Pages

Jika anak dibesarkan dengan celaan, ia belajar memaki. Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, ia belajar berkelahi. Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baik perlakuan, ia belajar keadilan. Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang & persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan
Tampilkan postingan dengan label syahsiah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syahsiah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Desember 2012

Hubungan Agama dan Negara

sebuah tinjauan filosofis dalam perspektif Aqidah Islam 

Hubungan agama dan negara telah lama menjadi bahan polemik. Apakah agama dan negara harus dipisahkan ataukah justru harus disatukan? Jika keduanya disatukan maka apakah negara yang berhak mengatururusan agama ataukah justru agama yang mengatur urusan negara? Apakahagama dan negara harus dianggap setara dan berdaulat dalam domainnya masing-masing ataukah salah satu menjadi sub-ordinat bagi yang lain?Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi simpul perdebatan dalam pokok bahasan ini, yaitu bagaimanakah bentuk hubungan yang ideal antara agama dan negara.

Pemisahan Agama dari Negara = Sekularisasi Negara 

Dalam tradisi kristen, terkait dengan hubungan antara agama dan negara ini, kita mengenal eksistensi dua kekuasaan yang mengurus dua “wilayah” yurisdiksi yang berbeda. Paus, yang memimpin gereja, memegang otoritas dalam urusan spiritual-keagamaan. Di sisi lain, raja, yang memimpin negara, memegang otoritas dalam urusan politik-keduniaan. Pemisahan antara kepengurusan agama dan negara atau antara otoritas spiritual (secerdotium) dan otoritas politik keduniaan (regnum) inilah yang kemudian dikenal dengan doktrin dua pedang atau doktrin Gelasian.[1] Pemisahan kekuasaan agama dan negara ini menemukan dalilnya di salah satu ungkapan yang ada dalambibel (Markus), Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada tuhan apa yang wajib kamu berikan kepada tuhan.
Terlepas dari justifikasi normatif yang ada dalam sumber ajaran kristen-barat tersebut, pemisahan antara agama dan negara sebenarnya lebih dilatarbelakangi oleh persepsi awal bahwa urusan agama dan negaramerupakan dua perkara yang berbeda. Peresepsi itu menghantarkan mereka kepada kepercayaan bahwa keduanya harus ditangani oleh dua otoritas yang berbeda pula. Memang, terdapat anggapan bahwa dengan adanya dua kekuasaan ini bukan berarti bahwa urusan keduanya sepenuhnya terpisah, bahkan keduanya harus bekerjasama dan saling melengkapi. Namun, pemisahan itu sendiri, minimal, mengungkap secara jelas bahwa mereka menganggap urusan dunia berbeda karakter dengan urusan agama, seolah keduanya berada dalam dua ruang dimensi yang berbeda.
Masyarakat Barat memiliki persepsi bahwa urusan agama adalah urusan manusia dengan Tuhan-nya, yaitu urusan yang berkaitan dengan masalah-masalah keakhiratan, alam spiritual yang sakral dan adi-duniawi (transenden).Sedangkan urusan negara terkait dengan masalah-masalah yang muncul akibat interaksi sosial antar manusia di dunia, seperti kriminalitas, persengketaan perdata, ekonomi masyarakat, kekuasaan, perang, dll. Urusan agama terkait dengan masalah jiwa (spirit), sedangkan urusan negara terkait dengan urusan raga. Oleh karena itu, kedua urusan ini tidak boleh disatukan, agama dan negara harus dipisahkan karena memiliki bidang garap yang berbeda.
Belakangan, pemahaman seperti itu ternyata mulai merambah ke dalam tubuh kaum muslimin. Pada tahun 1925, seorang ulama al-Azhar Mesir, Syaikh Ali Abdur Raziq, mengungkapkan pemahaman yang tidak jauh berbeda. Dalam bukunya, al-Islam wa Ushulul Hukm, dia menyatakan,“kekuasaan (wilayah) Rasul saw atas kaumnya merupakan kekuasaan ruhaniyah yang bersumber dari keimanan dalam hati. Ketundukannya bersifat tulus dan sempurna yang kemudian diikuti oleh ketundukan anggota badan. Sementara itu kekuasaan negara merupakan kekuasaan materiil (madiyah), ia bergantung pada ketundukan fisik tanpa ada kaitannya dengan hati. Kekuasaan yang itu (agama) merupakan kekuasaan hidayah menuju Allah serta petunjuk kepadaNya, sedangkan kekuasaan yang ini (negara) adalah pemeliharaan kemaslahatan hidup dan kemakmuran dunia. Yang itu adalah agama (diin), sedangkan yang ini adalah dunia. Yang itu untuk Allah, sedangkan yang ini untuk manusia. Yang itu adalah kepemimpinan agama, sedangkan yang ini adalah kepemimpinan politik. Duhai alangkah  jauhnya jarak antara politik (siyasah) dengan agama (diin).”[2]
Ir. Soekarno malah lebih jauh dari itu. Dia memandang alasan perlunyapemisahan agama dari negara bukan hanya karena domain dari keduanya yang ada di dua wilayah yang berbeda, namun juga karena apabila  dipisahkan maka keduanya akan menemukan kebebasannya masing-masing. Sebaliknya, apabila keduanya disatukan maka masing-masing akan menjadi belenggu bagi yang lain. Tatkala membela proyek pemisahan agama dari negara yang digulirkan oleh Kemal Ataturk, Soekarno berkata, “maksud pemimpin-pemimpin Turki-muda itu bukanlah maksud jahat akan menindas agama Islam, merugikan agama Islam, mendurhakai agama Islam, tetapi ialah justru akan menyuburkan agama Islam itu, atau setidak-tidaknya, memerdekakan agama Islam itu dari ikatan-ikatan yang menghalangi ia punya kesuburan, yakni ikatan-ikatan negara, ikatan-ikatannya pemerintah, ikatan-ikatannya pemegang kekuasaan yang zalim dan sempit fikirannya. Dan sebaliknya pun, maka kemerdekaan agama dari ikatan negara itu berarti juga kemerdekaan negara dari ikatan anggapan-anggapan agama yang jumud, yakni kemerdekaan negara dari hukum-hukum tradisi dan faham-faham Islam kolot yang sebenarnya bertentangan dengan jiwanya Islam sejati, tetapi nyata selalu menjadi rintangan bagi gerak-geriknya negara ke arah kemajuan dan kemodernan. Islam dipisahkan dari negara, agar supaya islam menjadi merdeka dan negara pun menjadi merdeka. Agar supaya Islam berjalan sendiri. Agar supaya Islam subur, dan negara pun subur pula.”[3] Konsep negara yang dipisahkan dari agama inilah yang disebut konsep negara sekuler.

Urusan Negara Dalam Kacamata Aqidah Islam 

Jika pemisahan antara otoritas agama dan dunia (agama dan negara)itu didasari oleh anggapan bahwa urusan agama (keakheratan)dan urusan duniaitu berbeda dan terpisah, maka ini merupakan suatu pemahaman yang tidak bisa dimengerti oleh Islam. Pasalnya, dalam pandangan Aqidah Islam, urusan dunia dan akhirat bukan dua hal yang terpisah sedikit pun. Bahkan, keadaan manusia di akhirat tiada lain ditentukan oleh bagamana keadaan dia di dunia.Bahagia atau sengsaranya manusia di akhirat, apakah mendapat nikmat atau justru siksa, ditentukan oleh bagamana dia mengelola seluruh hidupnya di dunia ini. Benang merah yang menghubungkan antara dunia dan akhirat adalah: (1) seluruh amal perbuatan manusia yang telah dilakukan; (2) perhitungan (hisab) dan penimbangan atas seluruh amal-perbuatan tersebut, serta (3) ajaran Islam yang wajib digunakan sebagai aturan hidup di dunia sekaligus sebagai tolak ukur dalam menilai seluruh amal-perbuatan manusia pada hari perhitungan nanti. Oleh karena itu, yang akan menjadi urusan kita di akhirat itu tiada lain adalah segala urusan yang kita jalani di dunia ini, artinya, segala urusan dunia ini akan menjadi urusan di akhirat, dan urusan akhirat tiada lain adalah pertanggungjawaban atas segala urusan yang kita jalani di dunia. Jadi keduanya adalah satu. Allah berfirman, yang kurang-lebih terjemahannya:
Dan diletakkanlah kitab (catatan amal) itu, maka kamu lihat orang-orang yang berbuat dosa dirundung ketakutan melihat apa yang tertulis padanya, dan mereka berkata, “Kitab apakah ini; ia tidak meninggalkan perkara yang kecil ataupun yang besar kecuali ia perhitungkan juga.” Mereka dapati segala yang pernah mereka lakukan tertulis di sana. Dan Rabbmu tidak akan berbuat zalim kepada siapapun. (TQS. al-Kahfi: 49)
Dan Kami letakkan timbangan-timbangan keadilan pada hari kiamat, maka tidak ada satu jiwa pun yang akan terzalimi sedikit pun. Meskipun kebaikan itu hanya sekecil biji sawi, maka Kami akan tetap mendatangkannya, dan cukuplah Kami sebagai penghisabnya.(TQS. al-Anbiya’: 47)
Demi Rabbmu, Kami pasti akan menanyai mereka semuanya tentang segala yang pernah mereka amalkan -di dunia-. (TQS. al-Hijr: 92-93)
Dr. Abdul Qadir ‘Audah menggambarkan hubungan ini dengan sangat tepat:
hukum-hukum Islam dengan segala jenis dan macamnya diturunkan untuk kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, setiap aktivitas duniawi selalu memiliki aspek ukhrowi. Maka aktivitas ibadah, sosial kemasyarakatan, persanksian, perundang-undangan atau pun kenegaraan semuanya memiliki pengaruh yang dapat dirasakan di dunia … akan tetapi, perbuatan yang memiliki pengaruh di dunia ini juga memiliki pengaruh lain di akhirat, yaitu pahala dan sanksi akhirat.[4]

Kebutuhan Mutlak Masyarakat Terhadap Pemerintahan 

Di sisi lain, kita semua menyadari bersama bahwa manusia adalah makhluk sosial yang tidak mungkin bisa hidup tanpa bermasyarakat, sementara kehidupan masyarakat tidak mungkin dapat berjalan dengan baik kecuali dengan keberadaan institusi politik (negara) yang mengatur mereka, sebagaimana pernyataan Ibnu Taimiyah, “karena sesungguhnya kemaslahatan umat manusia tidak akan terpenuhi secara sempurna kecuali dengan adanya interaksi di antara mereka mengingat bahwa mereka saling membutuhkan satu sama lain, sementara itu, tatkala berinteraksi, mereka mutlak membutuhkan pemimpin”[5]. Senada dengan itu, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa kekuasaan merupakan suatu perangkat yang lazim (tabi’at alami) bagi umat manusia[6].

Islam: Semua Urusan, Termasuk Politik, Harus Dijalankan Dengan Islam 

Ketika kepemimpinan politik merupakan kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan soaial masyarakat, maka pertanyaan yang kemudian timbul adalah: apakah perkara-perkara yang menjadi urusan negara, yang tidak bisa lepas dari kehidupan sosial manusia ini, juga akan menjadi bagian dari urusan yang dihisab oleh Allah pada hari akhir? Jika jawabnya “ya”, maka bukankah urusan dunia yang menjadi domain negara itu juga harus dijalankan sesuai standar yang digunakan oleh Allah dalam menghisab? Jika “ya”, maka apabila manusia ingin selamat bukankah segala urusan negara itu juga harus dijalankan menurut aturan Allah? Jika jawabnya “ya”, maka bukankah urusan negara ini juga merupakan bagian dari urusan agama? Jika jawabnya “ya”, maka akankah kita masih mengatakan bahwa urusan agama dan urusan politik keduniaan itu terpisah? Tentu saja tidak. Ibnu Taimiyah menyatakan, ”ketahuilah bahwa kekuasaan dalam mengatur kepentingan masyarakat merupakan salah satu dari kewajiban agama yang paling besar, bahkan agama dan dunia tidak bisa tegak kecuali dengan keberadaannya.[7]
Maka, sangat naif jika ada anggapan bahwa urusan politik adalah urusan kotor dan duniawi sehingga tidak relevan dengan tabiat agama yang suci dan transenden. Tapi di sisi lain, mereka juga percaya bahwa manusia tidak mungkin hidup tanpa adanya otoritas politik yang mengatur kehidupan masyarakat. Politik dan kekuasaan dianggap kotor dan tidak boleh dikaitkan dengan agama, tetapi, pada saat yang sama, ia juga dianggap mutlak dibutuhkan dan pasti dijalankan. Jelas pemahaman seperti ini hadir dari luar Islam, karena Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu terikat dengan Islam dalam seluruh urusan yang mereka jalankan di dunia ini. Islam adalah diin yang diturunkan oleh Allah agar menjadi petunjuk bagi manusia dalam mengatur segala urusan dunia mereka demi kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat, Islam bukan agama ritual belaka yang harus dibatasi ruang tertentu dan disingkirkan dari sebagian urusan kehidupan yang dijalankan oleh manusia.(titok Priastomo /www.globalmuslim.web.id)

[1] Lihat: Henry J. Schmandt, Filsafat Politik, kajian historis dari zaman Yunani kuno sampai zaman modern (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002) hal.169-188
[2] Ali Abdur Raziq. Al Islam wa Ushulul Hukm (tp: Mathba’ah Mishr, 1925) halaman 69
[3] Soekarno, Apa Sebab Turki Memisahkan Agama Dari Negara, dalam Di Bawah Bendera Revolusi jilid I (Jakarta: Panitya Penerbit Dibawah Bendera Revolusi, 1964) hal. 405
[4] Abdul Qodir ‘Audah, Al Islam baina Jahli Abna’ihi wa ‘Ajzi ‘Ulama’ihi (tt: al Itihad al Islami al ‘Alami lil Munadhomat ath thulabiyah, 1985) hal.8
[5] Ibnu Taimiyah. as Siyasah asy Syar’iyyah fii Ishlah ar Ra’iy wa ar Ra’iyyah(Beirut: Dar al Afaq al Jadidah, 1983) halaman 138
[6] Ibnu Khaldun, Muqaddimah (Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2006) hal. 238
[7] ibid

Analisis : Draft UUD Mesir, Tegaskan Mesir Bukan Negara Islam Tapi Negara Republik Demokrasi



Majelis Konstituante  Mesir mempertahankan pokok-pokok  hukum Islam sebatas sebagai sumber utama hukum, Jumat (30/11).  Hal ini tampak dalam pasal 2 RUU Mesir yang menyatakan : Islam adalah agama negara (al Islamu dinu ad daulah) , bahasa Arab  merupakan bahasa resmi negara, dan prinsip-prinsip syariah Islam (mabadi`u asysyari’ah al Islamiyah) menjadi sumber utama pembuatan hukum (al mashdar arro`iisiy  littasyrii’.
Majelis Konstituante berarti mempertahankan posisi hukum Islam dalam negara Mesir sebagaimana UUD pada rezim sebelumnya. Bekas diktator Husni Mubarak juga memasukkan “prinsip-prinsip Syariah“ di dalam konstitusi meski dia hanya memanfaatkan itu sebagai alat legitimasi keagamaan.
Penggunaan prinsip-prinsip syariah Islam ( bukan secara tegas menyatakan syariah Islam)  dan menjadikannya sebagai sumber hukum utama (bukan satu-satunya sumber hukum ) menunjukkan bahwa Mesir bukanlah negara Islam.Mengingat yang disebut negara Islam haruslah menjadikan syariah Islam sebagai satu-satunya sumber hukum.
Pasal ini bisa disebut merupakan hasil kompromi dari kelompok yang ingin secara tegas menyatakan syariah Islam sebagai satu-satunya sumber hukum  dan kelompok sekuler liberal yang menolak Mesir menjadi negara Islam.
Kelompok Salafi awalnya menuntut pelaksanaan langsung Syariah, tidak hanya “prinsip-prinsipnya.“ Namun hal ini ditolak oleh kelompok liberal karena akan menjadikan Mesir menjadi negara Islam.
Seperti yang dikatakan Mohamed Zaraa pimpinan di Institut Kairo untuk Hak Asasi  konsekuensi pasal baru itu: ”akan mengubah konsep negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat menjadi sebuah negara Islam.
Meskipun sudah cukup kompromistis, kelompok liberal tetap menunjukkan sikap Islamophobia dan anti syariah Islam. Mereka menyoal pasal baru dalam  Draft UUD tentang peran Universitas al Azhar. Berdasarkan pasal 4 draft UUD ini setiap hal yang berkaitan dengan syariah Islam harus dikonsultasikan dahulu kepada institutsi al Azhar.
Menurut Mohammed Zaraa, kini tergantung kepada Universitas Islam Al Azhar untuk memutuskan apakah pasal dalam rancangan konstitusi itu sejalan dengan hukum Islam atau tidak. Menurutnya, itu berarti sebuah lembaga keagamaan akan berdiri di atas parlemen yang terpilih secara demokratis.
“Saat Al Azhar mengatakan bahwa sebuah hukum tidak sesuai dengan Syariah, sementara Syariah adalah dasar hukum utama di negara ini, maka hukum itu akan dianggap inkonstitusional dan tidak bisa diloloskan ke parlemen,” ujarnya.
Mengokohkan Mesir Sebagai Negara Demokrasi
Penegasan  Mesir bukanlah negara Islam tampak draft RUU ini yang mengokohkan Mesir sebagai negara republik dengan sistem demokratis.  Dalam pasal pertama ditegaskan bahwa : Republik Arab Mesir adalah negara berdaulat yang independen, bersatu dan tidak bisa dipecahbelah, dan merupakan negara dengan sistem demokrasi(wa nidhomuha dimuqrothiy) .
Tentang prinsip demokrasi yang dianut oleh Mesir ini ditegaskan dalam pembukaan draft UUD ini . Dalam prinsip-prinsip yang dipegang teguh dalam RUU ini dalam point pertama disebutkan : kedaulatan di tangan rakyat (as-siyadah lil sya’bi).  Prinsip lain yang menjadi pilar ditegaskan dalam point dua bahwa   Mesir harus berpegang teguh pada pluralism politik dan partai/kelompok(atta’addudiyah as-siyasiyah wal hizbiyah ).
Ditegaskan pula dalam poin  tujuh bahwa kesatuan bangsa adalah kewajiban negara dan masyarakat dan untuk mencapai tujuan itu harus dikembangkan nilai-nilai toleransi  (at tasamuh), moderat (al i’tidal al washatiyyah ) , dimana hak dan kebebasan setiap warga negara harus dijamin tanpa diskriminasi.
Istilah-istilah kedaulatan rakyat, pluralism, toleransi, moderat, kebebasan, diskriminasi selama ini dikenal bersumber dari ideologi kapitalisme yang bertentangan dengan Islam . Dan prinsip-prinsip ini sering kali digunakan oleh Barat sebagai alat politik untuk menjauhkan umat dari penegakan syariah Islam. (Farid Wadjdi/www.globalmuslim.web.id)

Kemenangan Akan Diraih Tanpa Bantuan Barat dan Akan Sempurna Melalui Tegaknya Khilafah

Khilafah+The+Answer.jpg (640×444)



Maktab I’lami

Hizbut Tahrir

Wilayah Suriah
No : I-SY-81-22-024              16 Muharram 1434 / 30 November 2012
Wahai Kaum Muslimin di Suria Syam:
Kemenangan Akan Diraih Tanpa Bantuan Barat dan Akan Sempurna Melalui Tegaknya Daulah al-Khilafah ar-Rasyidah dengan Pertolongan Allah Semata
Wahai warga kami di Suria Syam, hari ini di antara luka-luka dan erangan, meledak kemenangan yang dengannya Allah menguji Anda. Maka jadilah seperti yang diperintahkan oleh Rabb Anda dan dijalani oleh Rasul Anda serta dipegang teguh oleh nenek moyang Anda para sahabat Rasulullah saw. Berbagai laporan yang sampai ke kantor kami dari seluruh Syam memberikan berita gembira akan kejatuhan paling rendah dan hina rezim jahat ini, musuh Allah dan Rasul-Nya, musuh agama Anda dan musuh Anda … Di wilayah utara, rezim kehilangan akal warasnya karena melihat kemenangan-kemenangan berturut-turut kaum revolusioner. Maka rezim melakukan pukulan orang yang putus asa atas daerah Otma yang tegar, yang dahulu menjadi tempat lahirnya revolusi untuk warga Syam. Adapun di wilayah barat dan pantai, kerendahan rezim itu tampak pada pengobatan terhadap orang-orangnya yang terluka di mana mereka tidak diberikan perawatan dan pengobatan secara manusiawi seminimal apa pun, sampai organ yang sehat harus diamputasi akibat ditelantarkan tidak diobati.Sedangkan di wilayah timur terjadi perpecahan dan pelarian banyak dari unsur-unsur rezim usang itu. Para komandan lapangan pun tercerai-berai, moral pasukan hancur dan komunikasi dengan komando pusat terputus. Sedangkan di wilayah selatan, aksi kontrol terhadap wilayah perbatasan dataran tinggi Golan dan penguasaan terhadap sarang musyawarah yakni sarang Ahmad Jibril, justru menciptakan guncangan di tubuh rezim yang dirasakan seperti kulit yang terkelupas. Ini ditambah lagi berita-berita kemenangan yang datang susul menyusul dari Raif Damaskus dan ash-Shamid. Berbagai berita sampai kepada kita tentang jatuhnya unsur-unsur rezim di berbagai daerah yang diklaim berada di bawah kontrol rezim seperti Daraya dan mereka mengalami kerugian yang besar di sana. Diantara sesuatu yang disadari oleh rezim tetapi ditutupi di media rezim yang sesat dan menyesatkan adalah kehancuran besar yang terjadi di angkatan bersenjata rezim akibat jatuhnya Marj Sulthan atau pun yang terjad di al-Maliha. Berbagai laporan menegaskan bahwa satuan-satuan militer di Raif Damaskus kecuali Garda Republik, terutama angkatan udara dan pertahanan udara telah hampir “sirna”. Ucapan corong pemerintah, Menteri Media dan Penyesatan, Imran az-Za’bi bahwa “Peperangan makin kompleks, sengit, dan bahaya…” tidak lain merupakan pengakuan darinya bahwa rezim dan pemimpinnya telah begitu lemah dan limbung menuju kejatuhan. Raut mukanya yang buruk merupakan bukti terbesar ketakutan dan kengerian rezim terhadap umat yang telah bertekad untuk menumbangkannya dan menegakkan Daulah Islam di atas reruntuhan rezim itu dengan bantuan Allah SWT.
Wahai kaum Muslimin di Syam kemenangan Pusat Dar al-Islam:
Ketahuilah bahwa kemenangan itu, dengan karunia Allah sudah begitu dekat.Anda akan melihat bahwa kemenangan itu tercapai tanpa bantuan barat yang jahat dan akhirnya tidak ada alasan untuk orang yang mengatakan kita perlu senjata barat atau orang yang mengatakan bahwa kita memerlukan utang Bank Dunia untuk membangun Suria yang dihancurkan oleh jagal Bashar. Ketahuilah bahwa barat penipu akan berupaya memetik buah revolusi Anda yang penuh berkah dengan bersandar pada kaki tangan baru yang mereka inginkan menggantikan jagal Bashar, maka jangan beri kemungkinan kepada mereka untuk melakukan hal itu. Mereka dan penjahat Bashar serta kaki tangan mereka itu sama saja. Ketahuilah bahwa Allah SWT memiliki hak yang menjadi kewajiban Anda yaitu agar Anda tidak menyembah kecuali hanya kepada-Nya, tidak menaati selain Dia dan tidak menyandarkan bantuan kecuali dari Dia. Dan di dalam agama Anda ada kecukupan yang membuat Anda tidak perlu meminta bantuan dengan yang lain. Di dalamnya juga ada kebenaran dan keadilan yang membuat Anda tidak perlu merujuk kepada kebatilan dan kegelapan barat.Ketahuilah bahwa daulah al-Khilafah ar-Rasyidah adalah pembangkit jalan keluar Anda satu-satunya dari kesempitan hidup yang Anda jalani.
Allah SWT berfirman:
]فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى (123) وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا[
Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (TQS Thaha [20]: 123-124)
Ir. Hisyam Baba
Ketua Maktab I’lami Hizbut Tahrir di Wilayah Suria

Sabtu, 01 Desember 2012

Penyelenggaraan Ibadah Haji di Dalam Negara Khilafah


Oleh: Hafidz Abdurrahman

syahidah.web.id - Allah SWT telah menetapkan haji sebagai fardhu ‘ain bagi kaum Muslim yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Allah SWT menyatakan dalam Alquran, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”(TQS Ali ‘Imran [03]: 97). Nabi SAW bersabda, “Wahai manusia, Allah SWT telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” (HR Muslim dari Abu Hurairah). Mengenai syarat wajibnya haji, menurut Ibn Qudamah, ada lima: (1) Islam; (2) berakal; (3) baligh; (4) merdeka (bukan budak); (5) mampu. Mampu itu sendiri, dijelaskan dalam hadits Nabi, meliputi dua: (1) bekal (az-zad); (2) kendaraan (ar-rahilah) (HR ad-Daruquthni dari Jabir, Aisyah, Anas, Abdullah bin ‘Umar). (Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, hal. 650).
Bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat dan berkemampuan untuk menunaikannya, maka kewajiban haji tersebut telah jatuh kepadanya, saat itu juga dia wajib berazam untuk menunaikan haji. Jika karena satu dan lain hal dia tidak bisa menunaikannya, kemudian meninggal sebelum sempat menunaikanya, maka dia dinyatakan tidak berdosa, karena telah berazam saat kewajiban tersebut jatuh kepadanya. Namun, jika dia mempunyai ghalabatud dzan (dugaan kuat) bahwa kemampuannya akan hilang, sebelum menunaikan haji, maka dia tidak boleh menangguhkan hajinya. Sebaliknya, wajib menunaikan haji saat itu juga. Jika tidak, maka dia berdosa. (Lihat, al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz III/41; Ibn Qudamah, al-Mughni, hal. 660).

Penyelenggaraan Haji
Selain masalah hukum syara’, yang terkait dengan syarat, wajib dan rukun haji, dalam penyelenggaraan ibadah haji juga ada masalah hukum ijra’i, yang terkait dengan teknis dan administrasi, termasuk uslub dan wasilah. Hanya saja, karena ibadah haji ini dilaksanakan pada waktu (Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah) dan tempat (Makkah, Mina, Arafah dan Muzdalifah, termasuk Madinah) tertentu, maka dibutuhkan pengaturan yang baik oleh negara.
Hukum ijra’i, sebagai bentuk pengaturan, yang notabene merupakan derivasi dari hukum syara’, tentu tidak boleh menabrak hukum syara’ itu sendiri. Sebagai contoh, ditetapkannya syarat usia 18 tahun dalam UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, jelas menyalahi hukum syara’, khususnya ketentuan tentang usia baligh. Ketentuan seperti ini tidak boleh ada, meski dimaksudkan sebagai bentuk pengaturan. Selain itu, Islam juga menetapkan prinsip dasar dalam masalah pengaturan (manajerial), yaitu basathah fi an-nidzam (sistemnya sederhana), su’ah fi al-injaz (eksekusinya cepat) dan ditangani oleh orang yang profesional.
Karena itu, Khilafah sebagai satu negara, yang menaungi lebih dari 50 negeri kaum Muslim, bisa menempuh beberapa kebijakan:
1-      Membentuk departemen khusus yang mengurus urusan haji dan umrah, dari pusat hingga ke daerah. Karena ini terkait dengan masalah administrasi, maka urusan tersebut bisa didesentralisasikan, sehingga memudahkan calon jamaah haji dan umrah. Dengan prinsip basathah fi an-nidzamsur’ah fi al-injaz dan ditangani oleh orang yang profesional, maka urusan ini bisa dilayani dengan cepat dan baik. Departemen ini mengurusi urusan haji, terkait dengan persiapan, bimbingan, pelaksanaan hingga pemulangan ke daerah asal. Departemen ini juga bisa bekerja sama dengan departemen kesehatan dalam mengurus kesehatan jamaah, termasuk departemen perhubungan dalam urusan transportasi massal.
2-      Jika negara harus menetapkan ONH (ongkos naik haji), maka besar dan kecilnya tentu akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jamaah berdasarkan jarak wilayahnya dengan Tanah Haram (Makkah-Madinah), serta akomodasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dari tanah suci. Dalam penentuan ONH ini, paradigma negara Khilafah adalah ri’ayatu syu’un al-hujjaj wa al-‘ummar (mengurus urusan jamaah haji dan umrah). Bukan paradigma bisnis, untung dan rugi, apalagi menggunakan dana calon jamaah haji untuk bisnis, investasi, dan sebagainya. Khilafah juga bisa membuka opsi: rute darat, laut dan udara. Masing-masing dengan konsekuensi biaya yang  berbeda. Di zaman Sultan ‘Abdul Hamid II,  Khilafah saat itu membangun sarana transportasi massal dari Istambul, Damaskus hingga Madinah untuk mengangkut jamaah haji. Jauh sebelum Khilafah Utsmaniyah, Khalifah ‘Abbasiyyah, Harun ar-Rasyid, membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah-Madinah). Di masing-masing titik dibangun pos layanan umum, yang menyediakan logistik, termasuk dana zakat bagi yang kehabisan bekal.
3-      Penghapusan visa haji dan umrah: Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari hukum syara’ tentang kesatuan wilayah yang berada dalam satu negara. Karena seluruh jamaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia Islam bisa bebas keluar masuk Makkah-Madinah tanpa visa. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitas, bisa KTP atau Paspor. Visa hanya berlaku untuk kaum Muslim yang menjadi warga negara kafir, baik kafir harbi hukman maupun fi’lan.
4-      Pengaturan kuota haji dan umrah: Khalifah berhak untuk mengatur masalah ini, sehingga keterbatasan tempat tidak menjadi kendala bagi para calon jamaah haji dan umrah. Dalam hal ini, Khalifah harus memperhatikan: Pertama, kewajiban haji dan umrah hanya berlaku sekali seumur hidup. Kedua, kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Bagi calon jamaah yang belum pernah haji dan umrah, sementara sudah memenuhi syarat dan berkemampuan, maka mereka akan diprioritaskan. Pengaturan ini akan bisa berjalan dengan baik, jika negara Khilafah mempunyai data base seluruh rakyat di wilayahnya, sehingga pengaturan ini bisa dilaksanakan dengan baik dan mudah.
5-      Pembangunan infrastruktur Makkah-Madinah: Pembangunan ini telah dilakukan terus-menerus sejak zaman Khilafah Islam. Mulai dari perluasan Masjidil Haram, Masjid Nabawi, hingga pembangunan transportasi massal dan penyediaan logistik bagi jamaah haji dan umrah. Hal yang sama akan terus-menerus dilakukan oleh Khilafah di masa mendatang. Namun, harus dicatat, perluasan dan pembangunan ini tidak akan menghilangkan situs-situs bersejarah, karena situs-situs ini bisa membangkitkan kembali memori jamaah haji tentang perjalanan hidup Nabi dalam membangun peradaban Islam, sehingga bisa memotivasi mereka.

Manasik Haji dan Umrah
Selain aspek ijra’i,  yang tidak kalah penting tentu pelaksanaan manasiknya itu sendiri. Hanya saja, karena ini menyangkutkaifiyyah manasik, maka negara tidak akan mengadopsi tatacara tertentu dalam pelaksanaan manasik. Sebaliknya diserahkan kepada masing-masing individu jamaah. Namun demikian, untuk memastikan manasik ini berjalan dengan baik, bimbingan dan pendampingan bisa dilakukan. Khususnya bagi yang membutuhkan. Karena itu, Khilafah akan menyiapkan para pembimbing dan pendamping jamaah haji dalam jumlah yang memadai.
Mulai tanggal 8 Dzulhijjah, sarana dan prasarana di Mina telah dipersiapkan, termasuk akomodasi dan logistik yang dibutuhkan oleh jamaah yang hendak melaksanakan Tarwiyah. Demikian juga Arafah, yang digunakan oleh para jamaah haji saat wukuf, dan Muzdalifah yang digunakan mabit tanggal 9 Dzulhijjah. Demikian juga Mina yang digunakan untuk melakukan Jumrah ‘Aqabah, menyembelih kurban dan tahallul shughra, hingga mabit, baik bagi yang mengambil Nafar Awwal (11-12 Dzulhijjah) maupun Tsani (11-13 Dzulhijjah) dipersiapkan sedemikian oleh negara, sehingga manasik yang dilakukan jamaah di tempat tersebut bisa dilaksanakan dengan sempurna.
Negara tidak hanya bertanggung jawab menyediakan akomodasi dan logistik, tetapi juga transportasi massal yang memadai dan efektif, sehingga jamaah tidak terjebak kemacetan sehingga menganggu jadwal mereka. Dari Makkah-Mina (8 Dzulhijjah) untuk melakukan Tarwiyah; Mina-Arafah (9 Dzulhijjah) untuk melakukan Wukuf; Arafah-Muzdalifah (9-10 Dzulhijjah) untuk melakukan Wukuf-Mabit, Muzdalifah-Mina (10 Dzulhijjah) untuk melakukan Jumrah ‘Aqabah, menyembelih kurban dan tahallul shughra, hingga mabit; Mina-Makkah-Mina (10 Dzulhijjah) untuk melakukan Thawaf Ifadhah-Sai dan Mabit, Mina-Makkah (12-13 Dzulhijjah) kembali ke Baitullah bagi Nafar Awwal maupun Tsani, selanjutnya untuk melakukan Thawaf Wada’.
Secara Khusus, Khalifah akan menyampaikan khutbah ‘Arafah, di Masjid Namirah, dan memimpin Wukuf para jamaah. Di Arafah, negara akan memasang fasilitas sound system yang memadai, termasuk layar raksasa di beberapa titik, sehingga seluruh jamaah haji bisa menyaksikan dan mendengarkan khutbah Arafah Khalifah. Pesan Khalifah ini merupakan pesan penting yang akan mereka bawa ke negeri mereka masing-masing. Dengan begitu, hanya ada satu khutbah saat Wukuf, yaitu Khutbah Khalifah, bukan khutbah sendiri-sendiri. Satu bahasa, bahasa Arab, yang merupakan bahasa resmi negara.
Mereka pun bisa menyampaikan syakwa (pengaduan) kepada Khalifah, terhadap para kepala daerah mereka masing-masing, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Khalifah ‘Umar terhadap para walinya. Wallahu a’lam. (mediaumat.com/www.syahidah.web.id)

10 Alasan Israel Bisa Dikalahkan

end+of.jpg (640×512)Serangan Israel yang tidak pandang bulu terhadap Gaza sekali lagi mengangkat isu atas legitimasi Israel. Para penguasa Muslim memutuskan untuk tidak memutuskan diri dari masa lalu dan sekali lagi melakukan tindakan untuk sama sekali tidak melakukan perlawanan terhadap pendudukan Israel. Mereka adalah para penguasa yang secara sadar maupun tidak menjaga argumen Israel sebagai sebuah negara yang tak terkalahkan dan bahwa dunia Muslim harus menerima keberadaan Israel dan bernegosiasi dengan apa yang tersisa dari Palestina.Berikut adalah 10 contoh yang membantah argumen bahwa Israel adalah negara tak terkalahkan.
Kedalaman Strategis – Israel adalah negara buatan yang diciptakan oleh kekuasaan kolonial. Negara ini sangat kecil sehingga dalam setiap skenario perang wilayah Israel akan menderita kerugian dan kerusakan yang signifikan karena harus berjuang dari dalam wilayahnya sendiri. Sebuah pesawat tempur musuh bisa terbang di seluruh wilayah Israel (dengan luas 40 mil laut dari Sungai Yordan hingga ke Laut Mediterania) dalam waktu empat menit.
Kohesi internal – stabilitas domestik selalu menjadi masalah bagi Israel karena negara itu didirikan atas dasar rasisme. Realitas Israel sebagai negara sekuler adalah bahwa praktek rasisme dilakukan pada tingkat negara, bahkan pada orang-orang Yahudi sendiri. Korelasi erat antara etnhs dan kelas sosial-ekonomi di Israel masih merupakan sumbu utama. Hal ini terlihat pada kelompok-kelompok etnis dan kelas sosial ekonomi antara Ashkenazi – Yahudi  Eropa – dan Oriental – Yahudi Timur Tengah. Pembentukan kelas etnis Israel membagi masyarakat Yahudi Israel dari dalam. Politik Apartheid ini kini telah mengakar ke dalam sistem hukum, peraturan dan praktek yang mengatur pengoperasian lembaga negara.
Jumlah penduduk yang kecil – Masalah terbesar Israel adalah populasi yang relatif kecil. Israel memiliki penduduk sejumlah 7,9 juta orang dan memiliki masalah dalam peningkatan demografi jika ingin bertahan hidup di wilayah tersebut. Kaena Israel sangat jauh kalah dari segi jumlah dengan bangsa-bangsa di sekitarnya, negara itu memiliki ketergantungan besar pada migrasi.Dalam dekade terakhir tidak ada negara lain di dunia yang telah memiliki sebagian besar imigran baru yang akan hengkang dari negara itu. Karena kekhawatiran akan keamanan, semakin banyak warga Israel yang ingin meninggalkan Israel dan sekarang berada dalam situasi di mana setiap tahun lebih banyak orang Yahudi yang meninggalkan Israel untuk pergi ke Eropa dan Amerika Serikat daripada beremigrasi ke Israel.
Masalah Buruh –  Pengaruh dari kecilnya populasi adalah kekurangan tenaga kerja. Israel hanya memiliki tenaga kerja sejumlah 3,3 juta orang.Pembangunan ekonomi dan pembangunan industri adalah  industri padat karya yang bergantung pada pengetahuan dan keterampilan. Dengan tenaga kerja yang kecil, Israel sangat bergantung pada pengetahuan dan keahlian orang asing.
Ekonomi - Ekonomi Israel bernilai $ 245 milyar, dan ini terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan penduduk Israel. Hal ini membawa dampak pada seberapa banyak pajak pemerintah terkumpul untuk mensubsidi orang-orang Yahudi di dunia untuk bermigrasi ke Israel agar jumlah penduduknya menjadi normal. Akibatnya, Israel telah fokus pada industri-industri kunci untuk kelangsungan hidupnya. Ini berarti banyak industri-industri seperti pertambangan dan manufaktur telah terabaikan. Untuk mengkompensasi hal ini Israel mengandalkan teknologi, militer dan transfer bantuan asing. Hal ini juga bergantung pada orang-orang Yahudi yang berpengaruh di seluruh dunia, terutama di Amerika Serikat untuk memanipulasi kebijakan luar negeri dari negara-negara yang mendukung Israel. Israel memiliki ketergantungan yang besar pada kemauan baik negara-negara lain. Jika negara itu tidak disukai, Israel terlalu kecil untuk menjadi sebuah negara mandiri.
Kemiskinan – Salah satu efek dari kebijakan ekonomi tersebut adalah kemiskinan di Israel. Dua puluh empat persen – yakni lebih dari 2 juta warga Israel – hidup di bawah garis kemiskinan. Anggaran kecil dari pemerintah Israel telah menyebabkan banyak orang yang memanfaatkan hubungan keluarga untuk mendapatkan kekayaan. Sebuah laporan tahun 2010 menyoroti 18 keluarga Israel yang menguasai 60% dari semua perusahaan Israel. Kekayaan mereka terkonsentrasi di empat industri terbesar Israel: perbankan dan asuransi, bahan kimia, teknologi tinggi, dan militer / keamanan tanah air.
Kurangnya sumber daya – Israel tidak akan pernah menjadi mandiri karena harus selalu mengimpor energi. Israel sangat bergantung pada impor eksternal untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan energinya, menghabiskan jumlah yang signifikan dari anggaran dalam negeri bagi sektor transportasi yang mengandalkan bensin dan solar, sementara sebagian besar produksi listrik dihasilkan dengan menggunakan batubara impor. Sementara wilayah lain memiliki banyak minyak dan gas, Israel tidak memiliki apa-apa.
Ketergantungan pada ekspor – pasar asing sangat penting bagi Israel.Karena memiliki pasar domestik yang sangat kecil (karena populasi yang kecil) negara itu terpaksa mencari pasar luar negeri untuk menghasilkan kekayaan.Negara industri umumnya menfokuskan 10% dari ekonomi mereka terhadap perdagangan luar negeri (impor dan ekspor). Namun 30% dari ekonomi Israel bergantung pada ekspor yang sangat tinggi. Ekspor utama Israel 10 tahun lalu adalah jeruk Jaffa dan produk pertanian lainnya. Saat ini diperkirakan 80% dari ekspor produk Israel adalah komponen berteknologi tinggi dan elektronik. 40 % dari ekspor Israel berakhir di pantai AS meskipun AS dapat membuat barang-barang pertanian dan perangkat keras komputer yang sama. Sebuah ketergantungan pada pasar luar negeri membuat perekonomian tergantung pada asing sehingga terus mengkonsumsi dan mengikat nasib ekonominya kepada negara lain.
Pertanian – Geografi Israel tidak kondusif untuk pertanian secara alami. Lebih dari setengah luas daratannya adalah padang pasir, dimana iklim dan kurangnya sumber daya air tidak mendukung pertanian. Hanya 20% dari luas daratan Israel yan hidup subur secara alami. Sementara Israel kini mampu menghasilkan sebagian besar dari apa yang dibutuhkan, negara itu juga harus mengekspor apa yang diproduksinya untuk memperoleh devisa yang sangat dibutuhkan. Walaupun Israel memiliki Perusahaan sepatu Achilles-Heel, negara itu perlu untuk mengimpor gandum. Delapan puluh persen gandumnya adalah impor, suatu hal yang merupakan beban bagi pendapatan pajak pemerintah.
Air – Israel menderita kekurangan air yang kronis. Dalam beberapa tahun terakhir dikhawatirkan bahwa di Israel mungkin terasa sulit untuk cukup dapat memasok kebutuhan air dalam kota dan rumah tangga. Sumber air Israel diperkirakan akan habis dimana 95% habis dikonsumsi. Sumber-sumber baru air yang dianggap kecil tidak akan dapat sepenuhnya menggantikan sumber utama air ketika sudah habis. (RZ; Current Affairs, 25 November 25, 2012 /www.globalmuslim.web.id)

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...