Pages

Jika anak dibesarkan dengan celaan, ia belajar memaki. Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, ia belajar berkelahi. Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baik perlakuan, ia belajar keadilan. Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang & persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan
Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 November 2012

Pembiayaan Pendidikan Dalam Negara Khilafah


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZrNtr8ecl-Kc43U_XVUIK4pBo1_C6F3ZijrPS9fRBOKuBkqxpvU5q_eo4giVSpLFY1Cx-GvN36ExvtNJwj9q8zG-b5jG_mLj_jciQ5tvJgRVNAM4SvtnziX7w6ZB49pw0ggY5dZ90v5CL/s1600/hh-300x300.jpg Pendidikan Sebagai Kebutuhan Dasar
Eksistensi dan kelestarian umat Islam sebagai sebuah entitas yang memiliki keyakinan dan sistem hidup khas ditentukan oleh sejauh mana penjagaan mereka terhadap tsaqafah islamiyyah.   Penjagaan umat terhadap tsaqafah islamiyyahbergantung sepenuhnya pada perhatian mereka terhadap pendidikan umat.  Sebab, pendidikan adalah thariqah untuk menjaga tsaqafah islamiyyah agar tetap lestari di dalam dada kaum Muslim dan lembaran-lembaran karya ilmiah.   Ketika perhatian negara dan umat terhadap pendidikan tsaqafah islamiyyah mulai melemah,  pelan namun  pasti umat semakin jauh dari Islam.   Akibatnya, umat mengalami kemunduran hampir di seluruh bidang kehidupan.   Keadaan itu semakin diperparah dengan keberhasilan Barat memasukkan tsaqafah-tsaqafah asing, seperti nasionalisme dan demokrasi,  ke tengah-tengah kaum Muslim.  Umat Islam pun semakin terperosok dalam jurang keawaman terhadap tsaqafah islamiyyah. Akhirnya, mereka tidak mampu lagi mempertahankan eksistensi hadharah islamiyyah dan Daulah Islam sebagai akibat lemahnya pemahaman mereka terhadap Islam.
Ketika Daulah Islam dan peradaban Islam berhasil diruntuhkan oleh Barat, banyak di antara mereka tidak menyadari apa yang sesungguhnya terjadi. Padahal  kehancuran Daulah Islam dan peradaban Islam adalah musibah terbesar dan awal bagi penderitaan mereka. Realitas ini menunjukkan bahwa pendidikan tsaqafah islamiyyah merupakan perkara urgen (dlaruri) yang tidak boleh diabaikan oleh kaum Muslim.  Negara Khilafah—yang  tidak lama lagi akan berdiri dengan izin Allah SWT—wajib memperhatikan masalah ini dengan perhatian yang tinggi dan sempurna.
Selain itu, nash-nash syariah juga telah menetapkan pendidikan sebagai hajah asasiyyah (kebutuhan dasar) yang harus  dijamin ketersediaannya di tengah-tengah masyarakat, seperti halnya keamanan dan kesehatan.  Di antara nash-nash syariah yang menetapkan pendidikan sebagai hajah asasiyyah adalah sabda Nabi saw.:
إِنَّ مَثَلَ مَا بَعَثَنِيَ اللهُ بِهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنَ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَتْ مِنْهَا طَائِفَةٌ طَيِّبَةٌ قَبِلَتْ الْمَاءَ فَأَنْبَتَتْ الْكَلَأَ وَالْعُشْبَ الْكَثِيرَ وَكَانَ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتْ الْمَاءَ فَنَفَعَ اللهُ النَّاسَ فَشَرِبُوا مِنْهَا وَسَقَوْا وَرَعَوْا وَأَصَابَ طَائِفَةً مِنْهَا أُخْرَى إِنَّمَا هِيَ قِيعَانٌ لاَ تُمْسِكُ مَاءً وَلاَ تُنْبِتُ كَلَأَ فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِينِ اللهِ وَنَفَعَهُ بِماَ بَعَثَنِيَ اللهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلَّمَ وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللهِ الَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ
Permisalan hidayah dan ilmu yang Allah SWT sampaikan kepada diriku bagaikan air hujan yang menimpa sebidang tanah. Di antara tanah itu ada tanah baik yang mampu menyerap air dan menumbuhkan rerumputan serta  pepohonan yang sangat banyak. Di antara tanah itu ada pula tanah liat yang mampu menahan air sehingga Allah SWT memberikan manfaat kepada manusia dengan tanah tersebut; manusia bisa meminum air darinya, mengairi kebun-kebunnya dan memberi minum hewan-hewan ternaknya.  Air hujan itu juga menimpa tanah jenis lain, yaitu tanah datar lagi keras yang tidak bisa menahan air dan menumbuhkan rerumputan.  Demikian-lah, ini adalah perumpamaan orang yang faqih terhadap agama Allah, dan orang yang bisa mengambil manfaat dari apa-apa yang telah Allah sampaikan kepada diriku sehingga ia bisa belajar dan mengajarkan (ilmu tersebut kepada orang lain). Ini juga perumpamaan orang yang menolak hidayah dan ilmu dan tidak mau menerima hidayah Allah SWT yang dengan itulah aku diutus (HR al-Bukhari dan Muslim).
Di dalam hadis ini dituturkan bahwa penerimaan dan penolakan manusia terhadap hidayah dan ilmu diidentikkan dengan sebidang tanah dan air hujan.  Air hujan  termasuk hajah asasiyyah bagi manusia, yang kalau tidak dipenuhi akan menyebabkan kebinasaan bagi manusia. Pengidentikan ilmu dan hidayah dengan air hujan menunjukkan, bahwa ilmu dan hidayah merupakan hajah asasiyyah sebagaimana air hujan.  Riwayat di atas juga diperkuat hadis-hadis lain, seperti hadis-hadis berikut ini:
إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ
Sesungguhnya di antara tanda-tanda datangnya Hari Kiamat adalah diangkatnya ilmu dan tersebarnya kebodohan (HR al-Bukhari dan Muslim).
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ الْعِلْمُ وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ
Di antara tanda-tanda datangnya Hari Kiamat adalah berkurangnya ilmu dan tampaknya kebodohan (HR al-Bukhari dan Muslim).
Riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa lenyap dan berkurangnya ilmu merupakan madarat (ancaman/bahaya) bagi kehidupan manusia.  Madarat ini hanya bisa dihilangkan dengan cara menyelenggarakan pendidikan berkesinambungan di tengah-tengah masyarakat.  Sebab, ilmu dan hidayah hanya bisa dipelihara dan dijaga ketika keduanya dipelajari dan diajarkan secara terus-menerus di tengah-tengah masyarakat.  Dengan demikian, hadis-hadis ini semakin meneguhkan bahwasanya pendidikan merupakan hajah asasiyyah yang harus dijamin ketersediannya di tengah-tengah masyarakat oleh Negara Khilafah.
Pembiayaan Pendidikan di Negara Khilafah
Di dalam Kitab al-Iqtishadiyyah al-Mutsla disebutkan bahwa jaminan atas pemenuhan kebutuhan dasar (hajah asasiyyah) bagi seluruh rakyat seperti pendidikan, keamanan dan kesehatan, berada di tangan negara.   Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw.:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam itu adalah pemimpin dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya (HR al-Bukhari).
Atas dasar itu, Khilafah harus menjamin setiap warga negara dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya dengan mudah.  Dalam konteks pendidikan, jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi seluruh warga negara bisa  diwujudkan dengan cara menyediakan pendidikan gratis bagi rakyat. Negara Khilafah juga wajib menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang cukup dan memadai seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran, dan lain sebagainya.  Negara Khilafah juga berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya, sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan.   Para Sahabat telah sepakat mengenai kewajiban memberikan ujrah (gaji) kepada tenaga-tenaga pengajar yang bekerja di instansi pendidikan negara Khilafah di seluruh strata pendidikan.   Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah, sebanyak 15 dinar setiap bulan.  Gaji ini beliau ambil dari Baitul Mal.
Seluruh pembiayaan pendidikan di dalam negara Khilafah diambil dari Baitul Mal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta posmilkiyyah ‘amah.    Seluruh pemasukan Negara Khilafah, baik yang dimasukkan di dalam pos fai’ dan kharaj, serta posmilkiyyah ‘amah, boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi maka negara tidak akan menarik pungutan apapun dari rakyat.
Jika harta di Baitul Mal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, maka Negara Khilafah meminta sumbangan sukarela dari kaum Muslim.  Jika sumbangan kaum Muslim juga tidak mencukupi, maka kewajiban pembiayaan untuk pos-pendidikan beralih kepada seluruh kaum Muslim.  Sebab, Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslim untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran wajib—seperti  pendidikan, kesehatan, dan keamanan—ketika Baitul Mal tidak sanggup mencukupinya.   Selain itu, jika pos-pos tersebut tidak dibiayai, kaum Muslim akan ditimpa kemadaratan.   Dalam kondisi seperti ini, Allah SWT memberikan hak kepada negara untuk memungut pajak (dharibah) dari kaum Muslim.  Hanya saja, penarikan pajak dilakukan secara selektif.  Artinya, tidak semua orang dibebani untuk membayar pajak.  Hanya pihak-pihak yang dirasa mampu dan berkecukupan saja yang akan dikenain pajak.  Orang-orang yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup dibebaskan dari membayar pajak.  Berbeda dengan negara kapitalis, pajak dikenakan dan dipungut secara tidak selektif. Bahkan orang-orang miskin pun harus membayar berbagai macam pajak atas pembelian suatu produk atau pemanfaatan jasa-jasa tertentu.
Selain itu, dharibah (pajak) dalam pandangan syariah Islam adalah pemasukan yang bersifat pelengkap, bukan sebagai pemasukan utama dalam APBN Khilafah.  Negara hanya akan memungut pajak jika negara berada dalam keadaan darurat, yaitu ketika harta di Baitul Mal tidak mencukupi.  Sebaliknya, dalam negara kapitalis, pajak dijadikan sebagai sumber penerimaan utama negara.  Di negara-negara sekular-kapitalis, seperti Indonesia, pemasukan di sektor pajak mencapai kisaran 70-90% dari total pendapatan negara.  Akibatnya, beban pembiayaan masyarakat dan industri semakin meningkat akibat banyaknya pungutan yang harus mereka tanggung
Walaupun negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyediaan dan penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh warganya, bukan berarti individu dilarang menyelenggarakan pendidikan secara mandiri.  Setiap warga negara Khilafah diperbolehkan mendirikan sekolah, madrasah, pesantren atau lembaga-lembaga pendidikan serta menarik kompensasi atas jasa yang telah mereka berikan. Mereka juga diperbolehkan menyusun kurikulum dan mata pelajaran sendiri.  Hanya saja, kurikulum dan mata pelajaran tersebut tidak boleh menyimpang dari akidah dan syariah Islam. Negara Khilafah mengawasi kurikulum dan mata pelajaran yang diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan swasta tersebut serta akan menindak dengan tegas siapapun yang mengajarkan pelajaran-pelajaran yang bertentangan dengan akidah dan syariah Islam. [Fathiy Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy]
WalLahu al-Musta’an wa Huwa Waliyyu at-Tawfiq.

Sabtu, 24 September 2011

Meraih Kelapangan Hidup

Oleh : Ust. Rokhmat S. Labib, M.E.I.


(QS asy-Syarh [94]: 1-8)

أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ، وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ، الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ، وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ، فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا، إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا، فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ، وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ

294761_10150296039535658_175817530657_8425503_51497332_n.jpg (436×319)Bukankah Kami telah melapangkan untuk kamu dadamu, telah menghilangkan dari dirimu bebanmu yang memberatkan punggungmu dan telah meninggikan bagi kamu sebutan (nama)-mu? Sebab, sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan. Maka dari itu, jika kamu telah selesai (dari suatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan yang lain). Hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap (QS asy-Syarh [94]: 1-8).

Surat ini dinamakan surat asy-Syarh. Menurut Ibnu ‘Abbas dalam sebuah riwayat, surat yang terdiri dari delapan ayat ini turun setelah ad-Dhuha. 1 Karena itu, sebagaimana dijelaskan para mufassir, surat ini termasuk Makkiyyah.2 Bahkan ditegaskan asy-Syaukani dan Ibnu ‘Athiyyah, tidak ada perbedaan pendapat tentang itu.3

Tafsir Ayat

Allah SWT berfirman: Alam naysrah laka shadraka (Bukankah Kami telah melapangkan untuk kamu dadamu)? Pada asalnya, kata asy-syarh bermakna al-fash wa at-tawsi’ah (lapang dan luas). Kemudian kata tersebut digunakan untuk menyebut al-îdhâh (penjelasan), juga digunakan untuk menunjuk surûr an-nafs (rasa senang pada jiwa). 4
Adapun pengertian syarh ash-shadr menurut asy-Syaukani adalah fat-huhu bi idzhâb mâ yashuddu ‘an al-idrâk (membuka dada dengan menghilangkan segala sesuatu yang bisa memalingkan dari pemahaman).5 Imam al-Qurthubi juga memaknai syarh ash-shadr sebagai fat-huhu (membukanya). Dengan demikian ayat ini berarti: Alam naftah shadraka li al-Islâm (Bukankan Kami telah melapangkan dadamu kepada Islam).6

Dijelaskan Abu Hayyan al-Andalusi, syarh ash-shadr (membuka dada) yang disebutkan adalah dengan menyinari dada itu dengan hikmah dan melapangkannya untuk menerima apa yang diwahyukan kepada beliau.7 Bahkan Ibnu ‘Athiyah menegaskan, ini merupakan pendapat jumhur.8

Susunan kalimat ayat ini berupa al-istifhâm al-inkâri yang diiringi dengan an-nafiy, yang memberikan makna al-itsbât (penetapan).9 Dengan demikian ayat ini berarti: Sungguh Kami telah melapangkan untuk kamu dadamu.10 Menurut asy-Syaukani, maksud dari ayat ini adalah anugerah Allah SWT kepada Nabi saw. dengan melapangkan dan meluaskan dadanya hingga bisa mengerjakan dakwah yang disampaikan dan mampu memikul beban kenabian dan menjaga wahyu.11

Menurut Ibnu Jarir ath-Thabari, penyebutan berbagai kenikmatan dan kebaikan Allah SWT kepada Nabi saw. itu sebagai dorongan kepada beliau untuk mensyukuri semua itu agar Allah SWT memberikan tambahan kenikmatan.12

Kemudian disebutkan nikmat lainnya: wawadha’nâ ‘anka wizraka ([bukankah Kami] telah menghilangkan dari dirimu bebanmu). Secara bahasa, kata al-wizr berarti al-himl ats-tsaqîl (beban yang berat); bisa juga berarti adz-dzanb (dosa). Disebut demikian karena menjadi beban.13 Oleh karena itu, beberapa mufassir seperti al-Qurthubi, Ibnu Katsir, as-Samarqandi, dan lan-lain memaknai al-wizr dalam ayat ini sebagai dosa. Maknanya, Allah SWT telah mengampuni Rasulullah saw. atas dosa-dosa beliau, yang terdahulu maupun yang akan datang.14 Pengertian tersebut dinilai sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS al-Fath [48]: 2.

Menurut Mahmud Shafi, ungkapan wadh’ al-wizr (penghilangan beban) merupakan kinâyah (kiasan) atas kemaksuman Nabi saw. dari dosa dan kebersihan beliau dari adnâs (dosa). Penjelasan senada juga dikemukakan as-Samarqandi.15

Namun, as-Sudi dan mufassir lainnya memaknai al-wizr sebagai ats-tsiql (beban) sehingga pengertian ayat ini adalah wahathathnâ ‘anka tsiqlaka ([bukankah Kami] telah menurunkan bebanmu dari dirimu).16 Al-Biqa’i juga menafsirkan wawadha’nâ sebagai hathathnâ wa asqatnâ wa abthalnâ (Kami telah menurunkan, menggugurkan dan membatalkan) hingga benar-benar tidak kembali dan tidak ada. Adapun frasa ‘anka wizraka berarti bebanmu yang berat, yang tidak sanggup kamu pikul, sebagaimana dijelaskan dalam ayat sesudahnya.17

Allah SWT berfirman: al-ladzî anqadha zhahraka (yang memberatkan punggungmu). Dijelaskan Muhammad Abdul Lathif, ayat ini berarti atsaqalahu (memberatkan dirimu).18

Kemudian Allah SWT berfriman: warafa’nâ laka dzikraka ([bukankah Kami] telah meninggikan bagi dirimu sebutan [nama]-mu). Ini merupakan kenikmatan lain yang diberikan kepada Rasulullah saw.: namanya diletakkan dalam posisi amat tinggi, yang tidak dapat ditandingi dan disamai oleh seorang pun.

Menurut al-Hasan, ayat ini memberikan pengertian bahwa Allah SWT tidak disebut dalam suatu tempat kecuali disebutkan pula bersama asma-Nya itu nama Rasulullah saw.19 Selain itu masih ada penjelasan beberapa mufassir mengenai fakta pengagungan sebutan/nama Rasul saw., seperti penyebutan perintah menaati Rasul saw. setelah perintah menaati Allah, perintah untuk bershalawat kepada Rasul, dan lain-lain.

Berikutnya Allah SWT berfirman: fainna ma’a al-‘usyri yusr[an] (karena sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan). Artinya, sesungguhnya bersama adh-dhayyiqah wa asy-syiddah (kesempitan dan kesulitan) ada yusr[an] (kemudahan), yakni sa’ah wa ghina (kelapangan dan kecukupan).20 Dijelaskan Sihabuddin al-Alusi, tanwin pada kata yusr[an] berfungsi li at-tafkhîm (untuk mengagungkan); seolah dikatakan bahwa sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan yang besar. Ini merupakan perkara yang dijanjikan Allah SWT kepada Nabi-Nya. Bahkan sebagaimana dijelaskan oleh sebagian mufassir, janji ini juga berlaku bagi umatnya.

Penegasan itu diulangi lagi dalam ayat berikutnya: inna ma’a al-‘usyri yusr[an] (sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan). Tikrâr (pengulangan) tersebut memberikan makna ta’kîd (penguatan).21

Menarik untuk dicermati adalah bentuk kata yang digunakan dalam kedua ayat tersebut. Pada kedua ayat tersebut, kata al-‘usr berbentuk al-ma’rifah, sedangkan kata yusr berbentuk an-nakirah. Dijelaskan asy-Syaukani dan al-Zujjaj, pengulangan bentuk ma’rifah pada ayat kedua menunjuk pada fakta yang sama dengan fakta yang disebutkan dalam ayat pertama. Sama saja apakah yang dimaksud dengan itu adalah al-jins (menunjukkan makna jenis) maupun al-‘ahd (menunjukan pada kata sebelumnya). Adapun bentuk an-nakirah, apabila diulangi, menunjukkan fakta yang berbeda dengan fakta yang disebutkan sebelumnya. Kesimpulan tersebut diperkuat dengan sabda Nabi saw.:

لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ

Satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan (HR al-Hakim dalam al-Mustadrak).

Setelah menjelaskan berbagai anugerah yang diberikan kepada Rasulullah saw., Allah SWT berfirman: Faidzâ faraghta fa[i]nshab (Jika kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh [urusan yang lain]). Kata faragha bermakna khalâ (kosong). Dengan demikian pengertian farghta adalah khalawta min asy-syughul (selesai dari aktivitas).22 Adapun an-nashab berarti at-ta’ab ba’da al-ijtihâd (letih setelah pencurahan tenaga dan pikiran). Ini seperti yang disebutkan dalam QS al-Ghasyiyah [88]: 2-3. Ungkapan an-nashab bisa digunakan untuk urusan dunia maupun akhirat.23

Di dalam ayat ini tidak dijelaskan secara spesifik urusan yang telah selesai dilakukan dan urusan lain yang harus segera dipersiapkan. Oleh karena itu, para mufassir berbeda pendapat dalam tentang hal ini. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah menyatakan bahwa pengertian ayat ini: “Jika sudah selesai shalat maka segeralah bersungguh-sungguh dalam berdoa.” Menurut Ibnu Mas’ud, “Jika telah selesai dari kewajiban maka bersungguh-sungguhlah dalam shalat malam.” Adapun al-Kalbi mengatakan, “Jika telah selesai menyampaikan risalah maka segera meminta ampun untuk dosamu, dosa kaum Mukminin dan Mukminat.”24

Meskipun tampak berbeda, semua penjelasan tersebut saling berdekatan; bahwa ketika seorang Muslim telah menyelesaikan suatu urusan, dunia maupun akhirat, maka dia harus segera bersiap untuk mengerjakan urusan lainnya.

Surat ini diakhiri dengan firman-Nya: wa ilâ Rabbika fa[i]rghab (dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap). Menurut az-Zamakhsyari, ayat ini berarti: “Jadikanlah raghbah-mu (permohonanmu yang sungguh-sungguh) hanya khusus kepada Allah. Kamu tidak meminta kecuali keutamaan-Nya dengan benar-benar bertawakal kepada-Nya.” Pengertian fa[i]rghab adalah tadharru’ wa stawakkul wa[i]j’al raghbataka bil-Lâh fî jamî’ syu’ûnika (merendahkan diri dan bertawakallah serta jadikanlah permohonanmu yang sungguh-sungguh kepada Allah dalam semua urusanmu).25

Meraih Kelapangan Hidup

Ada beberapa perkara yang perlu ditandaskan terkait surat ini. Pertama: ihwal dada Rasulullah saw. Dilapangkan. Sebagaimana dijelaskan para mufassir, dada beliau dilapangkan kepada Islam dan segala perkara yang diwahyukan kepada beliau. Meskipun tidak sama persis, ini juga bisa dianugerahkan kepada siapa saja yang ditunjuki pada Islam. Hal ini berkebalikan dengan orang yang Allah sesatkan; dadanya dibuat sesak dan sempit. Allah SWT berfirman:

فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإسْلامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ

Siapa saja yang Allah kehendaki untuk diberi petunjuk niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Siapa saja yang Allah kehendaki Allah untuk disesatkan niscaya Dia menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit (QS al-An’am [6]: 125).

Kedua: janji kemudahan setelah kesulitan kepada Rasulullah saw. Hampir setiap manusia pernah mengalami masa sulit, sempit dan susah. Namun, ayat ini memberikan kepastian kepada Nabi-Nya bahwa masa tersebut akan berlalu dan berganti dengan kemudahan, kelapangan dan kegembiraan. Bahkan sebagaimana diterangkan para mufassir, kemudahan dan kelapangan itu lebih besar dan lebih banyak daripada kesulitan dan kesempitan. Tak hanya kepada Nabi saw. Hal itu juga dijanjikan kepada orang-orang yang mau menaati syariah-Nya. Allah SWT berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Siapa saja yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan bagi dirinya kemudahan dalam urusannya (QS ath-Thalaq [65]: 4).

Dengan demikian, setiap Muslim harus senantiasa optimis dan bersemangat dalam hidupnya; bahkan ketika sedang didera kesulitan dan kesempitan sekalipun. Sebab, di dalam diri mereka senantiasa tersimpan harapan untuk mendapatkan kemudahan dan kelapangan. Di pelupuk matanya juga senantiasa dihiasai bayangan indah akan dekatnya pertolongan Allah SWT.

Ketiga: tidak membiarkan waktu senggang terlalu lama. Ketika telah usai mengerjakan sebuah urusan, harus segera bersiap mengerjakan urusan berikutnya. Tentu semua urusan tersebut dikerjakan sesuai dengan ketentuan syariah, termasuk aspek awlâwiyah (prioritasnya).

Ini adalah prinsip yang harus dipegang teguh dan diamalkan kaum Mukmin. Waktu, kesempatan dan usia yang diberikan Allah SWT harus benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Tidak boleh kesempatan dibiarkan terbuang sia-sia tanpa guna. Tidak boleh ada waktu berlalu kecuali diisi dengan amal salih yang Allah SWT ridha. Tidak boleh usia berkurang kecuali mendatangkan pahala. Seorang Muslim yang baik akan meninggalkan semua yang tidak berguna. Rasulullah saw. bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ

Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang adalah dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya (HR at-Tirmidzi).

Keempat: hanya kepada Allah SWT manusia wajib berharap dan bertawakal. Untuk menyelesaikan setiap urusan, manusia memang diperintahkan untuk berusaha. Akan tetapi, segala urusan dan peristiwa hanya terjadi atas izin dan kehendak-Nya. Dia pula yang berkuasa atas segala sesuatu. Jika Dia menghendaki, niscaya tidak ada satu pun yang bisa mencegah dan menghalangi. Inilah keyakinan yang harus dimiliki setiap manusia. Oleh karena itu, manusia wajib menjadikan Allah SWT sebagai tempat bersandar bagi dirinya dalam semua urusan. Hanya kepada Allah SWT pula manusia wajib bertawakal, menyerahkan semua urusannya; juga memohon dengan sungguh-sungguh seluruh doa dan permohonannya. Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb. []


Catatan kaki:

1 Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 15 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 385. Pendapat ini juga diambil oleh az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1987), 770.
2 Ar-Razi, Mafâtîh al-Ghayb, vol. 32 (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats, 2000), 205; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’an al-‘Azhîm, vol. 8 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999), 415; al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, vol. 5 (Beirut: Dar Ihyâ’ at-Turats al-‘Arabi, 1420 H), 274.
3 Asy-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, vol. 5 (Damaskus: Dar Ibnu Katsir, 1994), 562; Ibnu ‘Athiyyah, Al-Muharrar al-Wajîz, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2001), 496. Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20 (Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964), 104.
4 Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 15, 385.
5 Asy-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, vol. 5, 562.
6 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 20, 104.
7 Abu Hayyan al-Andalusi, Al-Bahr al-Muhîth, vol. 10 (Beirut: Dar al-Fikr, 1420 H), 499.
8 Ibnu ‘Athiyyah, Al-Muharrar al-Wajîz, vol. 5, 496.
9 Al-Biqa’i, Nazhm ad-Durar, vol. 22 (Kairo: Dar al-Kitab al-Islami, tt), 117.
10 Asy-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, vol. 5, 562.
11 Asy-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, vol. 5, 562.
12 Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 24 (tt: Muassah al-Risalah, 2000), 493.
13 Ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, vol. 5 (Beirut: Dar Shadir, tt), 282.
14 Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 8, 416.
15 Mahmud Shafi, Al-Jadwal fî I’râb al-Qur’ân al-Karîm, vol. 30 (Damaskus: Dar Rasyid, 1998), 358; as-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 489.
16 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 20, 106.
17 Al-Biqa’i, Nazhm ad-Durar, vol. 22, 120
18 Muhammad Abdul Lathir, Awdhah at-Tafâsîr (Kairo: Mathba’ah Mishriyyah, 1964), 754.
19 Asy-Syaukani, Fat-h al-Qadîr, vol. 5, 563.
20 Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20, 107.
21 Al-Wahidi an-Naisaburi, Al-Wajîz fî Tafsîr al-Kitâb al-‘Azîz (Damaskus: Dar al-Qalam, 1995), 1212; as-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 3, 490.
22 Ahmad Mukhtar, Mu’jam al-Lughah al-‘Arabiyyah al-Mu’ashirah, vol. 3 (tt: ‘Alam al-Kitab, 2008),
23 Asy-Syinqiti, Adhwâ’ al-Bayân, vol. 8 (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), 578.
24 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 20, 109.
25 Az-Zuhaili, Tafsîr al-Munîr, vol. 30 (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), 293.

Sabtu, 28 Mei 2011

Kebinasaan Bangsa-Bangsa Arogan (Tafsir QS al-Fajr [89]: 6-13)


Oleh Rokhmat S. Labib

]أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِعَادٍ$ إِرَمَ ذَاتِ الْعِمَادِ$ الَّتِيْ لَمْ يُخْلَقْ مِثْلُهَا فِيْ الْبِلاَدِ$ وَثَمُوْد الَّذِيْنَ جَابُوْا الصَّخْرَ بِالْوَادِ$ وَفِرْعَوْنَ ذِيْ اْلألَوْتَادِ$ الَّذِيْنَ طَغَوْا فِيْ الْبِلَادِ$ فَأَكْثَرُوْا فِيْهَا الْفَسَادَ$ فَصَبَّ عَلَيْهِمْ رَبُّكَ سَوْطَ عَذَابٍ [
Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap kaum ‘Ad, yaitu penduduk Iram yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi, yang belum pernah dibangun (suatu kota) seperti itu di negeri lain; kaum Tsamud yang memotong batu-batu besar di lembah; dan kaum Fir‘aun yang mempunyai pasak-pasak (tentara yang banyak), yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri, lalu mereka berbuat kerusakan dalam negeri itu. Karena itu, Tuhanmu menimpakan kepada mereka cemeti azab.
(QS al-Fajr [89]: 6-13)


labib.jpg (400×264)Ayat-ayat ini terdapat dalam surat al-Fajr. Dalam ayat sebelumnya, Allah Swt. menyampaikan sumpah beberapa kali dengan muqsam bih (obyek yang dijadikan sebagai sumpah) berbeda-beda. Allah Swt. bersumpah dengan al-fajr (fajar); layâlin ‘asyr (malam yang sepuluh); asy-syaf‘ wa al-watr (yang genap dan yang ganjil); dan al-layl idzâ yasr (malam jika berlalu).
Banyaknya kata sumpah di awal surat ini makin menegaskan kepastian terjadinya perkara yang disumpahkan, yakni azab terhadap orang kafir.[1] Kepastian itu makin kuat dengan firman Allah Swt., Hal fî dzâlika qasam li dzi hijr (Pada yang demikian itu terdapat sumpah yang dapat diterima oleh orang-orang yang berakal) (QS al-Fajr [89]: 5), setelah menyampaikan sumpah-sumpah itu.

Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Alam tara kayfa fa‘ala Rabbuka bi ‘Ad, Irâm dzât al-‘imâd. Meskipun khithâb (seruan) ini ditujukan kepada Nabi saw., ia berlaku umum.[2] Digunakannya uslûb (gaya) istifhâm taqrîri[3] (pertanyaan retoris) menunjukkan bahwa peristiwa yang disebutkan dalam ayat-ayat ini bukan perkara asing bagi bangsa Arab. Peristiwa yang melibatkan tiga kaum itu—‘Ad, Tsamud, dan Fir‘aun beserta para pengikutnya—telah masyhur bagi mereka.
Kaum ‘Ad dan Tsamud masing-masing tinggal di negeri Arab. Peristiwa tentang kehancuran kedua kaum itu mereka dengar secara mutawâtir dari generasi ke generasi. Al-Quran juga memberitakan, puing-puing kehancuran kedua kaum itu mereka ketahui dengan jelas (QS al-‘Ankabut [29]: 38).
Adapun berita tentang kebinasaan Fir‘aun beserta tentaranya mereka peroleh dari tetangga mereka, orang-orang Ahlul Kitab. Negeri Fir‘aun pun berdekatan dengan negeri mereka. Demikian masyhurnya berita tentang kehancuran bangsa-bangsa itu, seolah-olah mereka menyaksikan sendiri kejadiannya: Alam tara (Apakah kamu tidak melihat).
‘Ad adalah nama satu kabilah Arab pada masa dulu. Mereka hidup setelah lenyapnya kaum Nabi Nuh as. (QS al-A‘raf [7]: 69). Kepada mereka Allah Swt. mengutus Nabi Hud as. (QS al-A‘raf [7]: 65). Menurut para mufassir, kabilah itu dinamai ‘Ad karena mereka adalah keturunan ‘Ad bin Aush bin Iram bin Sam bin Nuh as. Sebagaimana Bani Hasyim disebut dengan Hasyim atau Bani Tamim disebut dengan Tamim, Bani ‘Ad juga bisa disebut dengan ‘Ad.[4]
Iram—nama kakek mereka—dalam ayat itu berkedudukan sebagai badal atau athaf bayân;[5] bahwa kaum ‘Ad yang dimaksud ayat ini adalah ‘Ad al-ûlâ (kaum ‘Ad generasi pertama) yang juga dikenal dengan sebutan Iram, bukan kaum ‘Ad al-akhîrah yang hidup setelah itu. [6]
Ada pula mufassir yang menafsirkan Iram sebagai nama negeri kaum ‘Ad sehingga kata Iram dalam ayat tersebut berkedudukan sebagai mudhâf ilayh. Akan tetapi, mudhâf-nya dihilangkan dan taqdîr-nya: 'Ad ahl Iram (‘Ad penduduk negeri Iram).[7] Negeri itu terletak di sebelah selatan Jazirah Arab, tepatnya antara Amman dan Hadhramaut, yang juga dikenal dengan sebutan Ahqaf.[8]
Secara bahasa, kata al-‘imâd berarti bangunan yang tinggi.[9] Jika dipahami dengan makna haqîqî, berarti mereka memiliki bangunan-bangunan yang tinggi.[10] Makna ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam surat asy-Su‘ara (Lihat: QS asy-Syu‘ara [26]: 128-129).
Bisa pula kata dzât al-‘imâd merupakan kinâyah untuk menunjukkan perawakan dan tubuh mereka yang tinggi seperti tiang.[11] Laksana tiang, tubuh mereka juga kuat dan perkasa. (Lihat: QS al-A‘raf [7]: 69).
Allah Swt. kemudian berfirman: allatî lam yukhlaq mitsluhâ fi al-bilâd. Menurut sebagian mufassir, kata allatî kembali pada kota yang memiliki bangunan-bangunan tinggi,[12] namun pendapat ini ditolak oleh mufassir lainnya. Jika kembali pada kota, kata yang digunakan semestinya bukan lam yukhaq (belum pernah diciptakan), namun lam yu’mal (belum pernah dibuat).[13] Menurut mereka, kata allati kembali pada kabilah sehingga sifat tersebut merupakan sifat dari kabilah itu sendiri. Maknanya: Belum pernah diciptakan kabilah seperti mereka dalam hal ketinggian, kekuatan, dan kebesaran tubuhnya.[14] Tampaknya, pendapat kedua ini lebih tepat.
Selanjutnya Allah Swt. berfirman: wa Tsamûd al-ladzi jâbû ash-shakhr bi al-wâd. Kaum Tsamud adalah kaum Nabi Shalih as. (QS al-A‘raf [7]: 73). Mereka hidup setelah dibinasakannya kaum ‘Ad (QS al-A‘raf [7]: 74) dan tinggal di daerah Hijr (QS al-Hijr [15]: 80); sebuah daerah yang berada di antara Hijaz dan Tabuk.[15] Dalam ayat itu dikisahkan, mereka memotong batu-batu yang keras di wadi, yakni di Wadî al-Qurrâ. Mereka melakukan itu untuk membangun gedung-gedung tempat tinggal mereka.
Selanjutnya Allah Swt. berfirman: wa Fir‘aun dzî al-awtâd. Fir‘aun yang dimaksud dalam ayat ini adalah penguasa Mesir pada masa diutusnya Nabi Musa as. Adapun kata awtâd berarti pasak. Muhammad Azzah memahaminya dengan makna hakiki; menurut mereka awtâd adalah bangunan-bangunan piramid yang besar dan kokoh yang ada di Mesir.[16] Sebaliknya, Ibnu Abbas tidak memaknainya secara hakiki. Menurutnya, yang dimaksud dengan awtâd adalah tentara dan pasukan yang dimiliki Fir‘aun. Sebab, keberadaan para tentara itu dapat menopang dan mengokohan kekuasaannya.[17]
Jika dicermati, ada kesamaan di antara ketiga kaum tersebut. Mereka semua adalah kaum yang besar dan kuat. Terhadap karunia Allah Swt itu, sikap mereka pun sama. Anugerah itu tidak membuat mereka menjadi hamba Allah yang bersyukur. Sebaliknya, semua itu justru membuat mereka menjadi kaum yang arogan dan suka membangkang perintah-Nya.
Kaum ‘Ad dengan sombong berkata, “Siapakah yang lebih besar kekuatannya daripada kami?” (QS Fushilat [41]: 15). Mereka pun menantang Nabi Hud as. untuk mendatangkan azab (QS al-A‘raf [7]: 70). Kaum Tsamud pun bersikap demikian. Mereka menantang Nabi Shalih as. untuk mendatangkan azab (QS al-A‘raf [7]: 77); seolah-olah dengan kekuatan mereka, mereka mampu menghadapi azab Allah. Fir‘aun tak kalah sombongnya. Ia bahkan mengaku sebagai Tuhan yang paling tinggi (QS an-Nazi‘at [79]: 24).
Sikap mereka itu digambarkan Allah Swt. dalam ayat selanjutnya: al-ladzîna thagaw fî al-bilâd (yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri). Kata alladzîna merujuk pada ketiga kaum yang disebutkan sebelumnya: ‘Ad, Tsamud, dan Fir‘aun. Ketiga-tiganya melakukan pembangkangan dan tindakan melampaui batas. Secara bahasa, kata at-tughyân berarti tindakan melampaui batas.[18]
Ayat berikutnya memperjelas tindakan melampaui batas yang mereka lakukan. Allah Swt. berfirman: fa aktsarû fîhâ al-fasâd (lalu mereka berbuat kerusakan dalam negeri itu). Fasâd adalah kebalikan dari ash-shalah. Sebagaimana kata shalâh meliputi semua bentuk-bentuk kebajikan, kata fasâd juga mencakup semua perbuatan dosa.[19] Sikap mendustakan rasul, mengingkari risalahnya, dan membangkang seruan dakwah yang dilakukan oleh ketiga kaum itu jelas dapat dikatagorikan sebagai perbuatan fasâd.
Amat banyak tindakan lalim dan kerusakan yang mereka lakukan. Kaum ‘Ad tidak sekadar mengingkari Nabi Hud as. dan risalahnya, namun mereka juga menghinanya. Mereka menyebut utusan Allah itu sebagai orang gila (QS Hud [11]: 54) dan mengecamnya sebagi pendusta (QS al-A‘raf [7]: 67).
Kaum Tsamud pun tak jauh berbeda. Selain menolak untuk beriman kepada Nabi Shalih as. dan risalahnya, mereka juga menuduhnya sebagai orang yang terkena sihir (QS asy-Syu‘ara [26]: 153). Mereka berani membunuh unta Nabi Shalih as. yang menjadi bukti kenabiannya dan merencanakan pembunuhan terhadap Nabi Shalih as. dan keluarganya (QS an-Naml [27]: 49).
Demikian pula dengan Fir‘aun. Kendati telah banyak bukti kebenaran yang ditunjukkan nabi Musa as., dia tetap tidak mau beriman. Dia justru menuduh bukti-bukti itu sebagai sihir (QS al-A‘raf [7]: 75). Tidak hanya itu, Fir‘aun dan kaumnya berusaha membunuhnya. Bahkan ketika Musa as. menyingkir dari Mesir pun, mereka tetap mengejarnya (QS Yunus [10]: 90). Dia dan pasukannya menindas Bani Israil ketika masih tinggal di Mesir. Bahkan dengan keji, ia dan pasukannya membunuh setiap bayi laki-laki Bani Israil (QS al-A‘raf [7]: 127, 129).
Karena mereka telah melampaui batas dan membuat berbagai kerusakan di muka bumi, maka Allah Swt. menurunkan azab-Nya. Allah Swt. berfirman: Fa shabba ‘alayhim sawtha adzâb (Karena itu, Tuhanmu menimpakan kepada mereka cemeti azab).
Bentuk dan macam azab yang ditimpakan kepada mereka dijelaskan dalam ayat-ayat lain. Kaum ‘Ad dihancurkan dengan suara mengguntur yang membuat mereka menjadi seperti sampah banjir (QS al-Mukminun [23]: 41). Allah Swt. juga mengirimkan angin yang membinasakan. Demikian dahsyatnya, hingga segala sesuatu yang diterpanya berubah laksana serbuk (QS adz-Dzariyat [51]: 41-42). Angin yang dikirimkan itu amat dingin dan kencang. Selama tujuh malam delapan hari mereka ditimpa angin tersebut terus-menerus hingga mereka mati bergelimpangan seperti tunggul-tunggul kurma yang telah lapuk. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang masih tersisa (QS al-Haqqah [69]: 6-8).
Azab yang pedih juga diterima kaum Tsamud. Mereka ditimpa gempa sehingga mereka menjadi mayat yang bergelimpangan di tempat tinggal mereka (QS al-A‘raf [7]: 78). Mereka juga dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur di waktu pagi (QS al-Hijr [15]: 83). Akibat suara keras itu, mereka berubah laksana rumput-rumput kering yang dikumpulkan yang empunya kandang (QS al-Qamar [54]: 31).
Demikian juga dengan Fir‘aun. Diktator yang amat kejam itu akhirnya mati dengan amat mengenaskan. Ia dan pasukannya ditenggelamkan di laut saat mengejar Nabi Musa as. dan pengikutnya (QS al-A‘raf [7]: 135; Yunus [10]: 9).

Kesudahan Bangsa-bangsa Arogan

Ayat-ayat ini mengisahkan kesudahan tiga bangsa yang arogan, berlaku lalim dan sewenang-wenang, melakukan pembangkangan, dan suka berbuat kerusakan. Mereka tidak saja mendustakan rasul dan mengingkari risalahnya, namun mereka berupaya keras menghalangi dakwahnya. Berbagai cara mereka tempuh; mulai dari penyebaran opini negatif terhadap dakwah dan pengembannya hingga cara-cara fisik—penyiksaan dan pembunuhan. Akan tetapi, semua upaya mereka gagal total. Mereka semua akhirnya justru binasa dilibas azab Allah Swt. yang mahadahsyat. Kekuatan, kebesaran, dan kekuasaan yang mereka banggakan sama sekali tidak kuasa melindungi mereka dari azab Allah Swt.
Dalam sejarah panjang kehidupan manusia, mereka tidak sendiri. Dalam al-Quran, amat banyak dikisahkan kesudahan bangsa-bangsa arogan. Bangsa-bangsa yang memiliki sikap dan perilaku seperti mereka akhirnya mengalami nasib yang sama. Mereka semua merasakan pedihnya azab Allah Swt.
Kaum Nabi Nuh as. yang sombong dan membangkang akhirnya musnah ditelan banjir bandang. Kaum Nabi Luth as. yang tidak menggubris peringatan nabinya akhirnya binasa setelah ditimpa hujan batu. Abrahah dan pasukan gajahnya yang hendak menghancurkan Baitullah juga binasa sebelum menyentuh Ka’bah. Hanya dengan kerikil yang dilontarkan burung ababil, mereka menemui ajal mereka.
Dikisahkannya kehancuran bangsa-bangsa itu seharusnya menjadi pelajaran amat penting bagi seluruh manusia. Bagi kaum kafir, kaum yang menyombongkan kekuatan dan kebesarannya, kisah-kisah tersebut seharusnya menyadarkan mereka akan kelemahan mereka di hadapan Allah Swt. Padahal azab yang ditimpakan Allah kepada kaum kafir itu masih sebagian kecil. Azab yang ditimpakan Allah Swt. di dunia ini juga baru pendahuluan dari azab-Nya yang sebenarnya. (Lihat: QS an-Nahl [16]: 61).

Adapun bagi kaum Mukmin, kisah itu dapat memperteguh keimanan mereka. Betapa pun beratnya siksaan yang mereka rasakan dari orang kafir, itu tidak boleh menggoyahkan keimanan mereka. Kaum kafir yang sering terlihat perkasa itu pasti akan mengalami nasib sama dengan pendahulunya: kehancuran! (Lihat: QS al-Isra' [17]: 81).

Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. []



1 Wahbah al-Zuhayli, Tafsîr al-Munîr, vol. 29 (Beirut: Dar al-Fikr, 1991), 227.
2 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qurân, vol. 20 (Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 30; al-Khazin, Lubâb at-Ta’wîl fî Ma’ânî al-Tanzîl, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995),
2 Al-Shabuni, Shafwat at-Tafâsîr, vol. 3 (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), 532.
4 Fakhruddin al-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr Aw Mafâtîh al-Ghayb, vol. 6 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 151; Shihâb al-Dîn al-Alûsi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 30 (Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 337.
5 Abu Thayyib al-Qinuji, Fath al-Bayân fî Maqâshid al-Qur’ân, vol. 15 (Qathar: Idarât Ihyâ’a al-Tsurats al-Islâmî, 1989), 222.
6 Al-Zamakhsyari, al-Kasyâf, vol. 4 (Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 735; al-Nasafi, Madârik at-Tanzîl wa Haqâiq al-Ta’wîl, vol. 2 (Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 803.
7 Abu Ali al-Fadhl, Majmû’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qurân, vol. 9 (Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt), 737.
8 Muhammad Azzah, At-Tafsîr al-Hadîts, vol. 1 (tt: Dar al-Gharb, 2000), 532; Wahbah al-Zuhayli, Tafsîr al-Munîr, vol. 29, 224. Pendapat ini didasarkan pada QS al-Ahqaf: 21.
9 Abu Bakr al-Razi, Mukhtâr ash-Shihah (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), 551.
10 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qurân, vol. 20 (Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 31; Burhanuddin al-Baqa’i, Nazhm ad-Durar fî Tanâsub al-Ayât wa as-Suwar, vol. 8 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 416.
11 Al-Alûsi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 30, 337.
12 Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, vol. 8 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 465.
13 Wahbah al-Zuhayli, Tafsîr al-Munîr, vol. 29, 225.
14 Abu Ali al-Fadhl, Majmû’ al-Bayân, vol. 9, 737; Abu Thayyib al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 15, 221; al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qurân, vol. 20, 3; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qurân al-‘Azhîm, vol. 4 (Beirut: Dar al-Fikr, 2000), 2027.
15 Al-Shabuni, Shafwat at-Tafâsîr, vol. 3, 530.
16 Muhammad Azzah, Atl-Tafsîr al-Hadîts, vol. 1 (tt: Dar al-Gharb, 2000), 532.
17 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qurân, vol. 20, 32; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qurân al-‘Azhîm, vol. 4, 2028.
18 Abu Thayyib al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 15, 225.
19 Fakhruddin al-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr Aw Mafâtîh al-Ghayb, vol. 6, 153.

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...