Soal jawab tentang menaruh uang di bank ribawi
Soal:
Bagaimana hukumnya menaruh uang di bank konvensional, yakni bank ribawi.? Selama ini kami memahami bahwa jika bunganya tidak diambil dan membiarkan tetap pada pokok hartanya, maka hukumnya tidak sampai haram. Pemahaman ini didasarkan kepada kitab al-Nidzam al-Ijma’i mengenai syubhat, yang di dalamnya disebutkan tentang contoh perbuatan syubhat adalah menaruh dana sebagai titipan di bank ribawi yang melakukan akad ribawi.
Soal:
Bagaimana hukumnya menaruh uang di bank konvensional, yakni bank ribawi.? Selama ini kami memahami bahwa jika bunganya tidak diambil dan membiarkan tetap pada pokok hartanya, maka hukumnya tidak sampai haram. Pemahaman ini didasarkan kepada kitab al-Nidzam al-Ijma’i mengenai syubhat, yang di dalamnya disebutkan tentang contoh perbuatan syubhat adalah menaruh dana sebagai titipan di bank ribawi yang melakukan akad ribawi.
