibolehkan.
Menarik untuk disebut di sini, bahwa keputusan pemerintah dalam menentukan awal/akhir Ramadhan adalah keputusan yang berkaitan dengan hukum syariah, bukan masalah yang terkait dengan ijra’i. Karena ini merupakan masalah hukum syariah, maka proseduristidlal dan istinbat yang benar harus ditempuh sehingga hukum yang dijadikan sebagai keputusan benar-benar merupakan hukum syariah. Dari aspek dalil, rukyat harus didahulukan ketimbang hisab. Sebab, hisab hanyalah saranan untuk melakukan rukyat. Bukan sebaliknya, jika rukyat bertentangan dengan hisab, maka rukyat harus ditolak, karena dianggap mustahil. Sikap yang terakhir ini jelas keliru, karena tidak dibangun berdasarkan satu dalil syariah pun.
Memang, ada dalil yang digunakan, seperti frasa faqduru lahu (perkirakanlah) yang terdapat dalam hadis Nabi saw.:
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ
Jika kalian terhalang mendung maka perkirakanlah (hitung) bulan itu.
Dalil sebenarnya sangat jauh dari konotasi hisab. Sebab, dalam hadis lain dinyatakan, fa akmilu ‘iddata Sya’bana tsalatsina yawm[an] (maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari).
Dengan demikian, jika prosedur istidlal dan istinbat ini ditempuh dengan benar, maka perbedaan antara hisab dan rukyat tersebut bisa diselesaikan. Sebab, masing-masing bisa didudukkan secara proporsional tanpa menegasikan satu dengan yang lain. Ini jika perbedaan tersebut terjadi karena faktor fikih maupun astronomi. Namun, jika masalahnya adalah masalah politik, maka solusinya haruslah solusi politik. Di sinilah fungsi imam/kepala negara yang merupakan institusi dengan otoritas untuk menghilangkan perselisihan, sebagaimana dalam kaidah syariah:
أَمْرُ الإمَامِ يَرْفَعُ الْخِلاَفَ
Perintah imam/kepala negara bisa menghilangkan perselihan pendapat.
Namun, kaidah ini hanya berlaku efektif jika imam/kepala negara tersebut memang wajib ditaati. Sebaliknya, jika dia tidak wajib ditaati, maka perintahnya tidak akan pernah bisa menghilangkan perselisihan. Sebagai contoh, pemerintah memutuskan awal/akhir Ramadhan berdasarkan hisab, dengan menolak rukyat, padahal syariah menetapkan harus tunduk pada hasil rukyat, maka keputusan seperti ini tidak akan pernah bisa menghilanghkan perselisihan di tengah-tengah umat. Sebab, keputusan itu sendiri merupakan keputusan yang batil, dan tidak boleh ditaati. WalLahu a’lam. []
Catatan kaki:

[1] Abu al-’Ala’ al-Mubarakfuri, Tuhfadzu al-Ahwadzi: Syarah Sunan at-Tirmidzi, Dar al-Fikr, Beirut, III/207.
[2] Al-’Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, As-Syakhshiyyah al-Islamiyyah al-Juz’ as-Tsani, Dar al-Ummah, Beirut, cet. Muktamadah.
[3] Abu al-’Ala’ al-Mubarakfuri, Ibid, III/207.
[4] Al-Fakhr ar-Razi, Tafsir ar-Razi, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Beirut, X/107.
[5] As-Syaukani, Naylu al-Awthar fi Syarh Muntaqa al-Akhbar, Dar al-Fikr, Beirut, 1994, VIII/46.
[6] Al-Baghawi, Tafsir al-Qur’an, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, t.t, surat an-Nisa’ [04]: 59.
[7] Dr. Muhammad Ahmad Mufti dan Dr. Sami Shalih al-Wakil, Legislasi Hukum Islam vs Legislasi Hukum Sekuler, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor, cet. I, 2006, 32.

Meraih Kelapangan Hidup

Oleh : Ust. Rokhmat S. Labib, M.E.I.


(QS asy-Syarh [94]: 1-8)

أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ، وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ، الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ، وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ، فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا، إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا، فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ، وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ

294761_10150296039535658_175817530657_8425503_51497332_n.jpg (436×319)Bukankah Kami telah melapangkan untuk kamu dadamu, telah menghilangkan dari dirimu bebanmu yang memberatkan punggungmu dan telah meninggikan bagi kamu sebutan (nama)-mu? Sebab, sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan. Maka dari itu, jika kamu telah selesai (dari suatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan yang lain). Hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap (QS asy-Syarh [94]: 1-8).

Surat ini dinamakan surat asy-Syarh. Menurut Ibnu ‘Abbas dalam sebuah riwayat, surat yang terdiri dari delapan ayat ini turun setelah ad-Dhuha. 1 Karena itu, sebagaimana dijelaskan para mufassir, surat ini termasuk Makkiyyah.2 Bahkan ditegaskan asy-Syaukani dan Ibnu ‘Athiyyah, tidak ada perbedaan pendapat tentang itu.3

Tafsir Ayat

Allah SWT berfirman: Alam naysrah laka shadraka (Bukankah Kami telah melapangkan untuk kamu dadamu)? Pada asalnya, kata asy-syarh bermakna al-fash wa at-tawsi’ah (lapang dan luas). Kemudian kata tersebut digunakan untuk menyebut al-îdhâh (penjelasan), juga digunakan untuk menunjuk surûr an-nafs (rasa senang pada jiwa). 4
Adapun pengertian syarh ash-shadr menurut asy-Syaukani adalah fat-huhu bi idzhâb mâ yashuddu ‘an al-idrâk (membuka dada dengan menghilangkan segala sesuatu yang bisa memalingkan dari pemahaman).5 Imam al-Qurthubi juga memaknai syarh ash-shadr sebagai fat-huhu (membukanya). Dengan demikian ayat ini berarti: Alam naftah shadraka li al-Islâm (Bukankan Kami telah melapangkan dadamu kepada Islam).6

Dijelaskan Abu Hayyan al-Andalusi, syarh ash-shadr (membuka dada) yang disebutkan adalah dengan menyinari dada itu dengan hikmah dan melapangkannya untuk menerima apa yang diwahyukan kepada beliau.7 Bahkan Ibnu ‘Athiyah menegaskan, ini merupakan pendapat jumhur.8

Susunan kalimat ayat ini berupa al-istifhâm al-inkâri yang diiringi dengan an-nafiy, yang memberikan makna al-itsbât (penetapan).9 Dengan demikian ayat ini berarti: Sungguh Kami telah melapangkan untuk kamu dadamu.10 Menurut asy-Syaukani, maksud dari ayat ini adalah anugerah Allah SWT kepada Nabi saw. dengan melapangkan dan meluaskan dadanya hingga bisa mengerjakan dakwah yang disampaikan dan mampu memikul beban kenabian dan menjaga wahyu.11

Menurut Ibnu Jarir ath-Thabari, penyebutan berbagai kenikmatan dan kebaikan Allah SWT kepada Nabi saw. itu sebagai dorongan kepada beliau untuk mensyukuri semua itu agar Allah SWT memberikan tambahan kenikmatan.12

Kemudian disebutkan nikmat lainnya: wawadha’nâ ‘anka wizraka ([bukankah Kami] telah menghilangkan dari dirimu bebanmu). Secara bahasa, kata al-wizr berarti al-himl ats-tsaqîl (beban yang berat); bisa juga berarti adz-dzanb (dosa). Disebut demikian karena menjadi beban.13 Oleh karena itu, beberapa mufassir seperti al-Qurthubi, Ibnu Katsir, as-Samarqandi, dan lan-lain memaknai al-wizr dalam ayat ini sebagai dosa. Maknanya, Allah SWT telah mengampuni Rasulullah saw. atas dosa-dosa beliau, yang terdahulu maupun yang akan datang.14 Pengertian tersebut dinilai sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS al-Fath [48]: 2.

Menurut Mahmud Shafi, ungkapan wadh’ al-wizr (penghilangan beban) merupakan kinâyah (kiasan) atas kemaksuman Nabi saw. dari dosa dan kebersihan beliau dari adnâs (dosa). Penjelasan senada juga dikemukakan as-Samarqandi.15

Namun, as-Sudi dan mufassir lainnya memaknai al-wizr sebagai ats-tsiql (beban) sehingga pengertian ayat ini adalah wahathathnâ ‘anka tsiqlaka ([bukankah Kami] telah menurunkan bebanmu dari dirimu).16 Al-Biqa’i juga menafsirkan wawadha’nâ sebagai hathathnâ wa asqatnâ wa abthalnâ (Kami telah menurunkan, menggugurkan dan membatalkan) hingga benar-benar tidak kembali dan tidak ada. Adapun frasa ‘anka wizraka berarti bebanmu yang berat, yang tidak sanggup kamu pikul, sebagaimana dijelaskan dalam ayat sesudahnya.17

Allah SWT berfirman: al-ladzî anqadha zhahraka (yang memberatkan punggungmu). Dijelaskan Muhammad Abdul Lathif, ayat ini berarti atsaqalahu (memberatkan dirimu).18

Kemudian Allah SWT berfriman: warafa’nâ laka dzikraka ([bukankah Kami] telah meninggikan bagi dirimu sebutan [nama]-mu). Ini merupakan kenikmatan lain yang diberikan kepada Rasulullah saw.: namanya diletakkan dalam posisi amat tinggi, yang tidak dapat ditandingi dan disamai oleh seorang pun.

Menurut al-Hasan, ayat ini memberikan pengertian bahwa Allah SWT tidak disebut dalam suatu tempat kecuali disebutkan pula bersama asma-Nya itu nama Rasulullah saw.19 Selain itu masih ada penjelasan beberapa mufassir mengenai fakta pengagungan sebutan/nama Rasul saw., seperti penyebutan perintah menaati Rasul saw. setelah perintah menaati Allah, perintah untuk bershalawat kepada Rasul, dan lain-lain.

Berikutnya Allah SWT berfirman: fainna ma’a al-‘usyri yusr[an] (karena sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan). Artinya, sesungguhnya bersama adh-dhayyiqah wa asy-syiddah (kesempitan dan kesulitan) ada yusr[an] (kemudahan), yakni sa’ah wa ghina (kelapangan dan kecukupan).20 Dijelaskan Sihabuddin al-Alusi, tanwin pada kata yusr[an] berfungsi li at-tafkhîm (untuk mengagungkan); seolah dikatakan bahwa sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan yang besar. Ini merupakan perkara yang dijanjikan Allah SWT kepada Nabi-Nya. Bahkan sebagaimana dijelaskan oleh sebagian mufassir, janji ini juga berlaku bagi umatnya.

Penegasan itu diulangi lagi dalam ayat berikutnya: inna ma’a al-‘usyri yusr[an] (sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan). Tikrâr (pengulangan) tersebut memberikan makna ta’kîd (penguatan).21

Menarik untuk dicermati adalah bentuk kata yang digunakan dalam kedua ayat tersebut. Pada kedua ayat tersebut, kata al-‘usr berbentuk al-ma’rifah, sedangkan kata yusr berbentuk an-nakirah. Dijelaskan asy-Syaukani dan al-Zujjaj, pengulangan bentuk ma’rifah pada ayat kedua menunjuk pada fakta yang sama dengan fakta yang disebutkan dalam ayat pertama. Sama saja apakah yang dimaksud dengan itu adalah al-jins (menunjukkan makna jenis) maupun al-‘ahd (menunjukan pada kata sebelumnya). Adapun bentuk an-nakirah, apabila diulangi, menunjukkan fakta yang berbeda dengan fakta yang disebutkan sebelumnya. Kesimpulan tersebut diperkuat dengan sabda Nabi saw.:

لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ

Satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan (HR al-Hakim dalam al-Mustadrak).

Setelah menjelaskan berbagai anugerah yang diberikan kepada Rasulullah saw., Allah SWT berfirman: Faidzâ faraghta fa[i]nshab (Jika kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh [urusan yang lain]). Kata faragha bermakna khalâ (kosong). Dengan demikian pengertian farghta adalah khalawta min asy-syughul (selesai dari aktivitas).22 Adapun an-nashab berarti at-ta’ab ba’da al-ijtihâd (letih setelah pencurahan tenaga dan pikiran). Ini seperti yang disebutkan dalam QS al-Ghasyiyah [88]: 2-3. Ungkapan an-nashab bisa digunakan untuk urusan dunia maupun akhirat.23

Di dalam ayat ini tidak dijelaskan secara spesifik urusan yang telah selesai dilakukan dan urusan lain yang harus segera dipersiapkan. Oleh karena itu, para mufassir berbeda pendapat dalam tentang hal ini. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah menyatakan bahwa pengertian ayat ini: “Jika sudah selesai shalat maka segeralah bersungguh-sungguh dalam berdoa.” Menurut Ibnu Mas’ud, “Jika telah selesai dari kewajiban maka bersungguh-sungguhlah dalam shalat malam.” Adapun al-Kalbi mengatakan, “Jika telah selesai menyampaikan risalah maka segera meminta ampun untuk dosamu, dosa kaum Mukminin dan Mukminat.”24

Meskipun tampak berbeda, semua penjelasan tersebut saling berdekatan; bahwa ketika seorang Muslim telah menyelesaikan suatu urusan, dunia maupun akhirat, maka dia harus segera bersiap untuk mengerjakan urusan lainnya.

Surat ini diakhiri dengan firman-Nya: wa ilâ Rabbika fa[i]rghab (dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap). Menurut az-Zamakhsyari, ayat ini berarti: “Jadikanlah raghbah-mu (permohonanmu yang sungguh-sungguh) hanya khusus kepada Allah. Kamu tidak meminta kecuali keutamaan-Nya dengan benar-benar bertawakal kepada-Nya.” Pengertian fa[i]rghab adalah tadharru’ wa stawakkul wa[i]j’al raghbataka bil-Lâh fî jamî’ syu’ûnika (merendahkan diri dan bertawakallah serta jadikanlah permohonanmu yang sungguh-sungguh kepada Allah dalam semua urusanmu).25

Meraih Kelapangan Hidup

Ada beberapa perkara yang perlu ditandaskan terkait surat ini. Pertama: ihwal dada Rasulullah saw. Dilapangkan. Sebagaimana dijelaskan para mufassir, dada beliau dilapangkan kepada Islam dan segala perkara yang diwahyukan kepada beliau. Meskipun tidak sama persis, ini juga bisa dianugerahkan kepada siapa saja yang ditunjuki pada Islam. Hal ini berkebalikan dengan orang yang Allah sesatkan; dadanya dibuat sesak dan sempit. Allah SWT berfirman:

فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإسْلامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ

Siapa saja yang Allah kehendaki untuk diberi petunjuk niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Siapa saja yang Allah kehendaki Allah untuk disesatkan niscaya Dia menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit (QS al-An’am [6]: 125).

Kedua: janji kemudahan setelah kesulitan kepada Rasulullah saw. Hampir setiap manusia pernah mengalami masa sulit, sempit dan susah. Namun, ayat ini memberikan kepastian kepada Nabi-Nya bahwa masa tersebut akan berlalu dan berganti dengan kemudahan, kelapangan dan kegembiraan. Bahkan sebagaimana diterangkan para mufassir, kemudahan dan kelapangan itu lebih besar dan lebih banyak daripada kesulitan dan kesempitan. Tak hanya kepada Nabi saw. Hal itu juga dijanjikan kepada orang-orang yang mau menaati syariah-Nya. Allah SWT berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Siapa saja yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan bagi dirinya kemudahan dalam urusannya (QS ath-Thalaq [65]: 4).

Dengan demikian, setiap Muslim harus senantiasa optimis dan bersemangat dalam hidupnya; bahkan ketika sedang didera kesulitan dan kesempitan sekalipun. Sebab, di dalam diri mereka senantiasa tersimpan harapan untuk mendapatkan kemudahan dan kelapangan. Di pelupuk matanya juga senantiasa dihiasai bayangan indah akan dekatnya pertolongan Allah SWT.

Ketiga: tidak membiarkan waktu senggang terlalu lama. Ketika telah usai mengerjakan sebuah urusan, harus segera bersiap mengerjakan urusan berikutnya. Tentu semua urusan tersebut dikerjakan sesuai dengan ketentuan syariah, termasuk aspek awlâwiyah (prioritasnya).

Ini adalah prinsip yang harus dipegang teguh dan diamalkan kaum Mukmin. Waktu, kesempatan dan usia yang diberikan Allah SWT harus benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Tidak boleh kesempatan dibiarkan terbuang sia-sia tanpa guna. Tidak boleh ada waktu berlalu kecuali diisi dengan amal salih yang Allah SWT ridha. Tidak boleh usia berkurang kecuali mendatangkan pahala. Seorang Muslim yang baik akan meninggalkan semua yang tidak berguna. Rasulullah saw. bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ

Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang adalah dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya (HR at-Tirmidzi).

Keempat: hanya kepada Allah SWT manusia wajib berharap dan bertawakal. Untuk menyelesaikan setiap urusan, manusia memang diperintahkan untuk berusaha. Akan tetapi, segala urusan dan peristiwa hanya terjadi atas izin dan kehendak-Nya. Dia pula yang berkuasa atas segala sesuatu. Jika Dia menghendaki, niscaya tidak ada satu pun yang bisa mencegah dan menghalangi. Inilah keyakinan yang harus dimiliki setiap manusia. Oleh karena itu, manusia wajib menjadikan Allah SWT sebagai tempat bersandar bagi dirinya dalam semua urusan. Hanya kepada Allah SWT pula manusia wajib bertawakal, menyerahkan semua urusannya; juga memohon dengan sungguh-sungguh seluruh doa dan permohonannya. Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb. []


Catatan kaki:

1 Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 15 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 385. Pendapat ini juga diambil oleh az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1987), 770.
2 Ar-Razi, Mafâtîh al-Ghayb, vol. 32 (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats, 2000), 205; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’an al-‘Azhîm, vol. 8 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999), 415; al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, vol. 5 (Beirut: Dar Ihyâ’ at-Turats al-‘Arabi, 1420 H), 274.
3 Asy-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, vol. 5 (Damaskus: Dar Ibnu Katsir, 1994), 562; Ibnu ‘Athiyyah, Al-Muharrar al-Wajîz, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2001), 496. Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20 (Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964), 104.
4 Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 15, 385.
5 Asy-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, vol. 5, 562.
6 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 20, 104.
7 Abu Hayyan al-Andalusi, Al-Bahr al-Muhîth, vol. 10 (Beirut: Dar al-Fikr, 1420 H), 499.
8 Ibnu ‘Athiyyah, Al-Muharrar al-Wajîz, vol. 5, 496.
9 Al-Biqa’i, Nazhm ad-Durar, vol. 22 (Kairo: Dar al-Kitab al-Islami, tt), 117.
10 Asy-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, vol. 5, 562.
11 Asy-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, vol. 5, 562.
12 Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 24 (tt: Muassah al-Risalah, 2000), 493.
13 Ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, vol. 5 (Beirut: Dar Shadir, tt), 282.
14 Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 8, 416.
15 Mahmud Shafi, Al-Jadwal fî I’râb al-Qur’ân al-Karîm, vol. 30 (Damaskus: Dar Rasyid, 1998), 358; as-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 489.
16 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 20, 106.
17 Al-Biqa’i, Nazhm ad-Durar, vol. 22, 120
18 Muhammad Abdul Lathir, Awdhah at-Tafâsîr (Kairo: Mathba’ah Mishriyyah, 1964), 754.
19 Asy-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, vol. 5, 563.
20 Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20, 107.
21 Al-Wahidi an-Naisaburi, Al-Wajîz fî Tafsîr al-Kitâb al-‘Azîz (Damaskus: Dar al-Qalam, 1995), 1212; as-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 3, 490.
22 Ahmad Mukhtar, Mu’jam al-Lughah al-‘Arabiyyah al-Mu’ashirah, vol. 3 (tt: ‘Alam al-Kitab, 2008),
23 Asy-Syinqiti, Adhwâ’ al-Bayân, vol. 8 (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), 578.
24 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20, 109.
25 Az-Zuhaili, Tafsîr al-Munîr, vol. 30 (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), 293.

Maraknya Perkosaan Karena Sistem Kehidupan Yang Rusak


Tanya: Apakah benar kasus perkosaan sekarang semakin meningkat sehingga mendorong berbagai pihak mencari solusi pencegahannya?
Jawab: Belakangan ini memang telah terjadi peningkatan kasus kejahatan perkosaan di berbagai wilayah di Indonesia. Kasus pemerkosaan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 2010 mencapai 40 kasus. Sementara itu, kasus pemerkosaan pada 2011 hingga pertengahan bulan September ini mencapai 40 kasus. Diperkirakan, jumlah ini meningkat jika tidak segera dilakukan upaya pencegahan. (kompas.com, 15 September 2011).Menurut Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala kepada okezone, Jumat (16/9/2011) kasus perkosaan di Indonesia terjadi setiap 36 jam sekali. Artinya, dalam setiap 3 hari terjadi 2 kasus perkosaan. Peristiwa Perkosaan kembali marak diangkat media ketika rentetan perkosaan terjadi dalam angkot di wilayah Jakarta. Kasus pertama terjadi pada 16 Agustus 2011, menimpa seorang mahasiswi PT swasta yang diperkosa sopir angkot kemudian dibunuh dan mayatnya dibuang ke selokan di daerah Tangerang. Tidak sampai satu bulan berselang,tepatnya pada 1 September 2011 masyarakat kembali diguncang dengan berita yang menggemparkan, seorang karyawati diperkosa secara bergiliran di dalam angkutan kota. Kasus tersebut telah menimbulkan rasa khawatir dan takut pada diri para perempuan untuk menaiki angkot sendirian terutama pada malam hari.
Tanya :dari berbagai kasus pemerkosaan yang terjadi, apa yang bisa menjadi pemicunya?
Jawab : Dari penelusuran terhadap peristiwa perkosaan yang terjadi, bisa dikatakan bahwa pemicu perkosaan bisa muncul dari dua belah pihak, baik dari sisi korban maupun datang dari diri pelaku. Pemicu yang muncul dari korban bisa berupa: 1. Penampilan korban, seperti cara berpakaian yang merangsang syahwat; mengenakan perhiasan berlebih. 2. Perilaku korban yang mudah dekat, akrab, bahkan cenderung gampang diajak pergi bersama dengan laki-laki sekalipun baru dikenalnya. Seperti terjadi pada beberapa kasus perkosaan, ada korban yang baru mengenal pelaku dari face book atau telpon salah sambung, kemudian dia merespon dan mau diajak bertemu di suatu tempat dan terjadilah peristiwa perkosaan tersebut. Demikian juga kasus perkosaan dalam angkot yang menghebohkan di awal September tahun ini, ternyata salah satu pelaku dikenal korban, ketika pelaku menawarkan kepada korban untuk diantar ke tempat tujuan korban langsung mengikuti padahal dia sendirian. Pernyataan Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Sujarno menguatkan hal ini, beliau mengatakan bahwa modus perkosaan yang banyak terjadi di Jakarta yakni pelaku membujuk korban untuk jalan-jalan terlebih dahulu, kemudian diajak menenggak miras, dan setelah perempuannya mabuk baru diperkosa. 3. Kondisi korban relative sepi. Kebanyakan kasus perkosaan terjadi di malam hari, seperti menimpa para wanita yang pulang malam baik pulang kuliah maupun pulang kerja. Atau bisa juga terjadi di siang hari tapi korban berada di tempat yang sepi atau sendirian di rumah, seperti yang seringkali terjadi pada kasus perkosaan anak yang berlangsung ketika orang tuanya tidak ada di rumah atau anak sedang bermain sendirian. 4. Terjadi pergaulan yang tidak mengindahkan aturan antara korban dengan pelaku di tempat khusus, seperti tidur satu kamar antara korban dengan pelaku( bisa saudara laki-laki, ayah tiri, bahkan ayah kandung); majikan laki-laki bebas keluar masuk kamar pembantu perempuan atau sebaliknya; berdua-duaan (khalwat) antara korban dengan pelaku. Sementara pemicu yang berasal dari pelaku adalah: 1. Pelaku dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman keras atau mengkonsumsi narkoba. 2. Pelaku terangsang karena melihat adegan porno baik dari film, iklan, atau tampilan perempuan lain yang merangsang. 3. Pelaku dalam keadaan muncul gejolak syahwatnya tapi tidak bisa memenuhi pada isterinya. Seperti kebanyakan perkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang istrerinya telah meninggal, isteri sakit atau sedang melahirkan, isteri pergi jauh menjadi TKW, tidak sedikit juga yang isterinya ada di sampingnya tapi menolak melayani hasrat seksual suami. Akhirnya suami melampiaskan gejolak seksualnya pada perempuan manapun yang memungkinkan seperti pada pembantu, anak tiri/anak kandung, tetangga, atau perempuan yang lain.
Tanya : Apakah solusi yang sudah diambil menyentuh akar permasalahannya?
Rentetan kejadian perkosaan akhir-akhir ini memang telah mengundang berbagai berbagai pihak melakukan upaya antisipasi untuk menghindari terulangnya kembali peristiwa tersebut. Namun, saya melihat upaya-upaya tersebut belum menyentuh akar permasalahannya, lebih terkesan respon reaktif karena gencarnya berita media dan hujatan dari masyarakat. Dari faktor pemicu perkosaan yang saya paparkan di atas jelas sekali bahwa semua pemicu tersebut tidak muncul dengan sendirinya sehingga solusinya pun tidak bisa diambil secara terpisah. Sebagai contoh, apalah artinya razia kaca angkot kalau pemicu rangsangan seks seperi miras, tayangan dan tampilan porno tetap dibiarkan tanpa ada sanksi yang tegas; akan tidak efektif anjuran untuk tidak pulang malam pada wanita jika pendorong mereka bekerja tidak segera dituntaskan seperti pemahaman yang benar tentang status hukum wanita bekerja dan terbukanya kesempatan kerja yang luas bagi para suami. Sanksi ringan yang diberikan pada pelaku juga turut berkontribusi pada terulangnya kasus serupa karena tidak ada efek jera bagi pelaku dan orang lain bisa mengikuti tanpa ada perasaan takut. Jadi, upaya-upaya yang dilakukan tidak menghilangkan akar masalah perkosaan.
Tanya : Kalau begitu menurut ustadzah apa akar masalahnya?
Jawab : Keadaan-keadaan di atas baik yang terdapat pada korban maupun pelaku merupakan dampak dari sistem yang sedang diterapkan sekarang yaitu sistem kapilisme-liberalisme. Dalam sistem ini-atas nama hak asasi— siapapun bebas berperilaku sesuai dengan kehendaknya tanpa dibatasi aturan. Aturan pakaian bahwa di tempat umum harus menutup aurat dianggap membatasi kebebasan perempuan dan sikap diskriminatif terhadap perempuan, padahal akibat dari tampilan perempuan yang mengumbar aurat tersebut tidak sedikit laki-laki yang terbangkitkan syahwatnya dan melampiaskannya dengan melakukan perkosaan pada perempuan lain. Jadi, bisa dikatakan bahwa kebebasan perempuan tadi mengancam keamanan perempuan lain.
Demi meraup keuntungan yang tidak sedikit maka tayangan-tayangan yang mengandung unsur pornografi tetap dibiarkan baik dalam film, sinetron, maupun dunia maya. Padahal jelas-jelas hal tersebut akan merangsang syahwat yang melihatnya. Demikian juga miras dan narkoba, sudah sering kita mendengar ada razia miras dan narkoba, bahkan penggunanya dipidanakan, tapi pabrik-parik yang memproduksi dan gembong-gembong yang mendistribusikannya masih bebas berkeliaran.
Sistem kapitalis sudah menghancurkan berbagai sendi kehidupan, bahkan sampai ranah yang paling kecil yaitu keluarga. Tatanan keluarga yang harmonis telah dirusak oleh sistem ini. Kapitalisme telah melahirkan krisis ekonomi termasuk ekonomi keluarga. Krisis ini telah memaksa semua anggota keluarga bekerja untuk mencari uang demi memenuhi kebutuhan hidup. Banyak isteri yang terpaksa bekerja sampai malam karena aturan perusahaan menuntutnya demikian. Ketika kapitalisme yang berkuasa maka orang akan mempunyai prinsip meraih keuntungan sebesar-sebesarnya. Karenanya, banyak perusahaan menentukan komposisi pekerja seringkali lebih memilih pekerja perempuan dibanding tenaga kerja laki-laki karena dianggap lebih murah dan efisien. Akibatnya, di suatu daerah banyak isteri yang bekerja sementara suami tidak punya pekerjaan dan hanya sibuk nongkrong di rumah. Sementara itu tayangan pornografi terus merangsang syahwat suami dan celakanya ketika gejolak seksnya menuntut pemenuhan isteri tidak ada di rumah karena kerja sampai malam atau sudah tiba di rumah tapi enggan melayani karena alasan capek dan lelah, kondisi seperti ini bisa mendorong suami memuaskan hasratnya pada siapapun termasuk anak gadisnya sendiri yang semestinya hidup aman dalam perlindungannya. Jadi, upaya apapun yang dilakukan tidak akan memberika jaminan ke amanan yang hakiki bagi perempuan dari tindakan perkosaan selama sistemnya tidak diganti.
Tanya : Sistem seperti apa yang akan memberikan jaminan tersebut?
Jawab : Sistem Islam lah yang akan menjamin keamanan, kehormatan, dan kemuliaan perempuan. Sejarah sudah membuktikan bahwa ketika sistem Islam diterapkan maka tidak ada orang yang berani melecehkan kehormatan perempuan. Kalau pun ada yang melakukan, maka Negara akan segera menegakkan sanksi hukum. Sebagaimana kisah perang Amoria yang sangat dahsyat, di mana umat Islam berhasil memukul habis orang kafir satu kota. Pemicunya sederhana saja, yaitu karena ada seorang wanita muslimah diganggu dan dilecehkan oleh orang kafir. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tshim billah dengan lafadz yang legendaris: waa mu’tashimaah!. Maka Khalifah Al-Mu’tshim pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Amoria dan melibas semua orang kafir yang ada di sana. Seseorang karena besarnya pasukan.
Dalam system Islam, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada asing. Negara lah yang wajib mengelolanya yang kemudian digunakan untuk mesejahterakan rakyat termasuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi para bapak dan suami sehingga tidak akan ada lagi perempuan yang terpaksa bekerja demi menafkahi keluarga. Nafkah keluarga adalah kewajiban bapak atau suami dan difasilitasi oleh Negara, sementara kerja bagi wanita adalah pilihan saja tanpa melalaikan kewajibannya.
Untuk menghilangkan dampak-dampak negative karena adanya interaksi antara laki-laki dan perempuan, maka Islam menetapkan seperangkat hukum yang terangkum dam aturan pergaulan social (an-nizhom al-ijtima’ie fil Islam), diantaranya adalah : 1. Islam telah memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk bertakwa (TQS. Al-Ahzab[33]:70). Ketakwaan seseorang akan menjaganya dari berbuat maksiat. 2. Islam menyuruh laki-laki dan perempuan agar menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan (TQS. An-Nur [24]: 30-31). Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menhindari subhat (perkara meragukan) dan agar bersikap hati-hati sehingga tidak tergelincir ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah. 4. Islam mendorong untuk segera menikah, sehingga ketika gejolak seks muncul ada isteri/suami yang bisa memenuhinya. 5. Dalam kondisi belum mungkin menikah, maka Islam memerintahkan untuk memiliki sifat ‘iffah (senantiasa menjaga kehormatan) (TQS.An-Nur[24]: 33). 6. Islam memerintahkan untuk menutup aurat di hadapan bukan mahram. 7. Islam melarang perempuan bertabarruj(Berhias mencolok) (TQS.An-Nur[24]: 60). 8. Islam melarang khalwat (berdua-duaan dengan bukan mahram di tempat sepi). 9. Islam melarang melakukan segala bentuk perbuatan yang bisa merusak akhlak. 9. Aturan untuk meminta izin ketika mau memasuki tempat khusus dalam tiga waktu aurat (sebelum shubuh, ketika zhuhur, dan setelah ‘isya).
Tanya: Seperti apa hukuman yang ditetapkan Islam bagi pelaku perkosaan?
Jawab : Sanksi yang diberikan Islam bagi pemerkosa sangat tegas. Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan perlu dilihat faktanya.
Pertama: Pemerkosaan yang murni pemerkosaan tanpa ancaman dengan menggunakan senjata.
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan. Diantara yang berkata demikian adalah Imam Malik: “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734).
Kedua: Pemerkosaan yang disertai dengan ancaman senjata.
Pemerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,

Akibat Ketidakadilan dan Kesenjangan Sosial


Pasca penandatanganan Perjanjian Damai Maluku di Malino (12/2/2002) kerusuhan Ambon sejak 1999 terhenti. Namun ternyata itu bukan perdamaian abadi. Terbukti rusuh kembali terjadi hanya karena meninggalnya seorang tukang ojek. Menariknya, salah seorang deklarator perjanjian Malino, Yusuf Kalla, Menko Kesra saat itu, menyatakan saat ini kerusuhan dengan mudah bisa terjadi di berbagai negara mana saja bukan hanya di Indonesia. Apa sebabnya? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan Tabloid Media Umat Joko Prasetyo dengan mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla berikut ini.

Ambon kembali membara...
Kan sudah padam. Meletus sehari, dua hari, tiga hari.

Meski sudah padam, tapi tidak ada jaminan tidak akan meletus lagi kan?
Iya. Karena sekarang ini kerusuhan bisa terjadi di mana-mana akibat kecanggihan teknologi. Sebab kerusuhan di Ambon itu sebenarnya ialah rumor yang tiba-tiba dikembangkan.Tapi memang yang harus diperbaiki di Ambon sekarang ini adalah pemukiman. Karena setelah kerusuhan 1999, terjadi segmentasi pemukiman. Ada pemukiman komunitas Islam, ada komunitas Kristen, itu ada di banyak tempat di Ambon. sehingga akibat kerusuhan 1999 sulit dinetralisir kembali itu atau harmoninya menjadi sulit. Jadi itu harus diperbaiki. Masyarakat harus lebih berhati-hati. Yang lain-lainnya, oke-oke saja.

Di Ambon, mengapa masalah kecil saja bisa menjadi masalah besar sehingga terjadi rusuh sosial?
Bukan hanya di Ambon, di mana-mana juga. Itu sebenarnya kan hanya rumor, tiba-tiba terjadi curiga.

Menurut evaluasi Anda, apakah perjanjian damai Malino II dilanggar sehingga terjadi rusuh?
Tidak ada. Itu semua sudah baik. Kerusuhan itu bisa terjadi di mana-mana. sekarang juga kan terjadi di London, Inggris. Isu yang awalnya berkembang dari sms pun bisa terjadi di Jakarta. Timbul kecurigaan, saling curiga, kok ada orang yang mati, jangan-jangan ada yang membunuh, jangan-jangan pihak ini yang membunuhnya, kemudian rusuh. Itu saja.

Mengapa bisa muncul rasa saling curiga?
Lha iya, saling curiga itu bisa terjadi di mana-mana. tetapi memang di Ambon itu lebih sensitif.

Mengapa bisa lebih sensitif?
Itu akibat segmentasi penduduk. Jadi harus diatur lagi pemukiman penduduknya.

Harus dicampur, warga Muslim dan warga Kristen?
Iya. Dulu memang sudah tercampur. Setelah 1999 lalu. terjadilah segmentasi, pengumpulan.Terjadi perpindahan-perpindahan. Pencampuran itu harus dilakukan kembali walau pun agak sulit, karena mereka sudah memiliki tanah itu, masing-masing.

Agar terjadi integrasi sosial?
Saya ulangi lagi, dulu telah terintegrasi.Terpisah setelah konflik itu, akibat mereka mengungsi ke tempat yang aman. Jadi tidak kembali ke tempat asal.

Ada pelanggaran terhadap Mallino II?
Setahu saya tidak ada. Sekali lagi, ini hanya karena isu yang berkembang tiba-tiba. Begitu saja.

Tapi kok kejadiannya tepat tanggal 11 September, berbarengan dengan peringatan sepuluh tahun runtuhnya WTC?
Ah, boleh 11, boleh 10, boleh 9. Kapan-kapan saja.

Lho, tapi mengapa bisa pas 11 September, jadi muncul kecurigaan banyak pihak bahwa ini rekayasa intelijen.
Coba, Anda sendiri yang bikin isu.Tiba-tiba Anda sendiri, curiga lagi.

Karena tanggalnya pas.
Tanggal berapa pun tidak ada artinya apa-apa.

Antisipasi untuk mencegah terulang kembali rusuh karena masalah-masalah sepele?
Warga jangan langsung percaya atas berbagai isu.Tetapi harus dicek dulu kebenarannya. Oleh karena itu pemerintah harus cepat mengklarifikasi dan cepat mengkonter isu.

Jangan seolah sebagai pemadam kebakaran saja ya?
Iya, memang saat ini pemerintah kalah cepat dengan teknologi seperti yang Anda pegang itu (ponsel, red). Dulu kan isu berkembang dari mulut ke mulut, pemerintah masih bisa ngejar. Sekarang lewat sms, cepat menyebar, bagaimana coba?

Siapa yang kirim sms, oknum intelijen kah?
Wah siapa yang tahu, semua orang bisa. Anda juga bisa!

Bagaimana agar Ambon tetap aman?
semua pihak harus kerja sama, kooperatif untuk terjadinya integrasi sosial.

Ada kemungkinan intelijen asing bermain untuk mengobok-obok Ambon?
Tidak.

Kan ada kelompok separatis RMS yang didukung Belanda.
Percaya saya tidak? Anda jangan coba-coba membikin masalah. Anda sendiri berbahaya. Jadi tidak ada itu.

Walau hanya kemungkinan?
Tidak ada. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada! Jangan mencoba-coba Anda memprovokasi orang.

Baiklah.Tadi Anda tadi katakan kerusuhan bisa di mana-mana bukan hanya di Ambon tetapi di London, Jakarta, dan berbagai tempat lainnya. Mengapa itu semua bisa terjadi?

Karena emosi, diperlakukan tidak adil, orang susah hidup. Karena itulah, itu semua bisa terjadi. Media massa harus membantu, jangan Anda berpikir ada campur tangan asing, tidak ada itu. Pikiran Anda ubah dulu, jangan berpikir yang macam-macam.

Sekarang di mana-mana terjadi kesenjangan sosial, orang banyak stres. Itu juga bisa sebagai pemicu kerusuhan?
Bisa lah, memang itu salah satunya. Jadi kita harus perbaiki itu, ekonomi kita agar lebih adil.

Mengapa kesenjangan bisa merata di seluruh penjuru dunia?
Justru kesenjangan, artinya tidak merata.

Maksudnya kesenjangan sosial terjadi di berbagai negara. Termasuk Inggris, sehingga London rusuh kan?
Oh, iya. Setelah pemerintah mencabut jaminan sosial tiba-tiba ekonominya rusak.

Di Indonesia, kesenjangan terjadi akibat apa?
Ya macam-macam. Kebijakan pemerintahnya, kemampuan ekonomi kita dalam membangun sesuatu dan juga macam-macam lah.

Kesenjangan sosial ini terjadi, apa karena diterapkannya sistem kapitalisme?
Ya tentu.Tapi di mana-mana kan memang diterapkan sistem ekonomi kapitalisme. Di Cina juga kapitalisme.

Iya, jadi timbullah kesenjangan kan?
Iya, di Timur Tengah juga begitu. Jadi ini harus dikelola dengan keseimbangan sosial. sudah ya.

Agenda Tersembunyi di Balik Komoditi Terorisme


Oleh: Son Hadi, Direktur Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) Media Center
Disampaikan pada Diskusi Interaktif Gerakan Masyarakat Islam Indonesia (GMII), Bogor 20 September 2011 “Membendung Gerakan Radikalisme dan Terorisme Mengatasnamakan Agama”
Setelah sepuluh tahun berlalu serangan 11 September di menara kembar WTC New York, masih saja kelam tanpa ada satupun investigasi independen yang menjelaskan dengan jujur bagaimana sebenarnya peristiwa itu terjadi. Peristiwa tersebut justru digunakan oleh Amerika untuk memerangi dan menjajah dunia Islam dengan dalih perang terhadap terorisme. Dengan dalih itu pula Amerika membelah dunia menjadi dua, bersama Amerika atau anti Amerika. Ada jutaan umat Islam terbunuh sebagai korban dan ribuan muslim mendekam di penjara. Di berbagai pelosok negeri dan War of Terorisme pun melaju tiada pernah henti
Ada hal yang perlu dan patut dicermati dalam proyek War Of Terorisme ini antara lain yang digagas oleh RAND dalam bukunya Building Moslem Moderate Network lebih jauh memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Komunitas Internasional menilai bahwa Dunia Islam ada dalam Frustasi dan Kemarahan, akibat dari periode keterbelakangan yang lama dan ketidakberdayaan komparatif serta kegagalan mencari solusi dalam menghadapi kebudayaan global kontemporer.
2. Komunitas Internasional menilai bahwa upaya umat Islam untuk kembali kepada kemurnian ajaran Islam adalah suatu ancaman bagi peradaban Dunia Modern, dan bisa mengantarkan kepada Clash of Civilization (Benturan Peradaban).
3. Komunitas Internasional menginginkan Dunia Islam yang ramah terhadap Demokrasi dan Modernitas serta mematuhi aturan-aturan Internasional untuk menciptakan perdamaian global.
4. Komunitas Internasional perlu melakukan pemetaan Kekuatan dan Pemilahan Kelompok Islam untuk mengetahui kawan dan lawan, serta pengaturan strategi dengan pengolahan sumber daya yang ada di Dunia Islam.
5. Komunitas Internasional mesti mempertimbangkan dengan sangat hati-hati terhadap elemen-elemen, kecenderungan-kecenderungan, dan kekuatan-kekuatan mana dalam Islam yang mereka ingin perkuat; apa sasaran dan nilai-nilai dari persekutuan potensial yang berbeda itu; dan siapa yang akan dijadikan anak didiknya; dan konsekuensi-konsekuensi lebih besar seperti apa yang akan tampak ketika memperluas agenda-agenda masing-masing; termasuk resiko mengancam atau mencemari kelompok-kelompok atau orang-orang yang sedang dibantu oleh AS dan sekutunya.
Komunitas Internasional membagi Umat Islam dalam Empat Kelompok, yaitu:
1. Fundamentalis: yaitu kelompok masyarakat Islam yang menolak nilai- nilai Demokrasi dan kebudayaan Barat Kontemporer, serta menginginkan formalisasi penerapan Syariat Islam.
2. Tradisionalis: yaitu kelompok masyarakat Islam Konservatif yang mencurigai modernitas, inovasi dan perubahan. Mereka berpegang kepada substansi ajaran Islam tanpa peduli kepada formalisasinya.
3. Modernis: yaitu kelompok masyarakat Islam Modern yang ingin Reformasi Islam agar sesuai dengan tuntutan zaman, sehingga bisa menjadi bagian dari modernitas.
4. Sekularis: yaitu kelompok masyarakat Islam Sekuler yang ingin menjadikan Islam sebagai urusan privasi dan dipisah sama sekali dari urusan negara.
Komunitas Internasional melakukan penilaian terhadap tiap kelompok sebagai berikut:
1. Fundamentalis: sangat anti Barat sehingga menjadi ancaman bagi demokrasi dan modernitas. Mendukung kelompok ini bukan suatu opsi bagi Barat, kecuali untuk pertimbangan taktis sementara. Penghancuran Fundamentalis menjadi suatu keharusan.
2. Tradisionalis: tidak anti Barat tapi penuh kecurigaan terhadap modernitas, sehingga mudah terpengaruh oleh Fundamentalis. Karenanya, kelompok ini harus dirangkul dan dijauhkan dari Fundamentalis, tapi mesti selalu diwaspadai.
3. Modernis: Pro Demokrasi dan Modernitas serta dekat dengan Barat dalam nilai dan kebijakan, sehingga bisa digunakan untuk mengcounter berbagai pemikiran Islam Fundamentalis. Namun ada kendala-kendala serius bagi modernis di tengah masyarakat Islam.
4. Sekularis: Pro Barat dan bisa dimanfaatkan, namun terkadang sulit menjadi sekutu karena afiliasi ideology yang berbeda. Karenanya, kelompok ini hanya bisa dimanfaatkan sepanjang memiliki ideology yang menopang demokrasi dan modernitas.
Komunitas Internasional menetapkan strategi terhadap tiap kelompok sebagai berikut:
1. Mengkonfrontir dan Menentang Kaum Fundamentalis, dengan jalan:
a. Menentang tafsir mereka atas Islam dan menunjukkan ketidak-akuratannya
b. Mengungkap keterkaitan mereka dengan kelompok-kelompok dan aktivitas-aktivitas illegal.
c. Mengumumkan konsekuensi dari tindak kekerasan yang mereka lakukan.
d. Menunjukkan ketidakmampuan mereka untuk memerintah.
e. Memperlihatkan ketidakberdayaan mereka mendapatkan perkembangan positif atas negara-negara mereka dan komunitas-komunitas mereka.
f. Mengamanahkan pesan-pesan tersebut kepada kaum muda, masyarakat tradisionalis yang alim, kepada minoritas kaum muslimin di Barat, dan kepada wanita.
g. Mencegah menunjukkan rasa hormat dan pujian akan perbuatan kekerasan dari kaum Fundamentalis, ekstrimis dan teroris.
h. Kucilkan mereka sebagai pengganggu dan pengecut, bukan sebagai pahlawan.
i. Mendorong para wartawan untuk memeriksa isu-isu korupsi, kemunafikan, dan tidak bermoralnya lingkaran kaum fundamentalis dan kaum teroris.
j. Mendorong perpecahan antara kaum fundamentalis.
Beberapa bukti tindakan untuk memojokkan kelompok yang disebut Fundamentalis oleh barat tersebut adalah: menafsirkan Al-Qur’an secara sengaja untuk menyesatkan dengan menyatakan penentangan dan pengharaman poligami pada satu sisi, namun menghalalkan perkawinan sejenis, lesbianisme dan homoseksual, mengulang-ulang tayangan gambar yang out of date dan tidak relevan terkait aksi-aksi umat Islam yang dinilai mengandung kekerasan di televisi, sementara itu kegiatan dari berbagai ormas Islam yang bersifat konstruktif seperti menjadi relawan di daerah bencana alam tidak pernah sekalipun ditayangkan, “mengeroyok” dan menyerang argumen narasumber yang berasal dari kelompok yang dianggap fundamentalis dengan format acara dialog televisi 3 lawan 1 seperti acara Today’s Dialogue, Save Our Nation, Topik Minggu Ini, wawancara khusus dan lain sebagainya, memenjarakan aktivis-aktivis islam dengan tuduhan teroris atau sebagai pelaku kekerasan, menghapus panggilan kehormatan kyai, ustadz, habib dalam pemberitaan media massa terhadap aktivis islam yang dianggap fundamentalis.
2. Mendorong Kaum Tradisionalis untuk Melawan Fundamentalis, dengan jalan:
a. Dalam Islam tradisional ortodoks terdapat elemen-elemen demokrasi yang dapat dipakai untuk mengcounter Islam fundamentalis otoriter yang represif dan otoriter.
b. Menerbitkan kritik-kritik kaum tradisionalis atas kekerasan dan ekstrimisme yang dilakukan kaum fundamentalis.
c. Mendorong perbedaan antara kaum tradisionalis dan fundamentalis.
d. Mencegah aliansi antara kaum tradisionalis dan kaum fundamentalis.
e. Mendorong kerja sama antara kaum modernis dan kaum tradisionalis yang lebih dekat dengan Kaum modernis.
f. Jika memungkinkan, didik kaum tradisionalis untuk mempersiapkan diri mereka untuk mampu melakukan debat dengan kaum fundamentalis. Karena Kaum fundamentalis secara retorika seringkali lebih superior, sementara kaum tradisionalis melakukan praktik politik “Islam pinggiran” yang kabur.
g. Di tempat-tempat seperti di Asia Tengah, mereka mungkin perlu untuk dididik dan di latih dalam Islam ortodoks untuk mampu mempertahankan pandangan mereka.
h. Melakukan diskriminasi antara sektor-sektor tradisionalisme yang berbeda.
i. Memperuncing khilafiyah yaitu perbedaan antar mazhab dalam Islam, seperti Sunni–Syiah, Hanafi–Hambali, Wahabi–Sufi, dll.
j. Mendorong Kaum Tradisionalis agar tertarik dengan modernisme, inovasi dan perubahan.
k. Mendorong mereka untuk membuat isu opini-opini agama dan mempopulerkan hal itu untuk memperlemah otoritas dari penguasa yang terinspirasi oleh paham Kaum Fundamentalis.
l. Mendorong popularitas dan penerimaan atas Sufisme.
3. Mendukung sepenuhnya Kaum Modernis, dengan jalan:
a. Menerbitkan dan mengedarkan karya-karya mereka dengan biaya yang disubsidi.
b. Mendorong mereka untuk menulis bagi audiens massa dan bagi kaum muda.
c. Memperkenalkan pandangan-pandangan mereka dalam kurikulum pendidikan Islam.
d. Memberikan mereka suatu platform publik.
e. Menyediakan bagi mereka opini dan penilaian pada pertanyaan-pertanyaan yang fundamental dari interpretasi agama bagi audiensi massa dalam persaingan mereka dengan kaum fundamentalis dan tradisionalis, yang memiliki Web sites, dengan menerbitkan dan menyebarkan pandangan-pandangan mereka dari rumah-rumah, sekolah-sekolah, lembaga-lembaga, dan sarana yang lainnya.
f. Memposisikan sekularisme dan modernisme sebagai sebuah pilihan “counterculture” bagi kaum muda Islam yang tidak puas.
g. Memfasilitasi dan mendorong kesadaran akan sejarah pra-Islam dan non-Islam dan budayanya, di media dan di kurikulum dari negara-negara yang relevan.
h. Membantu dalam membangun organisasi-organisasi sipil yang independent, untuk Mempromosikan kebudayaan sipil (civic culture) dan memberikan ruang bagi rakyat biasa untuk mendidik diri mereka sendiri mengenai proses politik dan mengutarakan pandangan-pandangan mereka.
4. Mendukung secara selektif Kaum Sekularis, dengan jalan:
a. Mendorong pengakuan fundamentalisme sebagai suatu musuh bersama
b. Mematahkan aliansi dengan kekuatan-kekuatan anti Amerika berdasarkan hal-hal seperti nasionalisme dan ideologi kiri.
c. Mendorong ide bahwa agama dan Negara juga dapat dipisahkan dalam Islam dan bahwa hal ini tidak membahayakan keimanan tapi malah akan memperkuatnya.
Beberapa contoh tindakan ini adalah: membangun mitos tentang sekulerisme, memanipulasi hari peringatan Pancasila untuk kepentingan sekularisme, pluralisme dan liberalisme, mengkampanyekan penampilan kesalehan individual dan mencegah berlakunya perda-perda yang disebut perda syariat.
Untuk menjalankan program-program di atas maka, dalam dokumen Building Moderate Muslim Networks, Pemerintah Amerika Serikat harus menyediakan dana bagi individu-individu dan lembaga-lembaga seperti LSM, pusat kajian di Universitas-Universitas Islam maupun Universitas umum lainnya dan membangun jaringan antar komponen tersebut untuk memenuhi tujuan-tujuan Amerika.
Sebagai contoh keberhasilan membangun jaringan ini adalah apa yang pernah ditempuh oleh Amerika Serikat ketika mensponsori Kongres Kebebasan Budaya (Congress of Cultural Freedom), di mana pertemuan ini berhasil membangun komitmen antar elemen untuk membentuk jaringan anti komunis. Upaya yang serupa juga perlu dilakukan untuk membangun jaringan anti Islam. Bahkan bila perlu, sikap tidak setuju dengan kebijakan Amerika perlu sesekali ditampilkan oleh para aktivisnya sekedar untuk menampilkan citra independen dari Amerika dan Barat serta membangun kredibilitas semu para aktivis liberal pro barat, demi mencapai tujuan utamanya memusuhi Islam secara keseluruhan.
Amerika dan Barat dalam dokumen tersebut sepenuhnya sadar bahwa mereka terlibat dalam sebuah peperangan yang merupakan perang dengan senjata maupun perang ide. Dalam konteks ini Amerika dan Barat ingin memenangkan perang dengan cara “ketika ideologi kaum ekstrimis tercemar di mata penduduk tempat asal ideologi itu dan di mata pendukung pasifnya”. Kalimat ini jelas adalah merupakan tujuan Amerika dan Pihak barat lainnya untuk menghancurkan Islam dan menjauhkan Islam dari umat.
Pembangunan jaringan muslim moderat ini dilakukan pada tiga level:
1. Menyokong jaringan-jaringan yang ada;
2. Mengidentifikasi jaringan dan mempromosikan kemunculan dan pertumbuhannya.
3. Memberikan kontribusi untuk membangun situasi dan kondisi bagi berkembangnya faham pluralisme dan sikap toleran.
Adapun kelompok-kelompok yang dijadikan sasaran untuk direkrut dan dijadikan anak didik Amerika dan Barat adalah:
1. Akademisi dan Intelektual Muslim Liberal dan Sekuler;
2. Cendikiawan Muda Muslim yang Moderat;
3. Kalangan Aktivis Komunitas;
4. Koalisi dan Kelompok Perempuan yang mengkampanyekan kesetaraan gender;
5. Penulis dan Jurnalis (wartawan) yang moderat.
Para pejabat di kedutaan Amerika yang berada di negeri-negeri muslim harus memastikan bahwa kelompok ini terlibat dan sesering mungkin melakukan kunjungan ke Amerika Serikat.
Sementara itu program-program prioritas untuk mendukung pembangunan jaringan muslim moderat ini diletakkan pada sektor:
1. Pendidikan Demokrasi, yaitu dengan mencari pembenaran dari nas-nas dan sumber-sumber Islam terhadap demokrasi dan segala sistemnya.
2. Dukungan pada Media massa untuk melakukan liberalisasi pemikiran;Kesetaraan Gender, yang merupakan medan tempur utama dalam perang pemikiran dengan kelompok Islam;
3. Advokasi Kebijakan, untuk mencegah agenda politik kelompok Islam.
Pihak Amerika juga sadar bahwa ide-ide radikal berasal dari Timur Tengah, oleh karenanya perlu dilakukan upaya “Arus Balik” yaitu menyebarkan ide-ide dan pemikiran dari intelektual-intelektual moderat dan modernis yang berhasil dicuci otak dan setuju dengan westernisasi dan gaya hidup barat, yang bukan berasal dari Timur Tengah, seperti Indonesia. Tulisan dan pemikiran moderat dari kalangan di luar Timur Tengah ini harus sesegera mungkin diterjemahkan dalam bahasa Arab untuk disebarkan di kawasan Timur Tengah.
Di sinilah terdapat jawaban, mengapa akhir-akhir ini Indonesia sering dijadikan tempat pertemuan Internasional cendekiawan dan intelektual muslim dari berbagai negara yang disponsori oleh Amerika dan negara barat lainnya. Dan saat ini banyak sekali produk-produk baik berupa tulisan maupun film yang diproduksi oleh kaum “intelektual Islam indonesia” yang disebarkan dan diterjemahkan dalam bahasa Arab. Semua bantuan dana dan dukungan politik ini tujuan utamanya adalah untuk memerangi Islam dan Umat Islam.
Dalam konteks politik di Indonesia, secara keseluruhan agenda-agenda yang disusun oleh koalisi Zionis Salibis Internasional tersebut tengah berjalan. Bisa kita lihat bukti-bukti dari berbagai fenomena yang ada di kehidupan masyarakat Indonesia. Bermunculannya berbagai LSM yang didirikan oleh tokoh-tokoh “Islam” yang memproduk berbagai materi anti Islam dan memusuhi Islam, media massa yang selalu memberitakan negatif tentang umat Islam, bermunculannya tokoh-tokoh liberal yang memegang posisi sebagai opinion maker, bahkan dalam penyusunan kabinet yang terakhir ini, posisi-posisi kunci diserahkan kepada orang-orang yang sangat pro Amerika, seperti menteri-menteri bidang perekonomian yang sejak dulu hingga sekarang selalu dipegang oleh kelompok yang sama.
Solusinya adalah Pemahaman dan Pengamalan Islam yang Benar
Pemahaman yang benar tentang hakikat dinul Islam adalah solusi utama masalah ini dan Ulama sebagai pewaris nabi punya peranan penting dan strategis dalam upaya menyelamatkan Aqidah Islam dari upaya penyesatan yang sistematis yang dibungkus gerakan deradikalisasi sebagai dalih perang terhadap Terorisme. Seorang ulama hendaknya mempertahankan integritas keilmuannya tidak cenderung pada keinginan dan kehendak penguasa namun justru mengambil peran yang aktif sekaligus kritis dalam memahamkan Islam yang benar, terutama dalam menjelaskan makna hakikat Tauhid beserta konsekuensinya.
Begitu pula dalam menjelaskan Jihad dan Tegaknya Syariat dalam kehidupan bernegara, ini adalah kunci kejayaan Islam karena pada hakikatnya Khilafah dan Daulah Islamiyah adalah syarat keselamatan tauhid dan bagi muslim keselamatan tauhid adalah hal yang utama dan prinsip dalam hidupnya dan Tauhid akan selalu di hantam fitnah bila tinggal di negara kafir musyrik, di antara yang perlu dipahamkan adalah:
1. Pengertian dan pemahaman Islam rahmatan lil Alamin
Islam rahmatan lil alamin sering disalahartikan islam yang teloran terhadap segala hal termasuk dalam masalah kemusyrikan dan kekafiran. Padahal Rasulullah membawa Risalah Islam sebagai Dien (World View) berlaku secara universal mengikat siapapun baik jin dan manusia, dari bangsa dan warna kulit, di manapun dan kapanpun hingga akhir zaman hal tersebut dinyatakan dalam firman Allah:
“Mereka Itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, Maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Quran). "Al-Quran itu tidak lain hanyalah peringatan untuk seluruh umat. ” (QS. Al-An’am: 90)
“Dan kamu sekali-kali tidak meminta upah kepada mereka (terhadap seruanmu ini), itu tidak lain hanyalah pengajaran bagi semesta alam. ” (QS. Yusuf: 104)
“Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. ” (QS. Al-Anbiyaa’:107)
“Katakanlah: "Hai manusia Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, Yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk"(Qs Al-A’raf: 158)
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui” (Qs Saba’ 28).
Demikian juga dijelaskan Dalam Hadits Nabi:
Dari Jabir Bin Abdullah RA berkata: Rasulullah bersabda: “Aku diberi 5 perkara yang belum pernah diberikan pada seorang pun dari para nabi sebelumku: Aku ditolong oleh rasa takut musuhku selama sebulan perjalananku, Dihamparkan seluruh bumi sebagai masjid yang bersih sehingga di manapun umatku hendak shalat maka shalatlah, dihalalkan bagi ghanimah, jika nabi sebelumku hanya diutus kepada umatnya secara khusus, maka aku diutus kepada seluruh manusia, aku diberi hak syafaat” ( HR Bukhari 1/168)
Dalam menyambut dakwah nabi manusia terbagi menjadi 2 kelompok yang dalam terminology Islam disebut sebagai mukmin dan kafir, sebagaimana firman Allah:
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", Maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)” (Qs An-Nahl 36).
“Sebahagian diberi-Nya petunjuk dan sebahagian lagi telah pasti kesesatan bagi mereka. Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk” (Qs Al-A’raf 30).
“Dia-lah yang menciptakan kamu Maka di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada yang mukmin. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan” (QS. At-Taghabun 2).
2. Makna dan Hakikat Jihad
Jihad adalah bagian yang tidak terpisahkan dari syariat Islam karenanya makna dan hakikat pun sangat jelas tidak perlu ada redefinisi ulang makna daripada jihad, Jihad adalah syariat Allah untuk melindungi dan Islam dan kaum Muslimin sebagaimana firman Allah:
"Diwajibkan atas kamu berperang, Padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh Jadi kamu membenci sesuatu, Padahal ia Amat baik bagimu, dan boleh Jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui" (Qs Al-Baqarah 216).
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (Qs Ash-Shaff 10-11).
“Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (Qs Al-Anfal 39).
Wallahu A’lam bis-shawab. [voa-islam.com]

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...