Pages

Jika anak dibesarkan dengan celaan, ia belajar memaki. Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, ia belajar berkelahi. Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baik perlakuan, ia belajar keadilan. Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang & persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan
Tampilkan postingan dengan label Politik Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Januari 2012

Soal Jawab : Hukum Menyimpan Uang di Bank Ribawi


Soal jawab tentang menaruh uang di bank ribawi

Soal:


Bagaimana hukumnya menaruh uang di bank konvensional, yakni bank ribawi.? Selama ini kami memahami bahwa jika bunganya tidak diambil dan membiarkan tetap pada pokok hartanya, maka hukumnya tidak sampai haram. Pemahaman ini didasarkan kepada kitab al-Nidzam al-Ijma’i mengenai syubhat, yang di dalamnya disebutkan tentang contoh perbuatan syubhat adalah menaruh dana sebagai titipan di bank ribawi yang melakukan akad ribawi. 

Kamis, 05 Januari 2012

Komodifikasi Pendidikan Indonesia :Konsekuensi Ekonomi Neoliberal



Caria Ningsih, SE, MSi
(Dosen Ekonomi, & Pengurus Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam,
Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pendidikan Indonesia)

Dunia pendidikan Indonesia seolah mendapat ‘angin surga’ atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, tentang bahwasannya pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pemerintah pun segera merespon keputusan MK tersebut. APBN 2011, anggaran pendidikan sebesar Rp 225,2 triliun atau 20% dari APBN.
Namun faktanya peningkatan anggaran pendidikan pada APBN 2011 tidak mampu menghilangkan ‘nuansa’ liberalisasi maupun komersialisasi (komodifikasi) pendidikan Indonesia.UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, Pasal 53 UU Sisdiknas yang memerintahkan agar penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Walapun UU BHP telah dibatalkan oleh MK, namun sekarang bergulir RUU PT yang memiliki semangat yang sama, yaitu otonomi lembaga pendidikan. Akuntabilitas, transparansi serta efisiensi birokrasi dianggap sebagai solusi dari permasalahan pendidikan di Indonesia, yang dinilai bersumber dari inefisiensi birokrasi. Namun di balik itu semua, berubahnya bentuk institusi pendidikan menjadi Badan Hukum akan mengeliminasi penjaminan Negara terhadap masyarakat dalam memperoleh pendidikan. Hal ini merupakan penyelewengan terhadap tujuan dan filosofi

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...