Mengenalkan Mabda’ Islam Kepada Anak
Mengenalkan Mabda’ Islam Kepada Anak
Islam yang kita cintai ini adalah sebuah mabda’ (ideologi). Muhammad Ismail dalam bukunya Al-Fikr al-Islami, menyatakan bahwa mabda’ (ideologi) adalah keyakinan dasar yang bersifat rasional, yang melahirkan sistem/sekumpulan aturan hidup (‘aqidah ‘aqliyyah yanbatsiqu ‘anha nizham).
Islam tidak hanya mengatur hal yang bersifat spiritual yang dicakup rukun iman serta keyakinan terhadap hal-hal gaib yang dikabarkan oleh wahyu. Namun, Islam juga bersifat politis karena memiliki peran dalam mengatur urusan masyarakat melalui penerapan sistem kehidupan yang disebut nizham atau syariah.
Mengenalkan Mabda’ Islam kepada Anak
Mengenalkan mabda’ Islam kepada anak adalah tugas pertama dan utama orangtua. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Ibu dan bapaknyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani dan Majusi.” (HR al-Bukhari).
Ibu memegang peranan yang sangat penting sebagai peletak dasar pendidikan dan penanaman nilai-nilai Islam serta tempat pengkaderan pejuang-pejuang umat. Ibu seharusnya memiliki visi dan misi yang jelas dalam mendidik anak sehingga anak akan terarah dengan pasti setahap demi setahap menuju tujuan dan target yang diinginkan.
Tahapan Pengenalan Mabda’ Islam
Tujuan mengenalkan mabda’ Islam adalah dalam rangka membentuk pola pikir dan pola sikap yang islami (membentuk kepribadian Islam) pada diri anak. Selanjutnya dengan pembentukan ini, anak akan siap mengemban Islam sebagai kaidah berpikir dan kepemimpinan berpikirnya. Oleh karena itu, pengenalan mabda’ Islam kepada anak dilakukan dengan mengenalkan dan menanamkan akidah dan syariah Islam dalam beberapa tahap perkembangan anak.
1. Masa mengandung dan melahirkan
Penanaman akidah dilakukan sejak anak masih dalam kandungan ibunya melalui lantunan asma-asma Allah yang disenandungkan sang ibu. Ibu harus banyak-banyak berdoa dan bermunajat kepada Allah SWT supaya bayi yang ia kandung mengenal Allah dan kelak dapat menjadi pejuang agama-Nya.
Sesaat setelah bayi lahir Rasulullah saw. mengajarkan agar memperdengarkan azan di telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya. Ini dimaksudkan agar kalimat pertama yang didengar anak adalah kalimat tauhid, yang merupakan bagian dari penanaman akidah terhadap anak.
Selanjutnya pada masa-masa awal pertumbuhannya, penanaman akidah dapat terus dilanjutkan dengan sering memperdengarkan bacaan al-Quran dan kalimat thayyibah.
2. Usia dini; masa pembentukan dasar-dasar kepribadian Islam.
Masa ini dikenal dengan “golden age” atau periode emas, karena perkembangan kecerdasan anak sangat pesat. Usia ini juga merupakan fase “mengulang” dan “meniru”. Karena itu, keteladanan dan pemberian informasi adalah cara yang sangat efektif. Hapalan surat-surat pendek, hadis, doa sehari-hari; kisah para Rasul, sahabat, pahlawan Islam dapat disampaikan untuk memberikan figuritas kepada anak.
Pengkondisian lingkungan juga tak kalah pentingnya karena anak perlu bersosialisasi dan bermain di lingkungan yang baik. Dalam lingkungan yang baik, pembiasaan amal-amal salih akan lebih kondusif. Anak laki-laki mulai diajak untuk shalat berjamaah di masjid atau mushala terdekat bersama kakak atau ayahnya agar anak terbiasa dengan suasana masjid dan syiar Islam.
Sesekali anak juga dapat diajak untuk mengikuti kegiatan dakwah orangtuanya seperti tablig akbar, pawai dan kegiatan lainnya yang dapat menggugah semangat anak untuk berjuang di jalan Allah.
3. Usia pra balig; masa pemantapan dan pembiasaan dalam melaksanakan syariah.
Usia pra balig (sekitar 7-12 tahun) merupakan masa yang sangat menentukan. Pada saat inilah terjadi pemantapan akidah yang telah diberikan pada usia dini. Pengetahuan tentang syariah Islam yang telah didapatkan pun mulai dibiasakan secara rutin dalam keseharian, khususnya kewajiban shalat. Walhasil, setelah anak balig (mukallaf) nanti, ia telah siap untuk menerima segala konsekuensi dan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh perbuatan yang dilakukannya. Jiwa kepemimpinan dan kepekaan terhadap lingkungan di sekitarnya juga mulai dikembangkan sambil melatih proses standarisasi Islam dalam menilai setiap persoalan kehidupan yang dia hadapi.
Metode pembelajaran terbaik yang harus diterapkan adalah dengan metode talqiy[an] fikriy[an], yaitu pemberian informasi yang terus berulang agar terbentuk kerangka berpikir. Ibu harus bisa mempersiapkan kepribadian Islam anak yang menyentuh aspek pemikiran (‘aqliyah) dan perasaan (nafsiyah). Beberapa hal yang bisa dilakukan ibu untuk menanamkan mabda’ Islam kepada anak pada tahap ini di antaranya:
Pertama, mengokohkan akidah yang telah ditanamkan pada usia dini, dengan cara mengajak anak untuk mengamati obyek yang ada di sekitarnya (manusia, alam semesta dan kehidupan). Bisa juga dengan bantuan CD yang berisi fenomena alam, binatang, tanaman, keajaiban laut, dll), atau dengan cara mengajaknya ke alam terbuka. Selanjutnya merangsang proses berpikir mereka terhadap pengakuan adanya Allah SWT dan kebesaran-Nya, serta pengakuan akan kelemahan manusia dan ketidakkekalan segala makhluk yang ada di dunia. Keimanan terhadap al-Quran dan kerasulan Muhammad saw. dengan cara menjelaskan mukjizat al-Quran melalui shirah Rasulullah saw. dengan bahasa dan retorika yang menarik. Tujuannya agar terjadi penjiwaan pada diri anak terhadap shirah Rasul dan pembenaran terhadap al-Quran sebagai kitab yang diturunkan Allah SWT untuk umat Islam.
Kedua, menanamkan konsekuensi mengimani al-Quran, yaitu membenarkan bahwa ajaran di dalam al-Quran berisi petunjuk dari Allah SWT untuk keselamatan dan kebahagiaan umat manusia di dunia dan akhirat. Demikian pula bukti mengakui Nabi Muhammad saw. sebagai rasul adalah percaya pada hadis-hadis beliau. Carilah contoh syariah yang mudah dicerna oleh mereka, seperti perintah untuk berbakti kepada orangtua, berinfak kepada fakir miskin, larangan mengadu domba sesama Muslim, menipu, dll. Tujuannya agar anak memiliki gambaran tentang syariah Islam dan merasa terikat dengannya.
Ketiga, di samping membentuk kerangka berpikir anak, hal-hal yang wajib ataupun sunnah sudah harus dibiasakan, khususnya shalat, shaum dan menutup aurat. Nabi saw. bersabda, “Perintahkanlah anak-anakmu shalat jika mereka telah menginjak usia 7 tahun, dan pukullah mereka (karena meninggalkan shalat), jika telah menginjak usia 10 tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR Ahmad).
Pembiasaan shalat juga bisa dilakukan dengan cara mengajak shalat berjamaah seluruh anggota keluarga. Khusus anak laki-laki dibiasakan untuk shalat di masjid. Demikian pula menghapal al-Quran dan tadarus, dapat dilakukan bersama seluruh anggota keluarga. Tujuannya adalah agar ilmu yang telah didapatkan anak juga diamalkan dalam kesehariannya dapat serta memperkuat bentukan nafsiyah Islam (syuur Islam) mereka.
Keempat, mengajarkan dan membiasakan adab-adab (akhlak islami), baik terhadap orangtua, saudara, guru, teman, tetangga, dll. Misalnya, dengan selalu mengucapkan salam, menampakkan wajah yang berseri-seri, meminta izin jika memasuki rumah, dll.
Kelima, dalam hal pergaulan dengan lawan jenis, mulai dibiasakan terpisah antara anak laki-laki dan perempuan, sambil dijelaskan akibat pergaulan yang bercampur-baur di dalam kehidupan umum, bisa mengarah pada pandangan yang didasari naluri jenis, dan ketidakproduktifan berpikir, khususnya pada anak yang telah menginjak usia 10 tahun. Bagi anak perempuan mulai dibiasakan untuk memakai pakaian syar’i yaitu jilbab dan khimar.
Keenam, anak yang telah berumur 10 tahun ke atas mulai diajak berpikir untuk membaca persoalan di masyarakat yang dikaitkan dengan informasi keislaman yang telah didapatkannya. Analisis diarahkan pada solusi Islam berikut perbandingan dengan solusi-solusi yang diambil oleh masyarakat atau negara saat ini.
Ketujuh, dengan seringnya melatih proses berpikir anak, pemikiran anak sudah semakin meluas hingga bisa menyimpulkan persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat saat ini, yaitu tidak adanya penerapan syariah Islam di tengah kehidupan. Selanjutnya anak akan terdorong untuk melakukan amar makruf nahi mungkar dan berjuang demi tegaknya syariah Islam.
Khatimah
Dengan penanaman akidah dan syariah seperti ini, insya Allah anak akan semakin mantap mengenal Islam sebagai mabda’, Islam yang tidak hanya mengatur ruhiah, tetapi yang mampu memecahkan problematika kehidupan.
Pages
Senin, 04 April 2011
Minggu, 03 April 2011
JINTAN HITAM
Jintan hitam (the Black Seed) telah digunakan sejak dulu. Mulanya ini digunakan oleh orang-orang Parsi dalam masakan dan obat-obatan mereka. Jintan hitam berasal dari kawasan Mediteranean, namun kini ia juga ditanam di Afrika Utara dan sebagiannya di Asia seperti India. Jintan hitam diperoleh dari bijinya. Pokoknya mengeluarkan bunga berwarna ungu muda atau putih. Buahnya berbentuk kapsul yang mengandung banyak biji kecil berwarna putih dan berbentuk trigonal. Setelah matang kapsulnya terbuka dan biji-biji ini akan berubah menjadi hitam. Minyak dari jintan hitam ini dijumpai dalam makam Fir’aun yang terkenal, Tuthankamen. Ia juga digunakan oleh Cleopatra untuk kesehatan dan kecantikannya.
Jintan hitam digunakan ahli pengobatan Yunani untuk mengobati sakit gigi, sakit kepala, hidung tersumbat dan mengatasi parasit usus seperti cacing. Ahli pengobatan Islam yang terkenal, Ibnu Sina di dalam bukunya menyatakan bahwa jintan hitam dapat digunakan untuk meningkatkan metabolisme dan meningkatkan semangat. Jintan hitam juga dikenal sebagai BRM (Biological response Modifier) karena di barat ada penelitian yang menunjukkan bahwa ekstrak dari bijinya bersifat toksik kepada sel kanker. Penelitian ini dilakukan terhadap tikus. Penelitian ini juga menunjukkan, sel kanker yang diberi ekstrak jintan hitam dalm inkubator tidak dapat menghasilkan faktor untuk pertumbuhan (Fibroblast Growth Factor) dan protein berkolagen yang diperlukan untuk pertumbuhan tumor.
Jintan hitam atau Habbatussauda telah digunakan di banyak negara Timur Tengah untuk pengobatan alami selama lebih dari 2000 tahun. Sejak tahun 1960 terdapat lebih dari 200 studi di berbagai universitas berbagai negara yang telah menemukan manfaat luar biasa dari habbatussauda ini. Para ilmuwan di Eropa baru-baru ini menyatakan bahwa Habbatussauda (the Black Seed) bekerja sebagai anti bakteri dan anti jamur. Para ilmuwan imunobiologi dan kanker menemukan bahwa Habbatussauda dapat merangsang sumsum tulang dan sel-sel kekebalan tubuh untuk meningkatkan produksi interferon serta melindungi sel-sel normal terhadap efek-efek virus yang merusak sel, juga menghancurkan sel-sel tumor.
Beberapa manfaat jintan hitam:
1. Menguatkan sistem kekebalan tubuh
Jintan hitam/Habbatussauda dapat meningkatkan jumlah sel-sel T yang baik untuk meningkatkan sel-sel pembunuh alami. Prof. G. Reimuller, Direktur Institut Imunologi dari Universitas Munich mengakui bahwa ekstrak habbatussauda berkhasiat meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan dapat digunakan sebagi bioregulator. Dengan demikian habbatussauda dapat dijadikan obat bagi penyakit yang menyerang kekebalan tubuh seperti kanker dan AIDS.
2. Meningkatkan daya ingat dan konsentrasi
Dengan kandungan asam linoleat (omega 6) dan asam linolenat (omega 3), habbatussauda merupakan nutrisi bagi sel otak yang berguna untuk meningkatkan daya ingat dan kecerdasan. habbatussauda juga memperbaiki peredaran darah ke otak dan sangat cocok diberikan pada anak usia pertumbuhan dan lansia.
3. Meningkatkan bioaktivitas hormon
Hormon adalah zat aktif yang dihasilkan oleh kelenjar endokrin yang masuk dalam peredaran darah. Salah satu kandungan habbatussauda adalah sterol yang berperan aktif pada sintesis dan bioaktivitas hormon.
4. Menetralkan racun dalam tubuh
Racun dapat mengganggu metabolisme dan mengurangi fungsi organ penting seeperti hati, paru-paru dan otak. Keracunan dapat menimbulkan gejala berupa diare, pusing, gangguan pernafasan dan daya konsentrasi yang menurun. Habbatussauda yang mengandung saponin dapat menetralkan dan membersihkan racun dalam tubuh.
5. Mengatasi gangguan tidur dan stress
Saponin yang terdapat di dalam habbatussauda memiliki fungsi seperti kortikosteroid yang dapat mempengaruhi metabolisme karbohidrat, protein dan lemak serta mempengaruhi fungsi jantung, ginjal, otot tubuh dan syaraf. Saponin berfungsi untuk mempertahankan diri dari perubahan lingkungan, gangguan tidur dan dapat menghilangkan stress.
6. Anti histamin/anti alergi
Histamin adalah sebuah zat yang dilepaskan oleh jaringan tubuh yang memberikan reaksi alergi seperti pada asma. Dari minyak habbatussauda dapat diisolasi ditymoquinone. Senyawa pada minyak yang volatil (mudah menguap) ini disebut nigellone. Pemberian minyak ini berdampak positif terhadap penderita asma. Penelitian yang dilakukan Nirmal Chakravaty MD tahun 1993 membuktikan bahwa kristal dari nigellone memberikan efek supressive. Kristak-kristal ini dapat menghambat protekinase C, sebuah zat yang memicu pelepasan histamin. Penelitian lain membuktikan hal serupa. Ahli imunologi dari Universitas Munich Dr. Med Peter Schleincher melakukan pengujian terhadap 600 orang yang menderita alergi. Hasilnya cukup meyakinkan, 70% yang menderita alergi terhadap serbuk, jerawat dan asma sembuh setelah diberi minyak nigella (Habbatussauda). Dalam prakteknya, Dr. Schleincher memberikan resep habbatussauda kepada pasien penderita influenza.
7. Memperbaiki saluran pencernaan dan sebagai anti bakteri
Habbatussauda mengandung minyak atsiri dan volatil yang telah diketahui manfaatnya untuk memperbaiki pencernaan. Secara tradisional minyak atsiri digunakan untuk obat diare. Tahun 1992, jurnal Farmasi Pakistan memuat hasil penelitian yang membuktikan bahwa minyak volatil dari habbtaussauda lebih mampu membunuh strainbakteri V Colera dan E Coli dibandingkan dengan antibiotik seperti Ampicillin dan Tetraciclin.
8. Melancarkan air susu ibu
Kombinasi asam lemak tidak jenuh dan struktur hormonal yang terdapat dalam minyak habbatussauda dapat melancarkan air susu ibu. Penelitian mengenai ini dipublikasikan dalam literatur penelitian di Universitas Potchestroom tahun 1989.
9. Tambahan nutrisi pada ibu hamil dan balita
Pada masa pertumbuhan, anak membutuhkan nutrisi untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh secara alami terutama pada musim hujan di mana anak mudah terkena flu atau pilek. Kandungan omega 3, 6, 9 yang terdapat dalam habbatussauda merupakan nutrisi yang membantu perkembangan jaringan otak balita dan janin.
10. Anti tumor
Pada kongres kanker internasional di New Delhi, minyak habbatussauda diperkenalkan ilmuwan dari laboratorium Kanker dan Imunologi, California Selatan. Habbatussauda dapat merangsang sumsum tulang dan sel-sel kekebalan. Senyawa yang terkandung di dalamnya dapat menghancurkan sel-sel tumor dan meningkatkan antibodi.
11. Nutrisi bagi manusia
Habbatussauda yang kaya akan kandungan nutrisi sangat ideal untuk lansia terutama untuk menjaga daya tahan tubuh dan revitalitas otak agar tidak cepat pikun. Habbatussauda mengandung 15 macam asam amino termasuk di dalamnya 9 asam amino essensial. Asam amio essensial tidak dapat diproduksi oleh tubuh dalam jumlah yang cukup sehingga perlu adanya suplemen yang dapat mencukupinya seperti habbatussauda.
Jintan hitam mengangung bahan aktif yang disebut Nigellion dan Timocinon. Nigellion dan Timocinon berfungsi dalam berfungsi dalam tubuh sebagai anti histamin/anti alergi, antioksidan, anti infektif dan broncodialating (melonggarkan tenggorokan). Selain itu juga kaya akan sumber asam lemak tak jenuh seperti asam linoleat, arakidat, eikosanoat dan asam lemak rantai sedang seperti asam miristat, palmitat dan stearat. Asam-asam lemak ini membantu tubuh mencegah infeksi, meningkatkan sistem kekebalan dan mengendalikan reaksi alergis. Asam linoleat gamma juga dapat membantu menstabilkan membran-membran sel.
Ada sebuah percobaan yang bisa kita lakukan. Masukkan vetsin ke dalam air panas, tunggu hingga larut lalu masukkan iodin ke dalam vetsin tersebut. Air tadi akan berubah menjadi kebiruan. Ini dapat dimisalkan bahwa tubuh manusia kemasukan bahan kimia yang berupa racun.
Setelah itu, masukkan serbuk jintan hitam yang telah ditumbuk ke dalam larutan vetsin tersebut dan aduklah. Warna air itu dengan serta merta akan melarutkan warna kebiruan hingga jernih kembali. Walau kesan warna hitam dari jintan hitam tampak namun warna kebiruan akan hilang. Ini berarti bahwa jintan hitam dapat melarutkan toksin/racun dalam tubuh kita. (diramu dari berbagai sumber)
Rasulullah saw bersabda: ”Gunakanlah Al Habbatussauda, karena di dalamnya terdapat obat untuk segala macam penyakit kecuali as Ssam (maut)” (Shahih Bukhari dan Muslim).
Jintan hitam digunakan ahli pengobatan Yunani untuk mengobati sakit gigi, sakit kepala, hidung tersumbat dan mengatasi parasit usus seperti cacing. Ahli pengobatan Islam yang terkenal, Ibnu Sina di dalam bukunya menyatakan bahwa jintan hitam dapat digunakan untuk meningkatkan metabolisme dan meningkatkan semangat. Jintan hitam juga dikenal sebagai BRM (Biological response Modifier) karena di barat ada penelitian yang menunjukkan bahwa ekstrak dari bijinya bersifat toksik kepada sel kanker. Penelitian ini dilakukan terhadap tikus. Penelitian ini juga menunjukkan, sel kanker yang diberi ekstrak jintan hitam dalm inkubator tidak dapat menghasilkan faktor untuk pertumbuhan (Fibroblast Growth Factor) dan protein berkolagen yang diperlukan untuk pertumbuhan tumor.
Jintan hitam atau Habbatussauda telah digunakan di banyak negara Timur Tengah untuk pengobatan alami selama lebih dari 2000 tahun. Sejak tahun 1960 terdapat lebih dari 200 studi di berbagai universitas berbagai negara yang telah menemukan manfaat luar biasa dari habbatussauda ini. Para ilmuwan di Eropa baru-baru ini menyatakan bahwa Habbatussauda (the Black Seed) bekerja sebagai anti bakteri dan anti jamur. Para ilmuwan imunobiologi dan kanker menemukan bahwa Habbatussauda dapat merangsang sumsum tulang dan sel-sel kekebalan tubuh untuk meningkatkan produksi interferon serta melindungi sel-sel normal terhadap efek-efek virus yang merusak sel, juga menghancurkan sel-sel tumor.
Beberapa manfaat jintan hitam:
1. Menguatkan sistem kekebalan tubuh
Jintan hitam/Habbatussauda dapat meningkatkan jumlah sel-sel T yang baik untuk meningkatkan sel-sel pembunuh alami. Prof. G. Reimuller, Direktur Institut Imunologi dari Universitas Munich mengakui bahwa ekstrak habbatussauda berkhasiat meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan dapat digunakan sebagi bioregulator. Dengan demikian habbatussauda dapat dijadikan obat bagi penyakit yang menyerang kekebalan tubuh seperti kanker dan AIDS.
2. Meningkatkan daya ingat dan konsentrasi
Dengan kandungan asam linoleat (omega 6) dan asam linolenat (omega 3), habbatussauda merupakan nutrisi bagi sel otak yang berguna untuk meningkatkan daya ingat dan kecerdasan. habbatussauda juga memperbaiki peredaran darah ke otak dan sangat cocok diberikan pada anak usia pertumbuhan dan lansia.
3. Meningkatkan bioaktivitas hormon
Hormon adalah zat aktif yang dihasilkan oleh kelenjar endokrin yang masuk dalam peredaran darah. Salah satu kandungan habbatussauda adalah sterol yang berperan aktif pada sintesis dan bioaktivitas hormon.
4. Menetralkan racun dalam tubuh
Racun dapat mengganggu metabolisme dan mengurangi fungsi organ penting seeperti hati, paru-paru dan otak. Keracunan dapat menimbulkan gejala berupa diare, pusing, gangguan pernafasan dan daya konsentrasi yang menurun. Habbatussauda yang mengandung saponin dapat menetralkan dan membersihkan racun dalam tubuh.
5. Mengatasi gangguan tidur dan stress
Saponin yang terdapat di dalam habbatussauda memiliki fungsi seperti kortikosteroid yang dapat mempengaruhi metabolisme karbohidrat, protein dan lemak serta mempengaruhi fungsi jantung, ginjal, otot tubuh dan syaraf. Saponin berfungsi untuk mempertahankan diri dari perubahan lingkungan, gangguan tidur dan dapat menghilangkan stress.
6. Anti histamin/anti alergi
Histamin adalah sebuah zat yang dilepaskan oleh jaringan tubuh yang memberikan reaksi alergi seperti pada asma. Dari minyak habbatussauda dapat diisolasi ditymoquinone. Senyawa pada minyak yang volatil (mudah menguap) ini disebut nigellone. Pemberian minyak ini berdampak positif terhadap penderita asma. Penelitian yang dilakukan Nirmal Chakravaty MD tahun 1993 membuktikan bahwa kristal dari nigellone memberikan efek supressive. Kristak-kristal ini dapat menghambat protekinase C, sebuah zat yang memicu pelepasan histamin. Penelitian lain membuktikan hal serupa. Ahli imunologi dari Universitas Munich Dr. Med Peter Schleincher melakukan pengujian terhadap 600 orang yang menderita alergi. Hasilnya cukup meyakinkan, 70% yang menderita alergi terhadap serbuk, jerawat dan asma sembuh setelah diberi minyak nigella (Habbatussauda). Dalam prakteknya, Dr. Schleincher memberikan resep habbatussauda kepada pasien penderita influenza.
7. Memperbaiki saluran pencernaan dan sebagai anti bakteri
Habbatussauda mengandung minyak atsiri dan volatil yang telah diketahui manfaatnya untuk memperbaiki pencernaan. Secara tradisional minyak atsiri digunakan untuk obat diare. Tahun 1992, jurnal Farmasi Pakistan memuat hasil penelitian yang membuktikan bahwa minyak volatil dari habbtaussauda lebih mampu membunuh strainbakteri V Colera dan E Coli dibandingkan dengan antibiotik seperti Ampicillin dan Tetraciclin.
8. Melancarkan air susu ibu
Kombinasi asam lemak tidak jenuh dan struktur hormonal yang terdapat dalam minyak habbatussauda dapat melancarkan air susu ibu. Penelitian mengenai ini dipublikasikan dalam literatur penelitian di Universitas Potchestroom tahun 1989.
9. Tambahan nutrisi pada ibu hamil dan balita
Pada masa pertumbuhan, anak membutuhkan nutrisi untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh secara alami terutama pada musim hujan di mana anak mudah terkena flu atau pilek. Kandungan omega 3, 6, 9 yang terdapat dalam habbatussauda merupakan nutrisi yang membantu perkembangan jaringan otak balita dan janin.
10. Anti tumor
Pada kongres kanker internasional di New Delhi, minyak habbatussauda diperkenalkan ilmuwan dari laboratorium Kanker dan Imunologi, California Selatan. Habbatussauda dapat merangsang sumsum tulang dan sel-sel kekebalan. Senyawa yang terkandung di dalamnya dapat menghancurkan sel-sel tumor dan meningkatkan antibodi.
11. Nutrisi bagi manusia
Habbatussauda yang kaya akan kandungan nutrisi sangat ideal untuk lansia terutama untuk menjaga daya tahan tubuh dan revitalitas otak agar tidak cepat pikun. Habbatussauda mengandung 15 macam asam amino termasuk di dalamnya 9 asam amino essensial. Asam amio essensial tidak dapat diproduksi oleh tubuh dalam jumlah yang cukup sehingga perlu adanya suplemen yang dapat mencukupinya seperti habbatussauda.
Jintan hitam mengangung bahan aktif yang disebut Nigellion dan Timocinon. Nigellion dan Timocinon berfungsi dalam berfungsi dalam tubuh sebagai anti histamin/anti alergi, antioksidan, anti infektif dan broncodialating (melonggarkan tenggorokan). Selain itu juga kaya akan sumber asam lemak tak jenuh seperti asam linoleat, arakidat, eikosanoat dan asam lemak rantai sedang seperti asam miristat, palmitat dan stearat. Asam-asam lemak ini membantu tubuh mencegah infeksi, meningkatkan sistem kekebalan dan mengendalikan reaksi alergis. Asam linoleat gamma juga dapat membantu menstabilkan membran-membran sel.
Ada sebuah percobaan yang bisa kita lakukan. Masukkan vetsin ke dalam air panas, tunggu hingga larut lalu masukkan iodin ke dalam vetsin tersebut. Air tadi akan berubah menjadi kebiruan. Ini dapat dimisalkan bahwa tubuh manusia kemasukan bahan kimia yang berupa racun.
Setelah itu, masukkan serbuk jintan hitam yang telah ditumbuk ke dalam larutan vetsin tersebut dan aduklah. Warna air itu dengan serta merta akan melarutkan warna kebiruan hingga jernih kembali. Walau kesan warna hitam dari jintan hitam tampak namun warna kebiruan akan hilang. Ini berarti bahwa jintan hitam dapat melarutkan toksin/racun dalam tubuh kita. (diramu dari berbagai sumber)
Rasulullah saw bersabda: ”Gunakanlah Al Habbatussauda, karena di dalamnya terdapat obat untuk segala macam penyakit kecuali as Ssam (maut)” (Shahih Bukhari dan Muslim).
Menemukan Investor Bisnis
Muhammad Rosyidi Aziz
Business Owner di bidang Penerbitan,
Kuliner dan Lembaga Keuangan Syariah
Pengurus Pusat Gugus Tugas Pengusaha HTI
Email, FB, YM : rosyid_aziz@yahoo.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Modal, inilah penyebab utama seseorang untuk tidak bersegera memulai bisnis. Bagi sebagian besar orang, cekak duit atau bahkan ketiadaan modal (baca: uang) seringkali menjadi alasan utama dan pembenaran yang paling rasional untuk mengubur sebuah rencana berbisnis. Walaupun bisa jadi niat, tekad dan semangatnya sudah nyaris bulat. Kenapa demikian?
Mind Set Modal
Tidak dipungkiri bahwa uang adalah salah satu modal yang sangat strategis dalam menjalankan aktivitas bisnis. Namun, menjadikan uang sebagai satu-satunya komponen modal sehingga menjadikan ketiadaan uang sebagai believe menunda bahkan mengubur niatan berbisnis, tentu adalah sebuah kesalahan besar. Betapa banyak kita bisa temukan, figur-figur besar yang sukses dalam berbisnis ternyata tidak memiliki uang ketika pada awalnya start up bisnisnya.
Dalam perspektif Islam, kita mengenal istilah syirkah yaitu kerja sama bisnis antara dua pihak yang bersepakat untuk melakukan kerja sama dengan maksud untuk mencari keuntungan. Setidaknya kita kenal ada lima jenis syirkah yaitu (1) syirkah inan, (2) syirkah 'abdan, (3) syirkah mudharabah, (4) syirkah wujuh dan (5) syirkah mufawa-dhah. Nah, di antara kelima jenis syirkah tersebut ternyata dimungkinkan seseorang untuk memulai dan memiliki bisnis walaupun tidak memiliki uang sama sekali sebagai modalnya. Salah satunya adalah pola mudharabah, yaitu kerja sama bisnis antara dua pihak di mana salah satu pihak memberikan modal investasi berupa uang, sementara pihak lainnya memberikan andil (modal) berupa skill pengelolaan. Dari sini saja kita bisa menyimpulkan bahwa untuk memulai dan memiliki suatu usaha tidaklah selalu harus bermodalkan uang. So, there is not lack of money, but there is lack of good idea.
Siapa Investor Itu?
Tentu, meraih kepercayaan si pemilik modal (uang) alias shahibul mal atau investor bukan sesuatu yang sulit jika kita mengetahui hal ikhwal tentang investor tersebut; siapakah dia, di mana mereka biasanya berkumpul, apa bacaan favoritnya, kapan saat yang tepat ditemuinya, hingga alasan mengapa mereka bersedia berinvestasi ke kita dan sebagainya. Di samping yang tidak kalah penting, integritas, kapabilitas dan track record kita sangat berpengaruh membentuk trust, modal yang sangat berharga yang bisa kita 'jual' kepada calon investor tersebut.
Menjawab pertanyaan siapa kiranya orang yang bersedia memberikan modal investasinya kepada ide bisnis kita, setidaknya bisa dirangkum dalam rumus 4F + 1 P, yaitu (1). Founder (pendiri usaha atau bisa jadi Anda sendiri), (2). Family (orang tua, saudara, kerabat dll, (3). Friend (kawan sekantor, atasan, sesama aktivis organisasi, teman sekolah, sahabat dll. (4) Fool yaitu orang yang polos dalam bisnis tapi berduit banyak, dan (5) Profesional Investor atau biasa dikenal sebagai Investor Pro.
Logika Berfikir Investor
Mengenai reason why, mengapa calon investor itu bersedia join bisnis dengan berinvestasi memodali ide bisnis yang kita gagas, setidaknya kita harus mengetahui logika berfikir investor, diantaranya :
* Dalam aspek manajemen, investor lebih menyukai bisnis yang telah berjalan dan telah memiliki sistem yang kuat serta SDM yang ahli.
* Dalam aspek marketing, investor lebih menyukai bisnis yang trend-nya meningkat dan cenderung pasti permintaannya apalagi sampai over demand hingga waiting list jasa yang hendak kita tawarkan maupun customer bersedia inden terhadap barang yang hendak kita produksi.
* Dalam aspek financial, investor lebih menyukai bisnis yang Low risk – high profit (rendah risiko-tinggi keuntungan)
* Dalam aspek kompetisi, investor lebih menyukai bisnis yang memiliki entry barrier sehingga tidak banyak pemainnya, jadi bukan tipe bisnis kerumunan.
Mengenai hal ikhwal yang lain tentang investor, silakan perbanyak informasi tentang mereka dengan membaca, menelaah di media-media yang banyak menyajikan berita tentang ekonomi, bisnis dan investasi. So, jika sudah begini, masihkah ada alasan bahwa tidak punya uang menjadi hambatan anda untuk berbisnis? Terlalu …
Business Owner di bidang Penerbitan,
Kuliner dan Lembaga Keuangan Syariah
Pengurus Pusat Gugus Tugas Pengusaha HTI
Email, FB, YM : rosyid_aziz@yahoo.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Modal, inilah penyebab utama seseorang untuk tidak bersegera memulai bisnis. Bagi sebagian besar orang, cekak duit atau bahkan ketiadaan modal (baca: uang) seringkali menjadi alasan utama dan pembenaran yang paling rasional untuk mengubur sebuah rencana berbisnis. Walaupun bisa jadi niat, tekad dan semangatnya sudah nyaris bulat. Kenapa demikian?
Mind Set Modal
Tidak dipungkiri bahwa uang adalah salah satu modal yang sangat strategis dalam menjalankan aktivitas bisnis. Namun, menjadikan uang sebagai satu-satunya komponen modal sehingga menjadikan ketiadaan uang sebagai believe menunda bahkan mengubur niatan berbisnis, tentu adalah sebuah kesalahan besar. Betapa banyak kita bisa temukan, figur-figur besar yang sukses dalam berbisnis ternyata tidak memiliki uang ketika pada awalnya start up bisnisnya.
Dalam perspektif Islam, kita mengenal istilah syirkah yaitu kerja sama bisnis antara dua pihak yang bersepakat untuk melakukan kerja sama dengan maksud untuk mencari keuntungan. Setidaknya kita kenal ada lima jenis syirkah yaitu (1) syirkah inan, (2) syirkah 'abdan, (3) syirkah mudharabah, (4) syirkah wujuh dan (5) syirkah mufawa-dhah. Nah, di antara kelima jenis syirkah tersebut ternyata dimungkinkan seseorang untuk memulai dan memiliki bisnis walaupun tidak memiliki uang sama sekali sebagai modalnya. Salah satunya adalah pola mudharabah, yaitu kerja sama bisnis antara dua pihak di mana salah satu pihak memberikan modal investasi berupa uang, sementara pihak lainnya memberikan andil (modal) berupa skill pengelolaan. Dari sini saja kita bisa menyimpulkan bahwa untuk memulai dan memiliki suatu usaha tidaklah selalu harus bermodalkan uang. So, there is not lack of money, but there is lack of good idea.
Siapa Investor Itu?
Tentu, meraih kepercayaan si pemilik modal (uang) alias shahibul mal atau investor bukan sesuatu yang sulit jika kita mengetahui hal ikhwal tentang investor tersebut; siapakah dia, di mana mereka biasanya berkumpul, apa bacaan favoritnya, kapan saat yang tepat ditemuinya, hingga alasan mengapa mereka bersedia berinvestasi ke kita dan sebagainya. Di samping yang tidak kalah penting, integritas, kapabilitas dan track record kita sangat berpengaruh membentuk trust, modal yang sangat berharga yang bisa kita 'jual' kepada calon investor tersebut.
Menjawab pertanyaan siapa kiranya orang yang bersedia memberikan modal investasinya kepada ide bisnis kita, setidaknya bisa dirangkum dalam rumus 4F + 1 P, yaitu (1). Founder (pendiri usaha atau bisa jadi Anda sendiri), (2). Family (orang tua, saudara, kerabat dll, (3). Friend (kawan sekantor, atasan, sesama aktivis organisasi, teman sekolah, sahabat dll. (4) Fool yaitu orang yang polos dalam bisnis tapi berduit banyak, dan (5) Profesional Investor atau biasa dikenal sebagai Investor Pro.
Logika Berfikir Investor
Mengenai reason why, mengapa calon investor itu bersedia join bisnis dengan berinvestasi memodali ide bisnis yang kita gagas, setidaknya kita harus mengetahui logika berfikir investor, diantaranya :
* Dalam aspek manajemen, investor lebih menyukai bisnis yang telah berjalan dan telah memiliki sistem yang kuat serta SDM yang ahli.
* Dalam aspek marketing, investor lebih menyukai bisnis yang trend-nya meningkat dan cenderung pasti permintaannya apalagi sampai over demand hingga waiting list jasa yang hendak kita tawarkan maupun customer bersedia inden terhadap barang yang hendak kita produksi.
* Dalam aspek financial, investor lebih menyukai bisnis yang Low risk – high profit (rendah risiko-tinggi keuntungan)
* Dalam aspek kompetisi, investor lebih menyukai bisnis yang memiliki entry barrier sehingga tidak banyak pemainnya, jadi bukan tipe bisnis kerumunan.
Mengenai hal ikhwal yang lain tentang investor, silakan perbanyak informasi tentang mereka dengan membaca, menelaah di media-media yang banyak menyajikan berita tentang ekonomi, bisnis dan investasi. So, jika sudah begini, masihkah ada alasan bahwa tidak punya uang menjadi hambatan anda untuk berbisnis? Terlalu …
Teladan Pedagang Memikat Pelanggan
Teladan Pedagang Memikat Pelanggan
Dicky Zulkarnain, ST, MM
Praktisi Bisnis Busana Muslimah
Koordinator GTP HTI Daerah Soloraya
Maraknya bisnis busana Muslim saat ini merupakan fenomena yang menggem-birakan. Baik ditawarkan melalui toko baju, butik, mal hingga di media internet. Beberapa even seperti expo produk Islami, fashion show, dan liputan media menambah maraknya promo penjualan dan sosialisasi busana Muslim. Menurut data, bisnis busana Muslim berkembang cepat dan menjadi bisnis yang meng-untungkan. Survei Nielsen di tahun 2010 juga menyebutkan bisnis ini sebagai salah satu bisnis yang tumbuh bagus. Bahkan, pangsa pasar busana Muslim dunia hingga kini diperkirakan bernilai lebih dari US$ 96 milyar atau setara Rp. 861,1 trilyun per tahun (http://girlycious.com).
Sayangnya, di tengah pertumbuhannya yang bagus itu, beberapa pelaku bisnis ini hanya mengikuti tren bisnisnya saja, bukan muncul dari pemahaman benar tentang busana Muslim itu sendiri. Bisa kita jumpai di toko-toko busana Muslim misalnya, dagangan yang ditawarkan adalah produk yang identik dengan pakaian Muslim seperti jilbab, kerudung, koko, peci atau pernak-pernik lainnya. Tetapi kenyataannya, banyak penjual di toko tersebut atau bahkan pemiliknya sendiri tidak mengenakan apa yang mereka perdagangkan. Dalam sebuah talkshow bisnis di daerah Solo misalnya, seorang ibu praktisi/pemilik produsen busana Muslim yang sudah cukup terkenal, ketika ditanya tentang batasan busana yang dianjurkan Islam untuk wanita, ia menjawab, bahwa busana dalam Islam tidak ada batasan, yang penting sopan dan rapi. Masya Allah.
Islam tentu saja mengatur tatacara berpakaian, bagaimana ketika di luar rumah, di dalam rumah, ketika menerima tamu dalam rumah, dsb. Saat ini banyak yang belum mengenakannya dengan benar, maka sebenarnya ada peluang bagi para pedagang busana Muslim sebagai media dakwah untuk mengajak para konsumennya menggunakan busana Muslim dengan benar.
Selain itu, dari sisi strategi bisnis, pengaruh keputusan konsumen dalam membeli sebuah produk lebih disebabkan pengaruh dari internal pedagang, dan menonjol saat terjadinya transaksi adalah pengaruh pemilik atau pemasar produk itu (Henry Assael, (1992) Consumer Behavior and Marketing Action). Perkembangan strategi marketing pun, kalau kita ambil contoh dari produk makanan, seperti kecap, mereka melibatkan para pedagang untuk menggunakan produk mereka sebagai media promosi kepada konsumen yang menjadi konsumen pedagang makanan tersebut.
Maka, dengan memberikan teladan dari segi penggunaan produk busana Muslim, bisa menjadi promosi secara tidak langsung. Pemahaman dari para pedagang dan penjual bisa mengarahkan calon pembeli untuk mengenakan busana Muslim. Bisa juga dibuat tim khusus yang memang mengkhususkan diri untuk meyakinkan calon pembeli agar mengenakan busana Muslim dan mengarahkan busana yang cocok untuk dikenakan. Strategi ini sudah umum dilakukan para tim pemasaran sebuah produk yang sedang mengadakan event promosi yang siap mengarahkan para konsumen untuk menggunakan produknya.
Dari sisi ibadah, maka keberhasilan kita untuk memahamkan produk yang kita tawarkan sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah merupakan investasi amal ibadah kita. Allah SWT berfirman dalam surah al Fushilat : 33 yang artinya “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata: Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?”
Marilah kita menunjukkan teladan yang benar, sehingga kita berdagang tidak sekedar mencari keuntungan materi semata, tetapi juga ada peluang investasi amal saleh.
Dicky Zulkarnain, ST, MM
Praktisi Bisnis Busana Muslimah
Koordinator GTP HTI Daerah Soloraya
Maraknya bisnis busana Muslim saat ini merupakan fenomena yang menggem-birakan. Baik ditawarkan melalui toko baju, butik, mal hingga di media internet. Beberapa even seperti expo produk Islami, fashion show, dan liputan media menambah maraknya promo penjualan dan sosialisasi busana Muslim. Menurut data, bisnis busana Muslim berkembang cepat dan menjadi bisnis yang meng-untungkan. Survei Nielsen di tahun 2010 juga menyebutkan bisnis ini sebagai salah satu bisnis yang tumbuh bagus. Bahkan, pangsa pasar busana Muslim dunia hingga kini diperkirakan bernilai lebih dari US$ 96 milyar atau setara Rp. 861,1 trilyun per tahun (http://girlycious.com).
Sayangnya, di tengah pertumbuhannya yang bagus itu, beberapa pelaku bisnis ini hanya mengikuti tren bisnisnya saja, bukan muncul dari pemahaman benar tentang busana Muslim itu sendiri. Bisa kita jumpai di toko-toko busana Muslim misalnya, dagangan yang ditawarkan adalah produk yang identik dengan pakaian Muslim seperti jilbab, kerudung, koko, peci atau pernak-pernik lainnya. Tetapi kenyataannya, banyak penjual di toko tersebut atau bahkan pemiliknya sendiri tidak mengenakan apa yang mereka perdagangkan. Dalam sebuah talkshow bisnis di daerah Solo misalnya, seorang ibu praktisi/pemilik produsen busana Muslim yang sudah cukup terkenal, ketika ditanya tentang batasan busana yang dianjurkan Islam untuk wanita, ia menjawab, bahwa busana dalam Islam tidak ada batasan, yang penting sopan dan rapi. Masya Allah.
Islam tentu saja mengatur tatacara berpakaian, bagaimana ketika di luar rumah, di dalam rumah, ketika menerima tamu dalam rumah, dsb. Saat ini banyak yang belum mengenakannya dengan benar, maka sebenarnya ada peluang bagi para pedagang busana Muslim sebagai media dakwah untuk mengajak para konsumennya menggunakan busana Muslim dengan benar.
Selain itu, dari sisi strategi bisnis, pengaruh keputusan konsumen dalam membeli sebuah produk lebih disebabkan pengaruh dari internal pedagang, dan menonjol saat terjadinya transaksi adalah pengaruh pemilik atau pemasar produk itu (Henry Assael, (1992) Consumer Behavior and Marketing Action). Perkembangan strategi marketing pun, kalau kita ambil contoh dari produk makanan, seperti kecap, mereka melibatkan para pedagang untuk menggunakan produk mereka sebagai media promosi kepada konsumen yang menjadi konsumen pedagang makanan tersebut.
Maka, dengan memberikan teladan dari segi penggunaan produk busana Muslim, bisa menjadi promosi secara tidak langsung. Pemahaman dari para pedagang dan penjual bisa mengarahkan calon pembeli untuk mengenakan busana Muslim. Bisa juga dibuat tim khusus yang memang mengkhususkan diri untuk meyakinkan calon pembeli agar mengenakan busana Muslim dan mengarahkan busana yang cocok untuk dikenakan. Strategi ini sudah umum dilakukan para tim pemasaran sebuah produk yang sedang mengadakan event promosi yang siap mengarahkan para konsumen untuk menggunakan produknya.
Dari sisi ibadah, maka keberhasilan kita untuk memahamkan produk yang kita tawarkan sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah merupakan investasi amal ibadah kita. Allah SWT berfirman dalam surah al Fushilat : 33 yang artinya “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata: Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?”
Marilah kita menunjukkan teladan yang benar, sehingga kita berdagang tidak sekedar mencari keuntungan materi semata, tetapi juga ada peluang investasi amal saleh.
Keputusan Konsili Vatikan II: Kristenisasi Dunia
Keputusan Konsili Vatikan II: Kristenisasi Dunia
Saturday, 02 April 2011 15:19
Hj Irena Handono, Pakar Kristologi, Pendiri Irena Center
Setelah tujuh konsili, berikut adalah konsili-konsili hingga terakhir, Konsili Vatikan II yang secara jelas mencanangkan Kristenisasi dunia.
8. Konsili Konstantinopel yang Keempat (869 M)
Digelar untuk mengecam Patriark Photius karena ia menentang penuhanan Roh Kudus dan kesamaannya dengan Allah dan al-Masih. Konsili ini juga mengecam buku Photius yang berjudul: Rahasia Mitos Roh Kudus. Dan di konsili inilah diputuskan bahwa orang-orang Kristen di seluruh dunia harus tunduk kepada keputusan pemimpin gereja Roma.
9. Konsili Lateran I (1123 M)
Mengakui perjanjian kota Warmsh yang secara khusus memberikan otoritas lebih kepada Paus. Dalam konsili ini Paus Calistus II menentukan uskup-uskup sebagai ganti dari Imperator Jerman. Dan meng-hapus ikut campur para pangeran dalam penentuan masalah-masalah gereja. Konsili juga membahas pengembalian Tanah Suci (Palestina) dari kaum Kafir (yang mereka maksud 'kafir' adalah umat Islam).
10. Konsili Lateran II (1139 M)
Konsili ini tak lebih dari perebutan kekuasaan antara Kerajaan dan gereja. Dengan menghadirkan Kaisar Conrad, konsili ini menghakimi Arnold dari Brescia.
11. Konsili Lateran III (1179 M)
Konsili ini menetapkan aturan proses pemilihan Paus. Konsili ini memutuskan perselisihan antara Paus dan Frederick Barbarious. Aliran Albigensian dan Wal-dansian yang berani menentang keradikalan para pendeta Katolik dinyatakan sebagai aliran bidah/sesat dan harus dibunuh.
12. Konsili Lateran IV (1215 M)
Konsili ini digelar untuk melanjutkan pembasmian terhadap aliran-aliran yang dikategorikan sesat oleh gereja. Di konsili ini juga ditetapkan makna 'kurban', makna roti beragi dan wine (khamr)nya menjadi daging dan darah Yesus. Di konsili ini juga diber-lakukan konsep 'pengakuan dosa' yang harus dilakukan secara berkala dan 'Perja-muan Suci' yang keduanya merupakan bentuk pengawasan, kontrol terhadap pemeluk Kristen agar tetap tunduk kepada doktrin gereja yang diperbaharui.
13. Konsili Lyons I (1245 M)
Konsili ini dikepalai oleh Paus Ino-sensius IV (Innocent IV); Patriark dari Konstantinopel, Antioka dan Aquileia (Veni-ce), 140 Uskup, Kaisar dari Timur Baldwin, dan Raja Prancis Louis (yang juga santo, St Louis) hadir. Konsili menghimpun para uskup dan raja-raja untuk mengucilkan dan menurunkan tahta Kaisar Frederick II dan membentuk Perang Salib baru di bawah kepemimpinan St. Louis (Raja Prancis) melawan Muslim yang mereka sebut Sarekan.
14. Konsili Lyons II (1274 M)
Konsili ini diadakan oleh Paus Gregory X, Patriark Antioka dan Konstantinopel, 15 Kardinal, 500 Uskup dan lebih dari 1000 pejabat. Konsili ini sempat menyatukan Gereja Yunani dan Roma namun tidak berumur lama. Konsili menuntut agar Perang Salib terus dilanjutkan melawan Muslim di Palestina dengan mencari taktik baru untuk mendapatkan kembali Palestina dari Turki.
15. Konsili Vienne (1311-1313 M)
Konsili Vienne diadakan di Prancis oleh Perintah Clement V, Paus pertama dari Avignon. Patriark Antioka dan Alexandria, 300 Uskup (114 menurut otoritas lain), dan raja Philip IV dari Prancis, Edward II dari Inggris, dan James II dari Aragorn. Konsili membahas kriminalitas dan kesalahan Satria Templars, Fracetelli, Beghard dan Beguines, dengan proyeksi untuk Perang Salib baru.
16. Konsili Constance (1414-1418 M)
Konsili ini diadakan pada saat ter-jadinya Skisma Barat, dengan tujuan untuk mengakhiri perpecahan di gereja. Paus Roma diberhentikan karena keterlibatan mereka dalam skandal 'cek pengampunan dosa'. John Hus dan Wyclif mengkritik ini dan akhirnya dihukum bakar hidup-hidup.
17. Konsili Basle/Ferrara/Florence (1431-1439 M)
Tujuannya adalah untuk menenangkan religiousme di Bohemia. Karena perdebatan dengan Paus, Konsili dipindah dari Basle ke Ferrara (1438) dan kemudian ke Florence (1439). Konsili membahas tentang reformasi Gereja.
18. Konsili Lateran V (1512-1517)
Di bawah Paus Yulius II (Julius II) dan Paus Leo X, kaisar waktu itu adalah Maxi-milian I. Perang salib yang baru terhadap Turki direncanakan, tapi tidak berhasil karena gejolak di Jerman yang ditimbulkan oleh Martin Luther.
19. Konsili Trent (1545-1563 M)
Konsili berlangsung mulai Paulus III (Paulus III), Yulius III (Julius III), Marcellus II dan Pius IV, dan Kaisar Charles V dan Ferdinand. Konsili membahas masalah perbedaan dogma yang menggiring pada perpecahan paling parah di tubuh gereja-gereja. Di konsili ini dimunculkan penambahan definisi baru untuk konsep Pengorbanan dan Penebusan bagi kematian Yesus, dll.
20. Konsili Vatikan I (1869-1870 M)
Konsili digelar untuk mnghadapi era modern dan ilmu-ilmu pengetahuan yang menyingkap penyimpangan Bibel dan kebenarannya. Konsili memutuskan in-fallibilitas Paus (kemustahilan Paus berbuat salah) saat berbicara secara excathedra, yaitu ketika sebagai gembala dan guru dari semua umat kristus, Paus kembali mendefinisikan doktrin mengenai iman dan moral untuk di-pegang oleh seluruh gereja. Ini menimbul-kan perpecahan baru gereja.
21. Konsili Vatikan II (1962-1965 M)
Ini konsili pertama yang mengambil sikap menyerang kesalahan seluruh level dan mengambil keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Poinnya antara lain:
* Memaksa akidah Katolik ke seluruh dunia.
* Membasmi sistem pemerintahan komunis karena dianggap atheis.
* Membasmi Islam dan kaum Muslim di bawah slogan 'berdialog dengan agama-agama selain Kristen'.
* Meminta bantuan orang-orang sekuler sebagai alat spionase bagi tokoh-tokoh pendeta dan sekaligus sebagai penginjil.
* Aktivitas penginjilan untuk orang-orang non-Kristen.
Ide yang paling penting dalam konsili ini adalah Kristenisasi dunia.[]
Saturday, 02 April 2011 15:19
Hj Irena Handono, Pakar Kristologi, Pendiri Irena Center
Setelah tujuh konsili, berikut adalah konsili-konsili hingga terakhir, Konsili Vatikan II yang secara jelas mencanangkan Kristenisasi dunia.
8. Konsili Konstantinopel yang Keempat (869 M)
Digelar untuk mengecam Patriark Photius karena ia menentang penuhanan Roh Kudus dan kesamaannya dengan Allah dan al-Masih. Konsili ini juga mengecam buku Photius yang berjudul: Rahasia Mitos Roh Kudus. Dan di konsili inilah diputuskan bahwa orang-orang Kristen di seluruh dunia harus tunduk kepada keputusan pemimpin gereja Roma.
9. Konsili Lateran I (1123 M)
Mengakui perjanjian kota Warmsh yang secara khusus memberikan otoritas lebih kepada Paus. Dalam konsili ini Paus Calistus II menentukan uskup-uskup sebagai ganti dari Imperator Jerman. Dan meng-hapus ikut campur para pangeran dalam penentuan masalah-masalah gereja. Konsili juga membahas pengembalian Tanah Suci (Palestina) dari kaum Kafir (yang mereka maksud 'kafir' adalah umat Islam).
10. Konsili Lateran II (1139 M)
Konsili ini tak lebih dari perebutan kekuasaan antara Kerajaan dan gereja. Dengan menghadirkan Kaisar Conrad, konsili ini menghakimi Arnold dari Brescia.
11. Konsili Lateran III (1179 M)
Konsili ini menetapkan aturan proses pemilihan Paus. Konsili ini memutuskan perselisihan antara Paus dan Frederick Barbarious. Aliran Albigensian dan Wal-dansian yang berani menentang keradikalan para pendeta Katolik dinyatakan sebagai aliran bidah/sesat dan harus dibunuh.
12. Konsili Lateran IV (1215 M)
Konsili ini digelar untuk melanjutkan pembasmian terhadap aliran-aliran yang dikategorikan sesat oleh gereja. Di konsili ini juga ditetapkan makna 'kurban', makna roti beragi dan wine (khamr)nya menjadi daging dan darah Yesus. Di konsili ini juga diber-lakukan konsep 'pengakuan dosa' yang harus dilakukan secara berkala dan 'Perja-muan Suci' yang keduanya merupakan bentuk pengawasan, kontrol terhadap pemeluk Kristen agar tetap tunduk kepada doktrin gereja yang diperbaharui.
13. Konsili Lyons I (1245 M)
Konsili ini dikepalai oleh Paus Ino-sensius IV (Innocent IV); Patriark dari Konstantinopel, Antioka dan Aquileia (Veni-ce), 140 Uskup, Kaisar dari Timur Baldwin, dan Raja Prancis Louis (yang juga santo, St Louis) hadir. Konsili menghimpun para uskup dan raja-raja untuk mengucilkan dan menurunkan tahta Kaisar Frederick II dan membentuk Perang Salib baru di bawah kepemimpinan St. Louis (Raja Prancis) melawan Muslim yang mereka sebut Sarekan.
14. Konsili Lyons II (1274 M)
Konsili ini diadakan oleh Paus Gregory X, Patriark Antioka dan Konstantinopel, 15 Kardinal, 500 Uskup dan lebih dari 1000 pejabat. Konsili ini sempat menyatukan Gereja Yunani dan Roma namun tidak berumur lama. Konsili menuntut agar Perang Salib terus dilanjutkan melawan Muslim di Palestina dengan mencari taktik baru untuk mendapatkan kembali Palestina dari Turki.
15. Konsili Vienne (1311-1313 M)
Konsili Vienne diadakan di Prancis oleh Perintah Clement V, Paus pertama dari Avignon. Patriark Antioka dan Alexandria, 300 Uskup (114 menurut otoritas lain), dan raja Philip IV dari Prancis, Edward II dari Inggris, dan James II dari Aragorn. Konsili membahas kriminalitas dan kesalahan Satria Templars, Fracetelli, Beghard dan Beguines, dengan proyeksi untuk Perang Salib baru.
16. Konsili Constance (1414-1418 M)
Konsili ini diadakan pada saat ter-jadinya Skisma Barat, dengan tujuan untuk mengakhiri perpecahan di gereja. Paus Roma diberhentikan karena keterlibatan mereka dalam skandal 'cek pengampunan dosa'. John Hus dan Wyclif mengkritik ini dan akhirnya dihukum bakar hidup-hidup.
17. Konsili Basle/Ferrara/Florence (1431-1439 M)
Tujuannya adalah untuk menenangkan religiousme di Bohemia. Karena perdebatan dengan Paus, Konsili dipindah dari Basle ke Ferrara (1438) dan kemudian ke Florence (1439). Konsili membahas tentang reformasi Gereja.
18. Konsili Lateran V (1512-1517)
Di bawah Paus Yulius II (Julius II) dan Paus Leo X, kaisar waktu itu adalah Maxi-milian I. Perang salib yang baru terhadap Turki direncanakan, tapi tidak berhasil karena gejolak di Jerman yang ditimbulkan oleh Martin Luther.
19. Konsili Trent (1545-1563 M)
Konsili berlangsung mulai Paulus III (Paulus III), Yulius III (Julius III), Marcellus II dan Pius IV, dan Kaisar Charles V dan Ferdinand. Konsili membahas masalah perbedaan dogma yang menggiring pada perpecahan paling parah di tubuh gereja-gereja. Di konsili ini dimunculkan penambahan definisi baru untuk konsep Pengorbanan dan Penebusan bagi kematian Yesus, dll.
20. Konsili Vatikan I (1869-1870 M)
Konsili digelar untuk mnghadapi era modern dan ilmu-ilmu pengetahuan yang menyingkap penyimpangan Bibel dan kebenarannya. Konsili memutuskan in-fallibilitas Paus (kemustahilan Paus berbuat salah) saat berbicara secara excathedra, yaitu ketika sebagai gembala dan guru dari semua umat kristus, Paus kembali mendefinisikan doktrin mengenai iman dan moral untuk di-pegang oleh seluruh gereja. Ini menimbul-kan perpecahan baru gereja.
21. Konsili Vatikan II (1962-1965 M)
Ini konsili pertama yang mengambil sikap menyerang kesalahan seluruh level dan mengambil keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Poinnya antara lain:
* Memaksa akidah Katolik ke seluruh dunia.
* Membasmi sistem pemerintahan komunis karena dianggap atheis.
* Membasmi Islam dan kaum Muslim di bawah slogan 'berdialog dengan agama-agama selain Kristen'.
* Meminta bantuan orang-orang sekuler sebagai alat spionase bagi tokoh-tokoh pendeta dan sekaligus sebagai penginjil.
* Aktivitas penginjilan untuk orang-orang non-Kristen.
Ide yang paling penting dalam konsili ini adalah Kristenisasi dunia.[]
Pemilu Dalam Sistem Pemerintahan Islam
Pemilu Dalam Sistem Pemerintahan Islam
Dalam sistem pemerintahan Islam, pemilu merupakan media untuk memilih anggota majelis ummat, serta salah satu cara (uslub) untuk memilih seseorang yang akan dicalonkan sebagai kepala negara (khalifah).
Pada dasamya, fakta majelis ummat - dalam pemerintahan Islam – berbeda dengan fakta parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Keanggotaan, mekanisme pengambilan pendapat, dan wewenang majelis ummat berbeda dengan kenggotaan, mekanisme pengambilan pendapat dan wewenang yang ada dalam parlemen demokratik.
Keanggotaan. Dari sisi keanggotaan, majelis umat terdiri dari muslim dan nonmuslim, baik laki-laki maupun wanita. Akan tetapi, nonmuslim tidak diperkenankan memberikan aspirasi dalam hal pemerintahan maupun hukum. Mereka hanya berhak menyampaikan koreksi atau aspirasi-aspirasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan penerapan hukum negara. Sedangkan dalam sistem demokrasi, muslim maupun nonmuslim diberi hak sepenuhnya untuk menyampaikan aspirasi dalam hal apapun secara muflak.
Mekanisme pengambilan pendapat. Dari sisi mekanisme pengambilan pendapat, majelis umat terikat dengan ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Tidak ada musyawarah dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum syara’ dan pendapat-pendapat syar’iyyah. Sebab, perkara-perkara semacam ini telah ditetapkan berdasarkan nash-nash al-Quran dan sunnah. Kaum muslim hanya diwajibkan untuk berijtihad menggali hukum-hukum syara’ dari keduanya. Pengambilan pendapat dalam masalah hukum, harus ditempuh dengan jalan ijtihad oleh seorang mujtahid yang memiliki kemampuan, bukan disidangkan kemudian ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Dengan kata lain, tidak semua orang berhak dan mampu menggali hukum (ijtihad). Hanya orang-orang yang memiliki kemampuan saja yang berhak mengambil hukum dari nash-nash syara’. Jika ada perbedaan pendapat dalam masalah hukum dan pendapat syariat, maka perbedaan ini harus dikembalikan kepada pendapat yang rajih (lebih kuat). Suara mayoritas maupun musyawarah mufakat tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.
2. Perkara-perkara yang berhubungan dengan definisi dari suatu perkara, baik definisi yang bersifat syari’iyyah maupun non syari’iyyah; misalnya, definisi tentang hukum syara’, masyarakat, akal, dan lain sebagainya; harus dikembalikan kepada definisi yang paling sesuai dengan fakta yang hendak di idefinisikan. Tidak ada pengambilan pendapat dalam masalah ini. Pada perkara-perkara semacam ini, prinsip suara mayoritas tidak berlaku, bahkan tidak boleh diberlakukan.[1]
3. Perkara-perkara yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan, maka pengambilan keputusan dalam masalah ini harus dirujukkan kepada orang yang memang ahli dalam masalah ini. Misalnya, untuk menetapkan obat apa yang paling mujarab untuk sebuah penyakit, kita harus bertanya kepada seorang dokter ahli. Pendapat dokter harus diutamakan dibanding dengan pendapat-pendapat orang yang tidak ahli dalam masalah ini, meskipun suaranya mayoritas. Rasulullah saw. menganulir pendapat beliau, dan mengikuti pendapat Khubaib bin Mundzir. Sebab, Rasulullah saw. memahami, bahwa Khubaib adalah orang yang lebih ahli dalam menetapkan posisi yang harus ditempati kaum muslim untuk bertahan. Dalam perkara-perkara semacam ini, pengambilan keputusan dikembalikan kepada orang yang ahli. Prinsip suara mayoritas, sebagaimana yang diberlakukan pada sistem demokrasi -tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.
4. Perkara-perkara yang berhubungan dengan suatu aktivitas yang hendak dikerjakan, atau masalah teknis, maka pe-ngambilan keputusannya didasarkan pada suara mayoritas. Hanya pada perkara ini saja prinsip suara mayoritas ditegakkan. Dalam sejarah dituturkan, bahwa para shahabat pemah mengambil keputusan untuk menyongsong musuh di luar kota Madinah berdasarkan suara mayoritas.[2]
Prinsip-prinsip pengambilan pendapat semacam ini tentu saja berbeda dan bertentangan secara diametral dengan mekanisme pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi. Dalam pandangan Islam, pengambilan pendapat hanya terjadi dalam hal-hal teknis dan perkara-perkara yang tidak mem-butuhkan penelitian dan kajian, Ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa mekanisme pengambilan pendapat yang dilakukan oleh majelis umat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh anggota parlemen demokratik.
Kewenangan. Dari sisi kewenangan, majelis umat memiliki 4 kewenangan sebagai berikut;
1. Setiap hal yang termasuk dalam kategori masyurah (perkara-perkara yang bisa dimusyawarahkan; misalnya masalah teknis dan perkara yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian) yang berhubungan dengan urusan dalam negeri harus diambil berdasarkan pendapat majelis umat, misalnya, urusan ketatanegaraan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat. Hal-hal yang berada di luar kategori masyurah, maka pendapat majelis umat tidak harus diambil. Pendapat majelis umat tidak harus diambil dalam urusan politik luar negeri, keuangan dan militer.
Majelis umat berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh kegiatan yang terjadi sehari-hari, baik menyangkut urusan dalam negeri, keuangan maupun militer. Pendapat majelis umat dalam hal semacam ini bersifat mengikat selama tidak bertentangan dengan hukum syari’at. Jika terjadi perbedaan pendapat antara majelis umat dengan penguasa dalam menilai suatu kegiatan dilihat dari sisi hukum syara’, maka semua itu dikembalikan kepada mahkamah madzalim.
2. Majelis umat berhak menyampaikan mosi tidak percaya kepada para wali dan mu’awwin. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat, dan khalifah wajib memberhentikan mereka.
3. Hukum-hukum yang akan diberlakukan khalifah dalam perundang-undangan disampaikan kepada majelis umat. Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak mendiskusikan dan mengeluarkan pendapat, tetapi pendapatnya tidak mengikat.
4. Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak membatasi calon khalifah, dan pendapat mereka dalam hal ini bersifat mengikat, sehingga calon lain tidak dapat diterima.
Adapun fungsi parlemen (legislatif) yang paling menonjol di dalam sistem pemerintahan demokratik ada dua.
1. Menentukan policy dan membuat undang-undangan. Untuk itu, dewan perwakilan rakyat diberi hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
2. Mengontrol badan eksektutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan badan eksekutif agar sesuai dengan kebijakan yang teiah ditetapkan. Untuk itu, badan legislative diberi hak kontrol yang bersifat khusus.[3]
Fakta di atas menunjukkan bahwa, majelis umat dalam sistem pemerintahan Islam berbeda dengan parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Bahkan, keduanya adalah institusi yang saling bertolak belakang dan saling bertentangan.
Majelis umat tidak boleh disejajarkan dengan parlemen-demokratik. Sebab asas, tujuan, wewenang dan kewajiban keduanya berbeda dan saling bertentangan. Menyamakan majelis umat dengan parlemen yang ada di dalam sistem demokrasi sama artinya dengan menyamakan kebenaran dengan kekufuran. Untuk itu, seorang muslim tidak boleh mengidentikkan majelis ummat dengan parlemen, apalagi membuat analog hukum. Pasalnya, keduanya memiliki fakta sangat berbeda dan bertentangan.
Demikian juga dalam pemilu saat ini. Seorang muslim boleh dicalonkan atau mencalonkan orang lain untuk menyuarakan aspirasi. Bila perkara yang diwakalahkan adalah perkara mubah, sedangkan rukun dan syarat sah wakalahnya telah dipenuhi, maka sahlah aqad wakalah tersebut.
Namun, persoalannya tidak berhenti hingga di sini saja, akan tetapi berlanjut pada pertanyaan, “Apakah seorang yang dicalonkan untuk menjadi wakil rakyat tersebut -ketika hendak memperjuangkan aspirasi dari orang yang mewakilkan- menggunakan cara dan wasilah yang sesuai dengan syariat Islam atau tidak? Dengan kata lain, apakah dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, wakil rakyat tersebut menggunakan cara-cara dan wasilah Islamiy ataukah tidak? Lantas, apakah pemilu dan parlemen merupakan wasilah Islamiy atau tidak?
Dalam konteks pemilu saat ini, seorang wakil rakyat harus menjadi anggota parlemen dan mengikuti seluruh mekanisme parlemen tatkala hendak memperjuangkan aspirasi rakyat melalui parlemen. Sebab, ketika seseorang hendak berjuang melalui parlemen maka, orang tersebut harus berkecimpung dan terlibat di dalamnya. Tanpa melibatkan dan berkecimpung di dalamnya, seseorang – yang berjuang via parlemen- tidak mungkin bisa menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Padahal, parlemen dan seluruh mekanisme yang ada di dalamnya jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Dalam kondisi semacam ini, kita bisa menyatakan dengan tegas bahwa, parlemen (dengan sistem seperti sekarang ini) bukanlah wasilah syar’iy untuk memperjuangkan aspirasi Islam dan kaum muslim, Pasalnya, mekanisme parlemen jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam.
Untuk itu, seorang muslim tetap tidak boleh mewakilkan suaranya kepada orang yang hendak memperjuangkan aspirasi rakyat melalui wasilah yang tidak syar’iy (parlemen). Dengan ungkapan lain, seorang muslim tidak boleh menjalin aqad wakalah dengan scseorang yang menggunakan wasilah non-syar’iy untuk memperjuangkan aspirasinya.
Fakta pertentangan parlemen -asas dan mekanismenya-? dengan Islam terlihat dalam perkara-perkara berikut ini;
Pertama, asas yang digunakan pijakan untuk menetapkan undang-undang tidak merujuk kepada ‘aqidah dan syariat Islam, akan tetapi dibangun berdasarkan paham demokrasi-sekulerisme.
Pada dasamya, fungsi legislasi (penetapan hukum) merupakan fungsi paling menonjol dari parlemen. Jika fungsi menetapkan hukum ini masih berada di tangan wakil rakyat (anggota parlemen) – sesuai dengan prinsip demokrasi, vox populi, vox dei-, maka kita bisa menyatakan dengan tegas, bahwa keberadaan parlemen semacam ini jelas-jelas bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam, tanpa ada keraguan sedikitpun. Sebab, hak untuk menetapkan hukum ada di tangan Allah Swt. semata, bukan di tangan rakyat maupun wakil rakyat.
Di sisi yang lain, keberadaan pemilu dan parlemen juga ditujukan untuk melanggengkan sistem pemerintahan demokratik sekuler. Sebab, pemilu dan parlemen adalah mekanisme yang di desain untuk melakukan proses pergantian kekuasaan dalam sistem demokratik. Pembentukan pemerintahan dan kekuasaan baru harus dilakukan melalui mekanisme pemilu dan parlemen.
Atas dasar itu, gagal atau tidaknya pergantian kekuasaan demokratik-sekuleristik sangat ditentukan oleh gagal atau tidaknya pemilu dan parlemen. Jika pemilu gagal atau digagalkan, maka pergantian kekuasaan tidak akan terjadi, alias terputuslah mata rantai pergantian kekuasaan demokratik-sekuleristik. Akan tetapi, jika mekanisme pemilu dan parlemen ini berjalan dengan normal, maka secara otomatis proses pergantian kekuasaan akan terjadi secara sukses.
Dari sini kita bisa menyatakan bahwa, jika kaum muslim mengikuti pemilu dan melibatkan diri di dalamnya, maka secara tidak langsung, mereka juga turut andil dalam memuluskan proses pergantian kekuasaan dalam sistem demokratik sekuler. Dengan ungkapan lain, mereka juga turut andil dalam melahirkan dan melanggengkan sistem pemerintahan demokratik sekuler. Sebaliknya, jika kaum muslim tidak melibatkan diri dalam pemilu dan parlemen, maka ia telah berperan dalam menggagalkan lahirnya pemerintahan dan kekuasaan demokratik sekuler. Artinya, ia telah berperan dalam menghentikan keberlangsungan sistem pemerintahan demokratik sekuler yang bertentangan dengan syariat Islam.
Kedua, mekanisme pengambilan pendapat di dalam parlemen didasarkan pada prinsip-prinsip pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi, bukan Islam. Prinsip pengambiian pendapat yang paling menonjol dalam sistem parlemen demokratik adalah suara mayoritas (voting). Padahal, pada perkara-perkara tertentu, voting jelas-jelas melanggar prinsip dan syariat Islam. Misalnya, untuk menetapkan status hukum zina, homo seks, dan lain sebagainya, tidak boleh ditempuh dengan cara voting. Cara penetapan hukumnya harus didasarkan pada prinsip ijtihad dan pendapat yang paling kuat (rajih). Penetapan hukum pada perkara-perkara semacam ini tidak boleh dilakukan dengan cara voting, akan tetapi dengan cara istinbath (menggali hukum dari nash-nash al-Quran).
Ketiga, dari sisi keanggotaan. Keberadaan orang-orang kafir di dalam parlemen yang tidak dibatasi kewenangan dan kewajibannya, telah membuka peluang bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslim, Kasus di Nigeria membuktikan bahwa pemilu telah membuka pintu lebar bagi kaum kafir untuk menguasai kaum muslim. Seharusnya, kewenangan dan hak orang-orang kafir di dalam parlemen harus dibatasi.
Dalam pandangan Islam, orang-orang kafir tidak boleh memberikan aspirasi atau pendapat dalam hal-hal yang menyangkut urusan? penetapan hukum dan pemerintahan. Mereka hanya diperbolehkan menyampaikan laporan-laporan tentang penyimpangan atau kesalahan dalam penerapan hukum, dan tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan aspirasi dalam perkara-perkara selain itu. Dengan kata lain, orang kafir hanya diberi kewenangan untuk menyampaikan tindak penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa Islam, baik dalam hal buruknya penerapan syariat Islam di suatu daerah, atau kedzaliman yang dilakukan oleh penguasa Islam. Selain perkara-perkara semacam ini, mereka dilarang menyampaikan aspirasi maupun kritik.
Dari keseluruhan penjelasan di atas, lantas, apakah seorang muslim tetap diperbolehkan melakukan wakalah (dalam hal aspirasi) dengan seseorang yang akan memperjuangkan aspirasinya melalui sebuah mekanisme yang jelas-jelas bathil, yakni parlemen? Jawabannya adalah sebagai beriku:
Meskipun antara rakyat dan calon wakil rakyat telah terjadi aqad wakalah dan sah, akan tetapi selama wakil rakyat tersebut memperjuangkan aspirasi rakyat melalui jalan yang diharamkan -parlemen dan pemilu- tentu akad wakalah itu menjadi batal dan rusak, walaupun pada awalnya, akad wakalah tersebut ditujukan untuk koreksi dan muhasabah. Sebab, syarat untuk duduk di dalam parlemen nyata-nyata bertentangan dengan syarat-syarat Islam.
Melihat fakta dan realitas parlemen dan pemilu sekarang ini, kita bisa menyimpulkan bahwa, melibatkan diri dalam dua aktivitas tersebut adalah tindakan haram. Sebab, untuk menjadi anggota parlemen, para wakil rakyat harus mengakui beberapa prinsip yang bertentangan dengan Islam. Bahkan mereka harus mengakui dan menerima asas parlemen yang tidak berdasarkan aqidah dan syariat Islam. Dengan kata lain, ada syarat-syarat bathil yang harus diakui oleh siapa saja yang hendak menjadi anggota parlemen.
Salah satu syarat yang bertentangan dengan aqidah Islam adalah: setiap calon wakil rakyat harus mengakui prinsip-prinsip sekuler sebagai asas dan dasar negara. Syarat ini harus dipenuhi oleh siapa saja yang ingin menjadi anggota parlemen. Padahal, pengakuan terhadap prinsip dasar sekuler ini jelas-jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan aqidah Islam. Syarat-syarat tersebut tercantum dengan sangat jelas dalam undang-undang no. 23 tahun 2003, yang mengatur tentang kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Dalam undang-undang no. 23 tahun 2003 tentang Susunan & Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 20 disebutkan tentang sumpah yang harus diucapkan oleh anggota DPR, DPRD (pasai 56] dan DPD [pasal 36]. Isi sumpah itu adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan Perwakihn Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pada pasal 29 juga dinyatakan dengan sangat jelas bahwa anggota DPR mempunyai kewajiban; (a) melaksanakan Pancasila, (b) melaksanakan UUD 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan, (c) melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan seterusnya.
Fakta di atas telah menunjukkan bahwa syarat-syarat untuk duduk di dalam parlemen adalah syarat-syarat bathil yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam. Untuk itu, seorang muslim wajib menolak syarat-syarat tersebut di atas. Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap syarat yang tidak berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, meskipun 100 syarat, adalah bathil.”
Jika syarat-syarat keanggotaan parlemen saja sudah bathil, tentunya memilih calon anggota parlemen pun menjadi tidak absah.
Walhasil, meskipun dari sisi wakalah antara calon wakil rakyat dengan rakyat sudah sesuai dengan prinsip Islam, akan tetapi dengan adanya syarat keanggotaan parlemen yang bathil, telah mengubah status hukum wakalah yang mubah menjadi haram. Sebab, wakil rakyat telah menggunakan wasilah yang tidak Islamiy untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
Selain itu, mekanisme pengambilan keputusan di dalam parlemen, keanggotaan, dan tujuan-tujuannya bertentangan secara diawetral dengan Islam. Keanggotaan seorang muslim di dalamnya tentu adalah sesuatu yang diharamkan. Meskipun ia hanya mengambil satu fungsi saja, yaitu ?fungsi kontrol dan koreksi.
Untuk memberikan gambaran sederhana fakta dan hukum mencalonkan dan dicalonkan menjadi anggota parlemen demokratik dapat diterangkan sebagai berikut:
Fulan-1 telah mengikat akad wakalah dengan fulan-2 dalam perkara aspirasi, koreksi dan pendapat Islam. Fulan-1 sebagai wakil sedangkan fulan-2 adalah muwakkil. Selanjutnya. keduanya mengucapkan sighat taukil. Pada kasus ini, akad wakalah telah terselenggara dan sah menurut syariat Islam. Sebab, syarat dan rukun wakalah telah terpenuhi. Selanjutnya, fulan-1 (wakil) pergi ke KPU mendaftarkan diri sebagai calon anggota wakil rakyat; atau bisa jadi, fulan-1 telah mendaftarkan diri sebagai calon wakil rakyat, kemudian baru berakad wakalah dengan fulan-2.
Yang perlu dicermati adalah, pada saat wakil (fulan-1) mendaftarkan dirinya menjadi calon wakil rakyat di KPU, dirinya harus mematuhi prinsip-prinsip dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU. Selama syarat-syarat yang diajukan KPU tidak bertentangan dengan Islam, maka secara hukum wakil (fulan-1) diperbolehkan turut serta dan terlibat dalam parlemen dan pemilu. Akan tetapi, selama syarat-syarat yang diajukan KPU tidak sesuai dengan syariat dan ‘aqidah Islam -meskipun satu syarat- , maka wakil (fulan-1) diharamkan untuk meneruskan menjadi calon wakil rakyat yang berkecimpung di dalam parlemen. Sebab, syarat-syarat yang diajukan oleh KPU telah bertentangan dengan Islam.
Fakta saat ini menunjukkan bahwa ada syarat yang diajukan oleh KPU yang bertentangan dengan Islam. Di antaranya adalah, para calon wakil rakyat harus mengakui asas tunggal dan kesetiaannya dengan sistem sekuler. Pada kondisi semacam ini, maka calon wakil rakyat tidak mungkin bisa berkecimpung di dalam pemilu dan parlemen, dikarenakan pada langkah-langkah awal dirinya telah dicegat dengan syarat-syarat yang tidak Islamiy.
Jika syarat untuk menjadi wakil rakyat saja bathil, tentunya rakyat tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan menjadi wakil rakyat.
Seandainya syarat-syarat menjadi anggota parlemen adalah sah, namun mekanisme pengambilan pendapat, tugas, fungsi, hak dan kewenangannya bertentangan dengan Islam, maka seorang muslim juga tidak boleh masuk dan menjadi anggota di dalamnya. Sebab, seorang muslim tidak dibenarkan berkecimpung dan melibatkan diri dalam aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan Syariat Islam atau tolong menolong dalam hal kemaksiatan. Allah Swt. berfirman, artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu sekalian dalam hal kebaikan dan taqwa; dan jangan tolong menolong dalam dosa dan kemaksiatan.” [al-Maidah: 2]
Ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa bekerjasama dan tolong menolong dalam kebathilan merupakan bagian dari kemaksiatan itu sendiri.
Dalam kondisi semacam ini setiap anggota parlemen yang konsens dengan syariat Islam harus keluar dari keanggotaan parlemen, dan tidak boleh hanya sekedar melakukan walk out; jika dirinya tidak bisa mencegah lahirnya keputusan-keputusan yang tidak islamiy. Sebab, seorang muslim harus menghindarkan diri dari keputusan-keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam.
Imam Nawawiy dalam syarah shahih Muslim, ketika menjelaskan hadits Rasulullah saw, “Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ?hendaknya ia ubah dengan lisannya. Jika ia tidak mampu mengubah dengan lisannya, maka ubahlah dengan hati; dan ini adalah selemah-lemahnya iman.”[HR. Muslim]; menyatakan, bahwa maksud mengubah dengan hati di sini tidak cukup berdiam diri dan menolak dalam hati, akan tetapi ia harus menghindari kemungkaran tersebut. Maksudnya adalah, jika seseorang tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan dan lisannya, maka ia harus menghindarkan diri dan tidak ikut campur dan teriibat di dalamnya, Misalnya, tatkala ada sekelompok orang sibuk membincangkan dan memutuskan aturan-aturan yang bertentangan dengan Islam, maka jika dirinya tidak mampu mengubah keputusan itu, maka ia harus keluar dari forum tersebut dan menunjukkan sikap ketidaksenangannya. Ia tidak diperkenankan tetap duduk, atau bahkan menjadi anggota forum tersebut, meskipun hatinya menolak. [Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, lihat tentang bab al-Iimaan]
Para khalifah di masa kejayaan Islam menjatuhkan hukuman cambuk bagi orang yang berada di dalam majelis khamer, meskipun ia tidak ikut serta minum dan hatinya menolak. Para ulama memahami bahwa berdiam diri atau tetap berada di dalam majelis kemaksiatan sama artinya dengan melibatkan diri dalam kemaksiatan itu sendiri. Dalam sebuah sabdanya, Rasulullah saw. menggambarkan orang yang berdiam diri terhadap kemungkaran dengan setan bisu.
Haramnya seorang muslim berada dalam suatu forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah Swt., telah ditegaskan oleh Allah Swt. di dalam al-Quran al-Karirn. Dalam surat al-An’am ayat 68 disebutkan:
Jika kamu melihat orang-orang yang mengolok-olok ayat-ayat Kami, maka berpalinglah kamu dari mereka, hingga mereka mengalihkan kepada pembicaraan lain. Dan jika kalian dilupakan setan (sehingga kamu duduk di forum itu), maka, setelah kamu ingat, janganlah kalian duduk bersama-sama orang yang dzalim itu. [al-An'am: 68].
Ayat ini diperkuat juga dengan firman Allah Swt. dalam surat An-Nisaa’: 140
Dan sungguhnya Ia telah menurunkan atas kamu, di dalam al-Kitab ini,“Bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah tidak dipercayai, dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, hingga mereka masuk kepada pembicaraan lain; sebab, jika kalian melakukan seperti itu maka kamu seperti mereka“ [al-Nisaa': 140]
Dalam menafsirkan surat al-An’am ayat 68, Ali Al-Shabuniy menyatakan, “Jika engkau melihat orang-orang kafir mengolok-olok al-Quran dengan kebohongan dan kedustaan dan olok-olok, ?maka janganlah kalian duduk dan berdiri bersama mereka sampai mereka mengatakan kepada perkataan lain, dan meninggalkan olok-olokan dan pendustaannya.“[Ali al-Shabuniy, Shafwaatal-Tafaasir, juz I, hal.397] Imam al-Suddiy berkata, “Saat itu orang-orang musyrik jika duduk bersama orang-orang mukmin, dan membicarakan tentang Nabi saw. dan al-Quran, orang-orang musyrik itu lantas mencela dan mengolok-oloknya. Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kaum mukmin untuk tidak duduk bersama mereka, sampai mereka mengalihkan kepada pembicaraan lainnya.” [Imam al-Thabariy, Tafsir Thabariy, juz II, hal.437]
Dalam menafsirkan surat al-Nisaa’:140, Ali al-Shabuniy berkata, “Telah diturunkan kepada kalian, suatu perintah yang sangat jelas bagi orang-orang yang nyata-nyata beriman. Perintah itu adalah; jika kalian mendengar al-Quran diingkari dan diolok-olok oleh orang-orang kafir dan para pengolok, maka janganlah kalian duduk bersama orang-orang yang mempermainkan ayat-ayat Allah itu, sampai mereka mengalihkan pada pembicaraan lain dan tidak lagi mengolok-olok al-Quran. Namun, jika kalian tetap duduk bersama mereka, maka kalian tidak ubahnya dengan mereka dalam hal kekufuran” [Ali al-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz I, hal. 312]
Ayat-ayat di atas dilalahnya qath‘iy. Dari sisi hukum kita bisa menyimpulkan, bahwa orang yang duduk di suatu forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah, dan mengingkari ayat-ayat Allah, sementara forum itu tidak pernah berubah untuk meng-ingat Allah, maka siapapun yang ada di dalamnya -meskipun hatinya menolak- telah terjatuh kepada tindakan haram. Haramnya duduk bersama orang-orang yang mengolok-olok, dan mengingkari ayat-ayat Allah, di-qarinahkan {diindikasikan) dengan firmanNya, “sebab, [jika kalian melakukan seperti itu] maka kamu seperti mereka” [al-Nisaa': 140]
Tidak ada keraguan sedikitpun, setiap orang yang terlibat dalam dan berdiam diri terhadap forum-forum seperti itu, telah terjatuh kepada tindak keharaman, dan berserikat dalam kekufuran.
Lantas, apakah fakta parlemen kita sudah terkategori sebagai forum yang mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah Swt., sehingga bisa diberlakukan hukum yang terkandung dalam surat al-An’am:68 dan al-Nisaa’:140? Jawabnya: parlemen kita telah terkategori sebagai forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah Swt. Ini didasarkan pada kenyataan berikut ini;
Pertama; MPR di negeri ini bertugas (sesuai dengan ketetapan MPR) mengangkat presiden dan wakil presiden. Apakah tindakan semacam ini tidak tergolong tindakan mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah dan sunnah Rasulullah. Sebab, pemimpin kaum muslim bukanlah presiden, raja, atau PM; akan tetapi khalifah/Imam/Amirul Mukminin. Sistem pemerintahan dalam Islam pun bukan presidensil, akan tetapi sistem Khilafah ?Islamiyyah. Lantas, apakah dibenarkan secara syar’iy, ada sekelompok orang berbondong-bondong menjadi anggota sebuah majelis untuk menelorkan produk-produk yang bertentangan dengan syari’at Allah; bahkan, memilih pemimpin dan mencgakkan sistem pemerintahan yang sangat bertentangan dengan Islam? Jawabnya sangat jelas: haram.
Kedua; mekanisme pengambilan keputusan di dalam parlemen didasarkan pada prinsip suara mayoritas (voting). Apakah prinsip ini dibenarkan dalam Islam?
Dalam hal-hal tertentu mekanisme pengambilan keputusan memang didasarkan pada suara terbanyak. Misalnya, hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas-aktivitas praktis dan hal-hal yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian mendalam. Rasulullah saw. pemah mengambil keputusan berdasarkan suara mayoritas untuk menetapkan apakah kaum muslim bertahan di dalam kota atau di luar kota.
Selain perkara di atas, keputusan tidak boleh ditetapkan berdasarkan mekanisme voting. Contoh dari perkara yang tidak boleh ditetapkan berdasarkan voting adalah perkara-perkara yang telah ditetapkan status hukumnya berdasarkan nash-nash syara’. Misalnya, kewajiban mengerjakan sholat lima waktu telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang qathiy. Pertanyaannya, apakah dalam pelaksanaan sholat lima waktu kita harus menunggu hasil voting terlebih dahulu? Kita tidak mungkin menjawab, bahwa untuk memutuskan apakah sholat harus dikerjakan atau tidak, harus didasarkan pada hasil voting terlebih dahulu. Sungguh, siapa saja yang menvoting, apakah sholat itu perlu dikerjakan atau tidak, maka dirinya telah terjatuh kepada perbuatan haram.
Keterangan ini semakin menguatkan bahwa, selama mekanisme dan aturan main parlemen bertentangan dengan Islam dan tidak pernah berubah, maka seorang muslim diharamkan menjadi anggotanya dan duduk-duduk di dalamnya, meskipun hatinya menolak dengan cara walk out. Pertanyaan berikutnya adalah, apa hukum berwakalah dengan seseorang yang mau menerima syarat-syarat yang bathil? Dcngan kata lain, bolehkah kita memilih seseorang untuk menyuarakan syariat Islam, sementara itu wakilnya tersebut mengakui syarat-syarat yang tidak Islamiy?
Jawabnya, akad semacam telah batal dari sisi asasnya. Sebab, jika kita tetap berwakalah dengan dirinya, sama artinya kita mengiyakan syarat-syarat non syar’iy yang telah diterima oleh calon wakil rakyat. Oleh karena itu, aqad wakalah yang dijalin dengan calon wakil rakyat yang mengiyakan syarat-syarat bathil adalah aqad yang bathal dan tidak boleh dilanjutkan. Mencalonkan diri atau orang lain untuk menjadi anggota parlemen meskipun ditujukan untuk menggunakan salah satu fungsi parlemen, yakni fungsi koreksi dan muhasabah, merupakan tindakan haram yang bertentangan dengan syari’at Islam.
Benar, melakukan koreksi dan muhasabah merupakan kewajiban setiap kaum muslim. Akan tetapi, dalam melakukan koreksi dan muhasabah, seorang muslim mesti terikat dengan aturan-aturan Allah Swt. dan menggunakan cara dan wasilah yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Seandainya berkecimpung dalam pemilu dan parlemen adalah haram, lantas, apakah ada jalan lain untuk menerapkan syariat Islam selain melalui parlemen atau pemilu?
Kesalahan Paralaks
Pada dasarnya, pemilu dan parlemen bukanlah satu-satunya cara untuk memperjuangkan syariat Islam. Masih banyak cara dan altematif lain yang bisa ditempuh oleh kaum muslim untuk memperjuangkan tertegaknya syariat klam. Yang penting, cara yang ditempuh tersebut sesuai dengan aqidah dan syariat Islam.
Pada dasarnya, pandangan-pandangan keliru tentang pemilu dan parlemen beranjak dari kesalahan paralaks. Kesalahan paralaks ini telah mengakibatkan lahirnya fatwa-fatwa dan strategi perjuangan yang salah. Kesalahan paralaks ini terwajahkan pada pandangan-pandangan berikut ini.
1.Selama ini, pemilu dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk meraih kekuasaan dan menerapkan syari’at Islam. Meskipun mereka tidak menyatakan hal ini secara terbuka, akan tetapi alasan-alasan yang mereka ketengahkan telah menunjukkan dengan sangat jelas, keterjebakan mereka dalam kesalahan paralaks ini. Misalnya, alasan yang menyatakan, bahwa jika tidak mengikuti pemilu, maka parlemen akan dikuasai orang kafir. Muncul juga statement bahwa, mengikuti pemilu berhukum wajib berdasarkan kaedah “maa laa yatimm al-waajib illa bihi fahuwa waajib”; “akhdz akhaff al-dlararain”, dan sebagainya. Alasan-alasan ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa mereka telah menganggap pemilu sebagai satu-satunya jalan untuk menerapkan syariat Islam.
2.Penerapan syariat Islam bisa ditempuh melalui jalan haram, selama di dalamnya ada kemashlahatan. Sebagian dari kaum muslim menyadari bahwa ada perkara dan mekanisme tertentu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Misalnya, fungsi penetapan hukum (legislasi) serta mekanisme pemilu untuk mengangkat presiden. Padahal, kewenangan untuk menetapkan hukum tidak ada di tangan parlemen, akan tetapi di tangan Allah Swt. Dari sisi sistem pemerintahan, presiden bukanlah kepala negara yang absah menurut syariat. Kepala negara yang absah dalam pandangan Islam adalah khalifah, imam, atau amirul mukminin. Jika pemilu ditujukan untuk memilih presiden, sama artinya kita telah melanggengkan sistem pemerintahan republik yang sangat bertentangan dengan Islam. Sayangnya, calon-calon wakil rakyat dan sebagian besar masyarakat telah mengabaikan perkara-perkara ini, dengan alasan madlarat dan kemashlahatan umat.
Seharusnya, pemilu dipandang sebagai cara (uslub) untuk mengganti kepala negara dan memilih wakil rakyat yang berhukum mubah.
Tatkala kedudukan pemilu sebatas hanya uslub, maka hukum tentang pemilu ditetapkan berdasarkan mekanisme, dan syarat-syarat yang ada dalamnya. Selama syarat-syaratnya sejalan dengan syariat Islam, maka hukumnya tetap berada dalam wilayah mubah. Sebaliknya, tatkala di dalamnya ada mekanisme dan syarat yang bertentangan dengan Islam, maka terlibat maupun berkecimpung di dalamnya adalah tindak yang diharamkan oleh Allah Swt.[Selesai]
Dalam sistem pemerintahan Islam, pemilu merupakan media untuk memilih anggota majelis ummat, serta salah satu cara (uslub) untuk memilih seseorang yang akan dicalonkan sebagai kepala negara (khalifah).
Pada dasamya, fakta majelis ummat - dalam pemerintahan Islam – berbeda dengan fakta parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Keanggotaan, mekanisme pengambilan pendapat, dan wewenang majelis ummat berbeda dengan kenggotaan, mekanisme pengambilan pendapat dan wewenang yang ada dalam parlemen demokratik.
Keanggotaan. Dari sisi keanggotaan, majelis umat terdiri dari muslim dan nonmuslim, baik laki-laki maupun wanita. Akan tetapi, nonmuslim tidak diperkenankan memberikan aspirasi dalam hal pemerintahan maupun hukum. Mereka hanya berhak menyampaikan koreksi atau aspirasi-aspirasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan penerapan hukum negara. Sedangkan dalam sistem demokrasi, muslim maupun nonmuslim diberi hak sepenuhnya untuk menyampaikan aspirasi dalam hal apapun secara muflak.
Mekanisme pengambilan pendapat. Dari sisi mekanisme pengambilan pendapat, majelis umat terikat dengan ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Tidak ada musyawarah dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum syara’ dan pendapat-pendapat syar’iyyah. Sebab, perkara-perkara semacam ini telah ditetapkan berdasarkan nash-nash al-Quran dan sunnah. Kaum muslim hanya diwajibkan untuk berijtihad menggali hukum-hukum syara’ dari keduanya. Pengambilan pendapat dalam masalah hukum, harus ditempuh dengan jalan ijtihad oleh seorang mujtahid yang memiliki kemampuan, bukan disidangkan kemudian ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Dengan kata lain, tidak semua orang berhak dan mampu menggali hukum (ijtihad). Hanya orang-orang yang memiliki kemampuan saja yang berhak mengambil hukum dari nash-nash syara’. Jika ada perbedaan pendapat dalam masalah hukum dan pendapat syariat, maka perbedaan ini harus dikembalikan kepada pendapat yang rajih (lebih kuat). Suara mayoritas maupun musyawarah mufakat tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.
2. Perkara-perkara yang berhubungan dengan definisi dari suatu perkara, baik definisi yang bersifat syari’iyyah maupun non syari’iyyah; misalnya, definisi tentang hukum syara’, masyarakat, akal, dan lain sebagainya; harus dikembalikan kepada definisi yang paling sesuai dengan fakta yang hendak di idefinisikan. Tidak ada pengambilan pendapat dalam masalah ini. Pada perkara-perkara semacam ini, prinsip suara mayoritas tidak berlaku, bahkan tidak boleh diberlakukan.[1]
3. Perkara-perkara yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan, maka pengambilan keputusan dalam masalah ini harus dirujukkan kepada orang yang memang ahli dalam masalah ini. Misalnya, untuk menetapkan obat apa yang paling mujarab untuk sebuah penyakit, kita harus bertanya kepada seorang dokter ahli. Pendapat dokter harus diutamakan dibanding dengan pendapat-pendapat orang yang tidak ahli dalam masalah ini, meskipun suaranya mayoritas. Rasulullah saw. menganulir pendapat beliau, dan mengikuti pendapat Khubaib bin Mundzir. Sebab, Rasulullah saw. memahami, bahwa Khubaib adalah orang yang lebih ahli dalam menetapkan posisi yang harus ditempati kaum muslim untuk bertahan. Dalam perkara-perkara semacam ini, pengambilan keputusan dikembalikan kepada orang yang ahli. Prinsip suara mayoritas, sebagaimana yang diberlakukan pada sistem demokrasi -tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.
4. Perkara-perkara yang berhubungan dengan suatu aktivitas yang hendak dikerjakan, atau masalah teknis, maka pe-ngambilan keputusannya didasarkan pada suara mayoritas. Hanya pada perkara ini saja prinsip suara mayoritas ditegakkan. Dalam sejarah dituturkan, bahwa para shahabat pemah mengambil keputusan untuk menyongsong musuh di luar kota Madinah berdasarkan suara mayoritas.[2]
Prinsip-prinsip pengambilan pendapat semacam ini tentu saja berbeda dan bertentangan secara diametral dengan mekanisme pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi. Dalam pandangan Islam, pengambilan pendapat hanya terjadi dalam hal-hal teknis dan perkara-perkara yang tidak mem-butuhkan penelitian dan kajian, Ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa mekanisme pengambilan pendapat yang dilakukan oleh majelis umat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh anggota parlemen demokratik.
Kewenangan. Dari sisi kewenangan, majelis umat memiliki 4 kewenangan sebagai berikut;
1. Setiap hal yang termasuk dalam kategori masyurah (perkara-perkara yang bisa dimusyawarahkan; misalnya masalah teknis dan perkara yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian) yang berhubungan dengan urusan dalam negeri harus diambil berdasarkan pendapat majelis umat, misalnya, urusan ketatanegaraan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat. Hal-hal yang berada di luar kategori masyurah, maka pendapat majelis umat tidak harus diambil. Pendapat majelis umat tidak harus diambil dalam urusan politik luar negeri, keuangan dan militer.
Majelis umat berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh kegiatan yang terjadi sehari-hari, baik menyangkut urusan dalam negeri, keuangan maupun militer. Pendapat majelis umat dalam hal semacam ini bersifat mengikat selama tidak bertentangan dengan hukum syari’at. Jika terjadi perbedaan pendapat antara majelis umat dengan penguasa dalam menilai suatu kegiatan dilihat dari sisi hukum syara’, maka semua itu dikembalikan kepada mahkamah madzalim.
2. Majelis umat berhak menyampaikan mosi tidak percaya kepada para wali dan mu’awwin. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat, dan khalifah wajib memberhentikan mereka.
3. Hukum-hukum yang akan diberlakukan khalifah dalam perundang-undangan disampaikan kepada majelis umat. Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak mendiskusikan dan mengeluarkan pendapat, tetapi pendapatnya tidak mengikat.
4. Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak membatasi calon khalifah, dan pendapat mereka dalam hal ini bersifat mengikat, sehingga calon lain tidak dapat diterima.
Adapun fungsi parlemen (legislatif) yang paling menonjol di dalam sistem pemerintahan demokratik ada dua.
1. Menentukan policy dan membuat undang-undangan. Untuk itu, dewan perwakilan rakyat diberi hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
2. Mengontrol badan eksektutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan badan eksekutif agar sesuai dengan kebijakan yang teiah ditetapkan. Untuk itu, badan legislative diberi hak kontrol yang bersifat khusus.[3]
Fakta di atas menunjukkan bahwa, majelis umat dalam sistem pemerintahan Islam berbeda dengan parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Bahkan, keduanya adalah institusi yang saling bertolak belakang dan saling bertentangan.
Majelis umat tidak boleh disejajarkan dengan parlemen-demokratik. Sebab asas, tujuan, wewenang dan kewajiban keduanya berbeda dan saling bertentangan. Menyamakan majelis umat dengan parlemen yang ada di dalam sistem demokrasi sama artinya dengan menyamakan kebenaran dengan kekufuran. Untuk itu, seorang muslim tidak boleh mengidentikkan majelis ummat dengan parlemen, apalagi membuat analog hukum. Pasalnya, keduanya memiliki fakta sangat berbeda dan bertentangan.
Demikian juga dalam pemilu saat ini. Seorang muslim boleh dicalonkan atau mencalonkan orang lain untuk menyuarakan aspirasi. Bila perkara yang diwakalahkan adalah perkara mubah, sedangkan rukun dan syarat sah wakalahnya telah dipenuhi, maka sahlah aqad wakalah tersebut.
Namun, persoalannya tidak berhenti hingga di sini saja, akan tetapi berlanjut pada pertanyaan, “Apakah seorang yang dicalonkan untuk menjadi wakil rakyat tersebut -ketika hendak memperjuangkan aspirasi dari orang yang mewakilkan- menggunakan cara dan wasilah yang sesuai dengan syariat Islam atau tidak? Dengan kata lain, apakah dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, wakil rakyat tersebut menggunakan cara-cara dan wasilah Islamiy ataukah tidak? Lantas, apakah pemilu dan parlemen merupakan wasilah Islamiy atau tidak?
Dalam konteks pemilu saat ini, seorang wakil rakyat harus menjadi anggota parlemen dan mengikuti seluruh mekanisme parlemen tatkala hendak memperjuangkan aspirasi rakyat melalui parlemen. Sebab, ketika seseorang hendak berjuang melalui parlemen maka, orang tersebut harus berkecimpung dan terlibat di dalamnya. Tanpa melibatkan dan berkecimpung di dalamnya, seseorang – yang berjuang via parlemen- tidak mungkin bisa menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Padahal, parlemen dan seluruh mekanisme yang ada di dalamnya jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Dalam kondisi semacam ini, kita bisa menyatakan dengan tegas bahwa, parlemen (dengan sistem seperti sekarang ini) bukanlah wasilah syar’iy untuk memperjuangkan aspirasi Islam dan kaum muslim, Pasalnya, mekanisme parlemen jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam.
Untuk itu, seorang muslim tetap tidak boleh mewakilkan suaranya kepada orang yang hendak memperjuangkan aspirasi rakyat melalui wasilah yang tidak syar’iy (parlemen). Dengan ungkapan lain, seorang muslim tidak boleh menjalin aqad wakalah dengan scseorang yang menggunakan wasilah non-syar’iy untuk memperjuangkan aspirasinya.
Fakta pertentangan parlemen -asas dan mekanismenya-? dengan Islam terlihat dalam perkara-perkara berikut ini;
Pertama, asas yang digunakan pijakan untuk menetapkan undang-undang tidak merujuk kepada ‘aqidah dan syariat Islam, akan tetapi dibangun berdasarkan paham demokrasi-sekulerisme.
Pada dasamya, fungsi legislasi (penetapan hukum) merupakan fungsi paling menonjol dari parlemen. Jika fungsi menetapkan hukum ini masih berada di tangan wakil rakyat (anggota parlemen) – sesuai dengan prinsip demokrasi, vox populi, vox dei-, maka kita bisa menyatakan dengan tegas, bahwa keberadaan parlemen semacam ini jelas-jelas bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam, tanpa ada keraguan sedikitpun. Sebab, hak untuk menetapkan hukum ada di tangan Allah Swt. semata, bukan di tangan rakyat maupun wakil rakyat.
Di sisi yang lain, keberadaan pemilu dan parlemen juga ditujukan untuk melanggengkan sistem pemerintahan demokratik sekuler. Sebab, pemilu dan parlemen adalah mekanisme yang di desain untuk melakukan proses pergantian kekuasaan dalam sistem demokratik. Pembentukan pemerintahan dan kekuasaan baru harus dilakukan melalui mekanisme pemilu dan parlemen.
Atas dasar itu, gagal atau tidaknya pergantian kekuasaan demokratik-sekuleristik sangat ditentukan oleh gagal atau tidaknya pemilu dan parlemen. Jika pemilu gagal atau digagalkan, maka pergantian kekuasaan tidak akan terjadi, alias terputuslah mata rantai pergantian kekuasaan demokratik-sekuleristik. Akan tetapi, jika mekanisme pemilu dan parlemen ini berjalan dengan normal, maka secara otomatis proses pergantian kekuasaan akan terjadi secara sukses.
Dari sini kita bisa menyatakan bahwa, jika kaum muslim mengikuti pemilu dan melibatkan diri di dalamnya, maka secara tidak langsung, mereka juga turut andil dalam memuluskan proses pergantian kekuasaan dalam sistem demokratik sekuler. Dengan ungkapan lain, mereka juga turut andil dalam melahirkan dan melanggengkan sistem pemerintahan demokratik sekuler. Sebaliknya, jika kaum muslim tidak melibatkan diri dalam pemilu dan parlemen, maka ia telah berperan dalam menggagalkan lahirnya pemerintahan dan kekuasaan demokratik sekuler. Artinya, ia telah berperan dalam menghentikan keberlangsungan sistem pemerintahan demokratik sekuler yang bertentangan dengan syariat Islam.
Kedua, mekanisme pengambilan pendapat di dalam parlemen didasarkan pada prinsip-prinsip pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi, bukan Islam. Prinsip pengambiian pendapat yang paling menonjol dalam sistem parlemen demokratik adalah suara mayoritas (voting). Padahal, pada perkara-perkara tertentu, voting jelas-jelas melanggar prinsip dan syariat Islam. Misalnya, untuk menetapkan status hukum zina, homo seks, dan lain sebagainya, tidak boleh ditempuh dengan cara voting. Cara penetapan hukumnya harus didasarkan pada prinsip ijtihad dan pendapat yang paling kuat (rajih). Penetapan hukum pada perkara-perkara semacam ini tidak boleh dilakukan dengan cara voting, akan tetapi dengan cara istinbath (menggali hukum dari nash-nash al-Quran).
Ketiga, dari sisi keanggotaan. Keberadaan orang-orang kafir di dalam parlemen yang tidak dibatasi kewenangan dan kewajibannya, telah membuka peluang bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslim, Kasus di Nigeria membuktikan bahwa pemilu telah membuka pintu lebar bagi kaum kafir untuk menguasai kaum muslim. Seharusnya, kewenangan dan hak orang-orang kafir di dalam parlemen harus dibatasi.
Dalam pandangan Islam, orang-orang kafir tidak boleh memberikan aspirasi atau pendapat dalam hal-hal yang menyangkut urusan? penetapan hukum dan pemerintahan. Mereka hanya diperbolehkan menyampaikan laporan-laporan tentang penyimpangan atau kesalahan dalam penerapan hukum, dan tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan aspirasi dalam perkara-perkara selain itu. Dengan kata lain, orang kafir hanya diberi kewenangan untuk menyampaikan tindak penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa Islam, baik dalam hal buruknya penerapan syariat Islam di suatu daerah, atau kedzaliman yang dilakukan oleh penguasa Islam. Selain perkara-perkara semacam ini, mereka dilarang menyampaikan aspirasi maupun kritik.
Dari keseluruhan penjelasan di atas, lantas, apakah seorang muslim tetap diperbolehkan melakukan wakalah (dalam hal aspirasi) dengan seseorang yang akan memperjuangkan aspirasinya melalui sebuah mekanisme yang jelas-jelas bathil, yakni parlemen? Jawabannya adalah sebagai beriku:
Meskipun antara rakyat dan calon wakil rakyat telah terjadi aqad wakalah dan sah, akan tetapi selama wakil rakyat tersebut memperjuangkan aspirasi rakyat melalui jalan yang diharamkan -parlemen dan pemilu- tentu akad wakalah itu menjadi batal dan rusak, walaupun pada awalnya, akad wakalah tersebut ditujukan untuk koreksi dan muhasabah. Sebab, syarat untuk duduk di dalam parlemen nyata-nyata bertentangan dengan syarat-syarat Islam.
Melihat fakta dan realitas parlemen dan pemilu sekarang ini, kita bisa menyimpulkan bahwa, melibatkan diri dalam dua aktivitas tersebut adalah tindakan haram. Sebab, untuk menjadi anggota parlemen, para wakil rakyat harus mengakui beberapa prinsip yang bertentangan dengan Islam. Bahkan mereka harus mengakui dan menerima asas parlemen yang tidak berdasarkan aqidah dan syariat Islam. Dengan kata lain, ada syarat-syarat bathil yang harus diakui oleh siapa saja yang hendak menjadi anggota parlemen.
Salah satu syarat yang bertentangan dengan aqidah Islam adalah: setiap calon wakil rakyat harus mengakui prinsip-prinsip sekuler sebagai asas dan dasar negara. Syarat ini harus dipenuhi oleh siapa saja yang ingin menjadi anggota parlemen. Padahal, pengakuan terhadap prinsip dasar sekuler ini jelas-jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan aqidah Islam. Syarat-syarat tersebut tercantum dengan sangat jelas dalam undang-undang no. 23 tahun 2003, yang mengatur tentang kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Dalam undang-undang no. 23 tahun 2003 tentang Susunan & Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 20 disebutkan tentang sumpah yang harus diucapkan oleh anggota DPR, DPRD (pasai 56] dan DPD [pasal 36]. Isi sumpah itu adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan Perwakihn Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pada pasal 29 juga dinyatakan dengan sangat jelas bahwa anggota DPR mempunyai kewajiban; (a) melaksanakan Pancasila, (b) melaksanakan UUD 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan, (c) melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan seterusnya.
Fakta di atas telah menunjukkan bahwa syarat-syarat untuk duduk di dalam parlemen adalah syarat-syarat bathil yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam. Untuk itu, seorang muslim wajib menolak syarat-syarat tersebut di atas. Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap syarat yang tidak berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, meskipun 100 syarat, adalah bathil.”
Jika syarat-syarat keanggotaan parlemen saja sudah bathil, tentunya memilih calon anggota parlemen pun menjadi tidak absah.
Walhasil, meskipun dari sisi wakalah antara calon wakil rakyat dengan rakyat sudah sesuai dengan prinsip Islam, akan tetapi dengan adanya syarat keanggotaan parlemen yang bathil, telah mengubah status hukum wakalah yang mubah menjadi haram. Sebab, wakil rakyat telah menggunakan wasilah yang tidak Islamiy untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
Selain itu, mekanisme pengambilan keputusan di dalam parlemen, keanggotaan, dan tujuan-tujuannya bertentangan secara diawetral dengan Islam. Keanggotaan seorang muslim di dalamnya tentu adalah sesuatu yang diharamkan. Meskipun ia hanya mengambil satu fungsi saja, yaitu ?fungsi kontrol dan koreksi.
Untuk memberikan gambaran sederhana fakta dan hukum mencalonkan dan dicalonkan menjadi anggota parlemen demokratik dapat diterangkan sebagai berikut:
Fulan-1 telah mengikat akad wakalah dengan fulan-2 dalam perkara aspirasi, koreksi dan pendapat Islam. Fulan-1 sebagai wakil sedangkan fulan-2 adalah muwakkil. Selanjutnya. keduanya mengucapkan sighat taukil. Pada kasus ini, akad wakalah telah terselenggara dan sah menurut syariat Islam. Sebab, syarat dan rukun wakalah telah terpenuhi. Selanjutnya, fulan-1 (wakil) pergi ke KPU mendaftarkan diri sebagai calon anggota wakil rakyat; atau bisa jadi, fulan-1 telah mendaftarkan diri sebagai calon wakil rakyat, kemudian baru berakad wakalah dengan fulan-2.
Yang perlu dicermati adalah, pada saat wakil (fulan-1) mendaftarkan dirinya menjadi calon wakil rakyat di KPU, dirinya harus mematuhi prinsip-prinsip dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU. Selama syarat-syarat yang diajukan KPU tidak bertentangan dengan Islam, maka secara hukum wakil (fulan-1) diperbolehkan turut serta dan terlibat dalam parlemen dan pemilu. Akan tetapi, selama syarat-syarat yang diajukan KPU tidak sesuai dengan syariat dan ‘aqidah Islam -meskipun satu syarat- , maka wakil (fulan-1) diharamkan untuk meneruskan menjadi calon wakil rakyat yang berkecimpung di dalam parlemen. Sebab, syarat-syarat yang diajukan oleh KPU telah bertentangan dengan Islam.
Fakta saat ini menunjukkan bahwa ada syarat yang diajukan oleh KPU yang bertentangan dengan Islam. Di antaranya adalah, para calon wakil rakyat harus mengakui asas tunggal dan kesetiaannya dengan sistem sekuler. Pada kondisi semacam ini, maka calon wakil rakyat tidak mungkin bisa berkecimpung di dalam pemilu dan parlemen, dikarenakan pada langkah-langkah awal dirinya telah dicegat dengan syarat-syarat yang tidak Islamiy.
Jika syarat untuk menjadi wakil rakyat saja bathil, tentunya rakyat tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan menjadi wakil rakyat.
Seandainya syarat-syarat menjadi anggota parlemen adalah sah, namun mekanisme pengambilan pendapat, tugas, fungsi, hak dan kewenangannya bertentangan dengan Islam, maka seorang muslim juga tidak boleh masuk dan menjadi anggota di dalamnya. Sebab, seorang muslim tidak dibenarkan berkecimpung dan melibatkan diri dalam aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan Syariat Islam atau tolong menolong dalam hal kemaksiatan. Allah Swt. berfirman, artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu sekalian dalam hal kebaikan dan taqwa; dan jangan tolong menolong dalam dosa dan kemaksiatan.” [al-Maidah: 2]
Ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa bekerjasama dan tolong menolong dalam kebathilan merupakan bagian dari kemaksiatan itu sendiri.
Dalam kondisi semacam ini setiap anggota parlemen yang konsens dengan syariat Islam harus keluar dari keanggotaan parlemen, dan tidak boleh hanya sekedar melakukan walk out; jika dirinya tidak bisa mencegah lahirnya keputusan-keputusan yang tidak islamiy. Sebab, seorang muslim harus menghindarkan diri dari keputusan-keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam.
Imam Nawawiy dalam syarah shahih Muslim, ketika menjelaskan hadits Rasulullah saw, “Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ?hendaknya ia ubah dengan lisannya. Jika ia tidak mampu mengubah dengan lisannya, maka ubahlah dengan hati; dan ini adalah selemah-lemahnya iman.”[HR. Muslim]; menyatakan, bahwa maksud mengubah dengan hati di sini tidak cukup berdiam diri dan menolak dalam hati, akan tetapi ia harus menghindari kemungkaran tersebut. Maksudnya adalah, jika seseorang tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan dan lisannya, maka ia harus menghindarkan diri dan tidak ikut campur dan teriibat di dalamnya, Misalnya, tatkala ada sekelompok orang sibuk membincangkan dan memutuskan aturan-aturan yang bertentangan dengan Islam, maka jika dirinya tidak mampu mengubah keputusan itu, maka ia harus keluar dari forum tersebut dan menunjukkan sikap ketidaksenangannya. Ia tidak diperkenankan tetap duduk, atau bahkan menjadi anggota forum tersebut, meskipun hatinya menolak. [Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, lihat tentang bab al-Iimaan]
Para khalifah di masa kejayaan Islam menjatuhkan hukuman cambuk bagi orang yang berada di dalam majelis khamer, meskipun ia tidak ikut serta minum dan hatinya menolak. Para ulama memahami bahwa berdiam diri atau tetap berada di dalam majelis kemaksiatan sama artinya dengan melibatkan diri dalam kemaksiatan itu sendiri. Dalam sebuah sabdanya, Rasulullah saw. menggambarkan orang yang berdiam diri terhadap kemungkaran dengan setan bisu.
Haramnya seorang muslim berada dalam suatu forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah Swt., telah ditegaskan oleh Allah Swt. di dalam al-Quran al-Karirn. Dalam surat al-An’am ayat 68 disebutkan:
Jika kamu melihat orang-orang yang mengolok-olok ayat-ayat Kami, maka berpalinglah kamu dari mereka, hingga mereka mengalihkan kepada pembicaraan lain. Dan jika kalian dilupakan setan (sehingga kamu duduk di forum itu), maka, setelah kamu ingat, janganlah kalian duduk bersama-sama orang yang dzalim itu. [al-An'am: 68].
Ayat ini diperkuat juga dengan firman Allah Swt. dalam surat An-Nisaa’: 140
Dan sungguhnya Ia telah menurunkan atas kamu, di dalam al-Kitab ini,“Bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah tidak dipercayai, dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, hingga mereka masuk kepada pembicaraan lain; sebab, jika kalian melakukan seperti itu maka kamu seperti mereka“ [al-Nisaa': 140]
Dalam menafsirkan surat al-An’am ayat 68, Ali Al-Shabuniy menyatakan, “Jika engkau melihat orang-orang kafir mengolok-olok al-Quran dengan kebohongan dan kedustaan dan olok-olok, ?maka janganlah kalian duduk dan berdiri bersama mereka sampai mereka mengatakan kepada perkataan lain, dan meninggalkan olok-olokan dan pendustaannya.“[Ali al-Shabuniy, Shafwaatal-Tafaasir, juz I, hal.397] Imam al-Suddiy berkata, “Saat itu orang-orang musyrik jika duduk bersama orang-orang mukmin, dan membicarakan tentang Nabi saw. dan al-Quran, orang-orang musyrik itu lantas mencela dan mengolok-oloknya. Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kaum mukmin untuk tidak duduk bersama mereka, sampai mereka mengalihkan kepada pembicaraan lainnya.” [Imam al-Thabariy, Tafsir Thabariy, juz II, hal.437]
Dalam menafsirkan surat al-Nisaa’:140, Ali al-Shabuniy berkata, “Telah diturunkan kepada kalian, suatu perintah yang sangat jelas bagi orang-orang yang nyata-nyata beriman. Perintah itu adalah; jika kalian mendengar al-Quran diingkari dan diolok-olok oleh orang-orang kafir dan para pengolok, maka janganlah kalian duduk bersama orang-orang yang mempermainkan ayat-ayat Allah itu, sampai mereka mengalihkan pada pembicaraan lain dan tidak lagi mengolok-olok al-Quran. Namun, jika kalian tetap duduk bersama mereka, maka kalian tidak ubahnya dengan mereka dalam hal kekufuran” [Ali al-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz I, hal. 312]
Ayat-ayat di atas dilalahnya qath‘iy. Dari sisi hukum kita bisa menyimpulkan, bahwa orang yang duduk di suatu forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah, dan mengingkari ayat-ayat Allah, sementara forum itu tidak pernah berubah untuk meng-ingat Allah, maka siapapun yang ada di dalamnya -meskipun hatinya menolak- telah terjatuh kepada tindakan haram. Haramnya duduk bersama orang-orang yang mengolok-olok, dan mengingkari ayat-ayat Allah, di-qarinahkan {diindikasikan) dengan firmanNya, “sebab, [jika kalian melakukan seperti itu] maka kamu seperti mereka” [al-Nisaa': 140]
Tidak ada keraguan sedikitpun, setiap orang yang terlibat dalam dan berdiam diri terhadap forum-forum seperti itu, telah terjatuh kepada tindak keharaman, dan berserikat dalam kekufuran.
Lantas, apakah fakta parlemen kita sudah terkategori sebagai forum yang mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah Swt., sehingga bisa diberlakukan hukum yang terkandung dalam surat al-An’am:68 dan al-Nisaa’:140? Jawabnya: parlemen kita telah terkategori sebagai forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah Swt. Ini didasarkan pada kenyataan berikut ini;
Pertama; MPR di negeri ini bertugas (sesuai dengan ketetapan MPR) mengangkat presiden dan wakil presiden. Apakah tindakan semacam ini tidak tergolong tindakan mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah dan sunnah Rasulullah. Sebab, pemimpin kaum muslim bukanlah presiden, raja, atau PM; akan tetapi khalifah/Imam/Amirul Mukminin. Sistem pemerintahan dalam Islam pun bukan presidensil, akan tetapi sistem Khilafah ?Islamiyyah. Lantas, apakah dibenarkan secara syar’iy, ada sekelompok orang berbondong-bondong menjadi anggota sebuah majelis untuk menelorkan produk-produk yang bertentangan dengan syari’at Allah; bahkan, memilih pemimpin dan mencgakkan sistem pemerintahan yang sangat bertentangan dengan Islam? Jawabnya sangat jelas: haram.
Kedua; mekanisme pengambilan keputusan di dalam parlemen didasarkan pada prinsip suara mayoritas (voting). Apakah prinsip ini dibenarkan dalam Islam?
Dalam hal-hal tertentu mekanisme pengambilan keputusan memang didasarkan pada suara terbanyak. Misalnya, hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas-aktivitas praktis dan hal-hal yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian mendalam. Rasulullah saw. pemah mengambil keputusan berdasarkan suara mayoritas untuk menetapkan apakah kaum muslim bertahan di dalam kota atau di luar kota.
Selain perkara di atas, keputusan tidak boleh ditetapkan berdasarkan mekanisme voting. Contoh dari perkara yang tidak boleh ditetapkan berdasarkan voting adalah perkara-perkara yang telah ditetapkan status hukumnya berdasarkan nash-nash syara’. Misalnya, kewajiban mengerjakan sholat lima waktu telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang qathiy. Pertanyaannya, apakah dalam pelaksanaan sholat lima waktu kita harus menunggu hasil voting terlebih dahulu? Kita tidak mungkin menjawab, bahwa untuk memutuskan apakah sholat harus dikerjakan atau tidak, harus didasarkan pada hasil voting terlebih dahulu. Sungguh, siapa saja yang menvoting, apakah sholat itu perlu dikerjakan atau tidak, maka dirinya telah terjatuh kepada perbuatan haram.
Keterangan ini semakin menguatkan bahwa, selama mekanisme dan aturan main parlemen bertentangan dengan Islam dan tidak pernah berubah, maka seorang muslim diharamkan menjadi anggotanya dan duduk-duduk di dalamnya, meskipun hatinya menolak dengan cara walk out. Pertanyaan berikutnya adalah, apa hukum berwakalah dengan seseorang yang mau menerima syarat-syarat yang bathil? Dcngan kata lain, bolehkah kita memilih seseorang untuk menyuarakan syariat Islam, sementara itu wakilnya tersebut mengakui syarat-syarat yang tidak Islamiy?
Jawabnya, akad semacam telah batal dari sisi asasnya. Sebab, jika kita tetap berwakalah dengan dirinya, sama artinya kita mengiyakan syarat-syarat non syar’iy yang telah diterima oleh calon wakil rakyat. Oleh karena itu, aqad wakalah yang dijalin dengan calon wakil rakyat yang mengiyakan syarat-syarat bathil adalah aqad yang bathal dan tidak boleh dilanjutkan. Mencalonkan diri atau orang lain untuk menjadi anggota parlemen meskipun ditujukan untuk menggunakan salah satu fungsi parlemen, yakni fungsi koreksi dan muhasabah, merupakan tindakan haram yang bertentangan dengan syari’at Islam.
Benar, melakukan koreksi dan muhasabah merupakan kewajiban setiap kaum muslim. Akan tetapi, dalam melakukan koreksi dan muhasabah, seorang muslim mesti terikat dengan aturan-aturan Allah Swt. dan menggunakan cara dan wasilah yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Seandainya berkecimpung dalam pemilu dan parlemen adalah haram, lantas, apakah ada jalan lain untuk menerapkan syariat Islam selain melalui parlemen atau pemilu?
Kesalahan Paralaks
Pada dasarnya, pemilu dan parlemen bukanlah satu-satunya cara untuk memperjuangkan syariat Islam. Masih banyak cara dan altematif lain yang bisa ditempuh oleh kaum muslim untuk memperjuangkan tertegaknya syariat klam. Yang penting, cara yang ditempuh tersebut sesuai dengan aqidah dan syariat Islam.
Pada dasarnya, pandangan-pandangan keliru tentang pemilu dan parlemen beranjak dari kesalahan paralaks. Kesalahan paralaks ini telah mengakibatkan lahirnya fatwa-fatwa dan strategi perjuangan yang salah. Kesalahan paralaks ini terwajahkan pada pandangan-pandangan berikut ini.
1.Selama ini, pemilu dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk meraih kekuasaan dan menerapkan syari’at Islam. Meskipun mereka tidak menyatakan hal ini secara terbuka, akan tetapi alasan-alasan yang mereka ketengahkan telah menunjukkan dengan sangat jelas, keterjebakan mereka dalam kesalahan paralaks ini. Misalnya, alasan yang menyatakan, bahwa jika tidak mengikuti pemilu, maka parlemen akan dikuasai orang kafir. Muncul juga statement bahwa, mengikuti pemilu berhukum wajib berdasarkan kaedah “maa laa yatimm al-waajib illa bihi fahuwa waajib”; “akhdz akhaff al-dlararain”, dan sebagainya. Alasan-alasan ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa mereka telah menganggap pemilu sebagai satu-satunya jalan untuk menerapkan syariat Islam.
2.Penerapan syariat Islam bisa ditempuh melalui jalan haram, selama di dalamnya ada kemashlahatan. Sebagian dari kaum muslim menyadari bahwa ada perkara dan mekanisme tertentu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Misalnya, fungsi penetapan hukum (legislasi) serta mekanisme pemilu untuk mengangkat presiden. Padahal, kewenangan untuk menetapkan hukum tidak ada di tangan parlemen, akan tetapi di tangan Allah Swt. Dari sisi sistem pemerintahan, presiden bukanlah kepala negara yang absah menurut syariat. Kepala negara yang absah dalam pandangan Islam adalah khalifah, imam, atau amirul mukminin. Jika pemilu ditujukan untuk memilih presiden, sama artinya kita telah melanggengkan sistem pemerintahan republik yang sangat bertentangan dengan Islam. Sayangnya, calon-calon wakil rakyat dan sebagian besar masyarakat telah mengabaikan perkara-perkara ini, dengan alasan madlarat dan kemashlahatan umat.
Seharusnya, pemilu dipandang sebagai cara (uslub) untuk mengganti kepala negara dan memilih wakil rakyat yang berhukum mubah.
Tatkala kedudukan pemilu sebatas hanya uslub, maka hukum tentang pemilu ditetapkan berdasarkan mekanisme, dan syarat-syarat yang ada dalamnya. Selama syarat-syaratnya sejalan dengan syariat Islam, maka hukumnya tetap berada dalam wilayah mubah. Sebaliknya, tatkala di dalamnya ada mekanisme dan syarat yang bertentangan dengan Islam, maka terlibat maupun berkecimpung di dalamnya adalah tindak yang diharamkan oleh Allah Swt.[Selesai]
Selasa, 01 Juli 2008
Di Atas Sungai, Di Tepi Jendela
Iman adalah mutiara
Di dalam hati manusia
Tiap kuputar lagu sendu dari Raihan, perempuan itu selalu berdiri di tepi jendela. Matanya selalu menatap jauh lurus ke aliran sungai Citarum yang bergemuruh. Aku acapkali perhatikannya. Kadang terbersit perasaan untuk mengenal. Bahkan lebih dari sekedar “mengenal”. Namun, jarak kamarku dengan kamarnya terlalu jauh. Terpisah oleh bentangan sungai yang membelah kota Bandung ini.
Di sepanjang sungai yang airnya mirip bajigur, di sekitar Tamansari Bandung, rumah-rumah berjajar, kamar-kamar bertingkat didirikan dan disewakan. Ada yang permanen. Ada pula yang sekadarnya. Semua laku bak kacang goreng. Mulai mahasiswa tingkat pertama hingga akhir, pegawai toko, waitress, pemandu lagu, scoring girl, WTS kelas teri, banci yang sering berkeliaran di sekitar Dago, semuanya mencari kost di sekitar sini.
Aku salah satu dari mereka. Sudah sekitar 3 bulan aku menjadi SSG sekaligus pegawai di supermarket Daarut Tauhid. Meski gaji tidak seberapa, aku coba sisihkan sebagian buat menyewa kamar 2×3 m. Sisanya aku kirim ke Ambu di Banjaran. Aku pilih kamar yang berbatasan langsung dengan sungai agar aku bisa melihat air yang beriak-riak dengan latar belakang gunung Tangkuban Perahu yang tersembul di balik pepohonan. Sejak kecil aku memang terbiasa dengan suasana alam. Rumahku sendiri di Banjaran tepat di sebuah kaki bukit dengan sungai yang mengalir di bawahnya. Bisa saja aku tinggal di Gegerkalong, Pesantren DT. Tapi aku memilih tidak bergantung pada fasilitas yang DT berikan.
Aku ingin belajar mandiri dan mencoba bertahan hidup dengan caraku. Biar di sela-sela waktu kerja, sepulang kerja, sekitar Isya, sebelum mandi aku bisa duduk-duduk di pinggir jendela sambil minum teh manis hangat. Tape butut yang aku beli di Cihapit hampir selalu memutar lagu yang itu-itu saja. Saat itulah, ketika diputar lagu Iman Mutiara, aku selalu melihat perempuan berkerudung itu berdiri di tepi jendela.
ooOoo
Tanpamu iman bagaimanalah
Merasa diri hamba padaNya
Mungkin ini lagu kenangannya. Lagu yang selalu dia dendangkan bersama teman-temannya sepulang pengajian. Atau lagu yang selalu menyemangati dia ketika kondisi futur menghinggapi dirinya. Bukankah tidak ada yang lebih menggetarkan di dunia ini ketika hati dan otak kita terkenang pada suatu hal yang pernah singgah? Atau malah dia seorang jamaah DT juga yang sedang menghapalkan lagu. Atau semuanya hanya kebetulan saja. Kebetulan saja dia ingin berdiri di tepi jendela setiap aku putar lagu ini. Tidak mustahil kan?
Dugaan seperti itu sebenarnya bukan masalah yang harus dimasukan ke otakku. Hidupku sudah penuh dengan hal-hal yang tak terduga. Sampai sekali waktu, ketika aku sedang memandangnya, perempuan itu tersenyum. Sontak aku terhenyak. Kupalingkan mata agar tidak ketahuan kalau aku memandangi dia sejak tadi. Sambil melirik kanan-kiri kalau-kalau dia tersenyum ke arah penghuni kamar yang lainnya. Tapi tidak ada satu kamar pun yang terbuka malam itu. Berarti dia tersenyum kepadaku. Aku coba balas senyumnya sambil perlahan aku tundukan pandanganku darinya. Sekilas aku melihat dia tersenyum kembali. Kikuknya aku.
ooOoo
Iman tak dapat diwarisi
Dari seorang ayah yang bertakwa
Sejak saat itu, aku terbius oleh senyum perempuan berkerudung di seberang kamarku. Ada perasaan tak biasa tentang pandanganku kepadanya. Entah itu perasaan apa. Yang jelas setiap pulang kerja, aku jadi selalu memutar lagu itu. Berharap dia melihat dan tersenyum kembali. Akupun berjanji pada diriku sendiri tentang dirinya.Pernah suatu kali aku mata-matai penghuni rumah kosan itu, tapi perempuan itu tidak sekali pun keluar dari rumah. Padahal aku menunggunya selepas shalat shubuh di masjid hingga pukul 8 pagi. Kebetulan hari itu aku tidak ada kerja. Suatu ketika sepulang kerja, aku menemukan secarik kertas berwarna merah muda tepat di bawah pintu kamarku.
Assalamu alaykum, akhi syukran ya selalu memutarkan lagu favorit ana.
Seorang hamba yang dhaif: Fitri.
Apa berlebihan kalau dibilang aku sudah jatuh cinta padanya?
Tapi namanya juga manusia yang memiliki naluri pasti ada kecenderungan ke sana. Terlebih dihadapkan kepada sosok yang seperti dia. Wajahnya yang lembut, senyumnya yang menawan, kerudungnya yang lebar, mengingatkan aku pada cerita ustadz yang dulu mengajarku di rumah kala Abah masih ada. Ustadz berkata kalau surga itu indah sekali. Di sana, taman dialiri telaga susu hingga harum bunganya pun belum pernah seorang manusia menciumnya. Subhanallah andai akhirat adalah sebuah kertas, akan kupotong saat bunga-bunga surga bermekaran dan air telaga susu mengalir dengan lembut. Aku akan membawanya ke mana-mana. Aku akan menciumnya dalam-dalam dan tak sedikit pun aku lepaskan.
Itulah kedahsyatan perempuan berkerudung tadi. Apalagi saat matanya memandang arus sungai, saat senyum tercerah menjadi satu-satunya fenomena terindah yang muncul di tengah kekumuhan rumah-rumah tepi sungai. Saat kerudungnya tergerai tertiup angin, aku mendapatkan cekaman-cekaman yang mempesona seolah aku begitu dekat dan tahu segala sesuatu tentang dirinya. Padahal pengetahuanku tentang dirinya hanya sebatas menduga-duga dari mata, senyum dan kerudung saja.
Esoknya aku menemukan lagi secarik kertas merah muda di bawah pintu. Isinya seperti sebuah pertanyaan; Tahukah kamu bagaimana menyakitkan dicintai ketika kita tidak beriman oleh orang yang kita cintai? Tahukah kamu bagaimana menyakitkan dicintai ketika kita beriman oleh orang yang tidak kita cintai? Jagalah imanmu sebab besok atau lusa siapa yang tahu dia masih ada.
Aku jelas-jelas tidak mengerti apa maksudnya. Mengapa harus keluar kata-kata yang berbelit-belit begitu. Kenapa harus memusingkan kata cinta kalau memang ada yang mencintai. Agh! Otakku ternyata terlalu bebal untuk mengerti apa yang dia maksud. Aku bermaksud bertanya kepada perempuan di tepi jendela yang aku kira si pengirim kertas-kertas ini. Namun, sejak pesan terakhir yang aku terima, tak sekalipun ia perhatikan aku lagi. Berkali-kali aku sengaja memainkan volume lagu kesukaannya. Tapi hasilnya nihil! Dia tetap saja memandang arus sungai Citarum. Sampai aku sendiri menjadi capek melihatnya. Di satu sisi perasaan di hati ini semakin tak tertahan.
Walau apapun caranya jua
Engkau mendaki gunung yang tinggi
Engkau merentas lautan api namun tak jua dimiliki
Jika tidak kembali pada Allah
Mungkin pernyataan itu ada kaitannya dengan lagu ini. Tapi aku tetap saja tak mengerti. Apalagi sejak perempuan berkerudung itu enggan perhatikan aku. Dia makin asyik dengan dunianya yang sepi, dingin, hampa dalam kesenyapan malam, deru air sungai, bulan purnama, siluet Tangkuban Perahu, suara kendaraan, bunyi suara tukang nasi goreng dan lainnya.
Seketika itu juga janjiku tentang dia seakan terhempas angin topan yang datang secara tiba-tiba. Niatan untuk mengenalnya lebih jauh menjadi haru-biru. Walaupun tidak selayaknya seorang muslim berputus asa. Sejak itu aku tidak bersemangat lagi pulang begitu kerja selesai. Ritual menyalakan tape butut pun seolah jadi sesuatu yang tabu. Malam itu tepat pukul 22.00, sepulang kajian di DT, aku menemukan beberapa carik kertas yang sudah sedikit lecek dan menguning. Aku tatap lebih dalam. Bentuk hurufnya sama seperti yang selalu aku terima sebelumnya. Dengan perasaan ingin tahu yang menggebu aku segera bersandar di kursi lantas membacanya:
Namaku Nur Fitri. Saat ini usiaku 22 tahun. Aku lulusan pesantren di Tasikmalaya. Bapakku adalah pemilik pesantren itu. Keluargaku termasuk keluarga terpandang. Aku sendiri anak ke sebelas dari dua belas bersaudara. Dulu aku adalah seorang santriwati teladan di pesantren. Dari ilmu-ilmu alat hingga bernasyid selalu aku yang dikedepankan. Lagu Iman Mutiara selalu aku nyanyikan setiap pulang dari masjid bareng sahabat-sahabatku. Keistimewaanku bukan berarti membuat aku semakin betah. Aku justru pergi dari pesantren. Ini aku lakukan sebagai protes kepada bapak yang menjodohkanku dengan pilihan yang bapak mau. Padahal aku sudah punya pilihan dan ingin sekolah yang lebih tinggi lagi di Bandung. Dengan bantuan seorang teman, aku tiba di Bandung. Demi menghidupi diri sendiri dan biaya sekolah, aku bekerja menjadi pelayan part time sambil memberi privat anak-anak SD hingga suatu malam di kamar kos, aku diperkosa oleh pacar temanku itu. Kesucian dan keyakinan hidup yang aku bangun selama ini seakan hancur berkeping-keping. Seketika itu aku hancur. Akhirnya dengan bersusah payah aku mencoba membangun duniaku kembali dengan air mata dan kesakitan. Segala apa yang aku punya, apa yang Allah berikan, aku jual sebagai bentuk kesakitan dan frustasi.
Suatu ketika ada seorang akhwat menghampiriku. Ketika itu aku menangis sendirian di pojokan mushola sambil membaca al-Quran kenang-kenangan juara MTQ antar pesantren. Padahal sejam sebelumnya aku baru memuaskan seorang babah pemilik perusahaan kayu dari Semarang. Sungguh menggelikan ketika akhwat tadi mengatakan terpesona dengan suaraku. Dia tak sadar kalau mulut ini memang mendayu-dayu dan indah. Tapi sebenarnya hatiku berdarah. Aku hanya bisa tersenyum getir. Tapi kedekatan dia, cara dia memberikan perhatian, sungguh merupakan bahasa kalbu yang baru bagiku. Aku terhenyak dan mengingat kembali segala sesuatu yang ada jauh sebelum aku datang ke kota ini. Setiap hari dia menemuiku. Setiap hari dia memberi tulisan-tulisan bernada nasihat. Setiap hari juga dia kirim SMS untuk mengingatkan shalat tahajud. Padahal setiap malam itu dia kirim SMS, aku sedang berada didekapan laki-laki yang selalu berganti-ganti. Setiap minggu juga dia selalu berikan selebaran berwarna putih-biru dan ujung-ujungnya ajakan untuk ikut Qudwah. Begitu dia bilang.
Aku makin takjub ketika dengan tulus dia menawarkan kakak laki-lakinya kepadaku. Digenggamnya tanganku erat dan meluncurkan kata-kata itu. Meski akhirnya dia tahu siapa sebenarnya aku tapi tidak menyurutkannya untuk berhenti berkata. Ah, diam-diam air mataku mulai menetes melihat ketulusan sahabatku yang satu ini. Namun setiap pelanggan menjemput, aku diingatkan kembali bahwa imanku telah hilang entah ke mana. Karenanya, ucapan dan permintaan tulus sahabatku itu seakan masuk telinga kiri keluar telinga kanan. Tapi di lubuk terdalam aku butuh semua yang dia katakan. Jujur aku butuh itu. Aku butuh kedamaian. Aku capek hidup di dunia yang kotor ini. Hidupku yang sebenarnya bukan di alam nista ini. Dalam keadaan seperti itu, tahukah kamu bagaimana menyakitkan dicintai ketika kita tidak beriman oleh orang yang kita cintai? Tahukah kamu bagaimana menyakitkan dicintai ketika kita beriman oleh orang yang tidak kita cintai? Aku memang sudah terbiasa menangis dalam hati. Tapi tidak meratap seperti halnya saat itu. Ketika akhwat tadi mencegahku dijemput oleh mucikari pengelola night club tempatku bekerja. Ia malah diperkosa oleh kaki tangan si mucikari sebagai balasan penolakanku untuk bekerja lagi. Ratapanku semakin menyanyat ketika kakak sahabatku–yang akan dijodohkan kepadaku–meninggal ketika mencoba menolong adiknya yang sedang diperkosa. Tiga buah tusukan sangkur tepat menusuk jantung kiri dan lambungnya. Sungguh aku tidak tahan.
Selembar lainnya hanya berisi sebuah kalimat: Terima kasih Pram, kau telah mengingatkan aku tentang iman. Sesuatu yang bertahun-tahun aku coba kubur tapi tak pernah sedikit pun dia mati.
Hah?! Bagaimana dia tahu namaku? Sontak aku terkejut ketika di kertas tersebut jelas sekali tertulis namaku. Apakah selama ini dia mencari tahu tentang aku juga. Kalau begitu perasaan aku dan dia ternyata sama. Kami saling merindukan masing-masing. Aku segera bergegas menuju jendela kamar untuk menyapa perempuan di tepi jendela itu. Belum sempat aku menggerakan tangan, perempuan itu tersenyum lantas melambaikan tangan dan masuk ke dalam. Benarkah ini kisah perempuan yang suka lagu Iman Mutiara itu?
Esoknya aku datangi rumah bertingkat di seberang sungai. Niatku saat itu untuk mengungkapkan segalanya dan meminta penjelasan dia. Tapi tak ada seorang pun yang tahu tentang Fitri. Penghuni kamar yang jendelanya menghadap sungai sekarang bernama Irma, seorang scoring girl yang terlalu liar di mataku. Aku merasa seisi rumah kos itu menyembunyikan Fitri. Karenanya setiap pagi aku menunggu di depan rumah itu. Sampai seorang tetangga memanggil aku.
“Pram, Saya dengar kamu mencari seseorang ya?” katanya.
“Ya,” jawabku singkat.
“Kamar itu memang pernah ditinggali Fitri. Tapi itu enam bulan yang lalu.”
“Enam bulan yang lalu?” aku keheranan.
“Benar enam bulan yang lalu. Entah kenapa dia melompat ke sungai dan meninggal. Sengaja cerita itu disembunyikan biar yang kos tidak takut. Masalahnya kematian dia sedikit janggal. Kayaknya dia bukan bunuh diri tapi dibunuh. Kamu kenal Fitri dari mana?”
“Innalillahi,” Saat itu juga aku bergegas pulang. Tak tahu harus melakukan apa. Tapi aku sempat menuliskan sebuah kalimat di agenda harianku: Tahukah kamu bagaimana menyakitkan dicintai ketika kita tidak beriman oleh orang yang kita cintai? Tahukah kamu bagaimana menyakitkan dicintai ketika kita beriman oleh orang yang tidak kita cintai? Jagalah imanmu sebab besok atau lusa siapa yang tahu dia masih ada. Ya, semoga begitu Fit![]
Untuk Aku, Kamu, dan Mereka
September 2005
Keterangan:
Abah = bapak (Sunda)
Ambu = ibu (Sunda)
Babah = Panggilan utk bapak-bapak beretnis Cina
Bajigur = minuman khas Jawa Barat
Banjaran = Kecamatan kecil di selatan Bandung
Butut = Jelek (Sunda)
Cihapit = Nama jalan tempat jualan barang loak di Bandung
Scoring Girl = Perempuan penghitung angka di meja bilyar
Waitress = pelayan
—-
Erzu Koryna Friska adalah seorang pemimpi di pinggiran Kota Kembang, Bandung. Pengamat dan pemerhati dunia gaib meski belum pernah bertemu dengan makhluk gaib.
[diambil dari Majalah SOBAT Muda, edisi 020/Tahun ke-2/Juni-Juli 2006]
Di dalam hati manusia
Tiap kuputar lagu sendu dari Raihan, perempuan itu selalu berdiri di tepi jendela. Matanya selalu menatap jauh lurus ke aliran sungai Citarum yang bergemuruh. Aku acapkali perhatikannya. Kadang terbersit perasaan untuk mengenal. Bahkan lebih dari sekedar “mengenal”. Namun, jarak kamarku dengan kamarnya terlalu jauh. Terpisah oleh bentangan sungai yang membelah kota Bandung ini.
Di sepanjang sungai yang airnya mirip bajigur, di sekitar Tamansari Bandung, rumah-rumah berjajar, kamar-kamar bertingkat didirikan dan disewakan. Ada yang permanen. Ada pula yang sekadarnya. Semua laku bak kacang goreng. Mulai mahasiswa tingkat pertama hingga akhir, pegawai toko, waitress, pemandu lagu, scoring girl, WTS kelas teri, banci yang sering berkeliaran di sekitar Dago, semuanya mencari kost di sekitar sini.
Aku salah satu dari mereka. Sudah sekitar 3 bulan aku menjadi SSG sekaligus pegawai di supermarket Daarut Tauhid. Meski gaji tidak seberapa, aku coba sisihkan sebagian buat menyewa kamar 2×3 m. Sisanya aku kirim ke Ambu di Banjaran. Aku pilih kamar yang berbatasan langsung dengan sungai agar aku bisa melihat air yang beriak-riak dengan latar belakang gunung Tangkuban Perahu yang tersembul di balik pepohonan. Sejak kecil aku memang terbiasa dengan suasana alam. Rumahku sendiri di Banjaran tepat di sebuah kaki bukit dengan sungai yang mengalir di bawahnya. Bisa saja aku tinggal di Gegerkalong, Pesantren DT. Tapi aku memilih tidak bergantung pada fasilitas yang DT berikan.
Aku ingin belajar mandiri dan mencoba bertahan hidup dengan caraku. Biar di sela-sela waktu kerja, sepulang kerja, sekitar Isya, sebelum mandi aku bisa duduk-duduk di pinggir jendela sambil minum teh manis hangat. Tape butut yang aku beli di Cihapit hampir selalu memutar lagu yang itu-itu saja. Saat itulah, ketika diputar lagu Iman Mutiara, aku selalu melihat perempuan berkerudung itu berdiri di tepi jendela.
ooOoo
Tanpamu iman bagaimanalah
Merasa diri hamba padaNya
Mungkin ini lagu kenangannya. Lagu yang selalu dia dendangkan bersama teman-temannya sepulang pengajian. Atau lagu yang selalu menyemangati dia ketika kondisi futur menghinggapi dirinya. Bukankah tidak ada yang lebih menggetarkan di dunia ini ketika hati dan otak kita terkenang pada suatu hal yang pernah singgah? Atau malah dia seorang jamaah DT juga yang sedang menghapalkan lagu. Atau semuanya hanya kebetulan saja. Kebetulan saja dia ingin berdiri di tepi jendela setiap aku putar lagu ini. Tidak mustahil kan?
Dugaan seperti itu sebenarnya bukan masalah yang harus dimasukan ke otakku. Hidupku sudah penuh dengan hal-hal yang tak terduga. Sampai sekali waktu, ketika aku sedang memandangnya, perempuan itu tersenyum. Sontak aku terhenyak. Kupalingkan mata agar tidak ketahuan kalau aku memandangi dia sejak tadi. Sambil melirik kanan-kiri kalau-kalau dia tersenyum ke arah penghuni kamar yang lainnya. Tapi tidak ada satu kamar pun yang terbuka malam itu. Berarti dia tersenyum kepadaku. Aku coba balas senyumnya sambil perlahan aku tundukan pandanganku darinya. Sekilas aku melihat dia tersenyum kembali. Kikuknya aku.
ooOoo
Iman tak dapat diwarisi
Dari seorang ayah yang bertakwa
Sejak saat itu, aku terbius oleh senyum perempuan berkerudung di seberang kamarku. Ada perasaan tak biasa tentang pandanganku kepadanya. Entah itu perasaan apa. Yang jelas setiap pulang kerja, aku jadi selalu memutar lagu itu. Berharap dia melihat dan tersenyum kembali. Akupun berjanji pada diriku sendiri tentang dirinya.Pernah suatu kali aku mata-matai penghuni rumah kosan itu, tapi perempuan itu tidak sekali pun keluar dari rumah. Padahal aku menunggunya selepas shalat shubuh di masjid hingga pukul 8 pagi. Kebetulan hari itu aku tidak ada kerja. Suatu ketika sepulang kerja, aku menemukan secarik kertas berwarna merah muda tepat di bawah pintu kamarku.
Assalamu alaykum, akhi syukran ya selalu memutarkan lagu favorit ana.
Seorang hamba yang dhaif: Fitri.
Apa berlebihan kalau dibilang aku sudah jatuh cinta padanya?
Tapi namanya juga manusia yang memiliki naluri pasti ada kecenderungan ke sana. Terlebih dihadapkan kepada sosok yang seperti dia. Wajahnya yang lembut, senyumnya yang menawan, kerudungnya yang lebar, mengingatkan aku pada cerita ustadz yang dulu mengajarku di rumah kala Abah masih ada. Ustadz berkata kalau surga itu indah sekali. Di sana, taman dialiri telaga susu hingga harum bunganya pun belum pernah seorang manusia menciumnya. Subhanallah andai akhirat adalah sebuah kertas, akan kupotong saat bunga-bunga surga bermekaran dan air telaga susu mengalir dengan lembut. Aku akan membawanya ke mana-mana. Aku akan menciumnya dalam-dalam dan tak sedikit pun aku lepaskan.
Itulah kedahsyatan perempuan berkerudung tadi. Apalagi saat matanya memandang arus sungai, saat senyum tercerah menjadi satu-satunya fenomena terindah yang muncul di tengah kekumuhan rumah-rumah tepi sungai. Saat kerudungnya tergerai tertiup angin, aku mendapatkan cekaman-cekaman yang mempesona seolah aku begitu dekat dan tahu segala sesuatu tentang dirinya. Padahal pengetahuanku tentang dirinya hanya sebatas menduga-duga dari mata, senyum dan kerudung saja.
Esoknya aku menemukan lagi secarik kertas merah muda di bawah pintu. Isinya seperti sebuah pertanyaan; Tahukah kamu bagaimana menyakitkan dicintai ketika kita tidak beriman oleh orang yang kita cintai? Tahukah kamu bagaimana menyakitkan dicintai ketika kita beriman oleh orang yang tidak kita cintai? Jagalah imanmu sebab besok atau lusa siapa yang tahu dia masih ada.
Aku jelas-jelas tidak mengerti apa maksudnya. Mengapa harus keluar kata-kata yang berbelit-belit begitu. Kenapa harus memusingkan kata cinta kalau memang ada yang mencintai. Agh! Otakku ternyata terlalu bebal untuk mengerti apa yang dia maksud. Aku bermaksud bertanya kepada perempuan di tepi jendela yang aku kira si pengirim kertas-kertas ini. Namun, sejak pesan terakhir yang aku terima, tak sekalipun ia perhatikan aku lagi. Berkali-kali aku sengaja memainkan volume lagu kesukaannya. Tapi hasilnya nihil! Dia tetap saja memandang arus sungai Citarum. Sampai aku sendiri menjadi capek melihatnya. Di satu sisi perasaan di hati ini semakin tak tertahan.
Walau apapun caranya jua
Engkau mendaki gunung yang tinggi
Engkau merentas lautan api namun tak jua dimiliki
Jika tidak kembali pada Allah
Mungkin pernyataan itu ada kaitannya dengan lagu ini. Tapi aku tetap saja tak mengerti. Apalagi sejak perempuan berkerudung itu enggan perhatikan aku. Dia makin asyik dengan dunianya yang sepi, dingin, hampa dalam kesenyapan malam, deru air sungai, bulan purnama, siluet Tangkuban Perahu, suara kendaraan, bunyi suara tukang nasi goreng dan lainnya.
Seketika itu juga janjiku tentang dia seakan terhempas angin topan yang datang secara tiba-tiba. Niatan untuk mengenalnya lebih jauh menjadi haru-biru. Walaupun tidak selayaknya seorang muslim berputus asa. Sejak itu aku tidak bersemangat lagi pulang begitu kerja selesai. Ritual menyalakan tape butut pun seolah jadi sesuatu yang tabu. Malam itu tepat pukul 22.00, sepulang kajian di DT, aku menemukan beberapa carik kertas yang sudah sedikit lecek dan menguning. Aku tatap lebih dalam. Bentuk hurufnya sama seperti yang selalu aku terima sebelumnya. Dengan perasaan ingin tahu yang menggebu aku segera bersandar di kursi lantas membacanya:
Namaku Nur Fitri. Saat ini usiaku 22 tahun. Aku lulusan pesantren di Tasikmalaya. Bapakku adalah pemilik pesantren itu. Keluargaku termasuk keluarga terpandang. Aku sendiri anak ke sebelas dari dua belas bersaudara. Dulu aku adalah seorang santriwati teladan di pesantren. Dari ilmu-ilmu alat hingga bernasyid selalu aku yang dikedepankan. Lagu Iman Mutiara selalu aku nyanyikan setiap pulang dari masjid bareng sahabat-sahabatku. Keistimewaanku bukan berarti membuat aku semakin betah. Aku justru pergi dari pesantren. Ini aku lakukan sebagai protes kepada bapak yang menjodohkanku dengan pilihan yang bapak mau. Padahal aku sudah punya pilihan dan ingin sekolah yang lebih tinggi lagi di Bandung. Dengan bantuan seorang teman, aku tiba di Bandung. Demi menghidupi diri sendiri dan biaya sekolah, aku bekerja menjadi pelayan part time sambil memberi privat anak-anak SD hingga suatu malam di kamar kos, aku diperkosa oleh pacar temanku itu. Kesucian dan keyakinan hidup yang aku bangun selama ini seakan hancur berkeping-keping. Seketika itu aku hancur. Akhirnya dengan bersusah payah aku mencoba membangun duniaku kembali dengan air mata dan kesakitan. Segala apa yang aku punya, apa yang Allah berikan, aku jual sebagai bentuk kesakitan dan frustasi.
Suatu ketika ada seorang akhwat menghampiriku. Ketika itu aku menangis sendirian di pojokan mushola sambil membaca al-Quran kenang-kenangan juara MTQ antar pesantren. Padahal sejam sebelumnya aku baru memuaskan seorang babah pemilik perusahaan kayu dari Semarang. Sungguh menggelikan ketika akhwat tadi mengatakan terpesona dengan suaraku. Dia tak sadar kalau mulut ini memang mendayu-dayu dan indah. Tapi sebenarnya hatiku berdarah. Aku hanya bisa tersenyum getir. Tapi kedekatan dia, cara dia memberikan perhatian, sungguh merupakan bahasa kalbu yang baru bagiku. Aku terhenyak dan mengingat kembali segala sesuatu yang ada jauh sebelum aku datang ke kota ini. Setiap hari dia menemuiku. Setiap hari dia memberi tulisan-tulisan bernada nasihat. Setiap hari juga dia kirim SMS untuk mengingatkan shalat tahajud. Padahal setiap malam itu dia kirim SMS, aku sedang berada didekapan laki-laki yang selalu berganti-ganti. Setiap minggu juga dia selalu berikan selebaran berwarna putih-biru dan ujung-ujungnya ajakan untuk ikut Qudwah. Begitu dia bilang.
Aku makin takjub ketika dengan tulus dia menawarkan kakak laki-lakinya kepadaku. Digenggamnya tanganku erat dan meluncurkan kata-kata itu. Meski akhirnya dia tahu siapa sebenarnya aku tapi tidak menyurutkannya untuk berhenti berkata. Ah, diam-diam air mataku mulai menetes melihat ketulusan sahabatku yang satu ini. Namun setiap pelanggan menjemput, aku diingatkan kembali bahwa imanku telah hilang entah ke mana. Karenanya, ucapan dan permintaan tulus sahabatku itu seakan masuk telinga kiri keluar telinga kanan. Tapi di lubuk terdalam aku butuh semua yang dia katakan. Jujur aku butuh itu. Aku butuh kedamaian. Aku capek hidup di dunia yang kotor ini. Hidupku yang sebenarnya bukan di alam nista ini. Dalam keadaan seperti itu, tahukah kamu bagaimana menyakitkan dicintai ketika kita tidak beriman oleh orang yang kita cintai? Tahukah kamu bagaimana menyakitkan dicintai ketika kita beriman oleh orang yang tidak kita cintai? Aku memang sudah terbiasa menangis dalam hati. Tapi tidak meratap seperti halnya saat itu. Ketika akhwat tadi mencegahku dijemput oleh mucikari pengelola night club tempatku bekerja. Ia malah diperkosa oleh kaki tangan si mucikari sebagai balasan penolakanku untuk bekerja lagi. Ratapanku semakin menyanyat ketika kakak sahabatku–yang akan dijodohkan kepadaku–meninggal ketika mencoba menolong adiknya yang sedang diperkosa. Tiga buah tusukan sangkur tepat menusuk jantung kiri dan lambungnya. Sungguh aku tidak tahan.
Selembar lainnya hanya berisi sebuah kalimat: Terima kasih Pram, kau telah mengingatkan aku tentang iman. Sesuatu yang bertahun-tahun aku coba kubur tapi tak pernah sedikit pun dia mati.
Hah?! Bagaimana dia tahu namaku? Sontak aku terkejut ketika di kertas tersebut jelas sekali tertulis namaku. Apakah selama ini dia mencari tahu tentang aku juga. Kalau begitu perasaan aku dan dia ternyata sama. Kami saling merindukan masing-masing. Aku segera bergegas menuju jendela kamar untuk menyapa perempuan di tepi jendela itu. Belum sempat aku menggerakan tangan, perempuan itu tersenyum lantas melambaikan tangan dan masuk ke dalam. Benarkah ini kisah perempuan yang suka lagu Iman Mutiara itu?
Esoknya aku datangi rumah bertingkat di seberang sungai. Niatku saat itu untuk mengungkapkan segalanya dan meminta penjelasan dia. Tapi tak ada seorang pun yang tahu tentang Fitri. Penghuni kamar yang jendelanya menghadap sungai sekarang bernama Irma, seorang scoring girl yang terlalu liar di mataku. Aku merasa seisi rumah kos itu menyembunyikan Fitri. Karenanya setiap pagi aku menunggu di depan rumah itu. Sampai seorang tetangga memanggil aku.
“Pram, Saya dengar kamu mencari seseorang ya?” katanya.
“Ya,” jawabku singkat.
“Kamar itu memang pernah ditinggali Fitri. Tapi itu enam bulan yang lalu.”
“Enam bulan yang lalu?” aku keheranan.
“Benar enam bulan yang lalu. Entah kenapa dia melompat ke sungai dan meninggal. Sengaja cerita itu disembunyikan biar yang kos tidak takut. Masalahnya kematian dia sedikit janggal. Kayaknya dia bukan bunuh diri tapi dibunuh. Kamu kenal Fitri dari mana?”
“Innalillahi,” Saat itu juga aku bergegas pulang. Tak tahu harus melakukan apa. Tapi aku sempat menuliskan sebuah kalimat di agenda harianku: Tahukah kamu bagaimana menyakitkan dicintai ketika kita tidak beriman oleh orang yang kita cintai? Tahukah kamu bagaimana menyakitkan dicintai ketika kita beriman oleh orang yang tidak kita cintai? Jagalah imanmu sebab besok atau lusa siapa yang tahu dia masih ada. Ya, semoga begitu Fit![]
Untuk Aku, Kamu, dan Mereka
September 2005
Keterangan:
Abah = bapak (Sunda)
Ambu = ibu (Sunda)
Babah = Panggilan utk bapak-bapak beretnis Cina
Bajigur = minuman khas Jawa Barat
Banjaran = Kecamatan kecil di selatan Bandung
Butut = Jelek (Sunda)
Cihapit = Nama jalan tempat jualan barang loak di Bandung
Scoring Girl = Perempuan penghitung angka di meja bilyar
Waitress = pelayan
—-
Erzu Koryna Friska adalah seorang pemimpi di pinggiran Kota Kembang, Bandung. Pengamat dan pemerhati dunia gaib meski belum pernah bertemu dengan makhluk gaib.
[diambil dari Majalah SOBAT Muda, edisi 020/Tahun ke-2/Juni-Juli 2006]
Pejantan Sejati
By: Koko Nata
“Sudah siap pesta Al ? Let’s Party!” seru Dodo. Dua tangannya mendorong Al, Jai, dan Toni masuk ke sebuah cafe di areal plaza semanggi.
Hingar bingar musik menyambut kedatangan mereka. Teriakan DJ menyemangati seisi ruangan temaram untuk bergoyang. Lampu kerlap-kerlip menyirami tubuh-tubuh yang asyik bercengkrama. Tawa gembira dan bau parfum bercampur keringat menyeruak. Wajah-wajah polos yang setiap pagi berseragam putih abu-abu telah berubah jadi pangeran dan putri kota.
Ini untuk pertama kalinya Al menikmati dunia gemerlap malam. Kemeriahan seperti ini hanya pernah dilihatnya di televisi. Beginilah suasana pesta. Inilah kafe full music. Inilah irama techno. It’s party time. Inilah kehidupan malam Jakarta.
“Yiha!!! ” teriak Dodo yang langsung ikut menghentakkan badan. Teriakannya hampir tak terdengar. Tertelan dentuman musik.
“Nggak ada acara potong kue nih!” tanya Al heran, agak berteriak.
“Itu sih acara pesta anak TK, Al!” sahut Toni.
“Mungkin sudah dari tadi. Kita ngucapin selamat dulu sama tuan rumah yuk.” Jai mendorong bahu Al ke depan. Seorang gadis menjadi bunga primadona kumbang. Dialah Rani, si ratu pesta. Pakaian mengkilap tanpa lengan dengan rok menggantung beberapa senti di bawah lutut, membuatnya terlihat dewasa beberapa tahun. Al mengikuti Jai mengucapkan selamat pada Rani. Setelah itu ia kembali mengekori Jai mencari minuman pelepas dahaga.
Di sebuah sofa berwarna merah, Al menghempaskan diri. Tak jauh darinya duduk sepasang remaja. Al tak mengenalinya. Tapi ia memastikan usianya belum menyentuh angka dua puluh. Asap rokok mengepul dari mulut si cowok. Jambulnya nampak basah dan keras. Kancing bajunya terbuka. Memamerkan petak dada tegap. Gadis pasangannya duduk merapat, mendekap si cowok. Menikmati hembusan asap dari mulut si cowok. Sesekali mereka menegak cairan kuning dari gelas berkaki di meja.
Al mengalihkan pandangannya. Menyapu seluruh pengunjung ruangan. Semua bergaya trendy. Dandanan serupa iklan pakaian di majalah dan televisi. Pantas saja Dodo menganggap penampilannya anak mami sekali. Kemeja lengan pendek putih bergaris hitam yang ujungnya tersimpan rapi di balik celana kain casual hitam. Pantofel licin senada celana menyelubungi kakinya.
Al menduga-duga, kalau Bunda tahu ia datang ke tempat seperti ini apa yang akan dikatakannya? Pasti Al tidak akan pernah sampai di sini. Untuk pergi saja ia sempat menyamarkan informasi tempat pesta.
“Cuma pesta ulang tahun kok, Bun! Bukan pergi kelayapan macem-macem,” ujar Al beberapa jam yang lalu.
“Tempatnya di mana? “
“Al kurang tahu persis. Nanti pergi bareng Jai. Dodo bawa mobil. Dia jemput ke sini.”
Bunda diam menimbang. Tak yakin dengan ucapan Al.
“Ayah percaya sama kamu, Al. Tapi apakah pergi ke pesta malam ini sangat penting dan tidak bisa dibatalkan.” Ayah ikut buka suara.
Al menghela napas panjang. Jika Ayah sudah angkat bicara ia jadi agak segan.
“Rina itu teman sekelas Al, Yah. Duduknya tepat di depan Al. Nggak enak kalau sampe nggak datang. Al juga sempet diledek anak bau kencur lantaran nggak pernah keluar malam,” ujar Al lirih.
“Tidak perlu diambil hati ejekan mereka. Buat apa keluar malam kalau tiada artinya. Keluar malam boleh saja kalau ada perlu.”
Al ingin tertawa mendengar kalimat Bunda yang mirip syair lagu begadangnya Rhoma Irama.
“Omongan Bunda kayak lagu begadang aja.” Ayah tersenyum. Rupanya ia sadar juga. Untuk beberapa saat ketegangan agak cair.
“Gimana, Yah? Al boleh pergi, kan?”
Hening untuk beberapa saat.
“Jam berapa kamu pulang?”
“Belum tahu. Tapi Al usahain secepetnya. Sebelum tengah malam, deh!”
“Janji!”
“Janji, Yah!”
“Baiklah kamu boleh pergi”
Yes!!! Al mengepalkan tangan ke udara.
Ekspresi wajah Bunda datar. Ia tak berkata apa-apa meninggalkan Al dan Ayah. Ayah mengambil tempat duduk di samping Al. Tangan kanannya merangkul Al. Pelan ia berkata. “Ingat Ayah dan Bunda percaya padamu. Tolong jaga kepercayaan itu.” Tepukan pelan dirasakan Al di bahu. Ayah mengikuti langkah Bunda menuju dapur.
Al mengingat baik-baik ucapan Ayahnya itu. Kepercayaan. Ya, kepercayaan! Tidak berbuat macam-macam. No smoke, No alcohol and especially No free sex!
“Woi, Al! Bengong aja. Minum nih!” Jai sudah berada di depannya, menyodorkan segelas minuman seraya duduk di sampingnya. Toni ikut duduk di sebelah Jai Kepalanya terangguk-angguk mengikuti irama musik.
“Apaan, ni?”
“Tenang aja! Cuma cola biasa!”
“Lo takut amat sih, Al, nyantai ajalah kita nggak bakal mabok kok!”
Toni menyulut sebatang rokok. Menawarkan pada Jai dan Al. Spontan Al menggeleng. Sedang Jai mengambil satu. Meminjam pematik api dari Toni. Mengisap dalam sebelum menghembuskannya. Asap berputar-putar di sekitar wajah Jai.
“Kamu ngerokok juga, Jai?” Al terkejut. Nggak nyangka Jai yang agak pendiam dan terkesan sedikit bijak perokok juga.
“Sekali-sekali aja, Al. Apalagi kalo lagi suntuk!”
Al masih menatap lekat Jai dan Toni. Ingin sebenarnya ia menjauh dari dua temannya itu. Meskipun tidak merokok. Dia ikut mengisap asap rokok tersebut. Jadi perokok pasif.
“Sekali-kali ngerokok itu nggak papa, Al. Nggak jantan kalo nggak ngerokok!” cetus Toni.
“Letak jantannya di mana, Ton?” gugat Al.
“Ya, di berani ngerokoknya itu. Berani menempuh resiko. Rokok lambang kejantanan cowok melawan mitos rokok merusak kesehatan. Itu kan cuma slogan orang-orang-orang lemah yang penyakitan.”
“Itu bukan mitos, Ton. Emang bener kok. Ngerokok bisa merusak kesehatan.”
“Buktinya Omku sudah belasan tahun merokok tetap segar bugar tuh.”
“Belum aja. Nanti deh cepat atau lambat bakal terganggu juga paru-parunya.” Al teguh berpendapat. Ia sudah kenyang mendapat penjelasan dari Ayah tentang bahaya rokok. Ia juga pernah melihat sendiri sahabat Ayah yang sekarat gara-gara terlalu banyak merokok. Sahabat Ayah itu harus dirawat berbulan-bulan di rumah sakit sebelum meregang nyawa dengan meninggalkan anak yang masih kecil-kecil. Pengalaman itu begitu membekas di benak Al. Maka dari itulah ia selalu memegang teguh prinsip bahwa merokok itu merusak kesehatan. Baik itu kesehatan badan maupun kesehatan kantong.
“Sudah nggak perlu ribut. Itu hak Al kalo dia nggak mau ngerokok, Ton.” Jai menengahi. “Aku nggak terlalu sepakat kalo ngerokok itu jadi simbol kejantanan. “Tapi emang sih kalo cowok ngerokok itu terlihat keren.”
Al agak tersudut. Secara tak langsung Jai mendukung Toni.
“Yup setuju banget. Selain itu cowok jantan juga selalu suka tantangan. Berpetualang. Olahraganya keras. Maka dari itu fisiknya harus kuat, berotot. Kayak cowok itu tuh.” Toni menunjuk seorang cowok kekar yang baru lewat.
Al mengawasi sosok yang baru melintas itu. Dia hanya mengenakan rompi. Lekuk-lekuk kekar lengannya terlihat jelas. Bentuk perut six pack dan dada bidangnya sungguh membuat iri. Wajahnyapun terlihat sangat lelaki. Bekumis dan berjambang. Tampangnya persis model iklan produk perawatan pria di televisi. Pria yang selalu digambarkan merontokkan hati para gadis.
Al tidak bisa membantah ucapan Toni. Ia sepakat bahwa tipe ideal cowok memang harus macho seperti cowok barusan. Iapun sependapat bahwa cowok jantan pasti suka tantangan dan selalu berani menghadapi petualangan beresiko.
“Cowok jantan selalu jadi pujaan cewek, Al. Lo lihat aja di sini. Cowok-cowok macho pasti punya gebetan.”
“Jadi maksud lo kalo nggak punya gebeten nggak jantan gitu?” sergah Jai.
“Maksud gua bukan begitu. Tapi lo perhatiin sendiri. Cewek mana sih yang nggak mau sama cowok macho atletis?”
“Ah sudahlah. Kayaknya bakal ada lelang dansa tuh. Kita lihat yuk!” Jai menyudahi topik pembicaraan cowok jantan. Kerumunan beberapa meter di depan menarik perhatian. Ketiganya bergabung dalam lingkaran manusia di dekat panggung.
Sungguh Al tak begitu paham. Dari mana asal muasal permainan yang digelar ini. Rina bersedia menjadi pacar semalam orang yang berani membayar dengan harga tertinggi. Memang, sih, uangnya akan disumbangkan ke sebuah yayasan panti asuhan. Tapis rasanya kok aneh ada lelang seperti ini.
Al melirik pergelangan tangannya. Sudah tiga puluh menit dari pukul sepuluh malam. Teringat janjinya pada Ayah. Tidak boleh pulang lewat dari tengah malam. Al meninggalkan kerumunan manusia yang ditingkahi teriakan-teriakan nilai uang. Menyepi di sudut ruangan. Menikmati cola. Sendiri.
Acara selanjutnya sungguh di luar dugaan Al. Parade cowok jantan.Tiga pria bertelanjang dada berdiri di panggung. Sorot lampu mempertegas setiap lekuk tubuh yang terlatih itu. Mereka bergoyang seraya bertepuk tangan pelan di atas kepala. Memamerkan kebagusan rupa dan keelokan tubuh.
Ketiga pria itu menantang siapapun yang merasa perkasa dan jantan untuk maju. Adu panco dengan ketiga cowok itu. Selain itu akan dilangsungkan adu nyali, siapa yang berani adu minum bir. Mereka yang merasa punya badan tegap dan nyali besar maju. Membuka pakaian dan ikut memamerkan tubuh mereka. Musik makin keras menghentak gendang telinga. Penonton riuh memberi semangat. Kekuatan otot, kebagusan rupa dan kegarangan wajah seolah menyimbolkan keperkasaan sejati. Al terpaku di tempatnya.
ooOoo
Al memandang pantulan wajah dan tubuhnya pada cermin toilet cafe. Tampangnya cukup terlihat jantan dengan hiasan kumis tipis di atas bibir. Badannya lumayan tegap meskipun balutan lemak agak menyembul di pinggang dan perut.
Perlu sedikit perubahan untuk terlihat jantan, bisik hatinya. Al mengeluarkan ujung bajunya dari pinggang celana. Kancing kemeja atas sedikit dibuka. Al membasahi telapak tangannya, mengacak-acak rambut, lalu meratakannya lagi dengan sisiran tangan.
“Terlihat lebih jantan sekarang,” pujinya sendiri.
Seseorang mendekat dari belakang. Berdiri di samping Al. Ternyata dia cowok macho yang lewat di depan Al saat membahas masalah kejantanan dengan teman-temannya. Al bisa lebih jelas mengamati sosok itu.
Al harus mengakui, secara fisik si cowok perfect. Rambut-rambut kasar di atas bibir, dagu dan sebagian pipi membuatnya terlihat garang. Kulit wajah dan tubuh bersih bersinar tanpa noda. Mungkin rajin dirawat juga, pikir Al. Ia menaksir usia si cowok, mungkin sekitar dua puluh limaan.
“Ada yang aneh ?” tanya si cowok tiba-tiba. Suaranya empuk seperti penyiar radio anak muda.
Al tergagap, “eh, nggak, maaf.” Ia salah tingkah. Al mundur beberapa meter dari wash table. Al jongkok di sudut toilet yang agak gelap. Membetulkan Kaus kakinya yang melorot.
Seseoarang masuk lagi ke dalam toilet. Mendekati si macho yang masih bercermin. Tampangnya tidak kalah keren dengan si macho. Hanya saja penampilannya lebih rapi, klimis. Stelan jas casual membalut tubuh proporsionalnya.
“Hai, honey, pulang yuk!”
Telinga Al menegak, mendengar kalimat itu. Matanya melihat si rapi memeluk si macho dari belakang. Si macho berbalik. Keduanya berpandangan. Lalu…
Hampir satu menit Al terpaku tak berkedip. Pemandangan di depannya sungguh unbelieveable.
“O, honey, kumis dan jenggotmu harusnya dipotong,” keluh si rapi.
Si macho menyentuh bibir si rapi dan berkata lirih, “tapi kau suka, kan?”
“Iya sih, lalu mereka menempel lagi. Erat dan…
Hoek! Al mual seketika. Ia langsung keluar toilet. Sungguh kalau tak melihat dengan kepala sendiri ia tak akan percaya kalau dua cowok sempurna itu gay. Al duduk jongkok sambil memegangi perutnya.
ooOoo
Sendiri, Al pulang menumpang taksi. Ketiga temannya masih larut dalam pesta. Suasana pesta makin memanas. Menggila. Bukan hanya pria-pria kekar saja yang ada. Entah dari mana muncul pula perempuan-perempuan berpakaian minim. Acara sudah semakin bebas. Tak jelas lagi mana undangan mana yang bukan. Tak jelas lagi antara remaja SMA dan kaum dewasa. Semua lepas berpesta.
Di dalam taksi Al merenung. Bayang-bayang kemesraan si rapi dan si macho terus memenuhi benaknya. Al berusaha mengusirnya. Fisik sempurna ternyata tak menjamin seseorang berkepribadian sempurna pula.
Al teringat obrolannya dengan Ayah suatu malam.
“Kejantanan seorang pria itu lebih pada kepribadian, Al. Pada sikap dan tingkah laku. Kalau dengan merokok seseorang dikatakan jantan, bagaimana dengan kaum waria yang gemulai tapi merokok juga? Bagaimana seseorang bisa dikatakan jantan bila ia ingin menghilangkan stress dan tekanan hidupnya dengan minum-minum dan memakai obat-obatan terlarang?
“Simbol-simbol pria sejati yang sering digambarkan di televisi tak akan bisa menutupi sikap dan tingkah laku asli seseorang. Ia seperti topeng yang sering membuat kita tertipu. Pejantan sejati tak akan menggunakan topeng untuk menarik perhatian orang lain. Jadilah diri sendiri. Dengar hati nuranimu.”
Kelebat bayang-bayang hitam pepohonan berseliweran di luar. Temaram lampu jalan mengiringi laju taksi. Satu dua mobil ikut menderu bersaing. Dingin alami bercampur hembusan AC perlahan menusuk badan Al.
Sayup-sayup dari radio taksi mengalun Pejantan Tangguhnya Sheila On 7
Jantan… pejantan tangguh
Itu yang kuharap ada padaku
Agar… agar diriku
Bisa melumpuhkan tingkah liarmu…
FLPDepok.multiply.com, 121105
—-
Koko Nata Kusuma, nama lengkapnya. Lahir di Palembang 19 April 1980. Koko Nata telah menulis banyak buku fiksi, beberapa di antaranya: Kucing Tiga Warna, Semua Atas Nama Cinta, Ketika Nyamuk Bicara, dan Can You Keep The Secret. Lulusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya ini sekarang menjadi Ketua Forum Lingkar Pena Cabang Depok. Silahkan kontak via e-mail ke: ko2nata@gmail.com. Cuap-cuapnya juga bisa dinikmati di: http://kokonata.multiply.com.
[diambil dari Majalah SOBAT Muda, edisi 019/Tahun ke-2/Mei 2006]
“Sudah siap pesta Al ? Let’s Party!” seru Dodo. Dua tangannya mendorong Al, Jai, dan Toni masuk ke sebuah cafe di areal plaza semanggi.
Hingar bingar musik menyambut kedatangan mereka. Teriakan DJ menyemangati seisi ruangan temaram untuk bergoyang. Lampu kerlap-kerlip menyirami tubuh-tubuh yang asyik bercengkrama. Tawa gembira dan bau parfum bercampur keringat menyeruak. Wajah-wajah polos yang setiap pagi berseragam putih abu-abu telah berubah jadi pangeran dan putri kota.
Ini untuk pertama kalinya Al menikmati dunia gemerlap malam. Kemeriahan seperti ini hanya pernah dilihatnya di televisi. Beginilah suasana pesta. Inilah kafe full music. Inilah irama techno. It’s party time. Inilah kehidupan malam Jakarta.
“Yiha!!! ” teriak Dodo yang langsung ikut menghentakkan badan. Teriakannya hampir tak terdengar. Tertelan dentuman musik.
“Nggak ada acara potong kue nih!” tanya Al heran, agak berteriak.
“Itu sih acara pesta anak TK, Al!” sahut Toni.
“Mungkin sudah dari tadi. Kita ngucapin selamat dulu sama tuan rumah yuk.” Jai mendorong bahu Al ke depan. Seorang gadis menjadi bunga primadona kumbang. Dialah Rani, si ratu pesta. Pakaian mengkilap tanpa lengan dengan rok menggantung beberapa senti di bawah lutut, membuatnya terlihat dewasa beberapa tahun. Al mengikuti Jai mengucapkan selamat pada Rani. Setelah itu ia kembali mengekori Jai mencari minuman pelepas dahaga.
Di sebuah sofa berwarna merah, Al menghempaskan diri. Tak jauh darinya duduk sepasang remaja. Al tak mengenalinya. Tapi ia memastikan usianya belum menyentuh angka dua puluh. Asap rokok mengepul dari mulut si cowok. Jambulnya nampak basah dan keras. Kancing bajunya terbuka. Memamerkan petak dada tegap. Gadis pasangannya duduk merapat, mendekap si cowok. Menikmati hembusan asap dari mulut si cowok. Sesekali mereka menegak cairan kuning dari gelas berkaki di meja.
Al mengalihkan pandangannya. Menyapu seluruh pengunjung ruangan. Semua bergaya trendy. Dandanan serupa iklan pakaian di majalah dan televisi. Pantas saja Dodo menganggap penampilannya anak mami sekali. Kemeja lengan pendek putih bergaris hitam yang ujungnya tersimpan rapi di balik celana kain casual hitam. Pantofel licin senada celana menyelubungi kakinya.
Al menduga-duga, kalau Bunda tahu ia datang ke tempat seperti ini apa yang akan dikatakannya? Pasti Al tidak akan pernah sampai di sini. Untuk pergi saja ia sempat menyamarkan informasi tempat pesta.
“Cuma pesta ulang tahun kok, Bun! Bukan pergi kelayapan macem-macem,” ujar Al beberapa jam yang lalu.
“Tempatnya di mana? “
“Al kurang tahu persis. Nanti pergi bareng Jai. Dodo bawa mobil. Dia jemput ke sini.”
Bunda diam menimbang. Tak yakin dengan ucapan Al.
“Ayah percaya sama kamu, Al. Tapi apakah pergi ke pesta malam ini sangat penting dan tidak bisa dibatalkan.” Ayah ikut buka suara.
Al menghela napas panjang. Jika Ayah sudah angkat bicara ia jadi agak segan.
“Rina itu teman sekelas Al, Yah. Duduknya tepat di depan Al. Nggak enak kalau sampe nggak datang. Al juga sempet diledek anak bau kencur lantaran nggak pernah keluar malam,” ujar Al lirih.
“Tidak perlu diambil hati ejekan mereka. Buat apa keluar malam kalau tiada artinya. Keluar malam boleh saja kalau ada perlu.”
Al ingin tertawa mendengar kalimat Bunda yang mirip syair lagu begadangnya Rhoma Irama.
“Omongan Bunda kayak lagu begadang aja.” Ayah tersenyum. Rupanya ia sadar juga. Untuk beberapa saat ketegangan agak cair.
“Gimana, Yah? Al boleh pergi, kan?”
Hening untuk beberapa saat.
“Jam berapa kamu pulang?”
“Belum tahu. Tapi Al usahain secepetnya. Sebelum tengah malam, deh!”
“Janji!”
“Janji, Yah!”
“Baiklah kamu boleh pergi”
Yes!!! Al mengepalkan tangan ke udara.
Ekspresi wajah Bunda datar. Ia tak berkata apa-apa meninggalkan Al dan Ayah. Ayah mengambil tempat duduk di samping Al. Tangan kanannya merangkul Al. Pelan ia berkata. “Ingat Ayah dan Bunda percaya padamu. Tolong jaga kepercayaan itu.” Tepukan pelan dirasakan Al di bahu. Ayah mengikuti langkah Bunda menuju dapur.
Al mengingat baik-baik ucapan Ayahnya itu. Kepercayaan. Ya, kepercayaan! Tidak berbuat macam-macam. No smoke, No alcohol and especially No free sex!
“Woi, Al! Bengong aja. Minum nih!” Jai sudah berada di depannya, menyodorkan segelas minuman seraya duduk di sampingnya. Toni ikut duduk di sebelah Jai Kepalanya terangguk-angguk mengikuti irama musik.
“Apaan, ni?”
“Tenang aja! Cuma cola biasa!”
“Lo takut amat sih, Al, nyantai ajalah kita nggak bakal mabok kok!”
Toni menyulut sebatang rokok. Menawarkan pada Jai dan Al. Spontan Al menggeleng. Sedang Jai mengambil satu. Meminjam pematik api dari Toni. Mengisap dalam sebelum menghembuskannya. Asap berputar-putar di sekitar wajah Jai.
“Kamu ngerokok juga, Jai?” Al terkejut. Nggak nyangka Jai yang agak pendiam dan terkesan sedikit bijak perokok juga.
“Sekali-sekali aja, Al. Apalagi kalo lagi suntuk!”
Al masih menatap lekat Jai dan Toni. Ingin sebenarnya ia menjauh dari dua temannya itu. Meskipun tidak merokok. Dia ikut mengisap asap rokok tersebut. Jadi perokok pasif.
“Sekali-kali ngerokok itu nggak papa, Al. Nggak jantan kalo nggak ngerokok!” cetus Toni.
“Letak jantannya di mana, Ton?” gugat Al.
“Ya, di berani ngerokoknya itu. Berani menempuh resiko. Rokok lambang kejantanan cowok melawan mitos rokok merusak kesehatan. Itu kan cuma slogan orang-orang-orang lemah yang penyakitan.”
“Itu bukan mitos, Ton. Emang bener kok. Ngerokok bisa merusak kesehatan.”
“Buktinya Omku sudah belasan tahun merokok tetap segar bugar tuh.”
“Belum aja. Nanti deh cepat atau lambat bakal terganggu juga paru-parunya.” Al teguh berpendapat. Ia sudah kenyang mendapat penjelasan dari Ayah tentang bahaya rokok. Ia juga pernah melihat sendiri sahabat Ayah yang sekarat gara-gara terlalu banyak merokok. Sahabat Ayah itu harus dirawat berbulan-bulan di rumah sakit sebelum meregang nyawa dengan meninggalkan anak yang masih kecil-kecil. Pengalaman itu begitu membekas di benak Al. Maka dari itulah ia selalu memegang teguh prinsip bahwa merokok itu merusak kesehatan. Baik itu kesehatan badan maupun kesehatan kantong.
“Sudah nggak perlu ribut. Itu hak Al kalo dia nggak mau ngerokok, Ton.” Jai menengahi. “Aku nggak terlalu sepakat kalo ngerokok itu jadi simbol kejantanan. “Tapi emang sih kalo cowok ngerokok itu terlihat keren.”
Al agak tersudut. Secara tak langsung Jai mendukung Toni.
“Yup setuju banget. Selain itu cowok jantan juga selalu suka tantangan. Berpetualang. Olahraganya keras. Maka dari itu fisiknya harus kuat, berotot. Kayak cowok itu tuh.” Toni menunjuk seorang cowok kekar yang baru lewat.
Al mengawasi sosok yang baru melintas itu. Dia hanya mengenakan rompi. Lekuk-lekuk kekar lengannya terlihat jelas. Bentuk perut six pack dan dada bidangnya sungguh membuat iri. Wajahnyapun terlihat sangat lelaki. Bekumis dan berjambang. Tampangnya persis model iklan produk perawatan pria di televisi. Pria yang selalu digambarkan merontokkan hati para gadis.
Al tidak bisa membantah ucapan Toni. Ia sepakat bahwa tipe ideal cowok memang harus macho seperti cowok barusan. Iapun sependapat bahwa cowok jantan pasti suka tantangan dan selalu berani menghadapi petualangan beresiko.
“Cowok jantan selalu jadi pujaan cewek, Al. Lo lihat aja di sini. Cowok-cowok macho pasti punya gebetan.”
“Jadi maksud lo kalo nggak punya gebeten nggak jantan gitu?” sergah Jai.
“Maksud gua bukan begitu. Tapi lo perhatiin sendiri. Cewek mana sih yang nggak mau sama cowok macho atletis?”
“Ah sudahlah. Kayaknya bakal ada lelang dansa tuh. Kita lihat yuk!” Jai menyudahi topik pembicaraan cowok jantan. Kerumunan beberapa meter di depan menarik perhatian. Ketiganya bergabung dalam lingkaran manusia di dekat panggung.
Sungguh Al tak begitu paham. Dari mana asal muasal permainan yang digelar ini. Rina bersedia menjadi pacar semalam orang yang berani membayar dengan harga tertinggi. Memang, sih, uangnya akan disumbangkan ke sebuah yayasan panti asuhan. Tapis rasanya kok aneh ada lelang seperti ini.
Al melirik pergelangan tangannya. Sudah tiga puluh menit dari pukul sepuluh malam. Teringat janjinya pada Ayah. Tidak boleh pulang lewat dari tengah malam. Al meninggalkan kerumunan manusia yang ditingkahi teriakan-teriakan nilai uang. Menyepi di sudut ruangan. Menikmati cola. Sendiri.
Acara selanjutnya sungguh di luar dugaan Al. Parade cowok jantan.Tiga pria bertelanjang dada berdiri di panggung. Sorot lampu mempertegas setiap lekuk tubuh yang terlatih itu. Mereka bergoyang seraya bertepuk tangan pelan di atas kepala. Memamerkan kebagusan rupa dan keelokan tubuh.
Ketiga pria itu menantang siapapun yang merasa perkasa dan jantan untuk maju. Adu panco dengan ketiga cowok itu. Selain itu akan dilangsungkan adu nyali, siapa yang berani adu minum bir. Mereka yang merasa punya badan tegap dan nyali besar maju. Membuka pakaian dan ikut memamerkan tubuh mereka. Musik makin keras menghentak gendang telinga. Penonton riuh memberi semangat. Kekuatan otot, kebagusan rupa dan kegarangan wajah seolah menyimbolkan keperkasaan sejati. Al terpaku di tempatnya.
ooOoo
Al memandang pantulan wajah dan tubuhnya pada cermin toilet cafe. Tampangnya cukup terlihat jantan dengan hiasan kumis tipis di atas bibir. Badannya lumayan tegap meskipun balutan lemak agak menyembul di pinggang dan perut.
Perlu sedikit perubahan untuk terlihat jantan, bisik hatinya. Al mengeluarkan ujung bajunya dari pinggang celana. Kancing kemeja atas sedikit dibuka. Al membasahi telapak tangannya, mengacak-acak rambut, lalu meratakannya lagi dengan sisiran tangan.
“Terlihat lebih jantan sekarang,” pujinya sendiri.
Seseorang mendekat dari belakang. Berdiri di samping Al. Ternyata dia cowok macho yang lewat di depan Al saat membahas masalah kejantanan dengan teman-temannya. Al bisa lebih jelas mengamati sosok itu.
Al harus mengakui, secara fisik si cowok perfect. Rambut-rambut kasar di atas bibir, dagu dan sebagian pipi membuatnya terlihat garang. Kulit wajah dan tubuh bersih bersinar tanpa noda. Mungkin rajin dirawat juga, pikir Al. Ia menaksir usia si cowok, mungkin sekitar dua puluh limaan.
“Ada yang aneh ?” tanya si cowok tiba-tiba. Suaranya empuk seperti penyiar radio anak muda.
Al tergagap, “eh, nggak, maaf.” Ia salah tingkah. Al mundur beberapa meter dari wash table. Al jongkok di sudut toilet yang agak gelap. Membetulkan Kaus kakinya yang melorot.
Seseoarang masuk lagi ke dalam toilet. Mendekati si macho yang masih bercermin. Tampangnya tidak kalah keren dengan si macho. Hanya saja penampilannya lebih rapi, klimis. Stelan jas casual membalut tubuh proporsionalnya.
“Hai, honey, pulang yuk!”
Telinga Al menegak, mendengar kalimat itu. Matanya melihat si rapi memeluk si macho dari belakang. Si macho berbalik. Keduanya berpandangan. Lalu…
Hampir satu menit Al terpaku tak berkedip. Pemandangan di depannya sungguh unbelieveable.
“O, honey, kumis dan jenggotmu harusnya dipotong,” keluh si rapi.
Si macho menyentuh bibir si rapi dan berkata lirih, “tapi kau suka, kan?”
“Iya sih, lalu mereka menempel lagi. Erat dan…
Hoek! Al mual seketika. Ia langsung keluar toilet. Sungguh kalau tak melihat dengan kepala sendiri ia tak akan percaya kalau dua cowok sempurna itu gay. Al duduk jongkok sambil memegangi perutnya.
ooOoo
Sendiri, Al pulang menumpang taksi. Ketiga temannya masih larut dalam pesta. Suasana pesta makin memanas. Menggila. Bukan hanya pria-pria kekar saja yang ada. Entah dari mana muncul pula perempuan-perempuan berpakaian minim. Acara sudah semakin bebas. Tak jelas lagi mana undangan mana yang bukan. Tak jelas lagi antara remaja SMA dan kaum dewasa. Semua lepas berpesta.
Di dalam taksi Al merenung. Bayang-bayang kemesraan si rapi dan si macho terus memenuhi benaknya. Al berusaha mengusirnya. Fisik sempurna ternyata tak menjamin seseorang berkepribadian sempurna pula.
Al teringat obrolannya dengan Ayah suatu malam.
“Kejantanan seorang pria itu lebih pada kepribadian, Al. Pada sikap dan tingkah laku. Kalau dengan merokok seseorang dikatakan jantan, bagaimana dengan kaum waria yang gemulai tapi merokok juga? Bagaimana seseorang bisa dikatakan jantan bila ia ingin menghilangkan stress dan tekanan hidupnya dengan minum-minum dan memakai obat-obatan terlarang?
“Simbol-simbol pria sejati yang sering digambarkan di televisi tak akan bisa menutupi sikap dan tingkah laku asli seseorang. Ia seperti topeng yang sering membuat kita tertipu. Pejantan sejati tak akan menggunakan topeng untuk menarik perhatian orang lain. Jadilah diri sendiri. Dengar hati nuranimu.”
Kelebat bayang-bayang hitam pepohonan berseliweran di luar. Temaram lampu jalan mengiringi laju taksi. Satu dua mobil ikut menderu bersaing. Dingin alami bercampur hembusan AC perlahan menusuk badan Al.
Sayup-sayup dari radio taksi mengalun Pejantan Tangguhnya Sheila On 7
Jantan… pejantan tangguh
Itu yang kuharap ada padaku
Agar… agar diriku
Bisa melumpuhkan tingkah liarmu…
FLPDepok.multiply.com, 121105
—-
Koko Nata Kusuma, nama lengkapnya. Lahir di Palembang 19 April 1980. Koko Nata telah menulis banyak buku fiksi, beberapa di antaranya: Kucing Tiga Warna, Semua Atas Nama Cinta, Ketika Nyamuk Bicara, dan Can You Keep The Secret. Lulusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya ini sekarang menjadi Ketua Forum Lingkar Pena Cabang Depok. Silahkan kontak via e-mail ke: ko2nata@gmail.com. Cuap-cuapnya juga bisa dinikmati di: http://kokonata.multiply.com.
[diambil dari Majalah SOBAT Muda, edisi 019/Tahun ke-2/Mei 2006]
Beragama Kok Bebas?
Jamaah Ahmadiyah masih bisa senyam-senyum. Pasalnya mereka lagi di atas angin. Setelah kasus Monas, justru umat Islam yang menuntut pembubaran Ahmadiyah jadi terdakwa. Bukan cuma itu, umat Islam juga malah berantem sendiri di berbagai daerah.
Ini semua terjadi atas nama kebebasan berkeyakinan dan beragama. Menurut para pendukungnya, seperti AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan), Ahmadiyah nggak boleh dibubarkan. Melarangnya sama dengan melanggar HAM dan kebebasan beragama.
Sebenarnya gimana sih soal kebebasan beragama? Apa bener Islam tuh selalu maksain keyakinannya pada pemeluk agama lain? En apa bener Ahmadiyah itu adalah islami? Itu semua kita bahas di gaulislam edisi ini. Loading…
Soal Ahmadiyah
Umat Islam memang pantes geram en kesel. Sebab, SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri yang dikeluarkan pada Senin, 9 Juni 2008 lalu sekadar “peringatan” untuk Jamaah Ahmadiyah. Bukan melarang apalagi membubarkan kelompok tersebut. Rencananya para ulama dan tokoh-tokoh Islam akan kembali meminta pemerintah untuk membuat SKB tentang pelarangan dan pembubaran Ahmadiyah. Belum ada perubahan “status” SKB sampai tulisan ini dibuat.
Eksistensi jamaah Ahmadiyah juga didukung oleh sejumlah kalangan, di antaranya ya AKKBB itu. Para penggiat Ahmadiyah juga berkampanye kalo ajaran mereka nggak menyimpang dari Islam. Di koran Republika pada 23 Mei 2008, misalnya, mereka menulis kalo Ahmadiyah itu bagian dari jamaah Islam.
Pendapat mereka juga diperkuat oleh sejumlah orang yang mengaku kyai. Para ‘kyai’ ini bilang kalo kitab Tadzkirah yang dijadikan pegangan oleh jamaah Ahmadiyah, hanyalah kumpulan fatwa. Bukan kitab suci seperti yang dituduhkan banyak orang. Kesimpulan sejumlah kyai ini, tuduhan bahwa Ahmadiyah itu sesat adalah mengada-ada dan ngawur.
Pendukung Ahmadiyah yang lain adalah jamaah AKKBB. Bagi mereka, ajaran Ahmadiyah kudu dibela. Pasalnya dalam UUD 45 pasal 29 ayat 2, kan negara wajib menjaga kebebasan berkeyakinan dan beribadah. Negara nggak mengatur mau berkeyakinan apa dan ibadahnya bagaimana, yang penting semua agama dan aliran layak hidup di bumi Indonesia. Lagian, kata mereka, itu adalah hak asasi manusia. Nggak boleh ada kelompok manapun yang memaksakan keyakinannya pada orang lain, atau melarang keyakinan tertentu.
Of course, pernyataan bahwa ajaran Ahmadiyah itu sesat, bukan cuma isapan jempol. Kitab Tadzkirah yang dikatakan sejumlah orang yang mengaku ‘kyai’ itu bukan cuma kumpulan fatwa lho, tapi sudah dianggap wahyu muqaddas (wahyu yang disucikan). Kemudian pengakuan Mirza Ghulam Ahmad (MGA) sebagai nabi juga bukan tuduhan, emang dari sononya ia ngaku begitu. MGA berkata, “Dalam wahyu ini Tuhan menyebutkanku RasulNya, karena sebagaimana sudah dikemukakan dalam Brahin Ahmadiyah, Tuhan Maha Kuasa telah membuatkan manifestasi dari semua nabi, dan memberiku nama mereka. Aku Adam, aku Seth, aku Nuh, aku Ibrahim, aku Ishaq, aku Ismail, aku Ya’qub, aku Yusuf, aku Musa, aku Daud, aku Isa, dan aku adalah penjelmaan sempurna dari Nabi Muhammad saw, yakni aku adalah Muhammad dan Ahmad sebagai refleksi“. (Haqiqatul Wahyi, h. 72). (Majalah Sinar Islam (terbitan Ahmadiyah) edisi 1 Nopember 1985).
MGA juga mengkafirkan orang-orang yang tidak beriman kepadanya; “Seseorang yang tidak beriman kepadaku, ia tidak beriman kepada Allah dan RasulNya. (Haqiqat ul-Wahyi, hal. 163). Juga perkataannya, “Sikap orang yang sampai dakwahku kepadanya tapi ia tak mau beriman kepadaku, maka ia kafir. (S.k. al-Fazal, 15 Januari 1935)
Bro en sis, Jemaah Ahmadiyah jelas-jelas mengkafirkan kaum muslimin. Basyiruddin, adik Mirza Ghulam Ahmad, berkata: Di Lucknow, seseorang menemuiku dan bertanya: “Seperti tersiar di kalangan orang ramai, betulkah Anda mengafirkan kaum Muslimin yang tidak menganut agama Ahmadiyah?” Kujawab: “Tak syak lagi, kami memang telah mengafirkan kalian!” Mendengar jawabanku, orang tadi terkejut dan tercengang keheranan (Anwar Khilafat, h. 92)
Ucapannya lagi: “Barangsiapa mengingkari Ghulam Ahmad sebagai nabi dan rasul Allah, sesungguhnya ia telah kufur kepada nash Quran. Kami mengafirkan kaum Muslimin karena mereka membeda-bedakan para rasul, mempercayai sebagian dan mengingkari sebagian lainnya. Jadi, mereka itu kuffar!” (S.k. al-Fazal, 26 Juni 1922)
Dan Basyir Ahmad menegaskan lagi “Setiap orang yang beriman kepada Muhammad tapi tidak beriman kepada Ghulam Ahmad, dia kafir, kafir, tak diragukan lagi kekafirannya” (Review of Religions, No. 35; Vol. XIV, h. 110)
Nah lho, kalo ternyata udah mengaku sebagai nabi, bahkan mengkafirkan orang lain yang nggak mengimaninya, apa itu nggak bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah? Kalo begitu, kyai-kyai yang kemarin ngebelain Ahmadiyah dari mana mereka punya alasan, ya? Jangan-jangan mereka juga kena dibohongin jamaah Ahmadiyah.
Guyz, makanya kamu kudu prihatin deh, kenapa aliran sesat itu dibiarkan tumbuh subur di tanah air. Malah jamaah Ahmadiyah ini diistimewakan oleh pemerintah. Khalifah IV Ahmadiyah di London, Thahir Ahmad pernah diundang ke Indonesia di masa reformasi. Kedatangannya atas prakarsa seorang cendekiawan muslim Indonesia. Waktu itu Khalifah IV ini disambut dan dipeluk oleh Ketua MPR yang juga tokoh reformasi kala itu.
Beragama, bebas?
Barangkali, susahnya memberantas aliran sesat seperti Ahmadiyah dikarenakan hari ini ada orang berteriak-teriak soal kebebasan berkeyakinan dan beragama. Menurut para pendukungnya, hal itu merupakan hak asasi manusia. Nggak boleh dipaksa atau dilarang. Udah mutlak kudu dijamin.
Pertanyaannya, apa iya kebebasan beragama juga berarti bebas untuk ngacak-ngacak agama? Kalo soal bebas memilih agama, sebenarnya udah nggak aneh dalam ajaran Islam. Agama kita emang nggak memaksakan manusia untuk masuk ke dalam agama Islam. Kamu pastinya udah apal betul dengan ayat, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).”(QS al-Baqarah: 256). Ayat itu adalah garansi bahwa setiap insan nggak akan dipaksa memeluk agama Islam. Bo’ong banget kalo dikatakan bahwa Islam itu dipaksakan, apalagi dengan jalan kekerasan.
But, buat orang yang udah berada dalam agama Islam, nggak ada pilihan lain kecuali tunduk pada Islam. Allah Ta’ala berfirman;
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا
“Sesungguhnya ucapan orang-orang beriman jika diseru kepada Allah dan RasulNya untuk berhukum di antara mereka adalah ‘kami mendengar dan kami taat’,” (QS an-Nuur [24]: 51)
Juga firmanNya (yang artinya):“Dan tidak pantas bagi orang beriman laki-laki dan orang beriman perempuan jika Allah dan RasulNya telah menetapkan satu keputusan, ada pilihan bagi mereka.” (QS al-Ahzab [33]: 36)
So, apa pantes seorang muslim menolak shalat lima waktu? Nggak puasa Ramadlan? Apalagi sampai mengacak-acak ajaran Islam, seperti ngaku-ngaku jadi nabi, jadi malaikat, dll. Untung aja nggak sampai ngaku jadi pocong atau kuntilanak. Halah!
Pada kenyataannya, nggak bakal ada umat beragama - agama manapun - yang rela ajarannya diacak-acak. Umat Kristiani, misalnya, pasti akan marah kalo jumlah tuhannya ditambah atau dikurangi. Atau Injil yang mereka pakai disebut bukan kitab suci, atau dianggap kurang. Atau lagi jika salibnya diubah, atau patung Yesus pada salib itu diganti dengan patung orang lain, pastinya mereka juga tidak terima bahkan marah. Betul nggak?
Ketika novel The Da Vinci Code karya Dan Brown keluar, banyak pastur dan tokoh Kristiani yang marah. Novel itu dianggap bisa merusak keyakinan umat Kristiani. Kemudian sejumlah buku dirilis oleh kalangan Kristiani untuk menyelamatkan keyakinan mereka. Maklum, dalam novel yang kemudian difilmkan oleh Tom Hanks, dikisahkan bahwa Yesus menikah dengan Maria Magdalena. Padahal umat Kristiani percaya bahwa Yesus tidak menikah, apalagi Maria Magdalena dikenal sebagai seorang pelacur.
Begitu pula dengan agama-agama lainnya pasti umat mereka nggak bakal terima dan marah jika ajarannya diacak-acak. Umat Hindu misalnya pernah memprotes sampul novel Supernova karya Dewi Lestari karena membawa-bawa simbol agama mereka. Penyanyi Iwan Fals juga pernah berurusan dengan pengikut agama Hindu dalam kasus yang sama pada sampul kasetnya Manusia Setengah Dewa.
Jadi, kayaknya kebebasan beragama yang menjurus pada pengacauan agama atau penodaan agama, nggak bakal diterima oleh umat manusia. Lagian apa mau umat beragama saling menukar ajaran ibadahnya? Misalnya umat Kristiani kudu wajib shalat Jumat dan puasa Ramadlan sebulan penuh, atau orang Islam kalo meninggal jangan dikubur tapi dibakar dalam upacara Ngaben, dsb. Kayaknya nggak bakal ada yang rela tuh.
Lalu gimana dong kebebasan beragama yang sekarang lagi dikampanyekan? Wah, itu mah kampanye untuk menyudutkan Islam. Karena orang-orang yang berteriak kebebasan beragama selalu ngebelain Ahmadiyah, dan nyalahin kaum muslimin yang anti Ahmadiyah. Padahal udah jelas banget kalo jamaah Ahmadiyah itu ngerusak ajaran Islam.
Kalangan penyeru kebebasan beragama seperti AKKB juga sering menghina ajaran Islam. Guntur Romli, salah seorang aktivis AKKBB yang kena gebug FPI di Monas kemarin, dalam sebuah tulisannya di Jurnal Perempuan pernah memutarbalikkan ayat-ayat al-Quran untuk menghalalkan homoseksual dan lesbian. Ia juga pernah menulis di sebuah koran ibu kota kalau al-Quran itu hasil contekan dari kitab-kitab sebelumnya. Waduh, buruan tobat Mas!
Parahnya lagi, keberadaan mereka itu tak lebih dari perpanjangan tangan kaum imperialis Amerika Serikat. Ketika umat Islam di tanah air menuntut pembubaran Ahmadiyah, negara-negara Barat justru menekan pemerintah khususnya Departemen Agama agar tidak membubarkannya. Negara-negara itu adalah Amerika Serikat, Kanada, Australia dan Inggris. Catet itu!
Sikap kita
Buat kita, udah jelas kalo beragama itu ada pedomannya. Nggak bisa kita berkeyakinan dan beribadah semau-maunya. Ngawur aja kalo orang bilang beragama itu bebas. Kalo begitu bisa-bisa orang bikin agama sendiri, nabi sendiri, kitab suci sendiri, bahkan punya tuhan sendiri (iiih).
Maka, semangat bebas dalam beragama itu nggak sejalan dengan ajaran Islam. Setiap muslim kudu taat en patuh pada syariat Islam dan berpegang pada akidah Islam. Kalo terjadi penyimpangan maka pelakunya kudu bertobat.
Terakhir, umat Islam kudu jernih ngelihat persoalan ini. Jangan gara-gara pemberitaan di televisi, majalah, koran en internet, kemudian kamu jadi bersimpati pada orang-orang yang menyuarakan kebebasan beragama. Padahal mereka tengah menyiapkan perangkap untuk merusak ajaran Islam. Ditambah lagi mereka punya misi untuk mempertahankan ajaran sesat Ahmadiyah.
Sayangnya, banyak orang Islam nggak nyadar. Mereka malah sibuk menyalahkan sesama muslim, lupa dengan masalah penodaan agama oleh Ahmadiyah. Sudah begitu, lebih rela berantem dengan ‘saudara sendiri’ ketimbang melawan musuh yang sesungguhnya. Lihat aja banyak kaum muslimin yang malah pada minta supaya FPI dibubarkan, bukannya ngelarang Ahmadiyah. Ah, kasihan umat Islam. Sudahlah agamanya dirusak, masih mau juga diadu domba. Hmm…. [iwan januar]
Ini semua terjadi atas nama kebebasan berkeyakinan dan beragama. Menurut para pendukungnya, seperti AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan), Ahmadiyah nggak boleh dibubarkan. Melarangnya sama dengan melanggar HAM dan kebebasan beragama.
Sebenarnya gimana sih soal kebebasan beragama? Apa bener Islam tuh selalu maksain keyakinannya pada pemeluk agama lain? En apa bener Ahmadiyah itu adalah islami? Itu semua kita bahas di gaulislam edisi ini. Loading…
Soal Ahmadiyah
Umat Islam memang pantes geram en kesel. Sebab, SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri yang dikeluarkan pada Senin, 9 Juni 2008 lalu sekadar “peringatan” untuk Jamaah Ahmadiyah. Bukan melarang apalagi membubarkan kelompok tersebut. Rencananya para ulama dan tokoh-tokoh Islam akan kembali meminta pemerintah untuk membuat SKB tentang pelarangan dan pembubaran Ahmadiyah. Belum ada perubahan “status” SKB sampai tulisan ini dibuat.
Eksistensi jamaah Ahmadiyah juga didukung oleh sejumlah kalangan, di antaranya ya AKKBB itu. Para penggiat Ahmadiyah juga berkampanye kalo ajaran mereka nggak menyimpang dari Islam. Di koran Republika pada 23 Mei 2008, misalnya, mereka menulis kalo Ahmadiyah itu bagian dari jamaah Islam.
Pendapat mereka juga diperkuat oleh sejumlah orang yang mengaku kyai. Para ‘kyai’ ini bilang kalo kitab Tadzkirah yang dijadikan pegangan oleh jamaah Ahmadiyah, hanyalah kumpulan fatwa. Bukan kitab suci seperti yang dituduhkan banyak orang. Kesimpulan sejumlah kyai ini, tuduhan bahwa Ahmadiyah itu sesat adalah mengada-ada dan ngawur.
Pendukung Ahmadiyah yang lain adalah jamaah AKKBB. Bagi mereka, ajaran Ahmadiyah kudu dibela. Pasalnya dalam UUD 45 pasal 29 ayat 2, kan negara wajib menjaga kebebasan berkeyakinan dan beribadah. Negara nggak mengatur mau berkeyakinan apa dan ibadahnya bagaimana, yang penting semua agama dan aliran layak hidup di bumi Indonesia. Lagian, kata mereka, itu adalah hak asasi manusia. Nggak boleh ada kelompok manapun yang memaksakan keyakinannya pada orang lain, atau melarang keyakinan tertentu.
Of course, pernyataan bahwa ajaran Ahmadiyah itu sesat, bukan cuma isapan jempol. Kitab Tadzkirah yang dikatakan sejumlah orang yang mengaku ‘kyai’ itu bukan cuma kumpulan fatwa lho, tapi sudah dianggap wahyu muqaddas (wahyu yang disucikan). Kemudian pengakuan Mirza Ghulam Ahmad (MGA) sebagai nabi juga bukan tuduhan, emang dari sononya ia ngaku begitu. MGA berkata, “Dalam wahyu ini Tuhan menyebutkanku RasulNya, karena sebagaimana sudah dikemukakan dalam Brahin Ahmadiyah, Tuhan Maha Kuasa telah membuatkan manifestasi dari semua nabi, dan memberiku nama mereka. Aku Adam, aku Seth, aku Nuh, aku Ibrahim, aku Ishaq, aku Ismail, aku Ya’qub, aku Yusuf, aku Musa, aku Daud, aku Isa, dan aku adalah penjelmaan sempurna dari Nabi Muhammad saw, yakni aku adalah Muhammad dan Ahmad sebagai refleksi“. (Haqiqatul Wahyi, h. 72). (Majalah Sinar Islam (terbitan Ahmadiyah) edisi 1 Nopember 1985).
MGA juga mengkafirkan orang-orang yang tidak beriman kepadanya; “Seseorang yang tidak beriman kepadaku, ia tidak beriman kepada Allah dan RasulNya. (Haqiqat ul-Wahyi, hal. 163). Juga perkataannya, “Sikap orang yang sampai dakwahku kepadanya tapi ia tak mau beriman kepadaku, maka ia kafir. (S.k. al-Fazal, 15 Januari 1935)
Bro en sis, Jemaah Ahmadiyah jelas-jelas mengkafirkan kaum muslimin. Basyiruddin, adik Mirza Ghulam Ahmad, berkata: Di Lucknow, seseorang menemuiku dan bertanya: “Seperti tersiar di kalangan orang ramai, betulkah Anda mengafirkan kaum Muslimin yang tidak menganut agama Ahmadiyah?” Kujawab: “Tak syak lagi, kami memang telah mengafirkan kalian!” Mendengar jawabanku, orang tadi terkejut dan tercengang keheranan (Anwar Khilafat, h. 92)
Ucapannya lagi: “Barangsiapa mengingkari Ghulam Ahmad sebagai nabi dan rasul Allah, sesungguhnya ia telah kufur kepada nash Quran. Kami mengafirkan kaum Muslimin karena mereka membeda-bedakan para rasul, mempercayai sebagian dan mengingkari sebagian lainnya. Jadi, mereka itu kuffar!” (S.k. al-Fazal, 26 Juni 1922)
Dan Basyir Ahmad menegaskan lagi “Setiap orang yang beriman kepada Muhammad tapi tidak beriman kepada Ghulam Ahmad, dia kafir, kafir, tak diragukan lagi kekafirannya” (Review of Religions, No. 35; Vol. XIV, h. 110)
Nah lho, kalo ternyata udah mengaku sebagai nabi, bahkan mengkafirkan orang lain yang nggak mengimaninya, apa itu nggak bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah? Kalo begitu, kyai-kyai yang kemarin ngebelain Ahmadiyah dari mana mereka punya alasan, ya? Jangan-jangan mereka juga kena dibohongin jamaah Ahmadiyah.
Guyz, makanya kamu kudu prihatin deh, kenapa aliran sesat itu dibiarkan tumbuh subur di tanah air. Malah jamaah Ahmadiyah ini diistimewakan oleh pemerintah. Khalifah IV Ahmadiyah di London, Thahir Ahmad pernah diundang ke Indonesia di masa reformasi. Kedatangannya atas prakarsa seorang cendekiawan muslim Indonesia. Waktu itu Khalifah IV ini disambut dan dipeluk oleh Ketua MPR yang juga tokoh reformasi kala itu.
Beragama, bebas?
Barangkali, susahnya memberantas aliran sesat seperti Ahmadiyah dikarenakan hari ini ada orang berteriak-teriak soal kebebasan berkeyakinan dan beragama. Menurut para pendukungnya, hal itu merupakan hak asasi manusia. Nggak boleh dipaksa atau dilarang. Udah mutlak kudu dijamin.
Pertanyaannya, apa iya kebebasan beragama juga berarti bebas untuk ngacak-ngacak agama? Kalo soal bebas memilih agama, sebenarnya udah nggak aneh dalam ajaran Islam. Agama kita emang nggak memaksakan manusia untuk masuk ke dalam agama Islam. Kamu pastinya udah apal betul dengan ayat, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).”(QS al-Baqarah: 256). Ayat itu adalah garansi bahwa setiap insan nggak akan dipaksa memeluk agama Islam. Bo’ong banget kalo dikatakan bahwa Islam itu dipaksakan, apalagi dengan jalan kekerasan.
But, buat orang yang udah berada dalam agama Islam, nggak ada pilihan lain kecuali tunduk pada Islam. Allah Ta’ala berfirman;
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا
“Sesungguhnya ucapan orang-orang beriman jika diseru kepada Allah dan RasulNya untuk berhukum di antara mereka adalah ‘kami mendengar dan kami taat’,” (QS an-Nuur [24]: 51)
Juga firmanNya (yang artinya):“Dan tidak pantas bagi orang beriman laki-laki dan orang beriman perempuan jika Allah dan RasulNya telah menetapkan satu keputusan, ada pilihan bagi mereka.” (QS al-Ahzab [33]: 36)
So, apa pantes seorang muslim menolak shalat lima waktu? Nggak puasa Ramadlan? Apalagi sampai mengacak-acak ajaran Islam, seperti ngaku-ngaku jadi nabi, jadi malaikat, dll. Untung aja nggak sampai ngaku jadi pocong atau kuntilanak. Halah!
Pada kenyataannya, nggak bakal ada umat beragama - agama manapun - yang rela ajarannya diacak-acak. Umat Kristiani, misalnya, pasti akan marah kalo jumlah tuhannya ditambah atau dikurangi. Atau Injil yang mereka pakai disebut bukan kitab suci, atau dianggap kurang. Atau lagi jika salibnya diubah, atau patung Yesus pada salib itu diganti dengan patung orang lain, pastinya mereka juga tidak terima bahkan marah. Betul nggak?
Ketika novel The Da Vinci Code karya Dan Brown keluar, banyak pastur dan tokoh Kristiani yang marah. Novel itu dianggap bisa merusak keyakinan umat Kristiani. Kemudian sejumlah buku dirilis oleh kalangan Kristiani untuk menyelamatkan keyakinan mereka. Maklum, dalam novel yang kemudian difilmkan oleh Tom Hanks, dikisahkan bahwa Yesus menikah dengan Maria Magdalena. Padahal umat Kristiani percaya bahwa Yesus tidak menikah, apalagi Maria Magdalena dikenal sebagai seorang pelacur.
Begitu pula dengan agama-agama lainnya pasti umat mereka nggak bakal terima dan marah jika ajarannya diacak-acak. Umat Hindu misalnya pernah memprotes sampul novel Supernova karya Dewi Lestari karena membawa-bawa simbol agama mereka. Penyanyi Iwan Fals juga pernah berurusan dengan pengikut agama Hindu dalam kasus yang sama pada sampul kasetnya Manusia Setengah Dewa.
Jadi, kayaknya kebebasan beragama yang menjurus pada pengacauan agama atau penodaan agama, nggak bakal diterima oleh umat manusia. Lagian apa mau umat beragama saling menukar ajaran ibadahnya? Misalnya umat Kristiani kudu wajib shalat Jumat dan puasa Ramadlan sebulan penuh, atau orang Islam kalo meninggal jangan dikubur tapi dibakar dalam upacara Ngaben, dsb. Kayaknya nggak bakal ada yang rela tuh.
Lalu gimana dong kebebasan beragama yang sekarang lagi dikampanyekan? Wah, itu mah kampanye untuk menyudutkan Islam. Karena orang-orang yang berteriak kebebasan beragama selalu ngebelain Ahmadiyah, dan nyalahin kaum muslimin yang anti Ahmadiyah. Padahal udah jelas banget kalo jamaah Ahmadiyah itu ngerusak ajaran Islam.
Kalangan penyeru kebebasan beragama seperti AKKB juga sering menghina ajaran Islam. Guntur Romli, salah seorang aktivis AKKBB yang kena gebug FPI di Monas kemarin, dalam sebuah tulisannya di Jurnal Perempuan pernah memutarbalikkan ayat-ayat al-Quran untuk menghalalkan homoseksual dan lesbian. Ia juga pernah menulis di sebuah koran ibu kota kalau al-Quran itu hasil contekan dari kitab-kitab sebelumnya. Waduh, buruan tobat Mas!
Parahnya lagi, keberadaan mereka itu tak lebih dari perpanjangan tangan kaum imperialis Amerika Serikat. Ketika umat Islam di tanah air menuntut pembubaran Ahmadiyah, negara-negara Barat justru menekan pemerintah khususnya Departemen Agama agar tidak membubarkannya. Negara-negara itu adalah Amerika Serikat, Kanada, Australia dan Inggris. Catet itu!
Sikap kita
Buat kita, udah jelas kalo beragama itu ada pedomannya. Nggak bisa kita berkeyakinan dan beribadah semau-maunya. Ngawur aja kalo orang bilang beragama itu bebas. Kalo begitu bisa-bisa orang bikin agama sendiri, nabi sendiri, kitab suci sendiri, bahkan punya tuhan sendiri (iiih).
Maka, semangat bebas dalam beragama itu nggak sejalan dengan ajaran Islam. Setiap muslim kudu taat en patuh pada syariat Islam dan berpegang pada akidah Islam. Kalo terjadi penyimpangan maka pelakunya kudu bertobat.
Terakhir, umat Islam kudu jernih ngelihat persoalan ini. Jangan gara-gara pemberitaan di televisi, majalah, koran en internet, kemudian kamu jadi bersimpati pada orang-orang yang menyuarakan kebebasan beragama. Padahal mereka tengah menyiapkan perangkap untuk merusak ajaran Islam. Ditambah lagi mereka punya misi untuk mempertahankan ajaran sesat Ahmadiyah.
Sayangnya, banyak orang Islam nggak nyadar. Mereka malah sibuk menyalahkan sesama muslim, lupa dengan masalah penodaan agama oleh Ahmadiyah. Sudah begitu, lebih rela berantem dengan ‘saudara sendiri’ ketimbang melawan musuh yang sesungguhnya. Lihat aja banyak kaum muslimin yang malah pada minta supaya FPI dibubarkan, bukannya ngelarang Ahmadiyah. Ah, kasihan umat Islam. Sudahlah agamanya dirusak, masih mau juga diadu domba. Hmm…. [iwan januar]
Langganan:
Postingan (Atom)