Pages

Jika anak dibesarkan dengan celaan, ia belajar memaki. Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, ia belajar berkelahi. Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baik perlakuan, ia belajar keadilan. Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang & persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan

Rabu, 05 Desember 2012

Hubungan Agama dan Negara

sebuah tinjauan filosofis dalam perspektif Aqidah Islam 

Hubungan agama dan negara telah lama menjadi bahan polemik. Apakah agama dan negara harus dipisahkan ataukah justru harus disatukan? Jika keduanya disatukan maka apakah negara yang berhak mengatururusan agama ataukah justru agama yang mengatur urusan negara? Apakahagama dan negara harus dianggap setara dan berdaulat dalam domainnya masing-masing ataukah salah satu menjadi sub-ordinat bagi yang lain?Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi simpul perdebatan dalam pokok bahasan ini, yaitu bagaimanakah bentuk hubungan yang ideal antara agama dan negara.

Pemisahan Agama dari Negara = Sekularisasi Negara 

Dalam tradisi kristen, terkait dengan hubungan antara agama dan negara ini, kita mengenal eksistensi dua kekuasaan yang mengurus dua “wilayah” yurisdiksi yang berbeda. Paus, yang memimpin gereja, memegang otoritas dalam urusan spiritual-keagamaan. Di sisi lain, raja, yang memimpin negara, memegang otoritas dalam urusan politik-keduniaan. Pemisahan antara kepengurusan agama dan negara atau antara otoritas spiritual (secerdotium) dan otoritas politik keduniaan (regnum) inilah yang kemudian dikenal dengan doktrin dua pedang atau doktrin Gelasian.[1] Pemisahan kekuasaan agama dan negara ini menemukan dalilnya di salah satu ungkapan yang ada dalambibel (Markus), Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada tuhan apa yang wajib kamu berikan kepada tuhan.
Terlepas dari justifikasi normatif yang ada dalam sumber ajaran kristen-barat tersebut, pemisahan antara agama dan negara sebenarnya lebih dilatarbelakangi oleh persepsi awal bahwa urusan agama dan negaramerupakan dua perkara yang berbeda. Peresepsi itu menghantarkan mereka kepada kepercayaan bahwa keduanya harus ditangani oleh dua otoritas yang berbeda pula. Memang, terdapat anggapan bahwa dengan adanya dua kekuasaan ini bukan berarti bahwa urusan keduanya sepenuhnya terpisah, bahkan keduanya harus bekerjasama dan saling melengkapi. Namun, pemisahan itu sendiri, minimal, mengungkap secara jelas bahwa mereka menganggap urusan dunia berbeda karakter dengan urusan agama, seolah keduanya berada dalam dua ruang dimensi yang berbeda.
Masyarakat Barat memiliki persepsi bahwa urusan agama adalah urusan manusia dengan Tuhan-nya, yaitu urusan yang berkaitan dengan masalah-masalah keakhiratan, alam spiritual yang sakral dan adi-duniawi (transenden).Sedangkan urusan negara terkait dengan masalah-masalah yang muncul akibat interaksi sosial antar manusia di dunia, seperti kriminalitas, persengketaan perdata, ekonomi masyarakat, kekuasaan, perang, dll. Urusan agama terkait dengan masalah jiwa (spirit), sedangkan urusan negara terkait dengan urusan raga. Oleh karena itu, kedua urusan ini tidak boleh disatukan, agama dan negara harus dipisahkan karena memiliki bidang garap yang berbeda.
Belakangan, pemahaman seperti itu ternyata mulai merambah ke dalam tubuh kaum muslimin. Pada tahun 1925, seorang ulama al-Azhar Mesir, Syaikh Ali Abdur Raziq, mengungkapkan pemahaman yang tidak jauh berbeda. Dalam bukunya, al-Islam wa Ushulul Hukm, dia menyatakan,“kekuasaan (wilayah) Rasul saw atas kaumnya merupakan kekuasaan ruhaniyah yang bersumber dari keimanan dalam hati. Ketundukannya bersifat tulus dan sempurna yang kemudian diikuti oleh ketundukan anggota badan. Sementara itu kekuasaan negara merupakan kekuasaan materiil (madiyah), ia bergantung pada ketundukan fisik tanpa ada kaitannya dengan hati. Kekuasaan yang itu (agama) merupakan kekuasaan hidayah menuju Allah serta petunjuk kepadaNya, sedangkan kekuasaan yang ini (negara) adalah pemeliharaan kemaslahatan hidup dan kemakmuran dunia. Yang itu adalah agama (diin), sedangkan yang ini adalah dunia. Yang itu untuk Allah, sedangkan yang ini untuk manusia. Yang itu adalah kepemimpinan agama, sedangkan yang ini adalah kepemimpinan politik. Duhai alangkah  jauhnya jarak antara politik (siyasah) dengan agama (diin).”[2]
Ir. Soekarno malah lebih jauh dari itu. Dia memandang alasan perlunyapemisahan agama dari negara bukan hanya karena domain dari keduanya yang ada di dua wilayah yang berbeda, namun juga karena apabila  dipisahkan maka keduanya akan menemukan kebebasannya masing-masing. Sebaliknya, apabila keduanya disatukan maka masing-masing akan menjadi belenggu bagi yang lain. Tatkala membela proyek pemisahan agama dari negara yang digulirkan oleh Kemal Ataturk, Soekarno berkata, “maksud pemimpin-pemimpin Turki-muda itu bukanlah maksud jahat akan menindas agama Islam, merugikan agama Islam, mendurhakai agama Islam, tetapi ialah justru akan menyuburkan agama Islam itu, atau setidak-tidaknya, memerdekakan agama Islam itu dari ikatan-ikatan yang menghalangi ia punya kesuburan, yakni ikatan-ikatan negara, ikatan-ikatannya pemerintah, ikatan-ikatannya pemegang kekuasaan yang zalim dan sempit fikirannya. Dan sebaliknya pun, maka kemerdekaan agama dari ikatan negara itu berarti juga kemerdekaan negara dari ikatan anggapan-anggapan agama yang jumud, yakni kemerdekaan negara dari hukum-hukum tradisi dan faham-faham Islam kolot yang sebenarnya bertentangan dengan jiwanya Islam sejati, tetapi nyata selalu menjadi rintangan bagi gerak-geriknya negara ke arah kemajuan dan kemodernan. Islam dipisahkan dari negara, agar supaya islam menjadi merdeka dan negara pun menjadi merdeka. Agar supaya Islam berjalan sendiri. Agar supaya Islam subur, dan negara pun subur pula.”[3] Konsep negara yang dipisahkan dari agama inilah yang disebut konsep negara sekuler.

Urusan Negara Dalam Kacamata Aqidah Islam 

Jika pemisahan antara otoritas agama dan dunia (agama dan negara)itu didasari oleh anggapan bahwa urusan agama (keakheratan)dan urusan duniaitu berbeda dan terpisah, maka ini merupakan suatu pemahaman yang tidak bisa dimengerti oleh Islam. Pasalnya, dalam pandangan Aqidah Islam, urusan dunia dan akhirat bukan dua hal yang terpisah sedikit pun. Bahkan, keadaan manusia di akhirat tiada lain ditentukan oleh bagamana keadaan dia di dunia.Bahagia atau sengsaranya manusia di akhirat, apakah mendapat nikmat atau justru siksa, ditentukan oleh bagamana dia mengelola seluruh hidupnya di dunia ini. Benang merah yang menghubungkan antara dunia dan akhirat adalah: (1) seluruh amal perbuatan manusia yang telah dilakukan; (2) perhitungan (hisab) dan penimbangan atas seluruh amal-perbuatan tersebut, serta (3) ajaran Islam yang wajib digunakan sebagai aturan hidup di dunia sekaligus sebagai tolak ukur dalam menilai seluruh amal-perbuatan manusia pada hari perhitungan nanti. Oleh karena itu, yang akan menjadi urusan kita di akhirat itu tiada lain adalah segala urusan yang kita jalani di dunia ini, artinya, segala urusan dunia ini akan menjadi urusan di akhirat, dan urusan akhirat tiada lain adalah pertanggungjawaban atas segala urusan yang kita jalani di dunia. Jadi keduanya adalah satu. Allah berfirman, yang kurang-lebih terjemahannya:
Dan diletakkanlah kitab (catatan amal) itu, maka kamu lihat orang-orang yang berbuat dosa dirundung ketakutan melihat apa yang tertulis padanya, dan mereka berkata, “Kitab apakah ini; ia tidak meninggalkan perkara yang kecil ataupun yang besar kecuali ia perhitungkan juga.” Mereka dapati segala yang pernah mereka lakukan tertulis di sana. Dan Rabbmu tidak akan berbuat zalim kepada siapapun. (TQS. al-Kahfi: 49)
Dan Kami letakkan timbangan-timbangan keadilan pada hari kiamat, maka tidak ada satu jiwa pun yang akan terzalimi sedikit pun. Meskipun kebaikan itu hanya sekecil biji sawi, maka Kami akan tetap mendatangkannya, dan cukuplah Kami sebagai penghisabnya.(TQS. al-Anbiya’: 47)
Demi Rabbmu, Kami pasti akan menanyai mereka semuanya tentang segala yang pernah mereka amalkan -di dunia-. (TQS. al-Hijr: 92-93)
Dr. Abdul Qadir ‘Audah menggambarkan hubungan ini dengan sangat tepat:
hukum-hukum Islam dengan segala jenis dan macamnya diturunkan untuk kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, setiap aktivitas duniawi selalu memiliki aspek ukhrowi. Maka aktivitas ibadah, sosial kemasyarakatan, persanksian, perundang-undangan atau pun kenegaraan semuanya memiliki pengaruh yang dapat dirasakan di dunia … akan tetapi, perbuatan yang memiliki pengaruh di dunia ini juga memiliki pengaruh lain di akhirat, yaitu pahala dan sanksi akhirat.[4]

Kebutuhan Mutlak Masyarakat Terhadap Pemerintahan 

Di sisi lain, kita semua menyadari bersama bahwa manusia adalah makhluk sosial yang tidak mungkin bisa hidup tanpa bermasyarakat, sementara kehidupan masyarakat tidak mungkin dapat berjalan dengan baik kecuali dengan keberadaan institusi politik (negara) yang mengatur mereka, sebagaimana pernyataan Ibnu Taimiyah, “karena sesungguhnya kemaslahatan umat manusia tidak akan terpenuhi secara sempurna kecuali dengan adanya interaksi di antara mereka mengingat bahwa mereka saling membutuhkan satu sama lain, sementara itu, tatkala berinteraksi, mereka mutlak membutuhkan pemimpin”[5]. Senada dengan itu, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa kekuasaan merupakan suatu perangkat yang lazim (tabi’at alami) bagi umat manusia[6].

Islam: Semua Urusan, Termasuk Politik, Harus Dijalankan Dengan Islam 

Ketika kepemimpinan politik merupakan kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan soaial masyarakat, maka pertanyaan yang kemudian timbul adalah: apakah perkara-perkara yang menjadi urusan negara, yang tidak bisa lepas dari kehidupan sosial manusia ini, juga akan menjadi bagian dari urusan yang dihisab oleh Allah pada hari akhir? Jika jawabnya “ya”, maka bukankah urusan dunia yang menjadi domain negara itu juga harus dijalankan sesuai standar yang digunakan oleh Allah dalam menghisab? Jika “ya”, maka apabila manusia ingin selamat bukankah segala urusan negara itu juga harus dijalankan menurut aturan Allah? Jika jawabnya “ya”, maka bukankah urusan negara ini juga merupakan bagian dari urusan agama? Jika jawabnya “ya”, maka akankah kita masih mengatakan bahwa urusan agama dan urusan politik keduniaan itu terpisah? Tentu saja tidak. Ibnu Taimiyah menyatakan, ”ketahuilah bahwa kekuasaan dalam mengatur kepentingan masyarakat merupakan salah satu dari kewajiban agama yang paling besar, bahkan agama dan dunia tidak bisa tegak kecuali dengan keberadaannya.[7]
Maka, sangat naif jika ada anggapan bahwa urusan politik adalah urusan kotor dan duniawi sehingga tidak relevan dengan tabiat agama yang suci dan transenden. Tapi di sisi lain, mereka juga percaya bahwa manusia tidak mungkin hidup tanpa adanya otoritas politik yang mengatur kehidupan masyarakat. Politik dan kekuasaan dianggap kotor dan tidak boleh dikaitkan dengan agama, tetapi, pada saat yang sama, ia juga dianggap mutlak dibutuhkan dan pasti dijalankan. Jelas pemahaman seperti ini hadir dari luar Islam, karena Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu terikat dengan Islam dalam seluruh urusan yang mereka jalankan di dunia ini. Islam adalah diin yang diturunkan oleh Allah agar menjadi petunjuk bagi manusia dalam mengatur segala urusan dunia mereka demi kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat, Islam bukan agama ritual belaka yang harus dibatasi ruang tertentu dan disingkirkan dari sebagian urusan kehidupan yang dijalankan oleh manusia.(titok Priastomo /www.globalmuslim.web.id)

[1] Lihat: Henry J. Schmandt, Filsafat Politik, kajian historis dari zaman Yunani kuno sampai zaman modern (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002) hal.169-188
[2] Ali Abdur Raziq. Al Islam wa Ushulul Hukm (tp: Mathba’ah Mishr, 1925) halaman 69
[3] Soekarno, Apa Sebab Turki Memisahkan Agama Dari Negara, dalam Di Bawah Bendera Revolusi jilid I (Jakarta: Panitya Penerbit Dibawah Bendera Revolusi, 1964) hal. 405
[4] Abdul Qodir ‘Audah, Al Islam baina Jahli Abna’ihi wa ‘Ajzi ‘Ulama’ihi (tt: al Itihad al Islami al ‘Alami lil Munadhomat ath thulabiyah, 1985) hal.8
[5] Ibnu Taimiyah. as Siyasah asy Syar’iyyah fii Ishlah ar Ra’iy wa ar Ra’iyyah(Beirut: Dar al Afaq al Jadidah, 1983) halaman 138
[6] Ibnu Khaldun, Muqaddimah (Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2006) hal. 238
[7] ibid

Analisis : Draft UUD Mesir, Tegaskan Mesir Bukan Negara Islam Tapi Negara Republik Demokrasi



Majelis Konstituante  Mesir mempertahankan pokok-pokok  hukum Islam sebatas sebagai sumber utama hukum, Jumat (30/11).  Hal ini tampak dalam pasal 2 RUU Mesir yang menyatakan : Islam adalah agama negara (al Islamu dinu ad daulah) , bahasa Arab  merupakan bahasa resmi negara, dan prinsip-prinsip syariah Islam (mabadi`u asysyari’ah al Islamiyah) menjadi sumber utama pembuatan hukum (al mashdar arro`iisiy  littasyrii’.
Majelis Konstituante berarti mempertahankan posisi hukum Islam dalam negara Mesir sebagaimana UUD pada rezim sebelumnya. Bekas diktator Husni Mubarak juga memasukkan “prinsip-prinsip Syariah“ di dalam konstitusi meski dia hanya memanfaatkan itu sebagai alat legitimasi keagamaan.
Penggunaan prinsip-prinsip syariah Islam ( bukan secara tegas menyatakan syariah Islam)  dan menjadikannya sebagai sumber hukum utama (bukan satu-satunya sumber hukum ) menunjukkan bahwa Mesir bukanlah negara Islam.Mengingat yang disebut negara Islam haruslah menjadikan syariah Islam sebagai satu-satunya sumber hukum.
Pasal ini bisa disebut merupakan hasil kompromi dari kelompok yang ingin secara tegas menyatakan syariah Islam sebagai satu-satunya sumber hukum  dan kelompok sekuler liberal yang menolak Mesir menjadi negara Islam.
Kelompok Salafi awalnya menuntut pelaksanaan langsung Syariah, tidak hanya “prinsip-prinsipnya.“ Namun hal ini ditolak oleh kelompok liberal karena akan menjadikan Mesir menjadi negara Islam.
Seperti yang dikatakan Mohamed Zaraa pimpinan di Institut Kairo untuk Hak Asasi  konsekuensi pasal baru itu: ”akan mengubah konsep negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat menjadi sebuah negara Islam.
Meskipun sudah cukup kompromistis, kelompok liberal tetap menunjukkan sikap Islamophobia dan anti syariah Islam. Mereka menyoal pasal baru dalam  Draft UUD tentang peran Universitas al Azhar. Berdasarkan pasal 4 draft UUD ini setiap hal yang berkaitan dengan syariah Islam harus dikonsultasikan dahulu kepada institutsi al Azhar.
Menurut Mohammed Zaraa, kini tergantung kepada Universitas Islam Al Azhar untuk memutuskan apakah pasal dalam rancangan konstitusi itu sejalan dengan hukum Islam atau tidak. Menurutnya, itu berarti sebuah lembaga keagamaan akan berdiri di atas parlemen yang terpilih secara demokratis.
“Saat Al Azhar mengatakan bahwa sebuah hukum tidak sesuai dengan Syariah, sementara Syariah adalah dasar hukum utama di negara ini, maka hukum itu akan dianggap inkonstitusional dan tidak bisa diloloskan ke parlemen,” ujarnya.
Mengokohkan Mesir Sebagai Negara Demokrasi
Penegasan  Mesir bukanlah negara Islam tampak draft RUU ini yang mengokohkan Mesir sebagai negara republik dengan sistem demokratis.  Dalam pasal pertama ditegaskan bahwa : Republik Arab Mesir adalah negara berdaulat yang independen, bersatu dan tidak bisa dipecahbelah, dan merupakan negara dengan sistem demokrasi(wa nidhomuha dimuqrothiy) .
Tentang prinsip demokrasi yang dianut oleh Mesir ini ditegaskan dalam pembukaan draft UUD ini . Dalam prinsip-prinsip yang dipegang teguh dalam RUU ini dalam point pertama disebutkan : kedaulatan di tangan rakyat (as-siyadah lil sya’bi).  Prinsip lain yang menjadi pilar ditegaskan dalam point dua bahwa   Mesir harus berpegang teguh pada pluralism politik dan partai/kelompok(atta’addudiyah as-siyasiyah wal hizbiyah ).
Ditegaskan pula dalam poin  tujuh bahwa kesatuan bangsa adalah kewajiban negara dan masyarakat dan untuk mencapai tujuan itu harus dikembangkan nilai-nilai toleransi  (at tasamuh), moderat (al i’tidal al washatiyyah ) , dimana hak dan kebebasan setiap warga negara harus dijamin tanpa diskriminasi.
Istilah-istilah kedaulatan rakyat, pluralism, toleransi, moderat, kebebasan, diskriminasi selama ini dikenal bersumber dari ideologi kapitalisme yang bertentangan dengan Islam . Dan prinsip-prinsip ini sering kali digunakan oleh Barat sebagai alat politik untuk menjauhkan umat dari penegakan syariah Islam. (Farid Wadjdi/www.globalmuslim.web.id)

Kemenangan Akan Diraih Tanpa Bantuan Barat dan Akan Sempurna Melalui Tegaknya Khilafah

Khilafah+The+Answer.jpg (640×444)



Maktab I’lami

Hizbut Tahrir

Wilayah Suriah
No : I-SY-81-22-024              16 Muharram 1434 / 30 November 2012
Wahai Kaum Muslimin di Suria Syam:
Kemenangan Akan Diraih Tanpa Bantuan Barat dan Akan Sempurna Melalui Tegaknya Daulah al-Khilafah ar-Rasyidah dengan Pertolongan Allah Semata
Wahai warga kami di Suria Syam, hari ini di antara luka-luka dan erangan, meledak kemenangan yang dengannya Allah menguji Anda. Maka jadilah seperti yang diperintahkan oleh Rabb Anda dan dijalani oleh Rasul Anda serta dipegang teguh oleh nenek moyang Anda para sahabat Rasulullah saw. Berbagai laporan yang sampai ke kantor kami dari seluruh Syam memberikan berita gembira akan kejatuhan paling rendah dan hina rezim jahat ini, musuh Allah dan Rasul-Nya, musuh agama Anda dan musuh Anda … Di wilayah utara, rezim kehilangan akal warasnya karena melihat kemenangan-kemenangan berturut-turut kaum revolusioner. Maka rezim melakukan pukulan orang yang putus asa atas daerah Otma yang tegar, yang dahulu menjadi tempat lahirnya revolusi untuk warga Syam. Adapun di wilayah barat dan pantai, kerendahan rezim itu tampak pada pengobatan terhadap orang-orangnya yang terluka di mana mereka tidak diberikan perawatan dan pengobatan secara manusiawi seminimal apa pun, sampai organ yang sehat harus diamputasi akibat ditelantarkan tidak diobati.Sedangkan di wilayah timur terjadi perpecahan dan pelarian banyak dari unsur-unsur rezim usang itu. Para komandan lapangan pun tercerai-berai, moral pasukan hancur dan komunikasi dengan komando pusat terputus. Sedangkan di wilayah selatan, aksi kontrol terhadap wilayah perbatasan dataran tinggi Golan dan penguasaan terhadap sarang musyawarah yakni sarang Ahmad Jibril, justru menciptakan guncangan di tubuh rezim yang dirasakan seperti kulit yang terkelupas. Ini ditambah lagi berita-berita kemenangan yang datang susul menyusul dari Raif Damaskus dan ash-Shamid. Berbagai berita sampai kepada kita tentang jatuhnya unsur-unsur rezim di berbagai daerah yang diklaim berada di bawah kontrol rezim seperti Daraya dan mereka mengalami kerugian yang besar di sana. Diantara sesuatu yang disadari oleh rezim tetapi ditutupi di media rezim yang sesat dan menyesatkan adalah kehancuran besar yang terjadi di angkatan bersenjata rezim akibat jatuhnya Marj Sulthan atau pun yang terjad di al-Maliha. Berbagai laporan menegaskan bahwa satuan-satuan militer di Raif Damaskus kecuali Garda Republik, terutama angkatan udara dan pertahanan udara telah hampir “sirna”. Ucapan corong pemerintah, Menteri Media dan Penyesatan, Imran az-Za’bi bahwa “Peperangan makin kompleks, sengit, dan bahaya…” tidak lain merupakan pengakuan darinya bahwa rezim dan pemimpinnya telah begitu lemah dan limbung menuju kejatuhan. Raut mukanya yang buruk merupakan bukti terbesar ketakutan dan kengerian rezim terhadap umat yang telah bertekad untuk menumbangkannya dan menegakkan Daulah Islam di atas reruntuhan rezim itu dengan bantuan Allah SWT.
Wahai kaum Muslimin di Syam kemenangan Pusat Dar al-Islam:
Ketahuilah bahwa kemenangan itu, dengan karunia Allah sudah begitu dekat.Anda akan melihat bahwa kemenangan itu tercapai tanpa bantuan barat yang jahat dan akhirnya tidak ada alasan untuk orang yang mengatakan kita perlu senjata barat atau orang yang mengatakan bahwa kita memerlukan utang Bank Dunia untuk membangun Suria yang dihancurkan oleh jagal Bashar. Ketahuilah bahwa barat penipu akan berupaya memetik buah revolusi Anda yang penuh berkah dengan bersandar pada kaki tangan baru yang mereka inginkan menggantikan jagal Bashar, maka jangan beri kemungkinan kepada mereka untuk melakukan hal itu. Mereka dan penjahat Bashar serta kaki tangan mereka itu sama saja. Ketahuilah bahwa Allah SWT memiliki hak yang menjadi kewajiban Anda yaitu agar Anda tidak menyembah kecuali hanya kepada-Nya, tidak menaati selain Dia dan tidak menyandarkan bantuan kecuali dari Dia. Dan di dalam agama Anda ada kecukupan yang membuat Anda tidak perlu meminta bantuan dengan yang lain. Di dalamnya juga ada kebenaran dan keadilan yang membuat Anda tidak perlu merujuk kepada kebatilan dan kegelapan barat.Ketahuilah bahwa daulah al-Khilafah ar-Rasyidah adalah pembangkit jalan keluar Anda satu-satunya dari kesempitan hidup yang Anda jalani.
Allah SWT berfirman:
]فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى (123) وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا[
Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (TQS Thaha [20]: 123-124)
Ir. Hisyam Baba
Ketua Maktab I’lami Hizbut Tahrir di Wilayah Suria

Betulkah Khilafah Akan Kembali?


SuperKhilafahstate.jpg (640×408)

Ada sebagian pihak yang mempersoalkan QS. an-Nur: 55 yang berisi janji Allah tentang akan berdirinya kembali Khilafah, dengan menyatakan, bahwa janji tersebut sudah berlalu bagi Nabi saw. dan para Sahabat, sehingga tidak akan terjadi lagi. Benarkah demikian?
Jawab:
Pertama: al-Quran adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw., berisi pedoman hidup bagi seluruh umat manusia hingga Hari Kiamat. Itu artinya, al-Quran, tidak hanya berlaku untuk zaman Nabi dan para sahabat, tetapi hingga akhir zaman. Karena itu, meski ada momentum tertentu yang terjadi pada zaman itu, dan karenanya ayat atau surat tertentu diturunkan, ayat atau surat itu tidak hanya berlaku untuk saat itu, jika maknanya umum. Dari sinilah para ulama kemudian menggariskan kaidah:
«اَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ»
Yang menjadi patokan makna adalah mengikuti keumuman lafal, bukan berdasarkan sebabnya yang spesifik.
Sebagai contoh, ayat li’an (QS an-Nur [24]: 6) yang diturunkan terkait dengan kasus Hilâl bin Umayyah yang menuduh istrinya berzina dengan Syarîk bin Sahmâ’.[1] Meski peristiwanya terkait dengan kasus Hilâl bin Umayyah dan istrinya, ayat ini berlaku umum, dan tetap berlaku hingga Hari Kiamat.
Kedua: seruan (khithâb) yang dinyatakan oleh Allah kepada Nabi saw., tidak hanya berlaku untuk beliau, tetapi juga berlaku bagi umatnya, kecuali apa yang ditetapkan sebagai kekhususan bagi Nabi saw.[2] Dalam hal ini, para ulama menyatakan:
«خِطَابٌ لِلرَّسُوْلِ خِطَابٌ لأِمَّتِهِ»
Seruan untuk Rasul saw. merupakan seruan yang juga berlaku bagi umatnya.[3]
Ketiga: mengenai QS an-Nur [24] ayat 55:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿٥٥﴾
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal salih di antara kalian bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai untuk mereka; dan akan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah Aku tanpa mempersekutukan Aku dengan dengan sesuatu pun. Siapa saja yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, mereka itulah orang-orang yang fasik.
Al-‘Allâmah al-Qurthûbî menyatakan, bahwa ayat ini diturunkan kepada Nabi saw. dan para sahabat saat mereka mengeluhkan beratnya perjuangan memerangi musuh hingga nyaris tak pernah meletakkan senjata. Lalu Allah pun menurunkan ayat ini, dan memenangkan Nabi-Nya atas seluruh Jazirah Arab.Mereka pun bisa meletakkan senjata dan hidup aman.[4]
Meski demikian, janji yang dinyatakan oleh Allah SWT di dalam ayat ini tidak hanya untuk Nabi saw. dan para Sahabat, tetapi juga berlaku untuk seluruh umat Muhammad saw. sepeninggal mereka.[5] Al-‘Allâmah al-Hâfidh as-Syaukânî menyatakan:
«هَذِهِ الْجُمْلَةُ مُقَرِّرَةٌ لِمَا قَبْلَـهَا مِنْ أَنَّ طَاعَتَهُمْ لِرَسُوْلِ اللَّـهِ [صلم] سَبَبٌ لِـهِدَايَتِهِمْ، وَهَذَا وَعْدٌ مِنَ اللَّـهِ سُبْحَانَهُ لِمَنْ آمَنَ بِاللَّـهِ، وَعَمِلَ الأَعْمَالَ الصَّالِحَاتِ بِالاِسْتِخْلاَفِ لَـهُمْ فِي الأَرْضِ لِمَا اِسْتَخْلَفَ الذِّيْنَ مِنْ قَبْلِـهِمْ مِنَ الأُمَمِ، وَهُوَ وَعْدٌ يَعُمُّ جَمِيْعَ الأُمَّةِ. وَقِيْلَ: هُوَ خَاصٌّ بِالصَّحَابَةِ، وَلاَ وَجْهَ لِذَلِكَ، فَإِنَّ الإيْمَانَ، وَعَمِلَ الصَّالِحَاتِ لاَ يُخْتَصُّ بِهِمْ، بَلْ يُمْكِنُ وُقُوْعُ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ، وَمَنْ عَمِلَ بِكِتَابِ اللَّـهِ، وَسُنَّةِ رَسُوْلِـِه، فَقَدْ أَطاَعَ اللَّـهَ وَرَسُوْلَـهُ»
Kalimat ini menegaskan apa yang dinyatakan sebelumnya, bahwa ketaatan mereka kepada Rasulullah saw. merupakan sebab bagi mereka mendapatkan hidayah. Ini merupakan janji dari Allah SWT bagi siapa saja yang beriman kepada Allah dan beramal salih untuk memberikan kekuasaan (Khilafah) di muka bumi kepada mereka, sebagaimana Dia memberikan kekuasaan kepada umat-umat sebelum mereka. Ini merupakan janji yang berlaku umum untuk seluruh umat. Ada yang mengatakan, “Ini khusus untuk sahabat.” Namun, tidak ada alasan untuk mengartikan demikian, karena iman dan amal salih itu tidak hanya khusus untuk mereka. Sebaliknya, janji itu bisa berlaku bagi tiap umat, dan siapa saja yang mengamalkan Kitab Allah, Sunnah Rasul-Nya. dia sejatinya telah mentaati Allah dan Rasul-Nya.[6]
Keumuman cakupan janji Allah tersebut tampak dari shîghat yang digunakan di dalam ayat tersebut, antara lain: “al-Ladzîna âmanû minkum wa ‘amilû as-shâlihât” (orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian), serta kata ganti (dhamîr) yang berbentuk jamak, “hum” (mereka) yang kembali kepada“al-Ladzîna âmanû minkum wa ‘amilû as-shâlihât”. Karena itu, menurut ar-Razi, ayat ini berlaku bagi orang-orang yang mengumpulkan sifat “iman dan amal salih” dalam dirinya.[7] Bahkan dengan tegas Imam al-Baidhâwî menyatakan, bahwa ini merupakan khithâb (seruan) untuk Rasul saw. dan umatnya.[8]
Dengan demikian, pendapat yang menyatakan, bahwa janji Allah di dalam QS an-Nûr [24]: 55 ini telah dipenuhi oleh Allah SWT dengan memberikan kekuasaan kepada Nabi saw. dan para sahabat memang benar. Namun, tidak berarti menafikan keumuman janji tersebut bagi generasi berikutnya. Buktinya, negara yang diwariskan oleh Nabi saw. dan para Sahabat itu, yaitu Khilafah Islam, telah diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi hingga negara itu dihancurkan tahun 1924 M.
Demikian juga, setelah janji tersebut dipenuhi oleh Allah SWT kepada generasi sebelum kita, tidak berarti janji tersebut tidak lagi berlaku untuk kita, khususnya setelah negara yang didirikan oleh Nabi saw. dan para Sahabat itu telah tiada. Sebaliknya, janji itu tetap berlaku hingga Hari Kiamat, yang akan diberikan kepada orang yang memenuhi kriteria, “beriman dan beramal salih”, sebagaimana yang dinyatakan oleh ar-Râzî, al-Baidhâwî hingga as-Syaukânî, dan para mufassir lain.
Apalagi jika kita melihat makna ayat di atas, misalnya:
وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ
(Dia) sungguh-sungguh akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai untuk mereka.
Para mufassir menyatakan, bahwa makna “yumakkinanna lahum dînahum” (Dia akan meneguhkan bagi mereka agama mereka) adalah kemenangan Islam atas agama-agama lain. Dalam konteks kemenangan Islam atas Yahudi, Nasrani, Majusi dan Paganisme jelas janji ini telah dipenuhi oleh Allah SWT. Namun, dalam konteks kemenangan Islam atas Kapitalisme, Sosialisme dan Komunisme jelas belum. Padahal isme-isme tersebut termasuk dalam cakupan “dîn” yang dimaksud oleh ayat ini. Ini artinya, janji Allah di dalam ayat tersebut juga meliputi janji memenangkan Islam atas Kapitalisme, Sosialisme dan Komunisme.
Demikian juga makna kalimat berikutnya:
وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ
(Dia) benar-benar akan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan Aku dengan sesuatu pun.
Kondisi orang yang beriman dan beramal shalih saat ini tidak seperti yang dinyatakan dalam ayat tersebut yang bisa hidup aman, tidak diliputi ketakutan dan kecemasan, serta menjalankan agama mereka dengan aman, tidak dipaksa untuk menyekutukan Allah dengan yang lain. Sebaliknya, mereka semuanya hidup di dalam dâr al-kufur, dan dipaksa oleh rezim boneka untuk menjalankan sistem kufur, menyukutukan Allah dalam aspek politik, ekonomi, sosial, pendidikan, budaya, sanksi hukum, dan sebagainya. Ini juga membuktikan, bahwa janji Allah tersebut tetap berlaku bagi kita.
Yang perlu dicatat, janji Allah untuk memberikan kemenangan dan kedaulatan kepada Islam, keamanan dan kedamaian kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih tersebut dihubungkan dengan huruf ‘athaf, berupa waw, yang berarti, tartîb (urut). Kalimat “wa layumakkinanna lahum” dan “wa layubaddilannahum” jatuh setelah kalimat “la yastakhlifannahum” (benar-benar Dia akan memberikan kekuasaan [Khilafah] kepada mereka). Ini artinya, bahwa janji kemenangan dan kedaulatan Islam, keamanan dan kedamaian itu terwujud setelah berdirinya Khilafah. Urut-urutannya demikian, yaitu Khilafah berdiri, baru Islam teguh dan menang, kemudian hidup menjadi aman dan damai.
Tarkîb (konstruksi) kalimat ayat tersebut sekaligus menjelaskan kepada kita, bahwa Islam tidak mungkin tegak dan berdaulat, tanpa Khilafah. Demikian juga, tidak mungkin kaum Muslim bisa mengenyam kehidupan yang aman dan damai, kecuali dalam naungan Khilafah.
WalLahu a’lam[]
Catatan kaki:

[1]    Al-Qurthûbî, Al-Jâmi’ li Ahkâmi al-Qur’ân, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut,  XII/182.
[2]    Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddîn an-Nabhânî, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, Dâr al-Ummah, Beirut,  III/246-247; Abû al-Hayyân al-Andalûsi,Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, Dâr al-Fikr, Beirut, IV/204.
[3]    Contoh: QS al-Ahzâb [33]: 50. Lihat: al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddîn an-Nabhânî, Ibid, III/247.
[4]    Al-Qurthûbî, Al-Jâmi’ li Ahkâmi al-Qur’ân, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut,  XII/297.
[5]    Muhammad Amîn as-Syinqîthî, Adhwâ’ al-Bayân, Dâr ‘Alam al-Kutub, Beirut,  VI/126.
[6]    Al-‘Allâmah al-Hâfidh as-Syaukânî, Tafsîr al-Qur’ân, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut,  1997, IV/43.
[7]  Al-Fakhr ar-Râzî, Tafsîr ar-Râzî, Dâr Ihyâ’ at-Turâts al-‘Arabi, Beirut,  XXIV/415.
[8]    Al-Baidhâwî, Tafsîr al-Baidhâwi, Dâr al-Fikr, Beirut, IV/196.

Inilah Teks Lengkap "Mitsaqul 'amal Li Iqaamatil Khilafah Fii Suuria"

 http://www.tahrir-syria.info/images/2012/12/annasr.jpg
Piagam Perjanjian Para Mujahidun Suriah untuk Berjuang Menegakkan Khilafah, Hancurkan Demokrasi: http://­www.alokab.com/­forum/­index.php?showto%C2%ADpic=4326

قادة كتائب يوقعون على ميثاق العمل لاقامة الخلافة في سوريا
تعاهد عدد من قادة الكتائب المقاتلة في سوريا على العمل لاسقاط مشروع الدولة المدنية الديمقراطية في سوريا وإقامة دولة الخلافة الاسلامية القائمة على الأسس التالية:
1- السيادة للشرع.
2- السلطان للأمة.
3- نصب خليفة واحد فرض على المسلمين.
4- للخليفة حق تبنّي ما يراه من الأحكام الشرعية الاجتهادية.

Para Pemimpin Revolusi (Bersepakat) Menandatangani Piagam Perjanjian untuk Berjuang Menegakkan Khilafah Islaamiyyah di Suriah

Para ‘Pemimpin Revolusi’ Suriah berjanji untuk berjuang menyingkirkan tegaknya dawlah demokratis di Suria, dan menegakkan Daulah Khilafah Islamiyyah yang tegak di atas asas-asas sebagai berikut:

1. Kedaulatan di tangan syara’
2. Kekuasaan di tangan umat
3. Mengangkat Khalifah yang satu –untuk seluruh dunia- merupakan kewajiban bagi kaum muslimin
4. Khalifah memiliki hak untuk mengadopsi (satu hukum) dari apa-apa yang dipandangnya (paling kuat dalil-dalilnya) dari hukum2 syara’ yang bersifat ijtihadiy.

ميثاق العمل لإقامة الخلافة الإسلامية في سوريا

بسم الله الرحمن الرحيم

(وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَن­َّهُم فِي الأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَ­ّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَ­ّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُون)

نحن الموقعون أدناه..

إيماناً منّا بوجوب العمل لتطبيق الشريعة الإسلامية، واستئناف الحياة الإسلامية، وتحقيق بشارة رسول الله محمد صلى الله عليه وسلم: " .. ثم تكون خلافة على منهاج النبوة" .. وطلباً منا لنيل رضوان الله تعالى..

Perjanjian untuk Berjuang Menegakkan Khilafah Islaamiyyah di Suriah

Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih & Maha Penyayang

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh­ akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan­ sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (TQS. Al-Nuur: 55)

Kami adalah orang-orang yang menandatangani (bersepakat) perjanjian:
Bagian dari keimanan kami adalah meyakini kewajiban menerapkan syari’at islam, dan berjuang untuk melanjutkan kehidupan islam dan mewujudkan berita gembira dari Rasulullah SAW: “…kemudian akan tegak Khilafah di atas manhaj kenabian” dan kami berharap agar meraih ridha’ Allah SWT.

نعلن ما يلي:

أولاً: نعاهد الله تبارك وتعالى على العمل لإسقاط مشروع الدولة المدنية الديمقراطية في سوريا، وإقامة دولة الخلافة الإسلامية القائمة على الأسس التالية:
1- السيادة للشرع. فمواد الدستور والقوانين النافذة هي أحكام شرعية مستنبطة من أدلتها التفصيليّة.
2- السلطان للأمة. فالمسلمون يختارون الخليفة، ويبايعونه على الحكم بكتاب الله وسنة رسورله.
3-نصب خليفة واحد فرضٌ على المسلمين.. فيحرم شرعاً وجود أكثر من خليفة في آن واحد.
4- للخليفة حق تبني ما يراه من الأحكام الشرعية الاجتهادية، يسنها موادّ في الدستور وقوانين.

ونعاهد الله عز وجل على نصرة بعضنا بعضا على الحق بما نستطيع.

ثانياً: نتبنى مشروع الدستور المقترح من قبل حزب التحرير والملحق بهذا الميثاق دستوراً لهذه الدولة، مع قابلية تعديله وفق اجتهادات شرعيّة سليمة، مقترحة من قِبَل أهل العلم.

والله على مانقول شهيد.

بتاريخ 15/11/2012

Kami proklamirkan poin-poin berikut
:
Pertama, Kami berjanji kepada Allah Tabaaraka wa Ta’aalaa untuk berjuang menggagalkan tegaknya Daulah Madaniyyah yang bersifat Demokratis (berdasarkan sistem Demokrasi) di Suriah, dan menegakkan Daulah al-Khilaafah al-Islaamiyyah yang tegak di atas asas-asas sebagai berikut:

1. Kedaulatan di tangan syara’. Maka materi-materi konten UUD dan perundang-undan­gan yang ada yakni hukum-hukum syara’ yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.

2. Kekuasaan di tangan umat. Maka kaum muslimin (wajib) memilih (mengangkat) seseorang untuk menjadi Khalifah (berdasarkan aturan2 Islam-pen.), dan mereka membai’atnya untuk menegakkan kekuasaan yang tegak di atas asas kitaabullaah dan sunnah Rasul-Nya.

3. Mengangkat Khalifah yang satu –untuk seluruh dunia- merupakan kewajiban bagi kaum muslimin. Maka diharamkan secara syar’i ada Khalifah yang lebih dari satu dalam satu masa.

4. Khalifah memiliki hak untuk mengadopsi (satu hukum) dari apa-apa yang dipandangnya (paling kuat dalil2nya) dari hukum2 syara’ yang bersifat ijtihadiy. Yang dimasukkan ke dalam UUD dan Perundang-undan­gan.

Kami berjanji kepada Allah ‘Azza wa Jalla, agar saling tolong menolong dalam kebenaran sesuai dengan kemampuan kami (dengan segenap kemampuan-pen.)­.

Kedua, kami akan mengadopsi Rancangan Perundang-Undan­gan yang disampaikan oleh Hizbut Tahriir, dan akan menetapkannya sebagai Piagam Konstitusi Negara ini (al-Dawlah al-Islaamiyyah)­, disertai kemungkinan adanya modifikasi yang sejalan dengan ijtihad-ijtihad­ yang syar’i dan benar, yang diusulkan oleh para ulama.

Dan Allah akan menjadi saksi atas apa yang kami sampaikan

Tertanggal: 15/11/2012


Terjemahan oleh ust.irfan ramadhan ar-raqiy

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...