Pages

Jika anak dibesarkan dengan celaan, ia belajar memaki. Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, ia belajar berkelahi. Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baik perlakuan, ia belajar keadilan. Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang & persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan

Jumat, 15 April 2011

Revolusi Timur Tengah Prolog Menuju Perubahan yang Hakiki

Oleh: Lajnah Siyasiyah DPP HTI

Gelombang revolusi melanda dunia arab, berawal dari Tunisia dan dengan cepat menyebar ke Mesir, Libya, Yaman, Bahrain, Oman, Suriah, Yordania, dan mulai merembet ke Arab Saudi serta berjalan ke seluruh negeri Islam lainnya. Masyarakat marah dan turun ke jalan-jalan untuk menuntut perubahan dengan mengganti rezim yang berkuasa, mereka menginginkan perubahan yang lebih baik. Meskipun mereka berhadapan dengan moncong senjata para pendukung penguasa, mereka tetap bergerak menuntut diturunkannya rezim Mubarak, Ben Ali, Qaddafi, Ali Abdullah Saleh dkk.

Jika diamati jalannya revolusi di dunia arab yang hingga kini masih terus berlangsung dan berproses maka banyak sekali analisis dari berbagai sudut pandang yang bisa ditelurkan, selain juga terdapat banyak pelajaran yang bisa diambil. Diantara pelajaran yang bisa diambil -tentu ini belum mencakup semuanya- antara lain:

Umat Islam Belum Mati

Pergerakan masyarakat di negeri-negeri kaum muslim di dunia arab secara massif dan spontan menunjukkan bahwa umat Islam belum mati. Umat masih memiliki vitalitas, meski selama ini daya vitalitas itu masih terpendam. Juga tampak jelas bahwa umat Islam bisa bergerak dan bisa digerakkan secara massif. Umat masih menyimpan kekuatan besar untuk menyuarakan aspirasi mereka. Dan umat masih memiliki mimpi dan harapan yang bisa menggerakkan mereka yang dalam kasus revolusi arab ini adalah mimpi perubahan, pergantian rezim, harapan akan hidup yang lebih baik dan bermartabat.

Pergerakan massif kaum muslim di dunia arab sekaligus juga menunjukkan bahwa segala upaya yang dilakukan oleh rezim para penguasa boneka dengan arahan tuan-tuan mereka kafir penjajah untuk membuat umat ini lumpuh dan mati rasa ternyata tidak berhasil. Segala bentuk tindakan represif dan bengis yang dilakukan para penguasa bersama para begundalnya tidak mampu memadamkan semangat umat dan membuat mereka mati kutu dihantui rasa takut untuk menyuarakan aspirasi dan menuntut hak mereka. Pada awalnya upaya rezim itu terlihat berhasil pada sebagian dari umat sehingga menciutkan nyali mereka. Namun revolusi yang kita saksikan mengatakan bahwa umat telah berhasil menghancurkan penghalang berupa rasa takut itu.

Revolusi yang telah dan sedang berjalan juga mengatakan bahwa kemiskinan tidak bisa mengkooptasi kehendak umat sehingga tidak bergerak karena sibuk hanya memikirkan masalah perut dan pemenuhan keseharian hidup dan dibelenggu oleh kemiskinan mereka. Kondisi kaum muslim di Yaman, Tunisia dan Mesir yang banyak dihiasi kemiskinan tidak membuat mereka tidak bisa bergerak. Justru merekalah yang lebih dahulu bergerak menuntut perubahan. Justru kemiskinan bisa menjadi pemantik terjadinya gerakan massif. Itulah yang terlihat di Tunisia. Pergerakan massa di sana dipicu oleh seorang pemuda, Boazizi, seorang sarjana yang terpaksa berjualan sayuran di lapak gerobak kecil karena kemiskinannya, yang diperlakukan oleh aparat Tunisia secara buruk dengan merampas lapaknya, lalu ia melakukan protes dengan membakar diri hingga mati, dan berikutnya hal itu memacu pergerakan massif dan berakhir dengan tumbangnya Ben Ali.

Di sisi lain kemakmuran ternyata juga tidak bisa mematikan vitalitas umat. Kemakmuran penduduk Libya tidak membuat mereka tidak bisa bergerak. Perlu diketahui bahwa GNP Libya sekitar US $ 13.500 sampai US $ 15.000 per kapita. Setiap orang penduduk Libya mendapat santuan dari negara sekitar 300 dinar atau US $ 400 (sekitar Rp. 3,6 juta ) per bulan. Kemakmuran juga terlihat dari foto-foto suasana revolusi dimana dalam latar belakang terlihat berbagai jenis mobil mahal terlihat dengan jelas.

Semua kenyataan itu makin membesarkan optimisme bahwa perubahan hakiki itu adalah mungkin, bukan mimpi. Umat yang selama ini oleh sebagian orang dikatakan telah mati, ternyata tidak. Umat belum mati. Umat masih memiliki vitalitas. Umat hanya perlu dibangunkan dan disadarkan se-sadar-sadarnya dan dituntun untuk bergerak ke arah yang benar untuk mewujudkan perubahan yang hakiki. Dan untuk itu terlihat jelas bahwa umat masih memiliki kesiapan untuk berkorban dengan apa saja termasuk nyawa mereka. Itulah yang terlihat jelas dalam revolusi di Tunisia, Mesir, Yaman, Libya dan negeri lainnya.

Kekuatan Barat dan Yang Bersandar Pada Barat Hanyalah Semu dan Rapuh.

Dengan turunnya rezim penguasa barat, seperti Ben Ali (antek Prancis) dan Mubarak (antek Amerika), dan segera Qaddafi (antek Inggris), menyusul berikutnya Ali Abdullah Saleh (Antek Inggris) dan akan diikuti oleh yang lain, memperlihatkan bahwa negara-negara barat tidak mampu untuk menghalangi keinginan rakyat untuk menggantikan para penguasa boneka itu. Kekuatan Barat tidak berani untuk terus mempertahankan penguasa bonekanya betapapun besarnya pengabdian mereka selama ini. Semua itu juga memperlihatkan bahwa kekuatan rezim-rezim yang disandarkan pada Barat ternyata begitu rapuhnya.

Revolusi yang terjadi menegaskan kembali bahwa kekuasaan itu ada di tangan umat. Juga menegaskan bahwa kekuatan yang sebenarnya adalah dengan bersandar pada kekuatan umat. Jika umat sudah bergerak, meski hanya bergerak secara emosional dan spontan, tidak ada kekuatan baik Barat, rezim ataupun militer yang loyal kepada barat dan rezim, akan bisa menghadangnya. Bisa dibayangkan jika rakyat bergerak bukan hanya emosional dan spontan, tetapi bergerak atas dorongan dan dipandu oleh kesadaran yang benar? Jadi yang diperlukan dan ditunggu oleh umat tidak lain adalah kelomok yang bisa menanamkan kesadaran yang benar kepada mereka dan menuntun serta memimpin mereka ke arah perubahan yang benar.

Perubahan Tanpa Visi Rawan Dibajak

Dari satu sisi, peristiwa revolusi dunia arab itu memiliki realita positif yaitu telah lenyapnya rasa takut dalam diri masyarakat terhadap penguasanya yang represif dan antek barat. Peristiwa-peristiwa itu juga meneriakkan perasaan-perasaan Islami. Masyarakat bergerak dengan teriakan takbir tanpa takut terhadap tindakan represif penguasa. Dari sisi lain, pergerakan itu mula-mula bersifat emosional dengan teriakan-teriakan umum. Pergerakan semacam ini akan mudah bagi kekuatan internasional yang berpengaruh dan antek-anteknya di negeri tersebut untuk mengendalikannya. Justru, di sinilah titik rawan dari pergolakan di Timur Tengah. Perubahan tanpa visi yang jelas tentang sistem masa depan, bisa dibajak oleh siapa saja, termasuk rezim lama yang berganti wajah menjadi pendukung rakyat dan terkesan reformis. Termasuk, rawan dibajak kepentingan asing. Perubahan sebatas personel rezim menjadi cara untuk revitalisasi dominasi negara besar dengan mengangkat rezim baru yang tetap dalam kontrol mereka.

Perkara itu dipahami oleh setiap orang yang penuh perhatian dan mukhlish. Yaitu bahwa pergerakan-pergerakan itu bersifat emosional, maka mudah bagi kekuatan barat dan antek-anteknya untuk mengendalikannya. Karena itu kekuatan mukhlis itu memfokuskan kontak mereka dengan orang-orang yang melakukan perlawanan untuk menyadarkan mereka dan membuat mereka bisa melihat apa yang terjadi. Juga untuk mendorong mereka agar tidak meremehkan darah yang telah ditumpahkan dan agar mereka menjadikan tuntutan perlawanannya sesuai dengan hukum-hukum agama mereka, di mana mereka meneriakkan takbir dan tahlil… Karena itu dengan memahami hakikat perubahan sesuai dengan tuntutan agama mereka yaitu dengan perubahan sistem yang diperintahkan Allah kepada mereka yaitu sistem yang berlandaskan sistem Islam maka mereka akan memperoleh perubahan yang hakiki.

Meski perubahan yang telah dan sedang berlangsung di dunia islam saat ini, baru sebatas perubahan personel rezim, belum perubahan rezim secara total, apalagi perubahan hakiki, tetapi meski perubahan baru sebatas itu tetaplah sangat berarti dan dari satu sisi penuh berkah. Dan semoga perubahan itu akan menjadi prolog bagi terwujudnya perubahan hakiki. Setidaknya, perubahan itu akan bisa membuka ruang lebih lebar dan lebih leluasa bagi upaya edukasi umat untuk membentuk opini umum berlandaskan kesadaran. Dan tentu saja perubahan yang telah dan sedang terjadi akan makin menambah optimisme bagi terwujudnya perubahan hakiki ke depan.

Menuju Perubahan Hakiki

Perubahan sekecil apapun tidaklah datang dengan sendirinya turun dari langit. Jika terjadi perubahan di masyarakat apapun bentuk dan skala perubahan itu maka sesungguhnya pasti ada pihak-pihak di masyarakat yang berupaya mewujudkan perubahan itu. Sebab Allah SWT berfirman:

} إِنَّ اللَّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ {

Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (QS ar-Ra’d [13]: 11)

Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa dalam ayat ini Allah SWT mengabarkan bahwa Dia tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga terjadi perubahan dari mereka dimana bisa jadi dari mereka atau orang yang mengatur dan mengurus urusan mereka atau dari orang yang menjadi bagian dari mereka menurut satu sebab (Al-Qurthubi, Jâmi’ al-Bayân li Ahkâm al-Qur`ân (Tafsîr al-Qurthubî), tafsir surat ar-Ra’d : 11).

Memahami Perubahan Hakiki

Perubahan hakiki yang dimaksud adalah revolusi yang hakiki. Yaitu perubahan yang bersifat mendasar dan menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Revolusi -yang sebenarnya bukan hanya sekedar sebutan- di seluruh dunia di manapun adalah perubahan menyeluruh atas kondisi politik, ekonomi dan semua aspek kehidupan. Itu merupakan peralihan dari kondisi yang buruk ke kondisi yang lebih baik. Revolusi itu merupakan pemulihan hak-hak umat dan kehebatan umat serta penarikan kembali kekayaan umat yang dicuri oleh para koruptor. Juga merupakan pemulihan kepribadian umat dan kehebatannya yang telah dihancurkan.

Perubahan yang hakiki itu bukan hanya perubahan orang dan personel sementara sistem yang berlaku tetap eksis. Perubahan yang hakiki itu adalah perubahan sistem yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat.

Perubahan yang terjadi di seluruh dunia termasuk yang telah dan sedang terjadi di dunia Islam memberikan pelajaran penting. Yaitu bahwa perubahan hakiki itu memerlukan dua perkara: pertama, Opini umum yang terpancar dari kesadaran umum, bukan hanya opini umum saja. Dan kedua, Nushrah (pertolongan) dari ahlul quwah, dan bukan sembarang nushrah.

Perubahan hakiki yang dimaksud itu terepresentasi dengan tegaknya Daulah Khilafah Rasyidah. Dalam hal ini Mahmud Abdul Karim Hasan menjelaskan bahwa mewujudkan Daulah Islamiyah itu berarti mewujudkan dua perkara: pertama, mewujudkan opini umum yang dipimpin oleh keimanan terhadap Islam dan memiliki kesadaran umum atas wajibnya terikat dengan Islam, wajibnya penerapan Islam dan wajibnya mewujudkan negaranya dan melindunginya. Kedua, mewujudkan kekuatan atau kekuasaan yang merealiasasi penerapan Islam, melindunginya dan memungkinkannya untuk menyebarkan dan mendakwahkan Islam di seluruh dunia (Mahmud Abdul Karim Hasan, at-Taghyîr Hatmiyah ad-Dawlah al-Islâmiyah, hal. 64-65, cet. ii. 2004).

Terwujudnya opini umum yang berdasarkan kesadaran itu pada hakikatnya adalah mewujudkan umat yang terdidik (al-ummah al-mutatsaqqafah) hingga mempunyai kesadaran umum tentang Islam, dan kesadaran politik. Kesadaran umum tentang Islam (al-wa’yu al-’am ‘an al-Islam) dalam diri umat artinya umat paham sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem sosial Islam, sistem pendidikan Islam, sistem sanksi hukum, politik luar negeri, dsb, meski tidak sampai detil-detilnya. Sementara kesadaran politik (al-wa’yu as-siyasi) dalam diri umat artinya umat paham kondisi, konstelasi dan peta dunia dari perspektif Islam.

Keharusan dan urgensi adanya umat yang terdidik itu juga bisa kita lihat dengan jelas dari perubahan dan revolusi yang telah dan sedang terjadi di dunia Islam bahkan di seluruh dunia, termasuk yang terjadi di negeri ini. Bergeraknya masyarakat menuntut perubahan di Tunisia, Mesir, Yaman, termasuk dahulu di negeri ini, terjadi karena adanya kelompok terdidik yang secara terus menerus menyuarakan perubahan dan menggerakkannya, meski sayang baru sebatas perubahan rezim bahkan hanya personel rezim saja.

Umat yang terdidik di atas tentu saja tidak bisa ada dengan sendirinya dan tidak mungkin terbentuk begitu saja dari tubuh umat. Untuk mewujudkannya wajib ada pihak yang mendidik/mentatsqîf umat. Edukasi untuk mewujudkan umat yang terdidik itu hanya akan bisa dilakukan oleh partai politik ideologis (hizbun siyasiyun mabda’iyun), sebab yang ingin diwujudkan adalah umat yang terdidik secara ideologi dan politik. Partai tersebut tentu saja bukan sembarang partai politik. Partai itu haruslah partai yang mempunyai master plan (rancangan induk) perubahan, atau at-tsaqafah al-mutabannat (konsep yang diadopsi dan diperjuangkan) yang menjadi fikrah-nya baik sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem sosial Islam, sistem pendidikan Islam, sistem sanksi, politik luar negeri, dsb. Disamping itu, partai itu juga haruslah partai yang mempunyai road map (peta jalan), atau thariqah. Thariqah-nya juga harus shahih.

Partai ideologis itu dan para aktivisnya haruslah sadar betul posisi dan tanggungjawab besarnya dalam rangka merealisasi perubahan hakiki di tengah masyarakat. Di atas pundak merekalah ditumpukan harapan umat saat ini akan terwujudnya perubahan hakiki itu. Itu artinya nasib umat ke depan bertumpu di atas pundak mereka. Hal itu menjelaskan betapa besarnya tanggungjawab sekaligus amanah yang harus dipikul oleh partai ideologis dan para aktivisnya itu. Sekaligus juga menunjukkan betapa besar dosa yang harus dipikul jika tanggungjawab dan amanah itu ditelantarkan atau tidak ditunaikan dengan semestinya.

Namun juga harus diingat bahwa perubahan selain dipengaruhi oleh adanya opini umum maka juga sangat ditentukan oleh dukungan ahlul quwah termasuk militer. Revolusi yang telah dan sedang berjalan menunjukkan dengan jelas bahwa peranan militer sangat menentukan dalam perubahan. Maka dalam mewujudkan perubahan, selain pembentukan opini umum berlandaskan kesadaran, maka juga sangat penting upaya-upaya mendapatkan dukungan dari ahlul quwah khususnya militer dan inilah yang disebut aktifitas thalab an-nushrah.

Thalab an-nushrah itu secara faktual menjadi kunci bagi terwujudnya perubahan. Lebih dari itu thalab an-nushrah sesunguhnya merupakan hukum syara’ yang harus dipegangi. Thalab an-nushrah itu merupakan bagian dari thariqah Nabi saw, yang wajib diambil dan diteladani. Hal itu terlihat dari kekonsistenan Rasul saw melakukan thalab an-nushrah bagaimanapun kesulitan yang menghadang dan penyiksaan yang menimpa. Kabilah yang pernah didatangi oleh Rasulullah antara lain: 1. banu ‘Aamir bin Sha’sha’ah, 2. Bani Muharif bin Khashfah, 3. Bani Fazarah, 4. bani Ghassan, 5. bani Murah, 6. Bani Hanifah, 7. Bani Sulaim, 8. Bani ‘Abbas, 9. Bani Nadlar, 10. Bani Baka’, 11. Bani Kindah, 12. Bani Kalb, 13. Bani Harits bin Ka’ab, 14. Bani ‘Adzrah, 15. Bani Hadlaramah, 16. Bani Bakar bin Wail. (Nama-nama itu merujuk kepada Thabaqat Ibnu Sa’ad; Sirah Ibn Hisyam), 17. Bani Syaiban (Al-Bukhari, Raudlul Anif; Ibn Hisyam, Sirah Ibnu Hisyam) dan 18. Bani Hamdan (Al Mustadrak, Al Hakim, dari Jabir, shahih dengan syarat Shahihain).

Mengingat aktifitas thalab an-nushrah begitu penting dan strategis, terlebih karena wajib, Hizbut Tahrir menambahkan aktifitas thalab an-nushrah sebagai salah satu amal thariqah dalam menegakkan Khilafah Rasyidah atau mewujudkan perubahan yang hakiki. Hizb telah dan terus berupaya melakukan thalab an-nushrah dengan dua tujuan: pertama, meminta perlindungan sehingga bisa mengemban dakwah dengan aman (li himâyah ad-da’wah); dan kedua, untuk sampai pada kekuasaan guna menegakkan Khilafah dan mengembalikan berhukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah di dalam kehidupan, negara dan masyarakat.

Hizb menegaskan bahwa nushrah itu tidak boleh diminta dari individu, sebab Rasul tidak memintanya dari individu, kecuali individu itu menjadi representasi kelompok sehingga secara riil sebenarnya meminta nushrah dari jamaah. Hizb juga menegaskan, nushrah tidak boleh diminta dari jamaah yang lemah. Tetapi nushrah hanya diminta dari jamaah yang diduga kuat mampu menolong dakwah dan membelanya. Jamaah itu juga tidak bleh terikat dengan institusi asing atau terikat dengan perjanjian internasional. Nushrah yang diberikan juga tidak boleh dikaitkan dengans syarat apapun.

Meskipun thalab an-nushrah merupakan kunci, namun thalab an-nushrah tidak menjadi aktifitas Hizb, tetapi hanya salah satu dari aktifitas Hizb. Thalab an-nushrah bukan aktifitas anggota-anggota Hizb secara keseluruhan. Akan tetapi yang bekerja melakukan thalab an-nushrah di satu wilayah hanyalah sejumlah kecil anggota yang jumlahnya tidak melebihi jumlah jari di satu tangan. Tabiat aktifitas thalab an-nushrah tidak memungkinkan untuk menjadikan semua anggota melakukannya. Tabiat akfifitas thalab an-nushrah justru harus dilakukan oleh sejumlah anggota yang sangat terbatas. Disamping itu, dari sirah Nabi saw, thalab an-Nushrah kebanyakan dilakukan oleh Beliau sendiri. Sahabat yang pernah ditunjuk Rasul untuk melakukan aktifitas ini hanyalah Abu Bakar kepada Bani Bakr bin Wail dan Bani Syaiban, Ali bin AbinThalib ke Mina, dan Mush’ab bin Umair bersama As’ad bin Zurarah di Madinah.

Keberhasilan thalab an-nushrah sangat dipengaruhi oleh sejauh mana keberhasilan proses edukasi umat. Mahmud Abdul Karim Hasan menyatakan, “harus diisyaratkan di sini bahwa tidak mungkin beraktifitas untuk mewujudkan kekuatan untuk menerapkan Islam sebelum mewujudkan kesadaran umum di masyarakat dan suasana untuk itu serta kesiapan untuk menerapkannya. Demikian juga tidak mungkin mengumumkan Daulah Islamiyah sebelum adanya opini umum Islami yang menginginkan eksistensi Daulah Islamiyah dan mendukungnya, serta melihatnya sebagai hak yang wajib dan solusi yang sahih bagi kondisi dan permasalahan umat. Ia juga menambahkan, “jika terdapat kesadaran umum yang sahih tentang penegakan Daulah Islamiyah, dan melanjutkan kehidupan Islami serta eksistensi Daulah Islamiyah telah menjadi tuntutan kaum muslim, maka pada kondisi itu wajib mewujudkan kekuatan yang dengannya entitas Daulah Islam ditegakkan, sandaran dan kekuatan kufur dihilangkan dan Islam diterapkan. Dan ini bersandar pada sejauh mana penyebaran ide Islami dan ide eksistensi daulah yang menerapkannya” (Mahmud Abdul Karim Hasan, at-Taghyîr Hatmiyah ad-Dawlah al-Islâmiyah, hal. 65-66, cet. Ii. 2004).

Kenyataan itu pula yang tergambar dalam sirah Rasul saw. Jabir bin Abdillah ra menuturkan:

مَكَثَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَّةَ عَشْرَ سِنِينَ ، يَتْبَعُ النَّاسَ فِي مَنَازِلِهِمْ بعُكَاظٍ وَمَجَنَّةَ ، وَفِي الْمَوَاسِمِ بِمِنًى ، يَقُولُ : مَنْ يُؤْوِينِي ؟ مَنْ يَنْصُرُنِي حَتَّى أُبَلِّغَ رِسَالَةَ رَبِّي ، وَلَهُ الْجَنَّةُ ؟ … حَتَّى بَعَثَنَا اللَّهُ لَهُ مِنْ يَثْرِبَ ، فَآوَيْنَاهُ ، وَصَدَّقْنَاهُ ، فَيَخْرُجُ الرَّجُلُ مِنَّا فَيُؤْمِنُ بِهِ ، وَيُقْرِئُهُ الْقُرْآنَ ، فَيَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِهِ فَيُسْلِمُونَ بِإِسْلاَمِهِ ، حَتَّى لَمْ يَبْقَ دَارٌ مِنْ دُورِ الأَنْصَارِ إِلاَّ وَفِيهَا رَهْطٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، يُظْهِرُونَ الإِِسْلاَمَ ، ثُمَّ ائْتَمَرُوا جَمِيعًا ، فَقُلْنَا : حَتَّى مَتَى نَتْرُكُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطْرَدُ فِي جِبَالِ مَكَّةَ وَيَخَافُ ؟ فَرَحَلَ إِلَيْهِ مِنَّا سَبْعُونَ رَجُلاً حَتَّى قَدِمُوا عَلَيْهِ فِي الْمَوْسِمِ ، فَوَاعَدْنَاهُ شِعْبَ الْعَقَبَةِ

Rasul saw tinggal di Mekah sepuluh tahun, Beliau mendatangi orang-orang di tempat-tempat tinggal mereka di Ukazh dan Majannah dan di musim-musim haji di Mina. Beliau berkata: siapa yang mendukungku? siapa yang menolongku hingga aku bisa menyampaikan risalah Rabbku, dan baginya surga? … Hingga Allah mengutus kami dari Yatsrib, maka kami mendukung beliau dan membenarkan beliau. Seorang laki-laki dari kami beriman kepada beliau, dan beliau membacakan al-Quran kepadanya, kemudian dia pulang ke keluarganya sehingga mereka masuk Islam dengan keIslaman dia. Hingga tidak tersisa satu rumah pun dari rumah-rumah Anshar kecuali di dalamnya ada sekelompok orang muslim, mereka menampakkan agama mereka, kemudian mereka semua berkumpul (tsumma I’tamarû jamî’an). Maka kami katakan : sampai kapan kita biarkan Rasulullah saw terusir di bukit Mekah dan dicekam ketakutan? Maka 70 orang dari kami pergi hingga mereka datang di musim haji dan beliau berjanji bertemu dengan kami di celah bukit ‘Aqabah … (HR Ahmad)

Imam Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi juga mengeluarkan riwayat tersebut dengan lafazh sedikit berbeda.

… فَائْتَمَرْنَا وَاجْتَمَعْنَا وَقُلْنَا حَتَّى مَتَى رَسُوْلُ اللهِ r يُطَرَّدُ فِي جِبَالِ مَكَّةَ وَيَخَافُ ، فَرَحَلْنَا حَتَّى قَدِمْنَا عَلَيْهِ فِي الْمَوْسِمِ فَوَاعَدْنَا بَيْعَةَ الْعَقَبَةِ …

… maka kami bermuktamar dan berkumpul, dan kami katakan “sampai kapan Rasululalh saw terusir di bukit Mekah dan dicekam ketakutan, maka kami pergi hingga kami datang kepada beliau di musim-musim haji lalu kami saling berjanji dalam Baiat al-’Aqabah II

Mahmud Abdul Karim Hasan mengomentari riwayat ini, “maka mereka menyelenggarakan muktamar di Madinah dan mereka memutuskan untuk pergi kepada Nabi saw dan membaiat beliau atas apa saja yang beliau minta dan syaratkan” (Mahmud Abdul Karim Hasan, at-Taghyîr Hatmiyah ad-Dawlah al-Islâmiyah, hal. 84, cet. Ii. 2004). Aktivitas thalab an-nushrah di Madinah itu ditugaskan oleh Rasul kepada Mush’ab bin Umair, ditemani oleh As’ad bin Zurarah. Keduanya meminta nushrah kepada para pemimpin suku Aws dan Khazraj -dua suku terbesar dan terkuat di Madinah- seperti Sa’ad bin Mu’adz, Amru bin al-Jamuh, Sa’ad bin Ubadah, dsb. Disamping aktifitas thalab an-nushrah itu mereka juga melakukan dakwah bersama kaum muslim di Madinah untuk membentuk opini umum yang terpancar dari kesadaran. Ketika opini umum berlandaskan kesadaran itu terwujud di tengah masyarakat Madinah, maka ahlul quwah terdorong memberikan nushrah kepada Rasul saw dan dengan itu tegaklah Daulah Islamiyah di Madinah dan terwujudlah perubahan hakiki di tengah masyarakat Madinah.

Tampak jelas bahwa dalam terwujudnya keberhasilan aktifitas thalab an-nushrah ini peran umat sangatlah penting. Hizb menegaskan, “kita tidak lupa di sini bahwa umat memiliki peran penting dalam menggerakkan ahlul quwah. Hal itu bahwa ahul quwah wa al-man’ah jika merasakan keterpengaruhan umat dengan Islam secara hakiki, dan bahwa umat siap secara penuh untuk berkorban demi Islam, maka ini akan menjadi faktor pentng dalam terdorongnya ahlul quwah untuk menolong Islam dan menegakkan daulahnya” (Wujûb al-‘Amal li Iqâmah ad-Dawlah al-Islâmiyyah Dhimna Jamâ’ah wa bi Tharîqah Rasûl, Silsilah Afkâr Yajibu an Tushahhah II, hal. 22, Lajnah Tsaqafiyah Hizbut Tahrir Wilayah Irak. 1426 H/2005 M).

Dengan demikian aktifitas edukasi dan pembentukan opini umum berdasarkan pada kesadaran umum memegang peranan penting bahkan bisa dikatakan sangat menentukan bagi keberhasilan akfititas thalab an-nushrah. Dan aktifitas edukasi umat itulah yang menjadi aktifitas seluruh organ, anggota dan kekuatan partai ideologis itu. Maka makin cepat dan makin besar terwujud opini umum yang berlandaskan kesadaran akan Islam dan kesadaran politik, makin cepat dan makin besar pula kemungkinan berhasilnya aktifitas thalab an-nushrah. Di sinilah kegigihan setiap orang dengan posisi, peran dan potensi masing-masing, untuk terlibat dalam proses edukasi itu, selain bernilai tinggi dan sangat mulia di hadapan Allah, juga memiliki peran strategis dan bernilai tinggi bagi terwujudnya perubahan hakiki.

Aktivitas edukasi dalam rangka menanamkan kesadaran akan Islam dan kesadaran politik itu terangkum dalam aktivitas-aktivitas yang menjadi aktivitas pada tahapan tafâ`ul ma’a al-ummah. Aktivitas pembinaan intensif dilakukan untuk mendarah dagingkan ideologi Islam dalam diri mereka yang menjadi mutsaqqif al-ummah (pendidik umat). Pembinaan umum untuk menyampaikan ideologi Islam kepada khalayak secara massal. Pergolakan pemikiran (ash-shirâ`u al-fikriy) yang difokuskan pada ide-ide dan kepentingan ghayr âniyah (bukan kekinian) termasuk grand strategi musuh yang bersifat jangka panjang. Sementara untuk edukasi terkait masalah kemaslahatan kekinian dilakukan melalui tabanni mashâlih al-ummah. Ditambah aktivitas perjuangan politis (al-kifâh as-siyâsî) yang menyasar ide-ide dan kepentingan yang bersifat âniyah (kekinian) yang secara rinci dilakukan melalui dua bentuk aktifitas, pertama, kasyf al-khuthath membongkar strategi dan taktik musuh untuk menyerang dan menghancurkan umat; dan kedua, memerangi penguasa (muqâra’ah al-hukâm) dengan cara menelanjangi jati diri dan kebobrokan penguasa yang merupakan antek barat dan pengabaian mereka terhadap kepentingan umat. Semua aktivitas itu pada dasarnya adalah aktivitas edukasi untuk menanamkan kesadaran akan Islam dan kesadaran politik dalam diri umat.

Muhammad Muhsin Radhi dalam tesisnya tentang Hizbut Tahrir di Universitas Islam Baghdad (2006/2007) mengatakan bahwa dalam tahapan ini maka seluruh struktur, anggota bahkan semua pribadi yang ada di dalam Hizb harus menjalin kontak dengan masyarakat, harus mengatakan kepada masyarakat ide-ide, pandangan-pandangan, dan hukum-hukum yang diturunkan pada fakta-fakta yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu ia harus mengetahui kejadian-kejadian kasuistik dan harus memberikan pandangan tentangnya. Jika tidak maka ia akan kehilangan topik kontak dan berikutnya kehilangan kontak (ittishal). Oleh karena itu ia harus memonitor aktifitas-aktifitas parsial yang terjadi di masyarakat. Ia juga harus menelaah kembali (muraja’ah) buku-buku Hizb untuk menegaskan pendapat-pendapat yang diterapkan pada aktifitas-aktifitas parsial atau penderivasian ide-ide mutabanat yang termaktub di buku-buku. Bagaimanapun penguasaannya akan tsaqafah Hizb maka dengan alasan apapun ia tetap perlu melakukan muraja’ah. Dan bagaimanapun kemampuannya maka ia perlu mengetahui kejadian-kejadian parsial artinya ia harus memonitor kejadian-kejadian kasuistik secara detil (Muhammad Muhsin Radhi, Hizb at-Tahrîr Tsaqâfatuhu wa Manhajuhu fî Iqâmah al-Khilâfah al-Islâmiyyah, hal. 308, Universitas Islam Baghdad, 2006/2007).

Sejauh mana dan sekualitas apa seseorang terlibat dalam melakukan semua itu mengindikasikan sejauh mana pula ia memikul tanggungjawab dan menunaikan amanah yang ada di pundaknya sebagai bagian dari kelompok yang menjadi tumpuan harapan umat saat ini. Hal ini hendaknya menjadi salah satu introspeksi wajib kita setiap hari, terutama ketika bermunajat kepada Allah dan dikala berkhalwat dengan Allah di keheningan malam.

Dalam melakukan edukasi diatas maka diperlukan fokus. Yang harus dilakukan adalah fokus pada tujuan perubahan dan fokus pada pelaksanaan aktifitas pokok marhalah tafaul yang sejatinya merupakan aktifitas dan proses edukasi yang dimaksudkan diatas. Aktifitas lain seperti yang disebut “aktifitas riil”, aktifitas sosial, pendidikan, apalagi pernak-pernik politik praktis, tidak boleh memalingkan dari aktifitas pokok itu. Para aktivis perubahan hakiki juga harus menjadikan hidupnya berporos pada tujuan itu dan pada proses edukasi tersebut. Waktunya hendaknya tidak habis sebagian besarnya untuk kepentingan dunianya, terkuras oleh pekerjaannya, dan tersedot untuk mencari kekayaan, atau bahkan lebih buruk lagi jika itu justru untuk kepentingan dunia orang lain. Setiap diri aktivis hendaknya menghindarkan diri dan aktivitasnya agar tidak merecoki proses edukasi, mengacaukan proses itu, apalagi yang lebih buruk menghambatnya, na’ûdzu billâh min dzâlika. Setiap aktivis juga harus selalu berpikir bagaimana aktivitasnya berkontribusi dalam proses edukasi umat itu.

Agar proses edukasi itu berjalan secara efektif menghasilkan pengaruh maksimal maka pembentukan opini dan kesadaran itu harus digelindingkan secara kontinu dan terorganisir dimana semua aktifitas dengan berbagai ragamnya mengerucut pada agenda opini yang telah disusun. Dalam hal itu saling kepercayaan apalagi kepercayaan kepada kepemimpinan jamaah mutlak diperlukan. Karena tanpa itu maka proses edukasi yang telah dirancang dan disusun tidak akan bisa berjalan dan menggelinding dengan baik. Disini juga mutlak ada kepatuhan, bukan kepatuhan buta dan mati tanpa ruh melainkan kepatuhan yang dinamis dan kritis konstruktif.

Maka secara keseluruhan yang harus ada adalah kematangan dan kedewasaan sikap berjamaah. Dengan begitu maka gerbong upaya mewujudkan perubahan hakiki itu akan bisa terus berjalan, dan bahkan dengan akselerasi yang terus terjaga.

Satu hal yang tidak boleh dilupakan bahwa upaya mewujudkan perubahan hakiki itu pasti memerlukan pengorbanan. Pengorbanan dalam upaya mewujudkan sesuatu merupakan sesuatu yang pasti dan thabi’i. Juga harus dipahami bahwa makin besar dan tinggi sesuatu yang ingin diwujudkan, makin besar dan tinggi pula pengorbanan yang harus diberikan. Revolusi di arab yang sudah dan terus terjadi memberikan pelajaran berharga. Jika untuk mewujdukan perubahan yang masih semu saja dibutuhkan pengorbanan dalam segala bentuknya hingga pengorbanan nyawa (di Mesir setidaknya ada 400 orang meninggal, Tunisia sekitar 200 orang, di Libya perkiraan sudah lebih dari 2000 orang). Maka pertanyaan yang harus kita tanyakan pada diri kita sendiri adalah sejauh mana pengorbanan yang sudah kita berikan dan sejauh mana kesiapan kita untuk memberikan pengorbanan? Maka hendaknya kita memupuk jiwa pengorbanan semaksimal mungkin hingga puncaknya kita siap mengorbankan segalanya sampai sampai tidak tersisa lagi yang bisa dikorbankan.

Untuk semua itu faktor keikhlasan menjadi kunci. Sebab hanya hamba yang ikhlas saja yang tidak akan bisa digoda oleh setan (QS al-Hijr [15]: 40 dan Shad [38]: 82). Keikhlasan paripurn artinya hanya Allah dan kepentingan akhirat sajalah yang menjadi satu-satunya motiv perbuatan. Keikhlasan paripurna berarti segala hal yang bersifat duniawi, baik harta, posisi, penghargaan, kebanggaan, pujian, celaan, cacian dan berbagai kepentingan dan hal duniawi tidak lagi berpengaruh. Keikhlasan juga berarti menjadikan dunia berada di genggaman tangan, bukan berada di hati, sementara hati dipenuhi oleh Allah dan kepentingan akhirat. Keikhlasan itu berarti menjadikan keridhaan dan kehidupan mulia di akhirat terus membayang di pelupuk mata, bukannya dunia, jabatan, prestise, kekayaan, dan hal-hal duniawi lainnya. Keikhlasan seperti itu akan melahirkan keistiqamahan. Keikhlasan akan menjadikan seseorang bisa memberikan kontribusi maksimal dalam posisi apapun, baik menjadi prajurit ataupun jenderal, dipimpin maupun memimpin. Keikhlasan juga akan membuahkan dan melanggengkan pengorbanan dan memaksimalkannya.

Itulah sebagian pelajaran yang bisa diambil dari perubahan dan revolusi yang telah dan sedang berlangsung di dunia Islam. Tentu masih banyak pelajaran lain yang bisa diambil. Itu pulalah sebagian hal-hal penting yang harus dilakukan, harus diwujudkan. Semua itu lebih untuk menjadi bahan instronspeksi dan kontemplasi dalam rangka memberikan yang terbaik dan maksimal di jalan perubahan hakiki ini, dan tentu saja dengan itu semoga pertolongan dengan terwujudnya perubahan hakiki akan segera diturunkan oleh Allah SWT. Dan semoga hal itu terealisir melalui tangan kita. Allâhumma anjiz lanâ mâ wa’adtaka ‘alâ rasûlika bi ‘awdat[i] al-Khilâfah ar-Râsyidah ‘alâ minhâj an-nabiyyika, Allâhumma ij’alnâ min man aqâmahâ bi aydînâ, Allâhumma tsabbit aqdâmanâ wa unshurnâ fî thâ’atika, âmîn. [ YA]

Senin, 11 April 2011

world class university

Dr. Fahmi Amhar


Diskusi seputar kualitas perguruan tinggi tidak hanya menarik setiap tahun ajaran baru. Untuk Indonesia yang rasio sarjana ke jumlah penduduk baru 6%, menjadi sarjana masih menjadi cita-cita banyak orang, dan merupakan salah satu cara naik ke jenjang sosial dan ekonomi yang lebih tinggi.

Namun tentu saja cita-cita itu hanya akan terwujud kalau perguruan tinggi yang memberikan gelar sarjana adalah perguruan tinggi yang bermutu. Karena itu, informasi tentang kualitas perguruan tinggi menjadi sangat penting, walaupun orang tetap seharusnya tahu diri, apakah dia memiliki bakat yang dibutuhkan untuk kuliah di perguruan tinggi favorit itu. Ini karena perguruan tinggi yang bermutu biasanya juga diserbu peminat, bahkan dari manca negara. Karena itu, rasio kapasitas dengan peminat serta rasio mahasiswa mancanegara sering dijadikan aspek-aspek yang dinilai dalam pemeringkatan perguruan tinggi, misalnya oleh Academic Ranking of World Universities (ARWU), Times Higher Education (THES), ataupun Webometrics. Aspek penilaian lainnya adalah jumlah paper internasional yang dihasilkan, penyerapan dan persepsi di dunia kerja dan kualitas sarana dan prasarana pendidikan seperti jumlah dan kualitas dosen, perpustakaan, laboratorium serta sarana informasi dan akses internet.

Para pemeringkat itu kemudian membuat ranking perguruan tinggi sedunia. Terang saja, mayoritas 100 atau 500 perguruan tinggi top di dunia berada di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa, Jepang atau Australia. Sebagian kecil ada di Singapura, China, Korea, India atau Malaysia.

Bagaimana seandainya pemeringkatan ini dilakukan seribu tahun yang lalu?

Maka universitas yang paling top di dunia saat itu tak pelak lagi ada di Gundishapur, Baghdad, Kufah, Isfahan, Cordoba, Alexandria, Cairo, Damaskus dan beberapa kota besar Islam lainnya. Perguruan tinggi di luar Daulah Islam paling-paling hanya ada di Konstantinopel yang saat itu masih menjadi ibukota Romawi Byzantium, di Kaifeng ibu kota China saat itu atau di Nalanda, India. Selain itu, termasuk di Eropa Barat, seribu tahun yang lalu belum ada perguruan tinggi. Di Amerika Serikat apa lagi. Benua itu baru ditemukan tahun 1492.

Sebenarnya di Yunani tahun 387 SM pernah didirikan Universitas oleh Plato, namun pada awal Milenium-1 universitas ini tinggal sejarah. Berikutnya adalah Universitas di Konstantinopel yang berdiri tahun 849 M, meniru universitas di Baghdad dan Cordoba. Universitas tertua di Itali adalah Universitas Bologna berdiri 1088. Universitas Paris dan Oxford berdiri abad ke-11 hingga 12, dan hingga abad-16 buku-buku referensinya masih diimpor dari dunia Islam.

Namun, dari sekian universitas di dunia Islam itu, dua yang tertua dan hingga kini masih ada adalah Universitas al-Karaouiyinne di Fez Maroko dan al-Azhar di Cairo.

Universitas al-Karaouiyinne di Fez – Maroko, menurut Guiness Book of World Record merupakan universitas pertama di dunia secara mutlak yang masih eksis. Kampus legendaris ini awalnya mengambil lokasi di mesjid Al Karaouiyinne yang dibangun tahun 245 H/ 859 M, di kota Fes – Maroko. Universitas ini telah mencetak banyak intelektual Barat seperti, Silvester II, yang menjadi Paus di Vatikan tahun 999 – 1003 M, dan memperkenalkan “angka” arab di Eropa.


Universitas ke dua tertua di dunia adalah al-Azhar yang mulai beroperasi sejak tahun 975 M. Fakultas yang ada waktu itu yang paling terkenal adalah hukum islam, Bahasa Arab, Astronomi, Kedokteran, Filsafat Islam, dan Logika. Universitas al-Azhar didirikan pada 358 H (969 M) oleh penguasa Mesir saat itu, yaitu dinasti Fathimiyah – yang menganut aliran syiah Ismailiyah, sebuah aliran syiah yang oleh kalangan Sunni dianggap sesat karena sangat mengkultuskan Ali dan mencampuradukkan Islam dengan ajaran reinkarnasi.

Ketika tahun 1160 M kekuasaan Fatimiyah digulingkan oleh bani Mameluk yang sunni – sebagai persiapan untuk memukul balik pendudukan tentara Salib di Palestina -, pendidikan al-Azhar yang disubsidi total ini sempat terhenti. Konon di beberapa jurusan yang sensitif syiah, “pause” ini berjalan hingga 17 tahun! Mungkin sebuah cara untuk “memotong generasi”.

Ketika pasukan Mongol menyerang Asia Tengah dan menghancurkan kekuatan kaum muslimin di Andalusia, Al Azhar mernjadi satu-satunya pusat pendidikan bagi para ulama dan intelektual muslim yang terusir dari negeri asal mereka. Para pelajar inilah yang kemudian berjasa mengharumkan nama Al Azhar.

Pada masa dinasti Utsmaniyyah, Al Azhar mampu mandiri, lepas dari subsidi negara karena besarnya dana wakaf dari masyarakat. Wakafnya pun tak main: ada wakaf berupa kebun, jaringan supermarket, armada taksi dan sebagainya.

Kegiatan di Al Azhar sempat terhenti ketika pasukan Prancis di bawah Napoleon Bonaparte mengalahkan Mesir pada tahun 1213 H / 1789 M. Napoleon sendiri menghormati Al Azhar para ulamanya. Bahkan ia membentuk semacam dewan yang terdiri dari sembilan syaikh untuk memerintah Mesir. Namun hal itu tidak menghentikan perang antara kaum muslimin di bawah pimpinan Syaikh Muhamad Al Sadat melawan imperialis Prancis. Melihat situasi waktu itu akhirnya Imam Agung Al Azhar dan para ulama sepakat untuk menutup kegiatan belajar di Al Azhar karena aktivitas jihad fi sabilillah. Tiga tahun setelah pasukan Prancis keluar dari Mesir, barulah Al Azhar kembali dibuka.

Karena itu, jika kembali ke “world-class-university”, sudah selayaknya kita tidak perlu ikut-ikutan pada standar yang ditetapkan Barat. Islam tentu memiliki standar sendiri, seperti apa kualitas manusia yang ingin dicetak oleh sebuah universitas. Mereka tidak cuma harus mumpuni secara intelektual, namun juga memiliki kedalaman iman, kepekaan nurani, kesalehan sosial dan keberanian dalam menegakkan amar ma’ruf – nahi munkar serta siap mati syahid dalam jihad fii sabilillah.

Sekarang di Indonesia, beberapa IAIN telah diubah menjadi islamic university yang ingin meraih kembali taraf world-class-university seperti di masa peradaban Islam. Di Malaysia bahkan sudah lama berdiri International Islamic University of Malaysia (IIUM). Namun melihat struktur kurikulum dan budaya keilmuan yang ada saat ini, sepertinya masih perlu upaya keras dari para civitas akademika agar upaya itu memang menghasilkan produk kelas dunia yang khas Islam. Bahasa filosofinya, ada “ontologi” dan “epistemologi” Islam di sana. Untuk itu tentu wajib ada dukungan politik Islam yang memadai.

Namun kita tetap optimis. Karena istilah college yang lazim dipakai di Amerika, ternyata diambil dari istilah Arab “kulliyyat” yang artinya merujuk pada sesuatu yang urgen yang harus dimengerti keseluruhan.

Ketika Libya di bawah Islam

Ketika Libya di bawah Islam
Dr. Fahmi Amhar

Muammar Khadafi, pemimpin Libya berusia 69 tahun itu menunjukkan wajah aslinya. Tokoh yang ke negeri-negeri muslim lainnya gemar membangun citra pembela Islam dengan membangun masjid, membagi mushaf dan mengolok-olok Amerika itu kini menjawab demonstrasi rakyatnya dengan pesawat tempur! Karena shock dengan perintah itu, beberapa pesawat tempurnya lantas membelot ke Luar Negeri. Sebagian duta besarnya juga lalu mengundurkan diri.

Padahal Libya di zaman kekhilafahan Islam dulu pernah menjadi lumbung pangan!

Di bawah komando Amr bin Ash, tentara Islam membuka Libya mulai dari Cyrenaica, yang diganti namanya menjadi Pentapolis, Barqa. Pada 647 M, 40.000 pasukan yang dipimpin oleh 'Abdu'llah bin Sa'ad, menembus jauh ke Barat Libya dan mengambil Tripoli dari Bizantium. Selama berabad-abad berikutnya Libya berada di bawah pemerintahan Islam, dengan berbagai tingkat otonomi yang bervariasi, mulai dari Ummayah, Abbasiyah dan Fatimiyah. Kekuasaan Islam dengan mudah diberlakukan di daerah pertanian pesisir dan kota-kota, yang menjadi makmur di bawah perlindungan Islam.

Di Cyrenaica, penganut Monofisit dari Gereja Koptik telah menyambut kaum Muslim sebagai pembebas dari penindasan Bizantium. Suku-suku Berber dari pedalaman menerima Islam, namun mereka memiliki sedikit resistensi terhadap budaya Arab.

Ketika Khalifah Harun Al-Rasyid menunjuk Ibrahim ibn al-Aghlab sebagai gubernur Afrika pada 800 M, Libya menikmati otonomi lokal yang cukup besar. Penguasa dinasti Aghlab berada di antara para penguasa Islam yang paling perhatian untuk Libya. Mereka menghadirkan sebuah standar pemerintahan dan pelayanan publik yang baik, mengembangkan lanjut sistem irigasi Romawi yang membawa kemakmuran ke daerah tersebut hingga meraih surplus pertanian, dan Libya menjadi lumbung pangan untuk di wilayah Mediterania.

Pada akhir abad ke-9 Masehi, Dinasti Fatimiyah mengendalikan Barat Libya dari ibu kota mereka di Mahdia, sebelum ibukota baru mereka Kairo pada 972 M dan menunjuk Buluggin bin Ziri sebagai gubernur Libya. Selama pemerintahan Fatimiyah, Tripoli berkembang pesat pada perdagangan, terutama untuk barang-barang yang dibawa dari Sudan seperti wol, kulit, dan garam yang diekspor hingga ke Italia dalam pertukaran dengan barang dari kayu dan besi.

Kemudian muncul Ibnu Ziri's, dinasti Berber Zirid yang memisahkan diri dari Syiah Fatimiyah, dan mengakui Abbasiyah Sunni di Baghdad sebagai khalifah yang sah. Sebagai pembalasan, Fatimiyah memigrasikan 200.000 keluarga dari dua suku Badui, Banu Sulaym dan Bani Hilal ke Afrika Utara. Tindakan ini benar-benar mengubah corak kota-kota Libya karena memantapkan arabisasi budaya. Sayangnya, menurut catatan Ibn Khaldun, para pendatang ini kurang bisa mengurus pertanian, sehingga tanah-tanah yang diduduki Bani Hilal lambat laun berubah menjadi padang pasir yang gersang.

Kondisi dalam negeri di Libya yang kurang kondusif ini menjadikannya sempat dikuasai oleh pasukan Salib yang dipimpin Raja Roger II dari Sizilia pada 1146 M. Namun pada 1174 pemerintah Ayubiyah (keturunan Salahuddin al Ayubi) berhasil merebutnya kembali dengan tentara Turki dan Badui.

Setelah itu berkuasalah sultan Muhamad bin Abu Hafsid, dan para penggantinya – dikenal dengan “Dinasti Hafsid” selama hampir 300 tahun. Mereka mendirikan perdagangan yang signifikan dengan negara-negara kota di Eropa. Penguasa Hafsid juga mendorong kesenian, sastra, arsitektur dan memberi beasiswa untuk para ilmuwan. Ahmad Zarruq (1442–1493) adalah salah satu ulama Islam yang paling terkenal yang menetap di Libya saat itu. Hasil karyanya antara lain Qawa’id al-Tasawwuf (Prinsip-prinsip Tasawuf), Syarah Fiqh Maliki dan Syarah kitab al-Hikam dari ibn 'Ata illah.

Selama Era Hafsid, pengaruh peradaban Islam yang lebih tinggi dari Andalusia menyebar sampai Tripolitania, dimana perlindungan Hafsid telah mendorong kreativitas penduduk Libya untuk beberapa dekade berikutnya.

Pada abad ke-16, Hafsids terperangkap dalam konflik antara Spanyol dan Khilafah Utsmaniyah. Setelah sempat diinvasi oleh Spanyol pada 1510, Khilafah Utsmani akhirnya merebut kembali Libya pada 1551 M. Kota Tripoli kemudian dibangun terus sampai menjadi salah satu kota yang paling mengesankan sepanjang pantai Afrika Utara. Pada 1565., kewenangan administratif penguasa di Tripoli ditunjuk langsung oleh Khalifah di Istanbul.

Selanjutnya politik di Libya memang mengalami pasang surut, yang intinya adalah memperebutkan tingkat otonomi yang bervariasi. Namun hal ini tak menyurutkan kondisi bahwa Tripoli dan Libya umumnya adalah salah satu kota dunia di tepi Laut Tengah.

Ekonomi Libya mulai runtuh setelah negara-negara Barat masuk ke Afrika, dimulai dari Napoleon pada 1819. Mereka menggunakan strategi perpecahan dan perang saudara. Akhirnya, ketika Daulah Utsmaniyah sendiri mengalami kemerosotan, wilayah Libya menjadi provinsi yang terpencil di sebuah negara yang membusuk.

Pada tahun 1969, Muammar Khadafi yang baru berusia 27 tahun melakukan kudeta tak berdarah, dengan memaksa raja Idris agar menyerahkan kekuasaan ke Putra Mahkota, tetapi lalu sang Putra Mahkota tidak pernah dilantik. Muammar Khadafi kemudian mengembangkan Islam menurut versinya, yaitu sosialisme. Dia menulis “Buku Hijau”, membagikan ke rakyatnya dan mewajibkan mereka untuk mempelajarinya seperti layaknya Qur’an.

Hasilnya, Libya semakin terpuruk, dan hari-hari ini, mereka meminta sang pemimpin yang sudah tidak muda lagi itu untuk mundur. Libya memang hanya akan bangkit dan maju kalau diperintahkan kembali dengan syariat Islam di dalam Daulah Khilafah.

Senin, 04 April 2011

Mengenalkan Mabda’ Islam Kepada Anak

Mengenalkan Mabda’ Islam Kepada Anak

Mengenalkan Mabda’ Islam Kepada Anak
Islam yang kita cintai ini adalah sebuah mabda’ (ideologi). Muhammad Ismail dalam bukunya Al-Fikr al-Islami, menyatakan bahwa mabda’ (ideologi) adalah keyakinan dasar yang bersifat rasional, yang melahirkan sistem/sekumpulan aturan hidup (‘aqidah ‘aqliyyah yanbatsiqu ‘anha nizham).

Islam tidak hanya mengatur hal yang bersifat spiritual yang dicakup rukun iman serta keyakinan terhadap hal-hal gaib yang dikabarkan oleh wahyu. Namun, Islam juga bersifat politis karena memiliki peran dalam mengatur urusan masyarakat melalui penerapan sistem kehidupan yang disebut nizham atau syariah.


Mengenalkan Mabda’ Islam kepada Anak

Mengenalkan mabda’ Islam kepada anak adalah tugas pertama dan utama orangtua. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Ibu dan bapaknyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani dan Majusi.” (HR al-Bukhari).

Ibu memegang peranan yang sangat penting sebagai peletak dasar pendidikan dan penanaman nilai-nilai Islam serta tempat pengkaderan pejuang-pejuang umat. Ibu seharusnya memiliki visi dan misi yang jelas dalam mendidik anak sehingga anak akan terarah dengan pasti setahap demi setahap menuju tujuan dan target yang diinginkan.


Tahapan Pengenalan Mabda’ Islam

Tujuan mengenalkan mabda’ Islam adalah dalam rangka membentuk pola pikir dan pola sikap yang islami (membentuk kepribadian Islam) pada diri anak. Selanjutnya dengan pembentukan ini, anak akan siap mengemban Islam sebagai kaidah berpikir dan kepemimpinan berpikirnya. Oleh karena itu, pengenalan mabda’ Islam kepada anak dilakukan dengan mengenalkan dan menanamkan akidah dan syariah Islam dalam beberapa tahap perkembangan anak.


1. Masa mengandung dan melahirkan

Penanaman akidah dilakukan sejak anak masih dalam kandungan ibunya melalui lantunan asma-asma Allah yang disenandungkan sang ibu. Ibu harus banyak-banyak berdoa dan bermunajat kepada Allah SWT supaya bayi yang ia kandung mengenal Allah dan kelak dapat menjadi pejuang agama-Nya.

Sesaat setelah bayi lahir Rasulullah saw. mengajarkan agar memperdengarkan azan di telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya. Ini dimaksudkan agar kalimat pertama yang didengar anak adalah kalimat tauhid, yang merupakan bagian dari penanaman akidah terhadap anak.

Selanjutnya pada masa-masa awal pertumbuhannya, penanaman akidah dapat terus dilanjutkan dengan sering memperdengarkan bacaan al-Quran dan kalimat thayyibah.


2. Usia dini; masa pembentukan dasar-dasar kepribadian Islam.

Masa ini dikenal dengan “golden age” atau periode emas, karena perkembangan kecerdasan anak sangat pesat. Usia ini juga merupakan fase “mengulang” dan “meniru”. Karena itu, keteladanan dan pemberian informasi adalah cara yang sangat efektif. Hapalan surat-surat pendek, hadis, doa sehari-hari; kisah para Rasul, sahabat, pahlawan Islam dapat disampaikan untuk memberikan figuritas kepada anak.

Pengkondisian lingkungan juga tak kalah pentingnya karena anak perlu bersosialisasi dan bermain di lingkungan yang baik. Dalam lingkungan yang baik, pembiasaan amal-amal salih akan lebih kondusif. Anak laki-laki mulai diajak untuk shalat berjamaah di masjid atau mushala terdekat bersama kakak atau ayahnya agar anak terbiasa dengan suasana masjid dan syiar Islam.

Sesekali anak juga dapat diajak untuk mengikuti kegiatan dakwah orangtuanya seperti tablig akbar, pawai dan kegiatan lainnya yang dapat menggugah semangat anak untuk berjuang di jalan Allah.


3. Usia pra balig; masa pemantapan dan pembiasaan dalam melaksanakan syariah.

Usia pra balig (sekitar 7-12 tahun) merupakan masa yang sangat menentukan. Pada saat inilah terjadi pemantapan akidah yang telah diberikan pada usia dini. Pengetahuan tentang syariah Islam yang telah didapatkan pun mulai dibiasakan secara rutin dalam keseharian, khususnya kewajiban shalat. Walhasil, setelah anak balig (mukallaf) nanti, ia telah siap untuk menerima segala konsekuensi dan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh perbuatan yang dilakukannya. Jiwa kepemimpinan dan kepekaan terhadap lingkungan di sekitarnya juga mulai dikembangkan sambil melatih proses standarisasi Islam dalam menilai setiap persoalan kehidupan yang dia hadapi.

Metode pembelajaran terbaik yang harus diterapkan adalah dengan metode talqiy[an] fikriy[an], yaitu pemberian informasi yang terus berulang agar terbentuk kerangka berpikir. Ibu harus bisa mempersiapkan kepribadian Islam anak yang menyentuh aspek pemikiran (‘aqliyah) dan perasaan (nafsiyah). Beberapa hal yang bisa dilakukan ibu untuk menanamkan mabda’ Islam kepada anak pada tahap ini di antaranya:

Pertama, mengokohkan akidah yang telah ditanamkan pada usia dini, dengan cara mengajak anak untuk mengamati obyek yang ada di sekitarnya (manusia, alam semesta dan kehidupan). Bisa juga dengan bantuan CD yang berisi fenomena alam, binatang, tanaman, keajaiban laut, dll), atau dengan cara mengajaknya ke alam terbuka. Selanjutnya merangsang proses berpikir mereka terhadap pengakuan adanya Allah SWT dan kebesaran-Nya, serta pengakuan akan kelemahan manusia dan ketidakkekalan segala makhluk yang ada di dunia. Keimanan terhadap al-Quran dan kerasulan Muhammad saw. dengan cara menjelaskan mukjizat al-Quran melalui shirah Rasulullah saw. dengan bahasa dan retorika yang menarik. Tujuannya agar terjadi penjiwaan pada diri anak terhadap shirah Rasul dan pembenaran terhadap al-Quran sebagai kitab yang diturunkan Allah SWT untuk umat Islam.

Kedua, menanamkan konsekuensi mengimani al-Quran, yaitu membenarkan bahwa ajaran di dalam al-Quran berisi petunjuk dari Allah SWT untuk keselamatan dan kebahagiaan umat manusia di dunia dan akhirat. Demikian pula bukti mengakui Nabi Muhammad saw. sebagai rasul adalah percaya pada hadis-hadis beliau. Carilah contoh syariah yang mudah dicerna oleh mereka, seperti perintah untuk berbakti kepada orangtua, berinfak kepada fakir miskin, larangan mengadu domba sesama Muslim, menipu, dll. Tujuannya agar anak memiliki gambaran tentang syariah Islam dan merasa terikat dengannya.

Ketiga, di samping membentuk kerangka berpikir anak, hal-hal yang wajib ataupun sunnah sudah harus dibiasakan, khususnya shalat, shaum dan menutup aurat. Nabi saw. bersabda, “Perintahkanlah anak-anakmu shalat jika mereka telah menginjak usia 7 tahun, dan pukullah mereka (karena meninggalkan shalat), jika telah menginjak usia 10 tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR Ahmad).

Pembiasaan shalat juga bisa dilakukan dengan cara mengajak shalat berjamaah seluruh anggota keluarga. Khusus anak laki-laki dibiasakan untuk shalat di masjid. Demikian pula menghapal al-Quran dan tadarus, dapat dilakukan bersama seluruh anggota keluarga. Tujuannya adalah agar ilmu yang telah didapatkan anak juga diamalkan dalam kesehariannya dapat serta memperkuat bentukan nafsiyah Islam (syuur Islam) mereka.

Keempat, mengajarkan dan membiasakan adab-adab (akhlak islami), baik terhadap orangtua, saudara, guru, teman, tetangga, dll. Misalnya, dengan selalu mengucapkan salam, menampakkan wajah yang berseri-seri, meminta izin jika memasuki rumah, dll.

Kelima, dalam hal pergaulan dengan lawan jenis, mulai dibiasakan terpisah antara anak laki-laki dan perempuan, sambil dijelaskan akibat pergaulan yang bercampur-baur di dalam kehidupan umum, bisa mengarah pada pandangan yang didasari naluri jenis, dan ketidakproduktifan berpikir, khususnya pada anak yang telah menginjak usia 10 tahun. Bagi anak perempuan mulai dibiasakan untuk memakai pakaian syar’i yaitu jilbab dan khimar.

Keenam, anak yang telah berumur 10 tahun ke atas mulai diajak berpikir untuk membaca persoalan di masyarakat yang dikaitkan dengan informasi keislaman yang telah didapatkannya. Analisis diarahkan pada solusi Islam berikut perbandingan dengan solusi-solusi yang diambil oleh masyarakat atau negara saat ini.

Ketujuh, dengan seringnya melatih proses berpikir anak, pemikiran anak sudah semakin meluas hingga bisa menyimpulkan persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat saat ini, yaitu tidak adanya penerapan syariah Islam di tengah kehidupan. Selanjutnya anak akan terdorong untuk melakukan amar makruf nahi mungkar dan berjuang demi tegaknya syariah Islam.


Khatimah

Dengan penanaman akidah dan syariah seperti ini, insya Allah anak akan semakin mantap mengenal Islam sebagai mabda’, Islam yang tidak hanya mengatur ruhiah, tetapi yang mampu memecahkan problematika kehidupan.

Minggu, 03 April 2011

JINTAN HITAM

Jintan hitam (the Black Seed) telah digunakan sejak dulu. Mulanya ini digunakan oleh orang-orang Parsi dalam masakan dan obat-obatan mereka. Jintan hitam berasal dari kawasan Mediteranean, namun kini ia juga ditanam di Afrika Utara dan sebagiannya di Asia seperti India. Jintan hitam diperoleh dari bijinya. Pokoknya mengeluarkan bunga berwarna ungu muda atau putih. Buahnya berbentuk kapsul yang mengandung banyak biji kecil berwarna putih dan berbentuk trigonal. Setelah matang kapsulnya terbuka dan biji-biji ini akan berubah menjadi hitam. Minyak dari jintan hitam ini dijumpai dalam makam Fir’aun yang terkenal, Tuthankamen. Ia juga digunakan oleh Cleopatra untuk kesehatan dan kecantikannya.

Jintan hitam digunakan ahli pengobatan Yunani untuk mengobati sakit gigi, sakit kepala, hidung tersumbat dan mengatasi parasit usus seperti cacing. Ahli pengobatan Islam yang terkenal, Ibnu Sina di dalam bukunya menyatakan bahwa jintan hitam dapat digunakan untuk meningkatkan metabolisme dan meningkatkan semangat. Jintan hitam juga dikenal sebagai BRM (Biological response Modifier) karena di barat ada penelitian yang menunjukkan bahwa ekstrak dari bijinya bersifat toksik kepada sel kanker. Penelitian ini dilakukan terhadap tikus. Penelitian ini juga menunjukkan, sel kanker yang diberi ekstrak jintan hitam dalm inkubator tidak dapat menghasilkan faktor untuk pertumbuhan (Fibroblast Growth Factor) dan protein berkolagen yang diperlukan untuk pertumbuhan tumor.

Jintan hitam atau Habbatussauda telah digunakan di banyak negara Timur Tengah untuk pengobatan alami selama lebih dari 2000 tahun. Sejak tahun 1960 terdapat lebih dari 200 studi di berbagai universitas berbagai negara yang telah menemukan manfaat luar biasa dari habbatussauda ini. Para ilmuwan di Eropa baru-baru ini menyatakan bahwa Habbatussauda (the Black Seed) bekerja sebagai anti bakteri dan anti jamur. Para ilmuwan imunobiologi dan kanker menemukan bahwa Habbatussauda dapat merangsang sumsum tulang dan sel-sel kekebalan tubuh untuk meningkatkan produksi interferon serta melindungi sel-sel normal terhadap efek-efek virus yang merusak sel, juga menghancurkan sel-sel tumor.

Beberapa manfaat jintan hitam:

1. Menguatkan sistem kekebalan tubuh

Jintan hitam/Habbatussauda dapat meningkatkan jumlah sel-sel T yang baik untuk meningkatkan sel-sel pembunuh alami. Prof. G. Reimuller, Direktur Institut Imunologi dari Universitas Munich mengakui bahwa ekstrak habbatussauda berkhasiat meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan dapat digunakan sebagi bioregulator. Dengan demikian habbatussauda dapat dijadikan obat bagi penyakit yang menyerang kekebalan tubuh seperti kanker dan AIDS.

2. Meningkatkan daya ingat dan konsentrasi

Dengan kandungan asam linoleat (omega 6) dan asam linolenat (omega 3), habbatussauda merupakan nutrisi bagi sel otak yang berguna untuk meningkatkan daya ingat dan kecerdasan. habbatussauda juga memperbaiki peredaran darah ke otak dan sangat cocok diberikan pada anak usia pertumbuhan dan lansia.

3. Meningkatkan bioaktivitas hormon

Hormon adalah zat aktif yang dihasilkan oleh kelenjar endokrin yang masuk dalam peredaran darah. Salah satu kandungan habbatussauda adalah sterol yang berperan aktif pada sintesis dan bioaktivitas hormon.

4. Menetralkan racun dalam tubuh

Racun dapat mengganggu metabolisme dan mengurangi fungsi organ penting seeperti hati, paru-paru dan otak. Keracunan dapat menimbulkan gejala berupa diare, pusing, gangguan pernafasan dan daya konsentrasi yang menurun. Habbatussauda yang mengandung saponin dapat menetralkan dan membersihkan racun dalam tubuh.

5. Mengatasi gangguan tidur dan stress

Saponin yang terdapat di dalam habbatussauda memiliki fungsi seperti kortikosteroid yang dapat mempengaruhi metabolisme karbohidrat, protein dan lemak serta mempengaruhi fungsi jantung, ginjal, otot tubuh dan syaraf. Saponin berfungsi untuk mempertahankan diri dari perubahan lingkungan, gangguan tidur dan dapat menghilangkan stress.

6. Anti histamin/anti alergi

Histamin adalah sebuah zat yang dilepaskan oleh jaringan tubuh yang memberikan reaksi alergi seperti pada asma. Dari minyak habbatussauda dapat diisolasi ditymoquinone. Senyawa pada minyak yang volatil (mudah menguap) ini disebut nigellone. Pemberian minyak ini berdampak positif terhadap penderita asma. Penelitian yang dilakukan Nirmal Chakravaty MD tahun 1993 membuktikan bahwa kristal dari nigellone memberikan efek supressive. Kristak-kristal ini dapat menghambat protekinase C, sebuah zat yang memicu pelepasan histamin. Penelitian lain membuktikan hal serupa. Ahli imunologi dari Universitas Munich Dr. Med Peter Schleincher melakukan pengujian terhadap 600 orang yang menderita alergi. Hasilnya cukup meyakinkan, 70% yang menderita alergi terhadap serbuk, jerawat dan asma sembuh setelah diberi minyak nigella (Habbatussauda). Dalam prakteknya, Dr. Schleincher memberikan resep habbatussauda kepada pasien penderita influenza.

7. Memperbaiki saluran pencernaan dan sebagai anti bakteri

Habbatussauda mengandung minyak atsiri dan volatil yang telah diketahui manfaatnya untuk memperbaiki pencernaan. Secara tradisional minyak atsiri digunakan untuk obat diare. Tahun 1992, jurnal Farmasi Pakistan memuat hasil penelitian yang membuktikan bahwa minyak volatil dari habbtaussauda lebih mampu membunuh strainbakteri V Colera dan E Coli dibandingkan dengan antibiotik seperti Ampicillin dan Tetraciclin.

8. Melancarkan air susu ibu

Kombinasi asam lemak tidak jenuh dan struktur hormonal yang terdapat dalam minyak habbatussauda dapat melancarkan air susu ibu. Penelitian mengenai ini dipublikasikan dalam literatur penelitian di Universitas Potchestroom tahun 1989.

9. Tambahan nutrisi pada ibu hamil dan balita

Pada masa pertumbuhan, anak membutuhkan nutrisi untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh secara alami terutama pada musim hujan di mana anak mudah terkena flu atau pilek. Kandungan omega 3, 6, 9 yang terdapat dalam habbatussauda merupakan nutrisi yang membantu perkembangan jaringan otak balita dan janin.

10. Anti tumor

Pada kongres kanker internasional di New Delhi, minyak habbatussauda diperkenalkan ilmuwan dari laboratorium Kanker dan Imunologi, California Selatan. Habbatussauda dapat merangsang sumsum tulang dan sel-sel kekebalan. Senyawa yang terkandung di dalamnya dapat menghancurkan sel-sel tumor dan meningkatkan antibodi.

11. Nutrisi bagi manusia

Habbatussauda yang kaya akan kandungan nutrisi sangat ideal untuk lansia terutama untuk menjaga daya tahan tubuh dan revitalitas otak agar tidak cepat pikun. Habbatussauda mengandung 15 macam asam amino termasuk di dalamnya 9 asam amino essensial. Asam amio essensial tidak dapat diproduksi oleh tubuh dalam jumlah yang cukup sehingga perlu adanya suplemen yang dapat mencukupinya seperti habbatussauda.

Jintan hitam mengangung bahan aktif yang disebut Nigellion dan Timocinon. Nigellion dan Timocinon berfungsi dalam berfungsi dalam tubuh sebagai anti histamin/anti alergi, antioksidan, anti infektif dan broncodialating (melonggarkan tenggorokan). Selain itu juga kaya akan sumber asam lemak tak jenuh seperti asam linoleat, arakidat, eikosanoat dan asam lemak rantai sedang seperti asam miristat, palmitat dan stearat. Asam-asam lemak ini membantu tubuh mencegah infeksi, meningkatkan sistem kekebalan dan mengendalikan reaksi alergis. Asam linoleat gamma juga dapat membantu menstabilkan membran-membran sel.

Ada sebuah percobaan yang bisa kita lakukan. Masukkan vetsin ke dalam air panas, tunggu hingga larut lalu masukkan iodin ke dalam vetsin tersebut. Air tadi akan berubah menjadi kebiruan. Ini dapat dimisalkan bahwa tubuh manusia kemasukan bahan kimia yang berupa racun.

Setelah itu, masukkan serbuk jintan hitam yang telah ditumbuk ke dalam larutan vetsin tersebut dan aduklah. Warna air itu dengan serta merta akan melarutkan warna kebiruan hingga jernih kembali. Walau kesan warna hitam dari jintan hitam tampak namun warna kebiruan akan hilang. Ini berarti bahwa jintan hitam dapat melarutkan toksin/racun dalam tubuh kita. (diramu dari berbagai sumber)

Rasulullah saw bersabda: ”Gunakanlah Al Habbatussauda, karena di dalamnya terdapat obat untuk segala macam penyakit kecuali as Ssam (maut)” (Shahih Bukhari dan Muslim).

Menemukan Investor Bisnis

Muhammad Rosyidi Aziz
Business Owner di bidang Penerbitan,
Kuliner dan Lembaga Keuangan Syariah
Pengurus Pusat Gugus Tugas Pengusaha HTI
Email, FB, YM : rosyid_aziz@yahoo.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Modal, inilah penyebab utama seseorang untuk tidak bersegera memulai bisnis. Bagi sebagian besar orang, cekak duit atau bahkan ketiadaan modal (baca: uang) seringkali menjadi alasan utama dan pembenaran yang paling rasional untuk mengubur sebuah rencana berbisnis. Walaupun bisa jadi niat, tekad dan semangatnya sudah nyaris bulat. Kenapa demikian?

Mind Set Modal
Tidak dipungkiri bahwa uang adalah salah satu modal yang sangat strategis dalam menjalankan aktivitas bisnis. Namun, menjadikan uang sebagai satu-satunya komponen modal sehingga menjadikan ketiadaan uang sebagai believe menunda bahkan mengubur niatan berbisnis, tentu adalah sebuah kesalahan besar. Betapa banyak kita bisa temukan, figur-figur besar yang sukses dalam berbisnis ternyata tidak memiliki uang ketika pada awalnya start up bisnisnya.
Dalam perspektif Islam, kita mengenal istilah syirkah yaitu kerja sama bisnis antara dua pihak yang bersepakat untuk melakukan kerja sama dengan maksud untuk mencari keuntungan. Setidaknya kita kenal ada lima jenis syirkah yaitu (1) syirkah inan, (2) syirkah 'abdan, (3) syirkah mudharabah, (4) syirkah wujuh dan (5) syirkah mufawa-dhah. Nah, di antara kelima jenis syirkah tersebut ternyata dimungkinkan seseorang untuk memulai dan memiliki bisnis walaupun tidak memiliki uang sama sekali sebagai modalnya. Salah satunya adalah pola mudharabah, yaitu kerja sama bisnis antara dua pihak di mana salah satu pihak memberikan modal investasi berupa uang, sementara pihak lainnya memberikan andil (modal) berupa skill pengelolaan. Dari sini saja kita bisa menyimpulkan bahwa untuk memulai dan memiliki suatu usaha tidaklah selalu harus bermodalkan uang. So, there is not lack of money, but there is lack of good idea.

Siapa Investor Itu?
Tentu, meraih kepercayaan si pemilik modal (uang) alias shahibul mal atau investor bukan sesuatu yang sulit jika kita mengetahui hal ikhwal tentang investor tersebut; siapakah dia, di mana mereka biasanya berkumpul, apa bacaan favoritnya, kapan saat yang tepat ditemuinya, hingga alasan mengapa mereka bersedia berinvestasi ke kita dan sebagainya. Di samping yang tidak kalah penting, integritas, kapabilitas dan track record kita sangat berpengaruh membentuk trust, modal yang sangat berharga yang bisa kita 'jual' kepada calon investor tersebut.
Menjawab pertanyaan siapa kiranya orang yang bersedia memberikan modal investasinya kepada ide bisnis kita, setidaknya bisa dirangkum dalam rumus 4F + 1 P, yaitu (1). Founder (pendiri usaha atau bisa jadi Anda sendiri), (2). Family (orang tua, saudara, kerabat dll, (3). Friend (kawan sekantor, atasan, sesama aktivis organisasi, teman sekolah, sahabat dll. (4) Fool yaitu orang yang polos dalam bisnis tapi berduit banyak, dan (5) Profesional Investor atau biasa dikenal sebagai Investor Pro.

Logika Berfikir Investor
Mengenai reason why, mengapa calon investor itu bersedia join bisnis dengan berinvestasi memodali ide bisnis yang kita gagas, setidaknya kita harus mengetahui logika berfikir investor, diantaranya :

* Dalam aspek manajemen, investor lebih menyukai bisnis yang telah berjalan dan telah memiliki sistem yang kuat serta SDM yang ahli.
* Dalam aspek marketing, investor lebih menyukai bisnis yang trend-nya meningkat dan cenderung pasti permintaannya apalagi sampai over demand hingga waiting list jasa yang hendak kita tawarkan maupun customer bersedia inden terhadap barang yang hendak kita produksi.
* Dalam aspek financial, investor lebih menyukai bisnis yang Low risk – high profit (rendah risiko-tinggi keuntungan)
* Dalam aspek kompetisi, investor lebih menyukai bisnis yang memiliki entry barrier sehingga tidak banyak pemainnya, jadi bukan tipe bisnis kerumunan.

Mengenai hal ikhwal yang lain tentang investor, silakan perbanyak informasi tentang mereka dengan membaca, menelaah di media-media yang banyak menyajikan berita tentang ekonomi, bisnis dan investasi. So, jika sudah begini, masihkah ada alasan bahwa tidak punya uang menjadi hambatan anda untuk berbisnis? Terlalu …

Teladan Pedagang Memikat Pelanggan

Teladan Pedagang Memikat Pelanggan

Dicky Zulkarnain, ST, MM
Praktisi Bisnis Busana Muslimah
Koordinator GTP HTI Daerah Soloraya


Maraknya bisnis busana Muslim saat ini merupakan fenomena yang menggem-birakan. Baik ditawarkan melalui toko baju, butik, mal hingga di media internet. Beberapa even seperti expo produk Islami, fashion show, dan liputan media menambah maraknya promo penjualan dan sosialisasi busana Muslim. Menurut data, bisnis busana Muslim berkembang cepat dan menjadi bisnis yang meng-untungkan. Survei Nielsen di tahun 2010 juga menyebutkan bisnis ini sebagai salah satu bisnis yang tumbuh bagus. Bahkan, pangsa pasar busana Muslim dunia hingga kini diperkirakan bernilai lebih dari US$ 96 milyar atau setara Rp. 861,1 trilyun per tahun (http://girlycious.com).

Sayangnya, di tengah pertumbuhannya yang bagus itu, beberapa pelaku bisnis ini hanya mengikuti tren bisnisnya saja, bukan muncul dari pemahaman benar tentang busana Muslim itu sendiri. Bisa kita jumpai di toko-toko busana Muslim misalnya, dagangan yang ditawarkan adalah produk yang identik dengan pakaian Muslim seperti jilbab, kerudung, koko, peci atau pernak-pernik lainnya. Tetapi kenyataannya, banyak penjual di toko tersebut atau bahkan pemiliknya sendiri tidak mengenakan apa yang mereka perdagangkan. Dalam sebuah talkshow bisnis di daerah Solo misalnya, seorang ibu praktisi/pemilik produsen busana Muslim yang sudah cukup terkenal, ketika ditanya tentang batasan busana yang dianjurkan Islam untuk wanita, ia menjawab, bahwa busana dalam Islam tidak ada batasan, yang penting sopan dan rapi. Masya Allah.

Islam tentu saja mengatur tatacara berpakaian, bagaimana ketika di luar rumah, di dalam rumah, ketika menerima tamu dalam rumah, dsb. Saat ini banyak yang belum mengenakannya dengan benar, maka sebenarnya ada peluang bagi para pedagang busana Muslim sebagai media dakwah untuk mengajak para konsumennya menggunakan busana Muslim dengan benar.

Selain itu, dari sisi strategi bisnis, pengaruh keputusan konsumen dalam membeli sebuah produk lebih disebabkan pengaruh dari internal pedagang, dan menonjol saat terjadinya transaksi adalah pengaruh pemilik atau pemasar produk itu (Henry Assael, (1992) Consumer Behavior and Marketing Action). Perkembangan strategi marketing pun, kalau kita ambil contoh dari produk makanan, seperti kecap, mereka melibatkan para pedagang untuk menggunakan produk mereka sebagai media promosi kepada konsumen yang menjadi konsumen pedagang makanan tersebut.

Maka, dengan memberikan teladan dari segi penggunaan produk busana Muslim, bisa menjadi promosi secara tidak langsung. Pemahaman dari para pedagang dan penjual bisa mengarahkan calon pembeli untuk mengenakan busana Muslim. Bisa juga dibuat tim khusus yang memang mengkhususkan diri untuk meyakinkan calon pembeli agar mengenakan busana Muslim dan mengarahkan busana yang cocok untuk dikenakan. Strategi ini sudah umum dilakukan para tim pemasaran sebuah produk yang sedang mengadakan event promosi yang siap mengarahkan para konsumen untuk menggunakan produknya.

Dari sisi ibadah, maka keberhasilan kita untuk memahamkan produk yang kita tawarkan sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah merupakan investasi amal ibadah kita. Allah SWT berfirman dalam surah al Fushilat : 33 yang artinya “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata: Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?”

Marilah kita menunjukkan teladan yang benar, sehingga kita berdagang tidak sekedar mencari keuntungan materi semata, tetapi juga ada peluang investasi amal saleh.

Keputusan Konsili Vatikan II: Kristenisasi Dunia

Keputusan Konsili Vatikan II: Kristenisasi Dunia
Saturday, 02 April 2011 15:19

Hj Irena Handono, Pakar Kristologi, Pendiri Irena Center

Setelah tujuh konsili, berikut adalah konsili-konsili hingga terakhir, Konsili Vatikan II yang secara jelas mencanangkan Kristenisasi dunia.

8. Konsili Konstantinopel yang Keempat (869 M)
Digelar untuk mengecam Patriark Photius karena ia menentang penuhanan Roh Kudus dan kesamaannya dengan Allah dan al-Masih. Konsili ini juga mengecam buku Photius yang berjudul: Rahasia Mitos Roh Kudus. Dan di konsili inilah diputuskan bahwa orang-orang Kristen di seluruh dunia harus tunduk kepada keputusan pemimpin gereja Roma.

9. Konsili Lateran I (1123 M)
Mengakui perjanjian kota Warmsh yang secara khusus memberikan otoritas lebih kepada Paus. Dalam konsili ini Paus Calistus II menentukan uskup-uskup sebagai ganti dari Imperator Jerman. Dan meng-hapus ikut campur para pangeran dalam penentuan masalah-masalah gereja. Konsili juga membahas pengembalian Tanah Suci (Palestina) dari kaum Kafir (yang mereka maksud 'kafir' adalah umat Islam).

10. Konsili Lateran II (1139 M)
Konsili ini tak lebih dari perebutan kekuasaan antara Kerajaan dan gereja. Dengan menghadirkan Kaisar Conrad, konsili ini menghakimi Arnold dari Brescia.

11. Konsili Lateran III (1179 M)
Konsili ini menetapkan aturan proses pemilihan Paus. Konsili ini memutuskan perselisihan antara Paus dan Frederick Barbarious. Aliran Albigensian dan Wal-dansian yang berani menentang keradikalan para pendeta Katolik dinyatakan sebagai aliran bidah/sesat dan harus dibunuh.

12. Konsili Lateran IV (1215 M)
Konsili ini digelar untuk melanjutkan pembasmian terhadap aliran-aliran yang dikategorikan sesat oleh gereja. Di konsili ini juga ditetapkan makna 'kurban', makna roti beragi dan wine (khamr)nya menjadi daging dan darah Yesus. Di konsili ini juga diber-lakukan konsep 'pengakuan dosa' yang harus dilakukan secara berkala dan 'Perja-muan Suci' yang keduanya merupakan bentuk pengawasan, kontrol terhadap pemeluk Kristen agar tetap tunduk kepada doktrin gereja yang diperbaharui.

13. Konsili Lyons I (1245 M)
Konsili ini dikepalai oleh Paus Ino-sensius IV (Innocent IV); Patriark dari Konstantinopel, Antioka dan Aquileia (Veni-ce), 140 Uskup, Kaisar dari Timur Baldwin, dan Raja Prancis Louis (yang juga santo, St Louis) hadir. Konsili menghimpun para uskup dan raja-raja untuk mengucilkan dan menurunkan tahta Kaisar Frederick II dan membentuk Perang Salib baru di bawah kepemimpinan St. Louis (Raja Prancis) melawan Muslim yang mereka sebut Sarekan.

14. Konsili Lyons II (1274 M)
Konsili ini diadakan oleh Paus Gregory X, Patriark Antioka dan Konstantinopel, 15 Kardinal, 500 Uskup dan lebih dari 1000 pejabat. Konsili ini sempat menyatukan Gereja Yunani dan Roma namun tidak berumur lama. Konsili menuntut agar Perang Salib terus dilanjutkan melawan Muslim di Palestina dengan mencari taktik baru untuk mendapatkan kembali Palestina dari Turki.

15. Konsili Vienne (1311-1313 M)
Konsili Vienne diadakan di Prancis oleh Perintah Clement V, Paus pertama dari Avignon. Patriark Antioka dan Alexandria, 300 Uskup (114 menurut otoritas lain), dan raja Philip IV dari Prancis, Edward II dari Inggris, dan James II dari Aragorn. Konsili membahas kriminalitas dan kesalahan Satria Templars, Fracetelli, Beghard dan Beguines, dengan proyeksi untuk Perang Salib baru.

16. Konsili Constance (1414-1418 M)
Konsili ini diadakan pada saat ter-jadinya Skisma Barat, dengan tujuan untuk mengakhiri perpecahan di gereja. Paus Roma diberhentikan karena keterlibatan mereka dalam skandal 'cek pengampunan dosa'. John Hus dan Wyclif mengkritik ini dan akhirnya dihukum bakar hidup-hidup.

17. Konsili Basle/Ferrara/Florence (1431-1439 M)
Tujuannya adalah untuk menenangkan religiousme di Bohemia. Karena perdebatan dengan Paus, Konsili dipindah dari Basle ke Ferrara (1438) dan kemudian ke Florence (1439). Konsili membahas tentang reformasi Gereja.

18. Konsili Lateran V (1512-1517)
Di bawah Paus Yulius II (Julius II) dan Paus Leo X, kaisar waktu itu adalah Maxi-milian I. Perang salib yang baru terhadap Turki direncanakan, tapi tidak berhasil karena gejolak di Jerman yang ditimbulkan oleh Martin Luther.

19. Konsili Trent (1545-1563 M)
Konsili berlangsung mulai Paulus III (Paulus III), Yulius III (Julius III), Marcellus II dan Pius IV, dan Kaisar Charles V dan Ferdinand. Konsili membahas masalah perbedaan dogma yang menggiring pada perpecahan paling parah di tubuh gereja-gereja. Di konsili ini dimunculkan penambahan definisi baru untuk konsep Pengorbanan dan Penebusan bagi kematian Yesus, dll.

20. Konsili Vatikan I (1869-1870 M)
Konsili digelar untuk mnghadapi era modern dan ilmu-ilmu pengetahuan yang menyingkap penyimpangan Bibel dan kebenarannya. Konsili memutuskan in-fallibilitas Paus (kemustahilan Paus berbuat salah) saat berbicara secara excathedra, yaitu ketika sebagai gembala dan guru dari semua umat kristus, Paus kembali mendefinisikan doktrin mengenai iman dan moral untuk di-pegang oleh seluruh gereja. Ini menimbul-kan perpecahan baru gereja.

21. Konsili Vatikan II (1962-1965 M)
Ini konsili pertama yang mengambil sikap menyerang kesalahan seluruh level dan mengambil keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Poinnya antara lain:

* Memaksa akidah Katolik ke seluruh dunia.
* Membasmi sistem pemerintahan komunis karena dianggap atheis.
* Membasmi Islam dan kaum Muslim di bawah slogan 'berdialog dengan agama-agama selain Kristen'.
* Meminta bantuan orang-orang sekuler sebagai alat spionase bagi tokoh-tokoh pendeta dan sekaligus sebagai penginjil.
* Aktivitas penginjilan untuk orang-orang non-Kristen.

Ide yang paling penting dalam konsili ini adalah Kristenisasi dunia.[]

Pemilu Dalam Sistem Pemerintahan Islam

Pemilu Dalam Sistem Pemerintahan Islam

Dalam sistem pemerintahan Islam, pemilu merupakan media untuk memilih anggota majelis ummat, serta salah satu cara (uslub) untuk memilih seseorang yang akan dicalonkan sebagai kepala negara (khalifah).

Pada dasamya, fakta majelis ummat - dalam pemerintahan Islam – berbeda dengan fakta parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Keanggotaan, mekanisme pengambilan pendapat, dan wewenang majelis ummat berbeda dengan kenggotaan, mekanisme pengambilan pendapat dan wewenang yang ada dalam parlemen demokratik.

Keanggotaan. Dari sisi keanggotaan, majelis umat terdiri dari muslim dan nonmuslim, baik laki-laki maupun wanita. Akan tetapi, nonmuslim tidak diperkenankan memberikan aspirasi dalam hal pemerintahan maupun hukum. Mereka hanya berhak menyampaikan koreksi atau aspirasi-aspirasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan penerapan hukum negara. Sedangkan dalam sistem demokrasi, muslim maupun nonmuslim diberi hak sepenuhnya untuk menyampaikan aspirasi dalam hal apapun secara muflak.

Mekanisme pengambilan pendapat. Dari sisi mekanisme pengambilan pendapat, majelis umat terikat dengan ketentuan-ketentuan berikut ini:

1. Tidak ada musyawarah dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum syara’ dan pendapat-pendapat syar’iyyah. Sebab, perkara-perkara semacam ini telah ditetapkan berdasarkan nash-nash al-Quran dan sunnah. Kaum muslim hanya diwajibkan untuk berijtihad menggali hukum-hukum syara’ dari keduanya. Pengambilan pendapat dalam masalah hukum, harus ditempuh dengan jalan ijtihad oleh seorang mujtahid yang memiliki kemampuan, bukan disidangkan kemudian ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Dengan kata lain, tidak semua orang berhak dan mampu menggali hukum (ijtihad). Hanya orang-orang yang memiliki kemampuan saja yang berhak mengambil hukum dari nash-nash syara’. Jika ada perbedaan pendapat dalam masalah hukum dan pendapat syariat, maka perbedaan ini harus dikembalikan kepada pendapat yang rajih (lebih kuat). Suara mayoritas maupun musyawarah mufakat tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.

2. Perkara-perkara yang berhubungan dengan definisi dari suatu perkara, baik definisi yang bersifat syari’iyyah maupun non syari’iyyah; misalnya, definisi tentang hukum syara’, masyarakat, akal, dan lain sebagainya; harus dikembalikan kepada definisi yang paling sesuai dengan fakta yang hendak di idefinisikan. Tidak ada pengambilan pendapat dalam masalah ini. Pada perkara-perkara semacam ini, prinsip suara mayoritas tidak berlaku, bahkan tidak boleh diberlakukan.[1]

3. Perkara-perkara yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan, maka pengambilan keputusan dalam masalah ini harus dirujukkan kepada orang yang memang ahli dalam masalah ini. Misalnya, untuk menetapkan obat apa yang paling mujarab untuk sebuah penyakit, kita harus bertanya kepada seorang dokter ahli. Pendapat dokter harus diutamakan dibanding dengan pendapat-pendapat orang yang tidak ahli dalam masalah ini, meskipun suaranya mayoritas. Rasulullah saw. menganulir pendapat beliau, dan mengikuti pendapat Khubaib bin Mundzir. Sebab, Rasulullah saw. memahami, bahwa Khubaib adalah orang yang lebih ahli dalam menetapkan posisi yang harus ditempati kaum muslim untuk bertahan. Dalam perkara-perkara semacam ini, pengambilan keputusan dikembalikan kepada orang yang ahli. Prinsip suara mayoritas, sebagaimana yang diberlakukan pada sistem demokrasi -tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.

4. Perkara-perkara yang berhubungan dengan suatu aktivitas yang hendak dikerjakan, atau masalah teknis, maka pe-ngambilan keputusannya didasarkan pada suara mayoritas. Hanya pada perkara ini saja prinsip suara mayoritas ditegakkan. Dalam sejarah dituturkan, bahwa para shahabat pemah mengambil keputusan untuk menyongsong musuh di luar kota Madinah berdasarkan suara mayoritas.[2]

Prinsip-prinsip pengambilan pendapat semacam ini tentu saja berbeda dan bertentangan secara diametral dengan mekanisme pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi. Dalam pandangan Islam, pengambilan pendapat hanya terjadi dalam hal-hal teknis dan perkara-perkara yang tidak mem-butuhkan penelitian dan kajian, Ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa mekanisme pengambilan pendapat yang dilakukan oleh majelis umat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh anggota parlemen demokratik.

Kewenangan. Dari sisi kewenangan, majelis umat memiliki 4 kewenangan sebagai berikut;

1. Setiap hal yang termasuk dalam kategori masyurah (perkara-perkara yang bisa dimusyawarahkan; misalnya masalah teknis dan perkara yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian) yang berhubungan dengan urusan dalam negeri harus diambil berdasarkan pendapat majelis umat, misalnya, urusan ketatanegaraan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat. Hal-hal yang berada di luar kategori masyurah, maka pendapat majelis umat tidak harus diambil. Pendapat majelis umat tidak harus diambil dalam urusan politik luar negeri, keuangan dan militer.

Majelis umat berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh kegiatan yang terjadi sehari-hari, baik menyangkut urusan dalam negeri, keuangan maupun militer. Pendapat majelis umat dalam hal semacam ini bersifat mengikat selama tidak bertentangan dengan hukum syari’at. Jika terjadi perbedaan pendapat antara majelis umat dengan penguasa dalam menilai suatu kegiatan dilihat dari sisi hukum syara’, maka semua itu dikembalikan kepada mahkamah madzalim.

2. Majelis umat berhak menyampaikan mosi tidak percaya kepada para wali dan mu’awwin. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat, dan khalifah wajib memberhentikan mereka.

3. Hukum-hukum yang akan diberlakukan khalifah dalam perundang-undangan disampaikan kepada majelis umat. Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak mendiskusikan dan mengeluarkan pendapat, tetapi pendapatnya tidak mengikat.

4. Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak membatasi calon khalifah, dan pendapat mereka dalam hal ini bersifat mengikat, sehingga calon lain tidak dapat diterima.

Adapun fungsi parlemen (legislatif) yang paling menonjol di dalam sistem pemerintahan demokratik ada dua.

1. Menentukan policy dan membuat undang-undangan. Untuk itu, dewan perwakilan rakyat diberi hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.

2. Mengontrol badan eksektutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan badan eksekutif agar sesuai dengan kebijakan yang teiah ditetapkan. Untuk itu, badan legislative diberi hak kontrol yang bersifat khusus.[3]

Fakta di atas menunjukkan bahwa, majelis umat dalam sistem pemerintahan Islam berbeda dengan parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Bahkan, keduanya adalah institusi yang saling bertolak belakang dan saling bertentangan.

Majelis umat tidak boleh disejajarkan dengan parlemen-demokratik. Sebab asas, tujuan, wewenang dan kewajiban keduanya berbeda dan saling bertentangan. Menyamakan majelis umat dengan parlemen yang ada di dalam sistem demokrasi sama artinya dengan menyamakan kebenaran dengan kekufuran. Untuk itu, seorang muslim tidak boleh mengidentikkan majelis ummat dengan parlemen, apalagi membuat analog hukum. Pasalnya, keduanya memiliki fakta sangat berbeda dan bertentangan.

Demikian juga dalam pemilu saat ini. Seorang muslim boleh dicalonkan atau mencalonkan orang lain untuk menyuarakan aspirasi. Bila perkara yang diwakalahkan adalah perkara mubah, sedangkan rukun dan syarat sah wakalahnya telah dipenuhi, maka sahlah aqad wakalah tersebut.

Namun, persoalannya tidak berhenti hingga di sini saja, akan tetapi berlanjut pada pertanyaan, “Apakah seorang yang dicalonkan untuk menjadi wakil rakyat tersebut -ketika hendak memperjuangkan aspirasi dari orang yang mewakilkan- menggunakan cara dan wasilah yang sesuai dengan syariat Islam atau tidak? Dengan kata lain, apakah dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, wakil rakyat tersebut menggunakan cara-cara dan wasilah Islamiy ataukah tidak? Lantas, apakah pemilu dan parlemen merupakan wasilah Islamiy atau tidak?

Dalam konteks pemilu saat ini, seorang wakil rakyat harus menjadi anggota parlemen dan mengikuti seluruh mekanisme parlemen tatkala hendak memperjuangkan aspirasi rakyat melalui parlemen. Sebab, ketika seseorang hendak berjuang melalui parlemen maka, orang tersebut harus berkecimpung dan terlibat di dalamnya. Tanpa melibatkan dan berkecimpung di dalamnya, seseorang – yang berjuang via parlemen- tidak mungkin bisa menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Padahal, parlemen dan seluruh mekanisme yang ada di dalamnya jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Dalam kondisi semacam ini, kita bisa menyatakan dengan tegas bahwa, parlemen (dengan sistem seperti sekarang ini) bukanlah wasilah syar’iy untuk memperjuangkan aspirasi Islam dan kaum muslim, Pasalnya, mekanisme parlemen jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam.

Untuk itu, seorang muslim tetap tidak boleh mewakilkan suaranya kepada orang yang hendak memperjuangkan aspirasi rakyat melalui wasilah yang tidak syar’iy (parlemen). Dengan ungkapan lain, seorang muslim tidak boleh menjalin aqad wakalah dengan scseorang yang menggunakan wasilah non-syar’iy untuk memperjuangkan aspirasinya.

Fakta pertentangan parlemen -asas dan mekanismenya-? dengan Islam terlihat dalam perkara-perkara berikut ini;

Pertama, asas yang digunakan pijakan untuk menetapkan undang-undang tidak merujuk kepada ‘aqidah dan syariat Islam, akan tetapi dibangun berdasarkan paham demokrasi-sekulerisme.

Pada dasamya, fungsi legislasi (penetapan hukum) merupakan fungsi paling menonjol dari parlemen. Jika fungsi menetapkan hukum ini masih berada di tangan wakil rakyat (anggota parlemen) – sesuai dengan prinsip demokrasi, vox populi, vox dei-, maka kita bisa menyatakan dengan tegas, bahwa keberadaan parlemen semacam ini jelas-jelas bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam, tanpa ada keraguan sedikitpun. Sebab, hak untuk menetapkan hukum ada di tangan Allah Swt. semata, bukan di tangan rakyat maupun wakil rakyat.

Di sisi yang lain, keberadaan pemilu dan parlemen juga ditujukan untuk melanggengkan sistem pemerintahan demokratik sekuler. Sebab, pemilu dan parlemen adalah mekanisme yang di desain untuk melakukan proses pergantian kekuasaan dalam sistem demokratik. Pembentukan pemerintahan dan kekuasaan baru harus dilakukan melalui mekanisme pemilu dan parlemen.

Atas dasar itu, gagal atau tidaknya pergantian kekuasaan demokratik-sekuleristik sangat ditentukan oleh gagal atau tidaknya pemilu dan parlemen. Jika pemilu gagal atau digagalkan, maka pergantian kekuasaan tidak akan terjadi, alias terputuslah mata rantai pergantian kekuasaan demokratik-sekuleristik. Akan tetapi, jika mekanisme pemilu dan parlemen ini berjalan dengan normal, maka secara otomatis proses pergantian kekuasaan akan terjadi secara sukses.

Dari sini kita bisa menyatakan bahwa, jika kaum muslim mengikuti pemilu dan melibatkan diri di dalamnya, maka secara tidak langsung, mereka juga turut andil dalam memuluskan proses pergantian kekuasaan dalam sistem demokratik sekuler. Dengan ungkapan lain, mereka juga turut andil dalam melahirkan dan melanggengkan sistem pemerintahan demokratik sekuler. Sebaliknya, jika kaum muslim tidak melibatkan diri dalam pemilu dan parlemen, maka ia telah berperan dalam menggagalkan lahirnya pemerintahan dan kekuasaan demokratik sekuler. Artinya, ia telah berperan dalam menghentikan keberlangsungan sistem pemerintahan demokratik sekuler yang bertentangan dengan syariat Islam.

Kedua, mekanisme pengambilan pendapat di dalam parlemen didasarkan pada prinsip-prinsip pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi, bukan Islam. Prinsip pengambiian pendapat yang paling menonjol dalam sistem parlemen demokratik adalah suara mayoritas (voting). Padahal, pada perkara-perkara tertentu, voting jelas-jelas melanggar prinsip dan syariat Islam. Misalnya, untuk menetapkan status hukum zina, homo seks, dan lain sebagainya, tidak boleh ditempuh dengan cara voting. Cara penetapan hukumnya harus didasarkan pada prinsip ijtihad dan pendapat yang paling kuat (rajih). Penetapan hukum pada perkara-perkara semacam ini tidak boleh dilakukan dengan cara voting, akan tetapi dengan cara istinbath (menggali hukum dari nash-nash al-Quran).

Ketiga, dari sisi keanggotaan. Keberadaan orang-orang kafir di dalam parlemen yang tidak dibatasi kewenangan dan kewajibannya, telah membuka peluang bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslim, Kasus di Nigeria membuktikan bahwa pemilu telah membuka pintu lebar bagi kaum kafir untuk menguasai kaum muslim. Seharusnya, kewenangan dan hak orang-orang kafir di dalam parlemen harus dibatasi.

Dalam pandangan Islam, orang-orang kafir tidak boleh memberikan aspirasi atau pendapat dalam hal-hal yang menyangkut urusan? penetapan hukum dan pemerintahan. Mereka hanya diperbolehkan menyampaikan laporan-laporan tentang penyimpangan atau kesalahan dalam penerapan hukum, dan tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan aspirasi dalam perkara-perkara selain itu. Dengan kata lain, orang kafir hanya diberi kewenangan untuk menyampaikan tindak penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa Islam, baik dalam hal buruknya penerapan syariat Islam di suatu daerah, atau kedzaliman yang dilakukan oleh penguasa Islam. Selain perkara-perkara semacam ini, mereka dilarang menyampaikan aspirasi maupun kritik.

Dari keseluruhan penjelasan di atas, lantas, apakah seorang muslim tetap diperbolehkan melakukan wakalah (dalam hal aspirasi) dengan seseorang yang akan memperjuangkan aspirasinya melalui sebuah mekanisme yang jelas-jelas bathil, yakni parlemen? Jawabannya adalah sebagai beriku:

Meskipun antara rakyat dan calon wakil rakyat telah terjadi aqad wakalah dan sah, akan tetapi selama wakil rakyat tersebut memperjuangkan aspirasi rakyat melalui jalan yang diharamkan -parlemen dan pemilu- tentu akad wakalah itu menjadi batal dan rusak, walaupun pada awalnya, akad wakalah tersebut ditujukan untuk koreksi dan muhasabah. Sebab, syarat untuk duduk di dalam parlemen nyata-nyata bertentangan dengan syarat-syarat Islam.

Melihat fakta dan realitas parlemen dan pemilu sekarang ini, kita bisa menyimpulkan bahwa, melibatkan diri dalam dua aktivitas tersebut adalah tindakan haram. Sebab, untuk menjadi anggota parlemen, para wakil rakyat harus mengakui beberapa prinsip yang bertentangan dengan Islam. Bahkan mereka harus mengakui dan menerima asas parlemen yang tidak berdasarkan aqidah dan syariat Islam. Dengan kata lain, ada syarat-syarat bathil yang harus diakui oleh siapa saja yang hendak menjadi anggota parlemen.

Salah satu syarat yang bertentangan dengan aqidah Islam adalah: setiap calon wakil rakyat harus mengakui prinsip-prinsip sekuler sebagai asas dan dasar negara. Syarat ini harus dipenuhi oleh siapa saja yang ingin menjadi anggota parlemen. Padahal, pengakuan terhadap prinsip dasar sekuler ini jelas-jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan aqidah Islam. Syarat-syarat tersebut tercantum dengan sangat jelas dalam undang-undang no. 23 tahun 2003, yang mengatur tentang kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Dalam undang-undang no. 23 tahun 2003 tentang Susunan & Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 20 disebutkan tentang sumpah yang harus diucapkan oleh anggota DPR, DPRD (pasai 56] dan DPD [pasal 36]. Isi sumpah itu adalah sebagai berikut:

“Demi Allah (tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan Perwakihn Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”

Pada pasal 29 juga dinyatakan dengan sangat jelas bahwa anggota DPR mempunyai kewajiban; (a) melaksanakan Pancasila, (b) melaksanakan UUD 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan, (c) melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan seterusnya.

Fakta di atas telah menunjukkan bahwa syarat-syarat untuk duduk di dalam parlemen adalah syarat-syarat bathil yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam. Untuk itu, seorang muslim wajib menolak syarat-syarat tersebut di atas. Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Setiap syarat yang tidak berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, meskipun 100 syarat, adalah bathil.”

Jika syarat-syarat keanggotaan parlemen saja sudah bathil, tentunya memilih calon anggota parlemen pun menjadi tidak absah.

Walhasil, meskipun dari sisi wakalah antara calon wakil rakyat dengan rakyat sudah sesuai dengan prinsip Islam, akan tetapi dengan adanya syarat keanggotaan parlemen yang bathil, telah mengubah status hukum wakalah yang mubah menjadi haram. Sebab, wakil rakyat telah menggunakan wasilah yang tidak Islamiy untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.

Selain itu, mekanisme pengambilan keputusan di dalam parlemen, keanggotaan, dan tujuan-tujuannya bertentangan secara diawetral dengan Islam. Keanggotaan seorang muslim di dalamnya tentu adalah sesuatu yang diharamkan. Meskipun ia hanya mengambil satu fungsi saja, yaitu ?fungsi kontrol dan koreksi.

Untuk memberikan gambaran sederhana fakta dan hukum mencalonkan dan dicalonkan menjadi anggota parlemen demokratik dapat diterangkan sebagai berikut:

Fulan-1 telah mengikat akad wakalah dengan fulan-2 dalam perkara aspirasi, koreksi dan pendapat Islam. Fulan-1 sebagai wakil sedangkan fulan-2 adalah muwakkil. Selanjutnya. keduanya mengucapkan sighat taukil. Pada kasus ini, akad wakalah telah terselenggara dan sah menurut syariat Islam. Sebab, syarat dan rukun wakalah telah terpenuhi. Selanjutnya, fulan-1 (wakil) pergi ke KPU mendaftarkan diri sebagai calon anggota wakil rakyat; atau bisa jadi, fulan-1 telah mendaftarkan diri sebagai calon wakil rakyat, kemudian baru berakad wakalah dengan fulan-2.

Yang perlu dicermati adalah, pada saat wakil (fulan-1) mendaftarkan dirinya menjadi calon wakil rakyat di KPU, dirinya harus mematuhi prinsip-prinsip dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU. Selama syarat-syarat yang diajukan KPU tidak bertentangan dengan Islam, maka secara hukum wakil (fulan-1) diperbolehkan turut serta dan terlibat dalam parlemen dan pemilu. Akan tetapi, selama syarat-syarat yang diajukan KPU tidak sesuai dengan syariat dan ‘aqidah Islam -meskipun satu syarat- , maka wakil (fulan-1) diharamkan untuk meneruskan menjadi calon wakil rakyat yang berkecimpung di dalam parlemen. Sebab, syarat-syarat yang diajukan oleh KPU telah bertentangan dengan Islam.

Fakta saat ini menunjukkan bahwa ada syarat yang diajukan oleh KPU yang bertentangan dengan Islam. Di antaranya adalah, para calon wakil rakyat harus mengakui asas tunggal dan kesetiaannya dengan sistem sekuler. Pada kondisi semacam ini, maka calon wakil rakyat tidak mungkin bisa berkecimpung di dalam pemilu dan parlemen, dikarenakan pada langkah-langkah awal dirinya telah dicegat dengan syarat-syarat yang tidak Islamiy.

Jika syarat untuk menjadi wakil rakyat saja bathil, tentunya rakyat tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan menjadi wakil rakyat.

Seandainya syarat-syarat menjadi anggota parlemen adalah sah, namun mekanisme pengambilan pendapat, tugas, fungsi, hak dan kewenangannya bertentangan dengan Islam, maka seorang muslim juga tidak boleh masuk dan menjadi anggota di dalamnya. Sebab, seorang muslim tidak dibenarkan berkecimpung dan melibatkan diri dalam aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan Syariat Islam atau tolong menolong dalam hal kemaksiatan. Allah Swt. berfirman, artinya:

“Dan tolong-menolonglah kamu sekalian dalam hal kebaikan dan taqwa; dan jangan tolong menolong dalam dosa dan kemaksiatan.” [al-Maidah: 2]

Ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa bekerjasama dan tolong menolong dalam kebathilan merupakan bagian dari kemaksiatan itu sendiri.

Dalam kondisi semacam ini setiap anggota parlemen yang konsens dengan syariat Islam harus keluar dari keanggotaan parlemen, dan tidak boleh hanya sekedar melakukan walk out; jika dirinya tidak bisa mencegah lahirnya keputusan-keputusan yang tidak islamiy. Sebab, seorang muslim harus menghindarkan diri dari keputusan-keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Imam Nawawiy dalam syarah shahih Muslim, ketika menjelaskan hadits Rasulullah saw, “Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ?hendaknya ia ubah dengan lisannya. Jika ia tidak mampu mengubah dengan lisannya, maka ubahlah dengan hati; dan ini adalah selemah-lemahnya iman.”[HR. Muslim]; menyatakan, bahwa maksud mengubah dengan hati di sini tidak cukup berdiam diri dan menolak dalam hati, akan tetapi ia harus menghindari kemungkaran tersebut. Maksudnya adalah, jika seseorang tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan dan lisannya, maka ia harus menghindarkan diri dan tidak ikut campur dan teriibat di dalamnya, Misalnya, tatkala ada sekelompok orang sibuk membincangkan dan memutuskan aturan-aturan yang bertentangan dengan Islam, maka jika dirinya tidak mampu mengubah keputusan itu, maka ia harus keluar dari forum tersebut dan menunjukkan sikap ketidaksenangannya. Ia tidak diperkenankan tetap duduk, atau bahkan menjadi anggota forum tersebut, meskipun hatinya menolak. [Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, lihat tentang bab al-Iimaan]

Para khalifah di masa kejayaan Islam menjatuhkan hukuman cambuk bagi orang yang berada di dalam majelis khamer, meskipun ia tidak ikut serta minum dan hatinya menolak. Para ulama memahami bahwa berdiam diri atau tetap berada di dalam majelis kemaksiatan sama artinya dengan melibatkan diri dalam kemaksiatan itu sendiri. Dalam sebuah sabdanya, Rasulullah saw. menggambarkan orang yang berdiam diri terhadap kemungkaran dengan setan bisu.

Haramnya seorang muslim berada dalam suatu forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah Swt., telah ditegaskan oleh Allah Swt. di dalam al-Quran al-Karirn. Dalam surat al-An’am ayat 68 disebutkan:

Jika kamu melihat orang-orang yang mengolok-olok ayat-ayat Kami, maka berpalinglah kamu dari mereka, hingga mereka mengalihkan kepada pembicaraan lain. Dan jika kalian dilupakan setan (sehingga kamu duduk di forum itu), maka, setelah kamu ingat, janganlah kalian duduk bersama-sama orang yang dzalim itu. [al-An'am: 68].

Ayat ini diperkuat juga dengan firman Allah Swt. dalam surat An-Nisaa’: 140

Dan sungguhnya Ia telah menurunkan atas kamu, di dalam al-Kitab ini,“Bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah tidak dipercayai, dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, hingga mereka masuk kepada pembicaraan lain; sebab, jika kalian melakukan seperti itu maka kamu seperti mereka“ [al-Nisaa': 140]

Dalam menafsirkan surat al-An’am ayat 68, Ali Al-Shabuniy menyatakan, “Jika engkau melihat orang-orang kafir mengolok-olok al-Quran dengan kebohongan dan kedustaan dan olok-olok, ?maka janganlah kalian duduk dan berdiri bersama mereka sampai mereka mengatakan kepada perkataan lain, dan meninggalkan olok-olokan dan pendustaannya.“[Ali al-Shabuniy, Shafwaatal-Tafaasir, juz I, hal.397] Imam al-Suddiy berkata, “Saat itu orang-orang musyrik jika duduk bersama orang-orang mukmin, dan membicarakan tentang Nabi saw. dan al-Quran, orang-orang musyrik itu lantas mencela dan mengolok-oloknya. Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kaum mukmin untuk tidak duduk bersama mereka, sampai mereka mengalihkan kepada pembicaraan lainnya.” [Imam al-Thabariy, Tafsir Thabariy, juz II, hal.437]

Dalam menafsirkan surat al-Nisaa’:140, Ali al-Shabuniy berkata, “Telah diturunkan kepada kalian, suatu perintah yang sangat jelas bagi orang-orang yang nyata-nyata beriman. Perintah itu adalah; jika kalian mendengar al-Quran diingkari dan diolok-olok oleh orang-orang kafir dan para pengolok, maka janganlah kalian duduk bersama orang-orang yang mempermainkan ayat-ayat Allah itu, sampai mereka mengalihkan pada pembicaraan lain dan tidak lagi mengolok-olok al-Quran. Namun, jika kalian tetap duduk bersama mereka, maka kalian tidak ubahnya dengan mereka dalam hal kekufuran” [Ali al-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz I, hal. 312]

Ayat-ayat di atas dilalahnya qath‘iy. Dari sisi hukum kita bisa menyimpulkan, bahwa orang yang duduk di suatu forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah, dan mengingkari ayat-ayat Allah, sementara forum itu tidak pernah berubah untuk meng-ingat Allah, maka siapapun yang ada di dalamnya -meskipun hatinya menolak- telah terjatuh kepada tindakan haram. Haramnya duduk bersama orang-orang yang mengolok-olok, dan mengingkari ayat-ayat Allah, di-qarinahkan {diindikasikan) dengan firmanNya, “sebab, [jika kalian melakukan seperti itu] maka kamu seperti mereka” [al-Nisaa': 140]

Tidak ada keraguan sedikitpun, setiap orang yang terlibat dalam dan berdiam diri terhadap forum-forum seperti itu, telah terjatuh kepada tindak keharaman, dan berserikat dalam kekufuran.

Lantas, apakah fakta parlemen kita sudah terkategori sebagai forum yang mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah Swt., sehingga bisa diberlakukan hukum yang terkandung dalam surat al-An’am:68 dan al-Nisaa’:140? Jawabnya: parlemen kita telah terkategori sebagai forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah Swt. Ini didasarkan pada kenyataan berikut ini;

Pertama; MPR di negeri ini bertugas (sesuai dengan ketetapan MPR) mengangkat presiden dan wakil presiden. Apakah tindakan semacam ini tidak tergolong tindakan mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah dan sunnah Rasulullah. Sebab, pemimpin kaum muslim bukanlah presiden, raja, atau PM; akan tetapi khalifah/Imam/Amirul Mukminin. Sistem pemerintahan dalam Islam pun bukan presidensil, akan tetapi sistem Khilafah ?Islamiyyah. Lantas, apakah dibenarkan secara syar’iy, ada sekelompok orang berbondong-bondong menjadi anggota sebuah majelis untuk menelorkan produk-produk yang bertentangan dengan syari’at Allah; bahkan, memilih pemimpin dan mencgakkan sistem pemerintahan yang sangat bertentangan dengan Islam? Jawabnya sangat jelas: haram.

Kedua; mekanisme pengambilan keputusan di dalam parlemen didasarkan pada prinsip suara mayoritas (voting). Apakah prinsip ini dibenarkan dalam Islam?

Dalam hal-hal tertentu mekanisme pengambilan keputusan memang didasarkan pada suara terbanyak. Misalnya, hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas-aktivitas praktis dan hal-hal yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian mendalam. Rasulullah saw. pemah mengambil keputusan berdasarkan suara mayoritas untuk menetapkan apakah kaum muslim bertahan di dalam kota atau di luar kota.

Selain perkara di atas, keputusan tidak boleh ditetapkan berdasarkan mekanisme voting. Contoh dari perkara yang tidak boleh ditetapkan berdasarkan voting adalah perkara-perkara yang telah ditetapkan status hukumnya berdasarkan nash-nash syara’. Misalnya, kewajiban mengerjakan sholat lima waktu telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang qathiy. Pertanyaannya, apakah dalam pelaksanaan sholat lima waktu kita harus menunggu hasil voting terlebih dahulu? Kita tidak mungkin menjawab, bahwa untuk memutuskan apakah sholat harus dikerjakan atau tidak, harus didasarkan pada hasil voting terlebih dahulu. Sungguh, siapa saja yang menvoting, apakah sholat itu perlu dikerjakan atau tidak, maka dirinya telah terjatuh kepada perbuatan haram.

Keterangan ini semakin menguatkan bahwa, selama mekanisme dan aturan main parlemen bertentangan dengan Islam dan tidak pernah berubah, maka seorang muslim diharamkan menjadi anggotanya dan duduk-duduk di dalamnya, meskipun hatinya menolak dengan cara walk out. Pertanyaan berikutnya adalah, apa hukum berwakalah dengan seseorang yang mau menerima syarat-syarat yang bathil? Dcngan kata lain, bolehkah kita memilih seseorang untuk menyuarakan syariat Islam, sementara itu wakilnya tersebut mengakui syarat-syarat yang tidak Islamiy?

Jawabnya, akad semacam telah batal dari sisi asasnya. Sebab, jika kita tetap berwakalah dengan dirinya, sama artinya kita mengiyakan syarat-syarat non syar’iy yang telah diterima oleh calon wakil rakyat. Oleh karena itu, aqad wakalah yang dijalin dengan calon wakil rakyat yang mengiyakan syarat-syarat bathil adalah aqad yang bathal dan tidak boleh dilanjutkan. Mencalonkan diri atau orang lain untuk menjadi anggota parlemen meskipun ditujukan untuk menggunakan salah satu fungsi parlemen, yakni fungsi koreksi dan muhasabah, merupakan tindakan haram yang bertentangan dengan syari’at Islam.

Benar, melakukan koreksi dan muhasabah merupakan kewajiban setiap kaum muslim. Akan tetapi, dalam melakukan koreksi dan muhasabah, seorang muslim mesti terikat dengan aturan-aturan Allah Swt. dan menggunakan cara dan wasilah yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

Seandainya berkecimpung dalam pemilu dan parlemen adalah haram, lantas, apakah ada jalan lain untuk menerapkan syariat Islam selain melalui parlemen atau pemilu?

Kesalahan Paralaks

Pada dasarnya, pemilu dan parlemen bukanlah satu-satunya cara untuk memperjuangkan syariat Islam. Masih banyak cara dan altematif lain yang bisa ditempuh oleh kaum muslim untuk memperjuangkan tertegaknya syariat klam. Yang penting, cara yang ditempuh tersebut sesuai dengan aqidah dan syariat Islam.

Pada dasarnya, pandangan-pandangan keliru tentang pemilu dan parlemen beranjak dari kesalahan paralaks. Kesalahan paralaks ini telah mengakibatkan lahirnya fatwa-fatwa dan strategi perjuangan yang salah. Kesalahan paralaks ini terwajahkan pada pandangan-pandangan berikut ini.

1.Selama ini, pemilu dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk meraih kekuasaan dan menerapkan syari’at Islam. Meskipun mereka tidak menyatakan hal ini secara terbuka, akan tetapi alasan-alasan yang mereka ketengahkan telah menunjukkan dengan sangat jelas, keterjebakan mereka dalam kesalahan paralaks ini. Misalnya, alasan yang menyatakan, bahwa jika tidak mengikuti pemilu, maka parlemen akan dikuasai orang kafir. Muncul juga statement bahwa, mengikuti pemilu berhukum wajib berdasarkan kaedah “maa laa yatimm al-waajib illa bihi fahuwa waajib”; “akhdz akhaff al-dlararain”, dan sebagainya. Alasan-alasan ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa mereka telah menganggap pemilu sebagai satu-satunya jalan untuk menerapkan syariat Islam.

2.Penerapan syariat Islam bisa ditempuh melalui jalan haram, selama di dalamnya ada kemashlahatan. Sebagian dari kaum muslim menyadari bahwa ada perkara dan mekanisme tertentu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Misalnya, fungsi penetapan hukum (legislasi) serta mekanisme pemilu untuk mengangkat presiden. Padahal, kewenangan untuk menetapkan hukum tidak ada di tangan parlemen, akan tetapi di tangan Allah Swt. Dari sisi sistem pemerintahan, presiden bukanlah kepala negara yang absah menurut syariat. Kepala negara yang absah dalam pandangan Islam adalah khalifah, imam, atau amirul mukminin. Jika pemilu ditujukan untuk memilih presiden, sama artinya kita telah melanggengkan sistem pemerintahan republik yang sangat bertentangan dengan Islam. Sayangnya, calon-calon wakil rakyat dan sebagian besar masyarakat telah mengabaikan perkara-perkara ini, dengan alasan madlarat dan kemashlahatan umat.

Seharusnya, pemilu dipandang sebagai cara (uslub) untuk mengganti kepala negara dan memilih wakil rakyat yang berhukum mubah.

Tatkala kedudukan pemilu sebatas hanya uslub, maka hukum tentang pemilu ditetapkan berdasarkan mekanisme, dan syarat-syarat yang ada dalamnya. Selama syarat-syaratnya sejalan dengan syariat Islam, maka hukumnya tetap berada dalam wilayah mubah. Sebaliknya, tatkala di dalamnya ada mekanisme dan syarat yang bertentangan dengan Islam, maka terlibat maupun berkecimpung di dalamnya adalah tindak yang diharamkan oleh Allah Swt.[Selesai]

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...