Pages

Jika anak dibesarkan dengan celaan, ia belajar memaki. Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, ia belajar berkelahi. Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baik perlakuan, ia belajar keadilan. Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang & persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan

Sabtu, 01 Desember 2012

Kebijakan Nuklir Khilafah Islamiyah

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSof_wIViUIS1RC2PiDvE2BQYT9iraURteyC1zxLa7_o3qfjIS853vCG6_Iznouebih5m88cOKS1AlvURPvXTdR0tpdnH4jA7HXpGQBWzx7iTObzDcgY3IkcJK6UFpMkXilcaCbM3cpGw/s1600/nuklir.jpgOleh : Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy

khoirunnisa-syahidah.blogspot.com - Daulah Khilafah Islamiyah adalah institusi politik yang bertugas menerapkan Islam di dalam negeri dan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan dakwah dan jihad. Tugas ini tidak akan berjalan sempurna tanpa dukungan infrastuktur yang kuat dan memadai. 


Di antara infrastruktur vital yang harus dimiliki Khilafah Islamiyah untuk menjalankan fungsi-fungsi politiknya adalah persenjataan (arsenal) yang kuat dan canggih. Persenjataan yang kuat dan canggih, tentu saja akan meningkatkan kemampuan dan kapasitas militer negara Khilafah dalam menghadapi berbagai macam tantangan dan hambatan; merealisasikan tugas menciptakan stabilitas politik di dalam dan di luar negeri; serta penyebaran ideologi Islam ke seluruh penjuru dunia.

Nuklir, tidak bisa diingkari lagi, termasuk persenjataan canggih yang harus dimiliki Khilafah Islamiyah untuk memperkuat kekuatan militernya. Lebih-lebih lagi, negara-negara kafir harbiy, seperti Amerika, Inggris, Prancis, Cina, Korea, dan lain sebagainya, telah mengembangbiakkan persenjataan nuklir hingga taraf yang mengkhawatirkan.

Dalam keadaan seperti itu, Khilafah Islamiyah (insya Allah akan berdiri dalam waktu dekat) akan segera membangun kekuatan militer yang kuat, untuk menjaga eksistensinya sebagai sebuah negara, serta untuk menopang tugas dan peran politiknya. Dalam konteks persenjataan nuklir, Khilafah segera mengeluarkan kebijakan-kebijakan penting yang berhubungan dengan pembangunan persenjataan nuklir dalam negeri, serta kebijakan-kebijakan untuk menghadapi ancaman nuklir negara-negara kafir harbiy.

Secara garis besar, kebijakan pembangunan persenjataan nuklir Khilafah Islami¬yah di dalam negeri, adalah sebagai berikut;

1. Perindustrian negara Khilafah dibangun di atas paradigma "industri perang" Artinya, seluruh perindustrian yang ada di dalam negeri didesain sedemikian rupa untuk menciptakan ketahanan multidimensi di dalam negeri, serta untuk menopang dakwah dan jihad ke luar negeri. Pembangunan industri-industri berat mendapatkan prioritas yang tinggi, agar di dalam negara Khilafah Islamiyah tercipta "revolusi industri" yang mampu menggerakkan seluruh sendi-sendi perekonomian, serta untuk mempermudah Khilafah Islamiyah dalam menstranformasikan dirinya menjadi negara maju dan adi daya. Pembangunan industri arsenal, termasuk di dalamnya industri nuklir, harus selalu mempertimbangkan dua aspek penting di atas, yakni, (1) penciptaan ketahanan di dalam negeri dan (2) memperkuat kekuatan militer Khilafah Islamiyah, agar mampu menjalankan tugas menyebarkan Islam ke selu¬ruh dunia dengan dakwah dan jihad.

2. Khilafah membangun seluruh infrastruktur yang dibutuhkan untuk mem¬bangun persenjataan nuklir yang kuat dan canggih; mulai dari pembangunan industri pemurnian dan pengayaan uranium, pengembangan riset-riset nuklir, serta pelatihan-pelatihan SDM untuk pembangunan dan pengembangan nuklir dalam negeri. Untuk itu, anggaran untuk memperkuat militer akan mendapatkan prioritas utama sebagaimana sektor-sektor vital lainnya.

3. Khilafah melarang warga negara mengekspor bahan baku nuklir serta bahan-bahan lain yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan industri-industri berat, seperti bijih besi, baja, dan lain sebagainya. Pasalnya, ekspor bahan-bahan seperti ini akan memperlemah perindustrian dalam negeri, dan justru akan memperkuat industri negera-negara kafir harbiy. Khilafah akan mengawasi sepenuhnya lalu lintas perdagangan luar negeri, agar komoditas vital yang sangat dibutuhkan untuk proses revolusi industri tidak mengalir ke luar negeri. Sebaliknya, Khilafah akan mendatangkan bahan baku atau barang-barang yang dibutuhkan dalam proses pembangunan industri dalam negeri.

4. Khilafah membangun reactor-reaktor atom untuk penyediaan sumber energi di dalam negeri, maupun untuk kepentingan-kepentingan non militer lain¬nya, dengan tetap memperhatikan dampak-dampaknya bagi lingkungan hidup.


5. Khilafah mendorong kaum Muslim untuk turut andil dalam mengembangkan industri nuklir dalam negeri, serta memberikan dukungan penuh kepada siapa saja yang berhasil membuat inovasi-inovasi baru di bidang ini.

Adapun dalam konteks kebijakan nuklir luar negeri, Khilafah akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Negara Khilafah menolak sepenuhnya konvensi dan perjanjian nuklir internasional yang dirumuskan negara-negara maju, seperti: perjanjian non-proliferasi nuklir internasional tahun 1968 (Nudear Non Proliferation Treaty 1968) yang membatasi kepemilikan persenjataan nuklir hanya bagi lima negara besar (Prancis, Cina, Sovyet, Inggris, dan AS); Compre¬hensif Test Ban Treaty (perjanjian pela¬rangan uji coba peledakan nuklir untuk kepentingan sipil maupun militer); NPR (Nudear Posture Review) Amerika Serikat, dan lain-lain. Pasalnya, perjanjian dan klausul tersebut, jelas-jelas dijadikan alas oleh Amerika dan kroni-kroninya untuk mengendalikan dan memperlemah persenjataan nuklir negara-negara lain. Negara Khilafah juga menolak adanya gagasan Kawasan Bebas Nuklir, sebagaimana yang didengang-dengungkan negara imperialis.

2. Khilafah menolak sepenuhnya campur tangan lembaga pemantau IAEA (Internasional Atomic Energy Agency) yang dibentuk oleh PBB, maupun negara-negara maju. Alasannya, lembaga-lembaga ini merupakan perpanjangan tangan Negara-negara maju untuk mengawasi dan memantau perkembangan nuklir sebuah negara. Menerima lembaga ini, sama artinya menunjukkan peta kekuatan kaum Muslim kepada negara-negara kafir harbiy yang hukumnya jelas-jelas haram.

3. Adapun pada konteks penggunaan senjata nuklir dalam peperangan, negara Khilafah tetap memperhatikan dampak-dampaknya bagi umat manusia. Khilafah menggunakan arsenal ini secara selektif dan efektif, agar dampak-dampak penggunaan arsenal nuklir tidak membahayakan lingkungan dan orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan.

4. Salah satu tendensi pembangunan persenjataan nuklir yang kuat adalah Untuk menggentarkan musuh-musuh Allah swt dan kaum Muslim, sebagaimana firman Allah SWT (artinya),"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan siapa saja yang kamu songgupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengeta¬huinya; sedang Allah mengetahuinya" [TQS Al Anfaal (8):60]. Selain itu, pembangunan persenjataan nuklir juga merupakan implementasi kaidah syar'iyyah, "maa laa yatimmu al-waajib illa bihi fahuwa alwaajib" (tidak sempurnanya sebuah kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib). Jika menggentarkan musuh hanya bisa diwujudkan dengan adanya persenjataan nuklir, maka, adanya persenjataan nuklir menjadi wajib.

5. Kebijakan nuklir Khilafah Islamiyah juga ditujukan untuk mewujudkan stabilitas internasional

Kebijakan nuklir Khilafah Islamiyah yang berpijak di atas akidah dan syariah Islam lebih unggul dibandingkan kebijakan nuklir yang dirumuskan negara-negara kafir. Pasalnya, kebijakan-kebijakan nuklir yang dirumuskan negara-negara imperialis hanya didasarkan pada kepentingan untuk melanggengkan penjajahan dan dominasi mereka atas negeri-negeri kaum Muslim. Sebaliknya, kebijakan nuklir Khilafah ditegakkan di atas paradigma "menciptakan suasana kondusif untuk penyebaran dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia", bukan untuk melanggengkan imperialisme.

Dengan kebijakan seperti ini, Khilafah akan mampu menghancurkan imperialism dan dominasi negara-negara imperialis atas negeri-negeri Islam, sekaligus membebaskan dunia dari setiap bentuk penindasan dan penjajahan. Tidak hanya itu saja, kebijakan nuklir semacam itu, juga akan memudahkan kaum Muslim untuk membangun tata dunia baru yang didasarkan pada akidah dan syariah Islamiyah. Wallahu al-Musta'an wa Huwa Waliyyu alTaufiq

[khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]

Penyelenggaraan Ibadah Haji di Dalam Negara Khilafah


Oleh: Hafidz Abdurrahman

syahidah.web.id - Allah SWT telah menetapkan haji sebagai fardhu ‘ain bagi kaum Muslim yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Allah SWT menyatakan dalam Alquran, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”(TQS Ali ‘Imran [03]: 97). Nabi SAW bersabda, “Wahai manusia, Allah SWT telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” (HR Muslim dari Abu Hurairah). Mengenai syarat wajibnya haji, menurut Ibn Qudamah, ada lima: (1) Islam; (2) berakal; (3) baligh; (4) merdeka (bukan budak); (5) mampu. Mampu itu sendiri, dijelaskan dalam hadits Nabi, meliputi dua: (1) bekal (az-zad); (2) kendaraan (ar-rahilah) (HR ad-Daruquthni dari Jabir, Aisyah, Anas, Abdullah bin ‘Umar). (Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, hal. 650).
Bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat dan berkemampuan untuk menunaikannya, maka kewajiban haji tersebut telah jatuh kepadanya, saat itu juga dia wajib berazam untuk menunaikan haji. Jika karena satu dan lain hal dia tidak bisa menunaikannya, kemudian meninggal sebelum sempat menunaikanya, maka dia dinyatakan tidak berdosa, karena telah berazam saat kewajiban tersebut jatuh kepadanya. Namun, jika dia mempunyai ghalabatud dzan (dugaan kuat) bahwa kemampuannya akan hilang, sebelum menunaikan haji, maka dia tidak boleh menangguhkan hajinya. Sebaliknya, wajib menunaikan haji saat itu juga. Jika tidak, maka dia berdosa. (Lihat, al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz III/41; Ibn Qudamah, al-Mughni, hal. 660).

Penyelenggaraan Haji
Selain masalah hukum syara’, yang terkait dengan syarat, wajib dan rukun haji, dalam penyelenggaraan ibadah haji juga ada masalah hukum ijra’i, yang terkait dengan teknis dan administrasi, termasuk uslub dan wasilah. Hanya saja, karena ibadah haji ini dilaksanakan pada waktu (Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah) dan tempat (Makkah, Mina, Arafah dan Muzdalifah, termasuk Madinah) tertentu, maka dibutuhkan pengaturan yang baik oleh negara.
Hukum ijra’i, sebagai bentuk pengaturan, yang notabene merupakan derivasi dari hukum syara’, tentu tidak boleh menabrak hukum syara’ itu sendiri. Sebagai contoh, ditetapkannya syarat usia 18 tahun dalam UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, jelas menyalahi hukum syara’, khususnya ketentuan tentang usia baligh. Ketentuan seperti ini tidak boleh ada, meski dimaksudkan sebagai bentuk pengaturan. Selain itu, Islam juga menetapkan prinsip dasar dalam masalah pengaturan (manajerial), yaitu basathah fi an-nidzam (sistemnya sederhana), su’ah fi al-injaz (eksekusinya cepat) dan ditangani oleh orang yang profesional.
Karena itu, Khilafah sebagai satu negara, yang menaungi lebih dari 50 negeri kaum Muslim, bisa menempuh beberapa kebijakan:
1-      Membentuk departemen khusus yang mengurus urusan haji dan umrah, dari pusat hingga ke daerah. Karena ini terkait dengan masalah administrasi, maka urusan tersebut bisa didesentralisasikan, sehingga memudahkan calon jamaah haji dan umrah. Dengan prinsip basathah fi an-nidzamsur’ah fi al-injaz dan ditangani oleh orang yang profesional, maka urusan ini bisa dilayani dengan cepat dan baik. Departemen ini mengurusi urusan haji, terkait dengan persiapan, bimbingan, pelaksanaan hingga pemulangan ke daerah asal. Departemen ini juga bisa bekerja sama dengan departemen kesehatan dalam mengurus kesehatan jamaah, termasuk departemen perhubungan dalam urusan transportasi massal.
2-      Jika negara harus menetapkan ONH (ongkos naik haji), maka besar dan kecilnya tentu akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jamaah berdasarkan jarak wilayahnya dengan Tanah Haram (Makkah-Madinah), serta akomodasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dari tanah suci. Dalam penentuan ONH ini, paradigma negara Khilafah adalah ri’ayatu syu’un al-hujjaj wa al-‘ummar (mengurus urusan jamaah haji dan umrah). Bukan paradigma bisnis, untung dan rugi, apalagi menggunakan dana calon jamaah haji untuk bisnis, investasi, dan sebagainya. Khilafah juga bisa membuka opsi: rute darat, laut dan udara. Masing-masing dengan konsekuensi biaya yang  berbeda. Di zaman Sultan ‘Abdul Hamid II,  Khilafah saat itu membangun sarana transportasi massal dari Istambul, Damaskus hingga Madinah untuk mengangkut jamaah haji. Jauh sebelum Khilafah Utsmaniyah, Khalifah ‘Abbasiyyah, Harun ar-Rasyid, membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah-Madinah). Di masing-masing titik dibangun pos layanan umum, yang menyediakan logistik, termasuk dana zakat bagi yang kehabisan bekal.
3-      Penghapusan visa haji dan umrah: Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari hukum syara’ tentang kesatuan wilayah yang berada dalam satu negara. Karena seluruh jamaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia Islam bisa bebas keluar masuk Makkah-Madinah tanpa visa. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitas, bisa KTP atau Paspor. Visa hanya berlaku untuk kaum Muslim yang menjadi warga negara kafir, baik kafir harbi hukman maupun fi’lan.
4-      Pengaturan kuota haji dan umrah: Khalifah berhak untuk mengatur masalah ini, sehingga keterbatasan tempat tidak menjadi kendala bagi para calon jamaah haji dan umrah. Dalam hal ini, Khalifah harus memperhatikan: Pertama, kewajiban haji dan umrah hanya berlaku sekali seumur hidup. Kedua, kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Bagi calon jamaah yang belum pernah haji dan umrah, sementara sudah memenuhi syarat dan berkemampuan, maka mereka akan diprioritaskan. Pengaturan ini akan bisa berjalan dengan baik, jika negara Khilafah mempunyai data base seluruh rakyat di wilayahnya, sehingga pengaturan ini bisa dilaksanakan dengan baik dan mudah.
5-      Pembangunan infrastruktur Makkah-Madinah: Pembangunan ini telah dilakukan terus-menerus sejak zaman Khilafah Islam. Mulai dari perluasan Masjidil Haram, Masjid Nabawi, hingga pembangunan transportasi massal dan penyediaan logistik bagi jamaah haji dan umrah. Hal yang sama akan terus-menerus dilakukan oleh Khilafah di masa mendatang. Namun, harus dicatat, perluasan dan pembangunan ini tidak akan menghilangkan situs-situs bersejarah, karena situs-situs ini bisa membangkitkan kembali memori jamaah haji tentang perjalanan hidup Nabi dalam membangun peradaban Islam, sehingga bisa memotivasi mereka.

Manasik Haji dan Umrah
Selain aspek ijra’i,  yang tidak kalah penting tentu pelaksanaan manasiknya itu sendiri. Hanya saja, karena ini menyangkutkaifiyyah manasik, maka negara tidak akan mengadopsi tatacara tertentu dalam pelaksanaan manasik. Sebaliknya diserahkan kepada masing-masing individu jamaah. Namun demikian, untuk memastikan manasik ini berjalan dengan baik, bimbingan dan pendampingan bisa dilakukan. Khususnya bagi yang membutuhkan. Karena itu, Khilafah akan menyiapkan para pembimbing dan pendamping jamaah haji dalam jumlah yang memadai.
Mulai tanggal 8 Dzulhijjah, sarana dan prasarana di Mina telah dipersiapkan, termasuk akomodasi dan logistik yang dibutuhkan oleh jamaah yang hendak melaksanakan Tarwiyah. Demikian juga Arafah, yang digunakan oleh para jamaah haji saat wukuf, dan Muzdalifah yang digunakan mabit tanggal 9 Dzulhijjah. Demikian juga Mina yang digunakan untuk melakukan Jumrah ‘Aqabah, menyembelih kurban dan tahallul shughra, hingga mabit, baik bagi yang mengambil Nafar Awwal (11-12 Dzulhijjah) maupun Tsani (11-13 Dzulhijjah) dipersiapkan sedemikian oleh negara, sehingga manasik yang dilakukan jamaah di tempat tersebut bisa dilaksanakan dengan sempurna.
Negara tidak hanya bertanggung jawab menyediakan akomodasi dan logistik, tetapi juga transportasi massal yang memadai dan efektif, sehingga jamaah tidak terjebak kemacetan sehingga menganggu jadwal mereka. Dari Makkah-Mina (8 Dzulhijjah) untuk melakukan Tarwiyah; Mina-Arafah (9 Dzulhijjah) untuk melakukan Wukuf; Arafah-Muzdalifah (9-10 Dzulhijjah) untuk melakukan Wukuf-Mabit, Muzdalifah-Mina (10 Dzulhijjah) untuk melakukan Jumrah ‘Aqabah, menyembelih kurban dan tahallul shughra, hingga mabit; Mina-Makkah-Mina (10 Dzulhijjah) untuk melakukan Thawaf Ifadhah-Sai dan Mabit, Mina-Makkah (12-13 Dzulhijjah) kembali ke Baitullah bagi Nafar Awwal maupun Tsani, selanjutnya untuk melakukan Thawaf Wada’.
Secara Khusus, Khalifah akan menyampaikan khutbah ‘Arafah, di Masjid Namirah, dan memimpin Wukuf para jamaah. Di Arafah, negara akan memasang fasilitas sound system yang memadai, termasuk layar raksasa di beberapa titik, sehingga seluruh jamaah haji bisa menyaksikan dan mendengarkan khutbah Arafah Khalifah. Pesan Khalifah ini merupakan pesan penting yang akan mereka bawa ke negeri mereka masing-masing. Dengan begitu, hanya ada satu khutbah saat Wukuf, yaitu Khutbah Khalifah, bukan khutbah sendiri-sendiri. Satu bahasa, bahasa Arab, yang merupakan bahasa resmi negara.
Mereka pun bisa menyampaikan syakwa (pengaduan) kepada Khalifah, terhadap para kepala daerah mereka masing-masing, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Khalifah ‘Umar terhadap para walinya. Wallahu a’lam. (mediaumat.com/www.syahidah.web.id)

Bersatulah Muslim Indonesia-Malaysia, Karena Yahudi Suka Jika Kita Berpecah

nasionalisme.jpg (1600×1200)
KITA harus membuka mata bahwa konflik antara Malaysia dan Indonesia ini tidak terjadi dengan sendirinya. Ada unsur-unsur pemicu layaknya api yang menimbulkan asap besar. Pertanyaannya siapakah pemantik api itu? Umat Muslim? Bukan, karena kita hanya korban.
Pakar Melayu Prof. Dr. Dato’ Nik Anuar Nik Mahmud dari Institut Alam dan Tamadun Melayu, Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) mengamini bahwa ada intervensi pihak luar di balik perseteruan kedua Negara serumpun muslim ini
Dalam memoar buku Thomas Raffles disebutkan, Barat harus memastikan bahwa alam Melayu ini lemah. Untuk melemahkan, Raffles mengusulkan dua buah strategi.
Pertama, imigran-imigran asing masuk ke Melayu supaya kawasan ini tidak menjadi kawasan Melayu, melainkan majemuk (dibawa orang-orang China dan India).
Kedua, pastikan bahwa raja-raja Melayu yakni Semenanjung, Sumatera, Jawa dan sebagainya, tidak mengambil para ulama Arab menjadi penasehat mereka.Jadi, tujuan mereka memang untuk memisahkan Arab dengan Melayu.
Bersatunya antara Malaysia dan Indonesia membentuk Imperium Islam Melayu inilah yang sangat ditakuti oleh Zionisme.
Mereka sadar Melayu adalah potensi kuat dalam membangkitkan Islam dari tenggara Asia, maka itu jalur ini harus dihabisi, apapun caranya.
Dan pengalaman bangsa Indonesia yang kerap mudah diadu domba adalah kunci yang selalu mereka pegang saat zaman devide et impera.
Yang juga kita harus faham adalah Thomas Stamford Raffles sendiri seorang Freemason. Menurut Th Stevens dalam bukunya Tarekat Mason Bebas, Raffles pada tahun 1813 dilantik sebagai mason bebas di bantara “Virtutis et Artis Amici”. “Virtus” merupakan suatu bantara sementara di perkebunan Pondok Gede di Bogor.
Perkebunan itu dimiliki Wakil Suhu Agung Nicolaas Engelhard. Di situ Raffles dinaikkan pangkat menjadi ahli (gezel), dan hanya sebulan kemudian dinaikkan menjadi meester (suhu) di loge “De Vriendschap” di Surabaya.
Raffles pula yang mendirikan Singapura modern yang kini menjadi basis Israel di Asia Tenggara. Agen-agen zionis melalui Singapura adalah penghasut sebenarnya dalam mengeruhkan hubungan sesama muslim Melayu.
Kebanyakan koruptor Indonesia pun bermukim di Singapura setelah merampok uang hasil keringat anak-anak Indonesia dan rakyat jelata.
Singaptra adalah sekutu zionis. Mereka tidak mau menandatangani perjanjian extradisi dengan Indonesia semata-mata melindungi koruptor ini karena mereka bawa banyak uang ke Singapura.
Untuk mengalihkan isu ini dari masyarakat Indonesia, mereka akan coba cari isu supaya masyarakat Indonesia lebih fokus pada isu yang mereka cipta.
Maka diwujudkanlah isu sekarang, konfrontasi Malaysia-Indonesia dari mulai budaya bahkan Sepakbola. Melalui media sekular di Negara ini, mereka terus berupaya agar rumpun Melayu bangga akan identitas negara-nya masing-masing. Agar kedua negara mayaoritas muslim ini bangga atas nasionalismenya masing-masing.
Adanya inflitrasi Zionis di Malaysia juga bukan barang baru. Beberapa tahun lalu mantan wakil perdana menteri Malaysia yang juga tokoh oposisi, Anwar Ibrahim, pernah membeberkan fakta adanya keberadaan intelijen Zionis di markas kepolisian federal Malaysia
Kala itu bersama dengan Kelompok Muslim, mereka menyatakan memiliki dokumen yang memperlihatkan kemungkinan adanya intelijen Zionis kedalam strategi informasi negara lewat perusahaan kontraktor bernama “Osiassov”, yang melaksanakan proyek pengembangan sistem komunikasi dan teknologi di markas besar polisi federal Malaysia.
Anwar Ibrahim menjelaskan bahwa perusahaan “Osiassov” terdaftar di Singapura namun berkantor pusat di negara penjajah Zionis Tel Aviv.
Menurut Anwar, kehadiran dua mantan perwira tentara Zionis di perusahaan yang bersangkutan, adalah sepengetahuan petugas polisi senior Malaysia dan Menteri Dalam Negeri Malaysia sejak jaman Syed Ahmad Albar.
Yakinlah, jika umat muslim Melayu tidak kembali ke ajaran Islam sejati dimana tak ada ruang pada nasionalisme yang memberhalakan bangsa, benih permusuhan itu akan selalu muncul, walau kedua Negara itu makmur dan sama-sama beragama muslim.
Maka itu, bersatulah bangsa Melayu. Bersatulah di atas Panji Islam yang akan membuka jalan tegaknya dienullah ini di tanah perjuangan kita, tanah Melayu Darussalam, karena sesungguhnya Yahudi suka jika kita berpecah. (Pz/Islampos/www.globalmuslim.web.id)

Doa Untuk Mendapatkan Jodoh yang Terbaik dan Sesuai Harapan

Doa Untuk Mendapatkan Jodoh yang Terbaik dan Sesuai Harapan Dewasa ini menikah telah menjadi persoalan yang sangat pelik dan besar bagi banyak pihak. Persoalan yang mengganjal kemudahan dan kelancaran pernikahan tidak sebatas factor biaya pernikahan yang besar saja. Dalam beberapa keadaan, persoalannya bahkan berakar kepada faktor pemilihan dan penentuan calon pasangan hidup.
Banyak pemuda kebingungan mencari gadis yang akan dijadikan calon istri. Dalam zaman yang diwarnai oleh emansipasi wanita ala negara-negara kafir Barat ini, mencari sosok calon istri yang baik pemahaman dan pengamalan agamanya, baik akhlaknya, baik garis keturunan keluarganya —syukur-syukur cantik wajahnya dan kaya harta— bukan pekerjaan mudah.
Para gadis lebih pusing lagi. Jumlah kaum wanita yang lebih banyak dari jumlah kaum pria merupakan sebuah persoalan tersendiri. Apalagi gadis biasanya relatif pasif dan hanya menunggu bola. Maka memilih seorang calon suami yang baik pemahaman dan pengamalan agamanya, baik akhlaknya, baik garis keturunan keluarganya —syukur-syukur tampan wajahnya dan mapan pekerjaannya— sungguh pekerjaan yang sulit.
Saking sulitnya, terkadang menantikan kedatangan seorang pemuda muslim yang rajin shalat lima waktu secara berjama’ah, tidak merokok dan bukan pengangguran saja —kriteria yang sebenarnya tak muluk-muluk— butuh waktu yang entah berapa lama, hanya Allah yang tahu.
Semua pemuda dan gadis tentu berharap dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah dalam urusan mendapatkan jodoh dan membangun ikatan rumah tangga. Banyak di antara mereka bertanya-tanya kepada para kyai, ustadz dan murabbi (pembimbing ruhaninya), tidak adakah doa dari Al-Qur’an atau hadits nabawi untuk mendapatkan jodoh yang ideal dan sesuai dengan harapan?
Sebagai agama yang memberikan panduan bagi seluruh aspek kehidupan manusia, sudah tentu Islam mengajarkan doa yang ditanyakan tersebut. Persoalannya, seringkali orang terpaku pada penyebutan lafal “istri yang shalihah” atau “suami yang shalih” misalnya, sehingga merasa merasa tidak ada doa dalam Al-Qur’an atau hadits nabawi yang secara khusus berkaitan dengan permintaan kemudahan mendapatkan pasangan hidup yang ideal.
Islam adalah agama yang memberi panduan dalam semua persoalan kehidupan umat manusia. Perkara yang besar sampai perkara yang kecil, urusan pengelolaan negara sampai urusan buang air kecil, semuanya ada tuntunannya dalam Al-Qur’an dan as-sunnah.
Dalam perkara-perkara yang bersifat baku dan tidak mengalami perubahan dengan adanya perubahan tempat dan zaman, Islam memberi panduan yang sifatnya rinci. Misalnya persoalan akidah, akhlak mulia dan akhlak tercela, ibadah-ibadah ritual, hukum pidana, pernikahan dan yang berkaitan dengannya, warisan dan yang berkaitan dengannya.
Adapun dalam perkara-perkara yang bisa berubah mengikuti perubahan zaman dan tempat, Islam memberi panduan secara global. Perinciannya diserahkan kepada ijtihad ulama’ dan umara’ kaum muslimin. Misalnya teknis pengelolaan politik, ekonomi, militer, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Nash-nash Al-Qur’an dan hadits nabawi memiliki sifat jawami’ al-kalim. Maksudnya adalah lafalnya ringkas, namun maknanya sangat luas dan mengandung pelajaran yang sangat dalam. Demikian pula halnya dengan doa-doa yang terkandung dalam Al-Qur’an dan hadits nabawi, lafalnya ringkas-ringkas namun maknanya sangat luas dan sudah mencakup semua hal yang dibutuhkan dalam kehidupan manusia.
Meskipun berdoa itu sifatnya bebas, dengan bahasa apapun dan lafal apapun sesuai kebutuhan orang yang berdoa, namun Islam juga memberikan panduan kepada umatnya untuk membiasakan diri berdoa dengan doa-doa yang bersifat jawami’ al-kalim. Sepantasnya seorang muslim berdoa dengan doa-doa yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan as-sunnah, karena lafal dan kandungan maknanya tentu lebih baik dari doa-doa yang dirangkai dengan kata-kata kita sendiri, yang biasanya lafalnya panjang lebar namun kandungan maknanya tidak luas.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنَ الدُّعَاءِ، وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ»
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam menyukai doa-doa yang jawami’ (ringkas lafalnya namun luas dan dalam maknanya) dan meninggalkan doa-doa selainnya.” (HR. Abu Daud no. 1482, Ahmad no. 25151, Ibnu Hibban no. 867, Ath-Thayalisi no. 1491, Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar no. 6029, Al-Hakim no. 1978 dan Ibnu Abi Syaibah no. 29165. Dishahihkan oleh Al-Hakim, Adz-Dzahabi dan Al-Albani)
Sekarang marilah kita perhatikan sebagian doa dalam Al-Qur’an dan as-sunnah yang menuntun seorang pemuda dan gadis untuk mendapatkan pasangan hidup yang ideal dan sesuai harapannya. Jika dikaji secara mendalam, bisa jadi akan banyak ditemukan doa-doa tersebut. Di sini kita akan menyebutkan sebagiannya saja yang mudah:

Pertama

Doa yang diajarkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Wahai Rabb kami, berikanlah kami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat dan jagalah kami dari azab neraka.” (QS. Al-Baqarah [2]: 201)
Lafal kebaikan di dunia dalam ayat di atas adalah jawami’ al-kalim. Lafal kebaikan di dunia sudah mencakup calon istri yang shalihat, calon suami yang shalih, dan makna-makna lainnya.
Saat menjelaskan makna ayat tersebut, imam Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi berkata: “Doa ini telah mengumpulkan semua kebaikan di dunia dan menjauhkan dari semua keburukan di dunia. Karena kebaikan di dunia itu mencakup segala hal yang diinginkan di dunia, berupa kesehatan, rumah yang luas, istri yang baik (atau suami yang baik, pent), rizki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal yang shalih, kendaraan yang nyaman, pujian yang baik dan lain-lainnya yang telah disebutkan dalam ungkapan para ulama tafsir. Tidak ada kontradiksi antara pendapat-pendapat mereka tersebut, karena semuanya termasuk dalam cakupan makna kebaikan di dunia.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/558)
Oleh karena begitu hebatnya doa ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam selalu membacanya. Bahkan ia adalah doa yang paling banyak dibaca oleh beliau. Sebagaimana dituturkan oleh pelayan beliau, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ»
“Doa yang paling banyak dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa salama adalah doa: “Ya Allah, ya Rabb kami, berikanlah kami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat dan jagalah kami dari azab neraka.” (HR. Bukhari no. 6389 dan Muslim no. 2690

Kedua

Doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنَ الْخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ، مَا عَلِمْتُ مِنْهُ وَمَا لَمْ أَعْلَمْ
“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu seluruh kebaikan, yang disegerakan (di dunia) maupun yang diakhirkan (di akhirat), yang saya ketahui maupun yang tidak saya ketahui.
Dan aku berlindung kepada-Mu dari seluruh keburukan, yang disegerakan (di dunia) maupun yang diakhirkan (di akhirat), yang saya ketahui maupun yang tidak saya ketahui.” (HR. Ahmad no. 25019, Ibnu Majah no. 3846, Ibnu Abi Syaibah no. 29345, Ibnu Hibban no. 869, Abu Ya’la no. 4473 dan Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar no. 6026. Hadits shahih)
Kebaikan yang disegerakan di dunia dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas sudah mencakup istri yang shalihat dan suami yang shalih bagi orang yang telah menikah, juga mencakup calon istri yang shalihat dan calon suami yang shalih bagi orang yang belum menikah.
Keburukan yang disegerakan di dunia dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas sudah mencakup istri yang buruk dan suami yang buruk (baik dari segi ilmu agama, akhlak, harta, nasab maupun fisik) bagi orang yang telah menikah, juga mencakup calon istri yang buruk dan calon suami yang buruk (baik dari segi ilmu agama, akhlak, harta, nasab maupun fisik) bagi orang yang belum menikah. 
Satu doa dari Al-Qur’an dan satu doa dari hadits di atas sebenarnya sudah mencukupi kebutuhan orang-orang yang menginginkan pasangan hidup yang bisa menemaninya dalam menggapai kebahagian dunia dan akhirat.
Jika setelah itu masih ingin memanjatkan doa-doa tambahan dengan lafal-lafal yang disusun sendiri atau disusun oleh kyai dan ustadz, misalnya, maka tidak mengapa. Sebaiknya selalu dilantunkan juga bagian akhir dari doa dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas yang berbunyi:
وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِي خَيْرًا
Dan aku memohon kepada-Mu agar menjadikan setiap ketetapan (takdir) yang Engkau tetapkan untukku sebagai (takdir) kebaikan.” (HR. Ahmad no. 25019, Ibnu Majah no. 3846, Ibnu Abi Syaibah no. 29345, Ibnu Hibban no. 869, Abu Ya’la no. 4473 dan Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar no. 6026. Hadits shahih)
Saudaraku muslim dan muslimah di manapun Anda berada…
Semoga Allah Ta’ala mengaruniakan kepada Anda pasangan hidup yang terbaik bagi Anda dan memudahkan Anda menggapai kebahagian hidup di dunia dan di akhirat. Amien.
(arrahmah.com/www.syahidah.web.id)

10 Alasan Israel Bisa Dikalahkan

end+of.jpg (640×512)Serangan Israel yang tidak pandang bulu terhadap Gaza sekali lagi mengangkat isu atas legitimasi Israel. Para penguasa Muslim memutuskan untuk tidak memutuskan diri dari masa lalu dan sekali lagi melakukan tindakan untuk sama sekali tidak melakukan perlawanan terhadap pendudukan Israel. Mereka adalah para penguasa yang secara sadar maupun tidak menjaga argumen Israel sebagai sebuah negara yang tak terkalahkan dan bahwa dunia Muslim harus menerima keberadaan Israel dan bernegosiasi dengan apa yang tersisa dari Palestina.Berikut adalah 10 contoh yang membantah argumen bahwa Israel adalah negara tak terkalahkan.
Kedalaman Strategis – Israel adalah negara buatan yang diciptakan oleh kekuasaan kolonial. Negara ini sangat kecil sehingga dalam setiap skenario perang wilayah Israel akan menderita kerugian dan kerusakan yang signifikan karena harus berjuang dari dalam wilayahnya sendiri. Sebuah pesawat tempur musuh bisa terbang di seluruh wilayah Israel (dengan luas 40 mil laut dari Sungai Yordan hingga ke Laut Mediterania) dalam waktu empat menit.
Kohesi internal – stabilitas domestik selalu menjadi masalah bagi Israel karena negara itu didirikan atas dasar rasisme. Realitas Israel sebagai negara sekuler adalah bahwa praktek rasisme dilakukan pada tingkat negara, bahkan pada orang-orang Yahudi sendiri. Korelasi erat antara etnhs dan kelas sosial-ekonomi di Israel masih merupakan sumbu utama. Hal ini terlihat pada kelompok-kelompok etnis dan kelas sosial ekonomi antara Ashkenazi – Yahudi  Eropa – dan Oriental – Yahudi Timur Tengah. Pembentukan kelas etnis Israel membagi masyarakat Yahudi Israel dari dalam. Politik Apartheid ini kini telah mengakar ke dalam sistem hukum, peraturan dan praktek yang mengatur pengoperasian lembaga negara.
Jumlah penduduk yang kecil – Masalah terbesar Israel adalah populasi yang relatif kecil. Israel memiliki penduduk sejumlah 7,9 juta orang dan memiliki masalah dalam peningkatan demografi jika ingin bertahan hidup di wilayah tersebut. Kaena Israel sangat jauh kalah dari segi jumlah dengan bangsa-bangsa di sekitarnya, negara itu memiliki ketergantungan besar pada migrasi.Dalam dekade terakhir tidak ada negara lain di dunia yang telah memiliki sebagian besar imigran baru yang akan hengkang dari negara itu. Karena kekhawatiran akan keamanan, semakin banyak warga Israel yang ingin meninggalkan Israel dan sekarang berada dalam situasi di mana setiap tahun lebih banyak orang Yahudi yang meninggalkan Israel untuk pergi ke Eropa dan Amerika Serikat daripada beremigrasi ke Israel.
Masalah Buruh –  Pengaruh dari kecilnya populasi adalah kekurangan tenaga kerja. Israel hanya memiliki tenaga kerja sejumlah 3,3 juta orang.Pembangunan ekonomi dan pembangunan industri adalah  industri padat karya yang bergantung pada pengetahuan dan keterampilan. Dengan tenaga kerja yang kecil, Israel sangat bergantung pada pengetahuan dan keahlian orang asing.
Ekonomi - Ekonomi Israel bernilai $ 245 milyar, dan ini terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan penduduk Israel. Hal ini membawa dampak pada seberapa banyak pajak pemerintah terkumpul untuk mensubsidi orang-orang Yahudi di dunia untuk bermigrasi ke Israel agar jumlah penduduknya menjadi normal. Akibatnya, Israel telah fokus pada industri-industri kunci untuk kelangsungan hidupnya. Ini berarti banyak industri-industri seperti pertambangan dan manufaktur telah terabaikan. Untuk mengkompensasi hal ini Israel mengandalkan teknologi, militer dan transfer bantuan asing. Hal ini juga bergantung pada orang-orang Yahudi yang berpengaruh di seluruh dunia, terutama di Amerika Serikat untuk memanipulasi kebijakan luar negeri dari negara-negara yang mendukung Israel. Israel memiliki ketergantungan yang besar pada kemauan baik negara-negara lain. Jika negara itu tidak disukai, Israel terlalu kecil untuk menjadi sebuah negara mandiri.
Kemiskinan – Salah satu efek dari kebijakan ekonomi tersebut adalah kemiskinan di Israel. Dua puluh empat persen – yakni lebih dari 2 juta warga Israel – hidup di bawah garis kemiskinan. Anggaran kecil dari pemerintah Israel telah menyebabkan banyak orang yang memanfaatkan hubungan keluarga untuk mendapatkan kekayaan. Sebuah laporan tahun 2010 menyoroti 18 keluarga Israel yang menguasai 60% dari semua perusahaan Israel. Kekayaan mereka terkonsentrasi di empat industri terbesar Israel: perbankan dan asuransi, bahan kimia, teknologi tinggi, dan militer / keamanan tanah air.
Kurangnya sumber daya – Israel tidak akan pernah menjadi mandiri karena harus selalu mengimpor energi. Israel sangat bergantung pada impor eksternal untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan energinya, menghabiskan jumlah yang signifikan dari anggaran dalam negeri bagi sektor transportasi yang mengandalkan bensin dan solar, sementara sebagian besar produksi listrik dihasilkan dengan menggunakan batubara impor. Sementara wilayah lain memiliki banyak minyak dan gas, Israel tidak memiliki apa-apa.
Ketergantungan pada ekspor – pasar asing sangat penting bagi Israel.Karena memiliki pasar domestik yang sangat kecil (karena populasi yang kecil) negara itu terpaksa mencari pasar luar negeri untuk menghasilkan kekayaan.Negara industri umumnya menfokuskan 10% dari ekonomi mereka terhadap perdagangan luar negeri (impor dan ekspor). Namun 30% dari ekonomi Israel bergantung pada ekspor yang sangat tinggi. Ekspor utama Israel 10 tahun lalu adalah jeruk Jaffa dan produk pertanian lainnya. Saat ini diperkirakan 80% dari ekspor produk Israel adalah komponen berteknologi tinggi dan elektronik. 40 % dari ekspor Israel berakhir di pantai AS meskipun AS dapat membuat barang-barang pertanian dan perangkat keras komputer yang sama. Sebuah ketergantungan pada pasar luar negeri membuat perekonomian tergantung pada asing sehingga terus mengkonsumsi dan mengikat nasib ekonominya kepada negara lain.
Pertanian – Geografi Israel tidak kondusif untuk pertanian secara alami. Lebih dari setengah luas daratannya adalah padang pasir, dimana iklim dan kurangnya sumber daya air tidak mendukung pertanian. Hanya 20% dari luas daratan Israel yan hidup subur secara alami. Sementara Israel kini mampu menghasilkan sebagian besar dari apa yang dibutuhkan, negara itu juga harus mengekspor apa yang diproduksinya untuk memperoleh devisa yang sangat dibutuhkan. Walaupun Israel memiliki Perusahaan sepatu Achilles-Heel, negara itu perlu untuk mengimpor gandum. Delapan puluh persen gandumnya adalah impor, suatu hal yang merupakan beban bagi pendapatan pajak pemerintah.
Air – Israel menderita kekurangan air yang kronis. Dalam beberapa tahun terakhir dikhawatirkan bahwa di Israel mungkin terasa sulit untuk cukup dapat memasok kebutuhan air dalam kota dan rumah tangga. Sumber air Israel diperkirakan akan habis dimana 95% habis dikonsumsi. Sumber-sumber baru air yang dianggap kecil tidak akan dapat sepenuhnya menggantikan sumber utama air ketika sudah habis. (RZ; Current Affairs, 25 November 25, 2012 /www.globalmuslim.web.id)

Bersatulah Muslim Indonesia-Malaysia, Karena Yahudi Suka Jika Kita Berpecah

nasionalisme.jpg (1600×1200)
KITA harus membuka mata bahwa konflik antara Malaysia dan Indonesia ini tidak terjadi dengan sendirinya. Ada unsur-unsur pemicu layaknya api yang menimbulkan asap besar. Pertanyaannya siapakah pemantik api itu? Umat Muslim? Bukan, karena kita hanya korban.
Pakar Melayu Prof. Dr. Dato’ Nik Anuar Nik Mahmud dari Institut Alam dan Tamadun Melayu, Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) mengamini bahwa ada intervensi pihak luar di balik perseteruan kedua Negara serumpun muslim ini
Dalam memoar buku Thomas Raffles disebutkan, Barat harus memastikan bahwa alam Melayu ini lemah. Untuk melemahkan, Raffles mengusulkan dua buah strategi.
Pertama, imigran-imigran asing masuk ke Melayu supaya kawasan ini tidak menjadi kawasan Melayu, melainkan majemuk (dibawa orang-orang China dan India).
Kedua, pastikan bahwa raja-raja Melayu yakni Semenanjung, Sumatera, Jawa dan sebagainya, tidak mengambil para ulama Arab menjadi penasehat mereka.Jadi, tujuan mereka memang untuk memisahkan Arab dengan Melayu.
Bersatunya antara Malaysia dan Indonesia membentuk Imperium Islam Melayu inilah yang sangat ditakuti oleh Zionisme.
Mereka sadar Melayu adalah potensi kuat dalam membangkitkan Islam dari tenggara Asia, maka itu jalur ini harus dihabisi, apapun caranya.
Dan pengalaman bangsa Indonesia yang kerap mudah diadu domba adalah kunci yang selalu mereka pegang saat zaman devide et impera.
Yang juga kita harus faham adalah Thomas Stamford Raffles sendiri seorang Freemason. Menurut Th Stevens dalam bukunya Tarekat Mason Bebas, Raffles pada tahun 1813 dilantik sebagai mason bebas di bantara “Virtutis et Artis Amici”. “Virtus” merupakan suatu bantara sementara di perkebunan Pondok Gede di Bogor.
Perkebunan itu dimiliki Wakil Suhu Agung Nicolaas Engelhard. Di situ Raffles dinaikkan pangkat menjadi ahli (gezel), dan hanya sebulan kemudian dinaikkan menjadi meester (suhu) di loge “De Vriendschap” di Surabaya.
Raffles pula yang mendirikan Singapura modern yang kini menjadi basis Israel di Asia Tenggara. Agen-agen zionis melalui Singapura adalah penghasut sebenarnya dalam mengeruhkan hubungan sesama muslim Melayu.
Kebanyakan koruptor Indonesia pun bermukim di Singapura setelah merampok uang hasil keringat anak-anak Indonesia dan rakyat jelata.
Singaptra adalah sekutu zionis. Mereka tidak mau menandatangani perjanjian extradisi dengan Indonesia semata-mata melindungi koruptor ini karena mereka bawa banyak uang ke Singapura.
Untuk mengalihkan isu ini dari masyarakat Indonesia, mereka akan coba cari isu supaya masyarakat Indonesia lebih fokus pada isu yang mereka cipta.
Maka diwujudkanlah isu sekarang, konfrontasi Malaysia-Indonesia dari mulai budaya bahkan Sepakbola. Melalui media sekular di Negara ini, mereka terus berupaya agar rumpun Melayu bangga akan identitas negara-nya masing-masing. Agar kedua negara mayaoritas muslim ini bangga atas nasionalismenya masing-masing.
Adanya inflitrasi Zionis di Malaysia juga bukan barang baru. Beberapa tahun lalu mantan wakil perdana menteri Malaysia yang juga tokoh oposisi, Anwar Ibrahim, pernah membeberkan fakta adanya keberadaan intelijen Zionis di markas kepolisian federal Malaysia
Kala itu bersama dengan Kelompok Muslim, mereka menyatakan memiliki dokumen yang memperlihatkan kemungkinan adanya intelijen Zionis kedalam strategi informasi negara lewat perusahaan kontraktor bernama “Osiassov”, yang melaksanakan proyek pengembangan sistem komunikasi dan teknologi di markas besar polisi federal Malaysia.
Anwar Ibrahim menjelaskan bahwa perusahaan “Osiassov” terdaftar di Singapura namun berkantor pusat di negara penjajah Zionis Tel Aviv.
Menurut Anwar, kehadiran dua mantan perwira tentara Zionis di perusahaan yang bersangkutan, adalah sepengetahuan petugas polisi senior Malaysia dan Menteri Dalam Negeri Malaysia sejak jaman Syed Ahmad Albar.
Yakinlah, jika umat muslim Melayu tidak kembali ke ajaran Islam sejati dimana tak ada ruang pada nasionalisme yang memberhalakan bangsa, benih permusuhan itu akan selalu muncul, walau kedua Negara itu makmur dan sama-sama beragama muslim.
Maka itu, bersatulah bangsa Melayu. Bersatulah di atas Panji Islam yang akan membuka jalan tegaknya dienullah ini di tanah perjuangan kita, tanah Melayu Darussalam, karena sesungguhnya Yahudi suka jika kita berpecah. (Pz/Islampos/www.globalmuslim.web.id)

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...